Previous
Next

1990

Undang-Undang Serah-simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (UU 4 thn 1990)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam :

UU 4/1990, SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Bentuk:     UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:       4 TAHUN 1990 (4/1990)

Tanggal:     9 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)

Sumber:      LN 1990/48; TLN NO. 3418

Tentang:     SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Indeks:    PENDIDIKAN. PENERANGAN. Kebudayaan. Pelestarian Karya
     Cetak dan Karya Rekaman.

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk
     mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan
     nasional;
b.   bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu hasil
     budaya   bangsa   yang   sangat  penting   dalam   menunjang
     pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan
     pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
     penelitian dan penyebaran informasi serta pelestarian
     kekayaan budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila;
c.   bahwa dalam rangka pemanfaatan hasil budaya bangsa tersebut,
     karya cetak dan karya rekam perlu dihimpun, disimpan,
     dipelihara, dan dilestarikan di suatu tempat tertentu
     sebagai koleksi nasional;
d.   bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang
     perlu menetapkan Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya
     Cetak dan Karya Rekam;

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

                         Dengan persetujuan
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM.
                                 BAB I
                            KETENTUAN UMUM
*7609
                                Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya
     intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan
     dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan
     sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum;
2.   Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya
     intelektual dan atau artistik yang direkam dan digandakan
     dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk lain sesuai dengan
     perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum;
3.   Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik
     milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak;
4.   Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan
     hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan
     karya rekam;
5.   Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan
     di ibu kota negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun,
     menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak
     dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik
     Indonesia;
6.   Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di
     ibu kota propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun,
     menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak
     dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.

                                BAB II
          KEWAJIBAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

                                Pasal 2

Setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia,
wajib menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya
cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah
kepada Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi yang bersangkutan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

                                Pasal 3

(1)     Setiap pengusaha rekaman yang berada di wilayah negara
        Republik Indonesia wajib menyerahkan sebuah rekaman dari
        setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan
        Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah yang
        bersangkutan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
        proses rekaman selesai.
(2)     Dalam hal karya rekam tersebut menggunakan bahan baku yang
        memerlukan   penyimpanan  secara   khusus,  maka   kewajiban
        menyerahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan
        kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan
        oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai badan penyimpan hasil rekaman
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut
     dengan Peraturan Pemerintah.

                              Pasal 4

Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, berlaku pula terhadap setiap
warga negara Republik Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan
atau direkam di luar negeri.

                              Pasal 5

Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam yang diatur
dalam Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan koleksi
nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

                              Pasal 6

(1)   Setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya
      rekam mengenai Indonesia dari luar negeri lebih dari 10
      (sepuluh)   buah  setiap   judulnya   dengan   maksud  untuk
      diperdagangkan, wajib menyerahkan sebuah setiap judulnya
      kepada Perpustakaan Nasional, selambat-lambatnya 1 (satu)
      bulan setelah diterima oleh yang bersangkutan.
(2)   Setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya
      rekam mengenai Indonesia dari luar negeri kurang dari 10
      (sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka waktu 2
      (dua) tahun memasukkan lagi karya yang sama sehingga
      jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah, maka berlaku ketentuan
      Pasal 6 ayat (1).
(3)   Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya rekam dengan
      menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan secara
      khusus, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                              Pasal 7

Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, tidak dimanfaatkan
untuk tujuan komersial.

                              Pasal 8

(1)   Setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan
      daftar judul terbitan atau rekamannya kepada Perpustakaan
      Nasional   dan   Perpustakaan  Daerah   di   propinsi   yang
      bersangkutan sekali setiap 6 (enam) bulan.
(2)   Dalam hal karya rekam yang berupa rekaman ceritera dan
      dokumenter penyerahan daftar judul tersebut dilaksanakan
      kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan
      oleh Pemerintah.
(3)   Kewajiban menyerahkan daftar karya cetak dan karya rekam
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku
      *7611 pula bagi setiap orang yang memasukkan karya cetak dan
      atau karya rekam mengenai Indonesia.

                              Pasal 9

Ketentuan pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak       dan
karya rekam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB III
                  PENGELOLAAN HASIL SERAH-SIMPAN

                    KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

                             Pasal 10

(1)   Pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diserahkan
      untuk disimpan berdasarkan Undang-undang ini dilakukan oleh
      Perpustakaan   Nasional   dan   Perpustakaan   Daerah   yang
      menerimanya, atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
      dalam hal karya rekam yang berupa film ceritera atau
      dokumenter.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan karya cetak dan
      karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB IV
                         KETENTUAN PIDANA

                             Pasal 11

(1)   Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7, dipidana
      dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau
      pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta
      rupiah).
(2)   Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3
      (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
      2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(3)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
      (2) adalah pelanggaran.

                             Pasal 12

Pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
tidak meniadakan kewajiban untuk tetap menyerahkan karya cetak
atau karya rekam yang diatur dalam Undang-undang itu.

                               BAB V
                          KETENTUAN LAIN

                             Pasal 13
*7612
(1) Ketentuan Bab I sampai dengan Bab III dalam Undang-undang
      ini,   berlaku  pula   bagi   badan-badan  Pemerintah   yang
      menerbitkan dan atau memasukkan karya cetak dan karya rekam.
(2) Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya
      rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB VI
                        KETENTUAN PENUTUP

                              Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                           PENJELASAN
                               ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 4 TAHUN 1990
                             TENTANG
            SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

UMUM
Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai
pengamalan Pancasila, meliputi pembangunan materiil dan spiritual
dengan segala seginya. Maka salah satu upaya yang perlu
diwujudkan adalah pelestarian dan pemanfaatan hasil karya budaya
bangsa.
Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu
hasil karya budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan
karsa   manusia.  Peranannya   sangat  penting   dalam  menunjang
pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, *7613
penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
penyebaran informasi.
Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam
tersebut, perlu dilaksanakan pembinaan demi pelestariannya dengan
mewajibkan kepada setiap penerbit dan pengusaha rekaman untuk
menyerahkan beberapa buah karya cetak dan karya rekamnya guna
disimpan di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah,
sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Termasuk dalam pengertian karya rekam ini adalah film, piringan,
pita video dan atau rekaman suara. Karya rekam tersebut wajib
diserahkan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk disimpan.
Dalam rangka inilah Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya
Cetak   dan   Karya   Rekam   disusun    dalam    usaha    menghimpun,
melestarikan dan mewujudkan koleksi karya cetak dan karya rekam
secara nasional.
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam ini juga
dimaksudkan untuk mewujudkan koleksi karya-karya tersebut sebagai
hasil budaya bangsa, sehingga terwujud suatu koleksi nasional
yang   lengkap   dan   dapat   memenuhi    keperluan    dalam   rangka
pembangunan bangsa dan negara, khususnya dalam usaha meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa.
Seiring   dengan   pemikiran   di    atas,   maka   pelestarian    dan
pemanfaatan karya cetak dan karya rekam dilaksanakan melalui
lembaga-lembaga tertentu di tingkat pusat dan tingkat daerah. Di
samping   memperluas    jaringan    informasi   langkah     ini   juga
dimaksudkan untuk lebih mendekatkan karya-karya tersebut sebagai
sumber informasi tentang budaya bangsa kepada masyarakat. Dengan
demikian kewajiban serah-simpan karya cetak dan atau karya rekam
ini juga merupakan salah satu realisasi upaya mencapai sasaran
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan penerangan bagi
masyarakat.
Dengan   kerangka    pemikiran    ini,    maka    kewajiban-kewajiban
serah-simpan karya cetak dan karya rekam tidak hanya ditujukan
kepada penerbit atau pengusaha rekaman yang menghasilkan karya
cetak dan karya rekam di dalam negeri, tetapi ditujukan pula
kepada setiap warga negara Republik Indonesia yang dengan
berbagai pertimbangan menerbitkan karya-karyanya baik dalam
bentuk karya cetak maupun karya rekam di luar negeri.
Dalam upaya untuk memperkaya koleksi nasional, khususnya dengan
memperhatikan salah satu tujuan yang akan dicapai melalui
penyediaan koleksi karya cetak dan karya rekam sebagai salah satu
sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka kewajiban, ini
diperluas pula terhadap karya cetak dan karya rekam dari luar
negeri mengenai Indonesia yang dimasukkan ke Indonesia.
Masalah lain yang perlu dipertegas adalah kaitan Undang-undang
ini dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang
Kearsipan. Undang-undang yang terakhir ini mempunyai obyek pokok
arsip dalam arti naskah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan
Undang-undang tersebut, maka pengertian naskah pada dasarnya
dibatasi   pada   karya-karya    yang   belum   diterbitkan,     tidak
dipublikasikan dan tidak berwujud buku; maka karya cetak dan
karya rekam yang menjadi obyek Undang-undang ini meliputi semua
karya akhir dalam bentuk apapun yang dibuat dengan maksud
diperuntukkan bagi umum.
PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Cukup jelas
Pasal 2
     Karya cetak yang wajib diserahkan untuk disimpan di
     Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah termasuk
     cetakan kedua dan seterusnya yang mengalami perubahan isi
     dan atau bentuk. Pengertian penyerahan setiap karya cetak
     kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah dalam
     Undang-undang ini tidak meliputi penyerahan hak ciptanya.
     Dengan demikian, penyerahan karya cetak dan karya rekam ini
     hanya untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan sesuai
     dengan tujuan Undang-undang ini. Dalam kaitannya dengan hak
     cipta, sepenuhnya berlaku ketentuan Undang-undang Hak Cipta.
     Jangka waktu selambatlambatnya 3 (tiga) bulan tersebut
     dihitung sejak penerbitannya, yaitu sejak saat pertama kali
     diumumkan kepada masyarakat dengan cara dan bentuk apapun,
     atau apabila tidak diumumkan, sejak pertama kali dipasarkan.
Pasal 3
     Ayat (1)
          Mengenai pengertian penyerahan karya rekam dan saat
     penyerahannya, lihat pula penjelasan mengenai hal yang sama
     pada penjelasan Pasal 2.       Mengingat penyimpanan karya
     rekam yang berupa film, kaset, foto, piringan, pita, dan
     yang menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan dan
     keahlian khusus, maka dimungkinkan untuk menyerahkan karya
     rekam tersebut kepada badan lain yang dikuasai oleh
     Pemerintah selain Perpustakaan Nasional yang akan ditetapkan
     lebih lanjut oleh Pemerintah.
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Cukup jelas
Pasal 4
     Jangka waktu penyerahan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
     setelah diterbitkan atau setelah proses produksi perekaman
     selesai.
Pasal 5
     Cukup jelas
Pasal 6
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan orang dalam ayat ini adalah orang
     perseorangan, persekutuan, badan hukum baik milik negara
     maupun swasta yang memasukkan karya cetak dan karya rekam ke
     Indonesia,
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
     *7615 Cukup jelas
Pasal 7
     Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga agar pemanfaatan
     film, terutama film ceritera yang disimpan di Perpustakaan
     Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
     berdasarkan Undang-undang ini, tidak merugikan pembuat film
     yang bersangkutan. Sesuai dengan tujuannya penyimpanan ini
     hanya ditujukan untuk keperluan pelestarian dan terwujudnya
     koleksi nasional. Karya rekam ini tidak boleh dipertunjukkan
     untuk    umum  dengan  memungut   biaya.  Oleh   karena    itu
     pemanfaatannya hanya dibatasi untuk tujuan pendidikan,
     penelitian atau keperluan lain dalam rangka pengembangan
     budaya bangsa.
Pasal 8
     Ayat (1)
     Kewajiban bagi penerbit atau pengusaha rekaman untuk
     menyerahkan daftar judul terbitan atau rekamannya kepada
     Perpustakaan Daerah hanya berlaku bagi penerbit atau
     pengusaha rekaman yang berada di wilayah yang bersangkutan.
     Ayat (2)
           Cukup jelas
     Ayat (3)
           Cukup jelas
Pasal 9
     Cukup jelas
Pasal 10
     Ayat (1)
           Cukup jelas
     Ayat (2)
           Cukup jelas
Pasal 11
     Ayat (1)
           Cukup jelas
     Ayat (2)
           Cukup jelas
     Ayat (3)
           Cukup jelas
Pasal 12
     Sesuai dengan tujuan kewajiban serah-simpan ini, yang
     penting adalah terwujudnya koleksi nasional karya cetak dan
     karya rekam. Oleh karena itu pidana yang diancamkan pada
     dasarnya hanya ditujukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban
     serah-simpan    karya cetak   dan   karya  rekam,    sedangkan
     pemenuhannya tetap harus dilakukan sekalipun pidana telah
     dijatuhkan.
Pasal 13
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan badan-badan Pemerintah adalah
     Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
     Lembaga    Pemerintah  Non   Departemen,  Kejaksaan     Agung,
     Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri,
     Bank Indonesia, termasuk unit- unit kerja seperti proyek
     yang bekerja secara mandiri tetapi masih                 tetap
                                                    *7616
     berada dalam lingkup tugas, fungsi dan tanggung jawab
     lembaga-lembaga tersebut di atas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas
Pasal 14
     Cukup jelas

                   --------------------------------

                               CATATAN

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1990


Silahkan download versi PDF nya sbb:
serahsimpan_karya_cetak_karya_rekam_(uu_4_thn_199_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Penjelasan karya rekam dan contohnya.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.