Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1953
  • » Undang-Undang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri (UU 6 thn 1953)

1953

Undang-Undang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri (UU 6 thn 1953)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 27, 1953 TANAHPARTIKELIR. PENGEMBALIAN MENJADI TANAH NEGERI. (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 380)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1953
TENTANG
PERNYATAAN PERLUNYA BEBERAPA TANAH PARTIKELIR
DIKEMBALIKAN MENJADI TANAH NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa beberapa tanah partikelir yang terletak di dalam dan di sekitar Kotapraja
Jakarta Raya guna kepentingan umum perlu dengan segera untuk seluruhnya dikembalikan menjadi
tanah Negeri;

Mengingat:      Pasal-pasal 27, 38 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
Undang-undang tanggal 7 Nopember 1910 (Staatsblad 1911 Nr 38) dan Pasal 3 Keputusan Raja tanggal
12 Agustus 1912 Nomor 54 (Staatsblad 1912 Nr 480);

Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA:
Menyatakan, bahwa kepentingan umum menghendaki dikembalikannya beberapa tanah partikelir,
sebagai yang tertera di dalam daftar lampiran Undang-undang ini, untuk seluruhnya menjadi tanah
Negeri.

KEDUA:
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 11 Maret 1953
Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Menteri Dalam Negeri,

MOHAMMAD ROEM.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1953
Menteri Kehakiman,

LOEKMAN WIRIADINATA


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pernyataan_perlunya_beberapa_tanah_partikelir_dik_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian tanah partikelir. Pengertian tanah partikelir dalamm uud. Isi bunyi pasal 27 38. Apa artinya partikelir. Arti tanah partikelir. Definisi tanah partikelir. Partikelir artinya.

Apa yg dimaksud tanah partikelir. Defenisi tanah partikelir.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK