Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1955
  • » Undang-Undang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Bea Keluar Umum 1949 (UU 3 thn 1955)

1955

Undang-Undang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Bea Keluar Umum 1949 (UU 3 thn 1955)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Bea Keluar Umum 1949 :
   UU 3/1955, PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA KELUAR UMUM 1949 *)

                                  Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :bahwa perlu mengadakan kemungkinan untuk memberi pembebasan bea-keluar-umum
            terhadap barang-barang yang dikeluarkan oleh kaum turis bangsa asing;

       Mengingat :pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

                         Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                        MEMUTUSKAN :

                                         Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHANORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM
                                 1949.

                                            Pasal I.

     Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949 (Staatsblad 1949 No. 39) ditambah sebagai berikut :

   Pasal 4 huruf f. :barang-kenangan dan barang-tanda-mata, demikian pula hasil-hasil kerajinan
  Indonesia, semuanya itu sekedar tidak untuk diperdagangkan, yang dikeluarkan oleh kaum turis
                                          bangsa asing.

                                            Pasal II.

    Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat
  mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
                            Lembaran Negara Republik Indonesia.

          Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1955.Presiden Republik Indonesia,

                                              ttd.

                             SOEKARNO.*1052Menteri Keuangan,

                                              ttd.

                                        ONG ENG DIE.

                  Diundangkanpada tanggal 25 Maret 1955.Menteri Kehakiman,

                                              ttd.

                                   DJODY GONDOKUSUMO.

PENJELASANATASUNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1995 UNDANG-UNDANG TENTANG
        PERUBAHAN DAN TAMBAHANORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949.

 Dalam rangka peraturan-peraturan yang dipandang perlu untuk sedapat mungkin membikin lebih
  menariknya pelancongan di Indonesia telah diberikannya perhatian pada keharusan untuk dapat
memberikan pembebasan bea-ke luar terhadap barang-barang yang biasanya dibeli oleh kaum turis
 bangsa asing sebagai barang kenangan dari negeri-negeri yang mereka kunjungi. Pemberitahuan
      dan pembayaran bea-ke luar mengenai barang-barang semacam itu seringkali menimbulkan
   kehentian yang bersifat mengganggu pada waktu berangkat sedangkan tak mengenalnya besar
 jumlah yang harus mereka bayar digandengkan dengan peraturan-peraturan devisen menyebabkan
 bahwa kaum turis mengurungkan pembelian-pembelian yang mereka maksudkan. Kerugian berupa
  bea-ke luar yang timbul karena pembebasan demikian dapat dipandang tidak sebegitu penting dan
    tidak seimbang dengan penambahan alat-alat pembayaran asing yang dengan demikian dapat
   mengalir ke Indonesia, pun juga bantuan yang dengan pembelian-pembelian semacam itu dapat
 diberikan kepada kerajinan tangan dalam negeri. Pun juga, hal mana kini telah diatur, bilamana ada
ketentuan bahwa alat-alat pembayaran asing yang diperlukan guna pembelian-pembelian, pada Bank
devisen ditukar dengan uang rupiah, maka tak ada alasan untuk membatasi jumlah pengeluaran, asal
         saja hanya dapat diperoleh kesan bahwa barang-barang itu tidak dimaksudkan untuk
   diperdagangkan. Agar supaya pembebasan dengan lancar dapat disesuaikan dengan kebutuhan
     para turis yang berubah-ubah maka di sini diutamakan untuk di dalam undang-undang hanya
  mengadakan kemungkinan itu sedang penglaksanaannya diserahkan kepada peraturan-peraturan
                               yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

                                     --------------------------------

                                              CATATAN

    *)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-11 pada hari Rabu tanggal 9 Pebruari 1955
                                      (P.77/1954, P.38/1955)

                                    TELAH DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengubahan_tambahan_ordonansi_bea_keluar_umum_194_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK