- Home »
- Surat »
- Surat Ijin » Tata Cara Mendapatkan Surat Ijin Gangguan (HO)
Surat Ijin
Tata Cara Mendapatkan Surat Ijin Gangguan (HO)
Surat izin gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Siapa saja yang harus memiliki Surat Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
· Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
· Surat Izin Usaha Perdagangan
· Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
· Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.
Dasar hukum
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO); apabila jenis usaha yang akan dijalankan diwajibkan oleh Undang-Undang Gangguan/ HO stb 1926 no.226.
Prosedur Mendapatkan Surat Izin Gangguan Usaha
Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut ini :
1.Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
2.Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup. Dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil atau tidak mempunyai limbah buangan
3.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 6000
4.Fotokopi bukti kepemilikan atau sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
5.Fotokopi Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
6.Surat pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
7.Denah letak domisili tempat usaha dan gambar situasi atau site plan tempat usaha yang jelas
8.Izin Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan
9.Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri Surat Izin Gangguan
10.Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
11.Stopmap snelhelter warna kuning.
12.Lama Proses : 11 hari
13.Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
a) Foto pergola tampak depan
b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
Biaya Retribusi Yang Harus Dibayar :
1.Dasar pengenaan retribusi Izin Gangguan (HO) adalah tingkat penggunaan jasa yang didasarkan pada faktor-faktor Lingkungan (kawasan), Lokasi (fungsi jalan) dan Besar Kecilnya Gangguan.
2.Tingkat penggunaan jasa dihitung dengan cara menjumlahkan hasil perkalian antara bobot dengan skor masing-masing faktor dikalikan dengan Luas Ruang Tempat Usaha.
3.Bobot dan skor masing-masing faktor adalah sebagai berikut :
· Indeks Lingkungan
Bobot 30%
Skor kawasan khusus 1,2
Skor kawasan pemukiman 1,0
· Indeks Lokasi
Bobot 20%
Skor jalan lingkungan 1,2
· Indeks Gangguan
Bobot 50%
Skor gangguan sedang/menengah 1,0
Skor gangguan kecil 0,8
4.Luas Ruang Tempat Usaha adalah jumlah luas keseluruhan tempat usaha yang dinyatakan dalam ukuran m2 (meter persegi).
5.Penentuan lingkungan (kawasan), lokasi (fungsi jalan) dan besar kecilnya gangguan
6.Pemberian Ijin HO
· Untuk tempat Usaha dengan luas sampai dengan 100 M2 (seratus meter persegi) sebesar Rp. 2.000,-/M2 (dua ribu rupiah per meter persegi) sebesar Rp. 2.000,-/M2 (dua ribu rupiah per meter persegi)
· Untuk tempat Usaha dengan luas lebih dari 100 M2 (seratus meter persegi) dikenakan tarif sebagaimana tersebut pada huruf a dengan ditambah untuk luasan selanjutnya yang diperhitungkan secara bertingkat dengan tarif sebagai berikut :
0 – 100 M2 x Rp. 2.000,-
101 – 500 M2 x Rp. 1.500,-
501 – 1000 M2 x Rp. 1.000,-
Diatas 1000 M2 x Rp. 500,-
7.Adapun contoh perhitungan sebagai berikut :
· Indeks Lingkungan (I Li) x 30%) + (Indeks Lokasi (I Lo) x 20%) + (Indeks Gangguan (IG) x 50%) = …………………
· Perhitungan :
………………….x Rp. 2.000,- = Rp. ………..
………………….x Rp. 1.500,- = Rp. ………..
………………….x Rp. 1.000,- = Rp. ………..
………………….x Rp. 500,- = Rp. ………..
Jumlah = Rp. ………..
· Jumlah Retribusi = ………….. x ……………… = Rp. …………..
Pencarian Terbaru
Cara membuat ho. Cara mengurus ho. Https://carapedia.com/tata_mendapatkan_surat_ijin_gangguan_info4020.html. Arti ho. Prosedur mendapatkan situ dan ho. Cara mendapatkan ho. Prosedur ho.
Apa itu ho. Syarat membuat ho. Persyaratan memperoleh surat izin gangguan. Http://carapedia.com/tata_mendapatkan_surat_ijin_gangguan_info4020.html. Biaya pembuatan ho. Cara mengurus surat izin gangguan. Syarat memperoleh surat izin gangguan.
Prosedur pengurusan ho. Syarat mengurus ho. Prosedur pembuatan ho. Syarat buat ho. Cara mengurus izin gangguan. Pembuatan ho.