- Home »
- Hukum & Politik » Negara (Part 2) : Bentuk Negara
Hukum & Politik
Negara (Part 2) : Bentuk Negara
Part sebelumnya membahas mengenai jenis kekuasaan seperti oligarki, tirani, monarki, dan lainnya. Kini mari beranjak pada bagian selanjutnya. Membicarakan bentuk negara berarti sama dengan membicarakan tentang federasi, kesatuan, dan konfederasi.
Dan jika berbicara mengenai bentuk negara, berarti pula mengenai bagaimana sifat atau hubungan antara kekuasaan pusat saat berhadapan dengan daerah. Hubungan seperti ini disebut pula sebagai hubungan vertikal, artinya ‘pusat’ diasumsikan berada di atas ‘daerah’, dalam mana keberadaan pusat di ‘atas’ tersebut berbeda derajatnya baik di negara kesatuan, federasi, atau konfederasi.
Hingga saat ini ada tiga bentuk negara yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meski begitu, bentuk negara Konfederasi jarang diterapkan oleh negara pada masa kini.
1.Negara Konfederasi
Definisi Konfederasi menurut L. Oppenheim adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut di antaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.
Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura.
Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam Konfederasi.
2.Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.
3.Negara Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi. Negara-negara yang menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.
Perbedaan antara negara Federasi dengan negara Kesatuan. Negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal, sedangkan di dalam negara Kesatuan, organisasi pemerintah daerah secara garis besar telah ditetapkan oleh undang-undang dari pusat.
Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.
Pencarian Terbaru
Bentuk bentuk negara hukum. Bentuk negara hukum. 2 bentuk negara hukum. Bentuk negara serikat atau federasi ditandai dengan. Tiga bentuk negara hukum. Bentuk negara serikat atau federalisme ditandai dengan. Bentuk negara kesatuan serikat dan konfederasi.
Bentuk negara malaysia. Negara kesatuan serikat dan konfederasi. Bentuk negara kesatuan serikat/federasi gabungan/ konfederasi. Kesatuan konfederensi serikat. Perbedaan negara kesatuan serikat konvederasi. Perbedaan negara kesatuan serikat dan konvederasi. Bentuk bentuk negara menurut kesatuannya.
Sebab bentuk negara inggris kesatuan. Negara negara yang memiliki bentuk negara: konfederasi. Bentuk bentuk negara konfederasi. Bentuk negara serikat atay federalisme ditandai dengan. Alasan mengapa negara singapura berbentuk kesatuan. Membicarakan bentuk negara berarti membicarakan negara dari.