Agama
Benarkah Mendonorkan Darah Bisa Membatalkan Puasa?
Selama menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, kita dianjurkan untuk melakukan hal-hal baik, salah satunya adalah membantu orang lain yang kesusahan, bersedekah dengan jaminan pahal dari Allah. Mendonorkan darah bisa dikatakan bersedekah kepada orang lain, namun Anda perlu berhati-hati ketika melakukannya apalagi di bulan puasa.
Seperti disabdakan oleh Rasulullah SAW, bahwa “Orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam akan batal puasanya.” Hadist dikeluarkan oleh Abu Daud Ibnu Majah dan Ad Darimi Syaikh Al Albani termuat dalam Irwa’ no 931 dan dikatakan shohih.
Sesuai dengan hadist tersebut, mendonorkan darah diartikan juga kegiatan yang mengeluarkan darah dalam jumlah banyak dari dalam tubuh dan hampir disamakan dengan bekam.
Menurut laman Syariah Online, donor darah diperbolehkan jika jumlah darah yang diambil sedikit sehingga tidak akan membatalkan puasa. Namun jika seseorang mendonorkan darah dalam jumlah banyak dan melemahkan tubuhnya maka hukumnya sama dengan hijamah (bekam).
Nabi Muhammad SAW, meskipun demikian telah memberikan keringan kepada orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan melakukan bekam (Hadist Riwayat Ad Daruquthi, An Nasa’I dalam kitab Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah).
Dijelaskan bahwa orang yang mengeluarkan darah terus menerus dalma jumlah banyak bisa membatalkan puasa, begitu pula dengan wanita haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Mengenai hal ini, masih ada beberapa ulama yang berbeda pendapat, dengan ada yang membolehkan dan tidak membolehkan.
Apabila muncul keragu-raguan, maka donor darah sebaiknya tidak dilakukan saat menjalani puasa. Atau bisa dilakukan ketika sudah berbuka atau pada malam hari. Anda pun tidak akan khawatir pahala akan hilang dan tidak ragu mendonorkan darah bisa membatalkan puasa atau tidak.