- Home »
- Hukum & Politik » Transaksi Onlien Semakin Aman Dengan Tanda Tangan Digital
Hukum & Politik
Transaksi Onlien Semakin Aman Dengan Tanda Tangan Digital
Transaksi online melalui internet kini sudah semakin banyak dilakukan oleh orang-orang karena kemudahan dan kecepatannya. Sayangnya, risiko terbesar dari transaksi online adalah keamanan ketika bertransaksi. Tingkat kejahatan transaksi online semakin tinggi, menurut Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dilansir melalui detikNet, bahwa adanya tanda tangan digital yang sedang disosialisasikan oleh Menkominfo ini mendorong masyarakat untuk bias melakukan transaksi elektronik. Selama ini transaksi online hanya mengandalkan BAR code atau QR code, dengan username, password dan Token yang belum dilindungi oleh hukum yang kuat.
Tanda Tangan Digital ini kemudian menjadi sebuah dokumen legal setiap orang serta dapat membuat sebuah dokumen legal tanpa memerlukan kertas atau dokumen cetaknya.
Disahkannya tanda tangan digital ini dapat juga dapat membantu mengurangi penggunaan kertas di bidang administrasi perkantoran serta instansi pemerintahan. Misalnya jika pimpinan membuat surat disposisi kepada karyawan dan hampir dipastikan membutuhkan jumlah kertas yang banyak setiap hari.
Menurut Herry Abdul Aziz, staff dari Menkominfo, Tanda Tangan Digital memiliki 4 jaminan ketika seseorang melakukan transaksi elektornik. Tanda Tangan Digital berkekuatan hukum sama dengan tanda tangan basah, yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 20018, pasal 11.
Jaminan yang diberikan oleh Tanda Tangan Digital ini antara lain jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas serta jaminan nirsangkal pada dokumen dan transaksi online.
Masyarakat dapat memperoleh Tanda Tangan Digital ini melalui tiga proses yakni pendaftaran, verifikasi dan penerbitasn dengan fasilitas platform Sistem Verifikasi Online (SiVION) yang saat ini sudah dapat diakses melalui siviion.id.