Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1985
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik Dan Golongan Karya (UU 3 thn 1985)

1985

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik Dan Golongan Karya (UU 3 thn 1985)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik Dan Golongan Karya :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 3 TAHUN 1985
                                  TENTANG
              PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975
                 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
            Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang antara
            lain menetapkan, bahwa peranan Partai Politik dan Golongan Karya sangat
            penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai modal dasar
            pembangunan nasional, serta dengan memperhatikan perkembangan
            keadaan, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas beberapa
            ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
            Golongan Karya;

Mengingat :     1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang
                   Dasar 1945;
                2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
                   Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3062);

                                Dengan persetujuan
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                  MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
                 NOMOR 3 TAHUN 1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN
                 KARYA.

                                       Pasal I

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik
dan Golongan Karya, diubah sebagai berikut :
1.    Judul BAB II diganti dengan judul yang berbunyi sebagai berikut "ASAS, TUJUAN,




     DAN PROGRAM"
2.   Ketentuan Pasal 2 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
     "(1) Partai Politik dan Golongan Karya berasaskan Pancasila sebagai satu-
            satunya asas.
     (2)    Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan
            bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
3.   Ketentuan Pasal 3 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
     "Tujuan Partai Politik dan Golongan Karya adalah :
     a.     mewujudkan cita-cita Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Undang-
            Undang Dasar 1945;
     b.     menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata spiritual dan materiil
            berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah
            Negara Kesatuan Repubhk Indonesia;
     c.     mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila."
4.   Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 3a yang
     berbunyi sebagai berikut :
     "Partai Politik dan Golongan Karya memperjuangkan tercapainya tujuan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui program-programnya dengan
     jiwa/semangat kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong."
5.   Ketentuan Pasal 5 huruf b diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
     "b.    membina anggota-anggotanya menjadi Warganegara Republik Indonesia
            yang bermoral Pancasila, setia terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan
            sebagai salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat."
6.   Ketentuan Pasal 7 huruf f diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
     "f.    ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum."
7.   Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
     "(I)   Yang dapat menjadi anggota Partai Pohtik dan Golongan Karya adalah
            Warganegara Republik Indonesia yang telah melalui penelitian/penyaringan
            oleh Pengurus Partai Politik dan Golongan Karya yang bersangkutan dan
            telah memenuhi persyaratan antara lain :
            a.     telah berumur 17 (tujuh betas) tahun atau sudah/pemah kawin;
            b.     dapat membaca dan menulis;
            c.     sanggup aktif mengikuti kegiatan sesuai dengan ketentuan yang
                   ditetapkan oleh Partai Politik dan Golongan Karya."
8    .Ketentuan Pasal 13 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
     "(1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam semua
            Undang-undang yang berlaku, pengawasan terhadap Pasal 4, Pasal 7 huruf
            a, dan Pasal 12 dilakukan oleh Presiden/Mandataris Majelis
            Permusyawaratan Rakyat.
     (2)    Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam melaksanakan
            pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12
            dapat meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Pohtik
            dan Golongan Karya."
9.   Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
     berikut :
     "(1) Dengan kewenangan yang ada padanya, Presiden/Mandataris Majelis




              Permusyawaratan Rakyat dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat
              Partai Politik dan Golongan Karya yang ternyata melakukan tindakan-
              tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4. Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12."
10.    Ketentuan Pasal 15 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
       "Partai Politik dan Golongan Karya harus sudah selesai menyesuaikan diri dengan
       ketentuan-ketentuan Undang-undang ini termasuk perubahan-perubahannya,
       selambat-lambatnya satu tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang
       ini."

                                        Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                         Disahkan di Jakarta
                                                    pada tanggal 19 Pebruari 1985

                                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                                 ttd.

                                                            SOEHARTO

          Diundangkan di Jakarta
       pada tanggal 19 Pebruari 1985

      MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
         REPUBLIK INDONESIA

                    ttd.

           SUDHARMONO, S.H.




         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 12




                            PENJELASAN
                                ATAS
         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1985
      TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975
             TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA


UMUM

1.        Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
          Golongan Karya didasarkan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
          Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
          yang menyebutkan antara lain bahwa untuk memantapkan stabilitas di bidang
          Politik haruslah diusahakan makin kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa serta
          makin tegak tumbuhnya kehidupan yang konstitusional dan demokratis berdasarkan
          Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka ini dan demi kelestarian dan
          pengamalan Pancasila, kekuatan-kekuatan sosial politik khususnya Partai Politik
          dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial politik yang hanya
          berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Pancasila yang dimaksud dalam
          Undang-undang ini ialah yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan
          Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian asas meliputi juga pengertian "dasar",
          "landasan", "Pedoman pokok", dan kata lain yang pengertiannya dapat disamakan
          dengan "asas". Dengan demikian Partai Politik dan Golongan Karya tidak perlu
          mencantumkan kata "dasar", "landasan", "pedoman pokok" dalam Anggaran
          Dasarnya. Dengan ditentukannya Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Partai
          Politik dan Golongan - Karya, maka kekhususan Partai Politik dan Golongan Karya
          nampak pada pendekatan dan penekanan dalam pemikiran dan memecahkan
          masalah-masalah luas yang dihadapi dalam pembangunan nasional sebagai
          pengamalan Pancasila dan hal itu akan tercermin dalam program masing-masing.
          Dengan dihapuskannya asas/ciri bagi Partai Politik dan Golongan Karya, maka
          organisasi Partai Politik dan Golongan Karya terbuka bagi seluruh Warganegara
          Republik Indonesia.
          Partai Politik dan Golongan Karya berhak ikut serta dalam Pemilihan Umum yang
          merupakan sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat yang diselenggarakan
          berdasarkan Demokrasi Pancasila sesuai dengan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku.
2.        Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam Undang-undang ini
          yang dinyatakan diubah, diganti, atau dihapus, maka ketentuan atau perkataan/kata
          tersebut dalam penjelasannya juga diubah, diganti, atau dihapus.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I
          Angka 1




            Cukup jelas.
      Angka 2
            Cukup jelas.
      Angka 3
            a.      Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah meliputi
                    Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya.
            b.      Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun
                    1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya diganti menjadi
                    "Cukup jelas."
            c.      Yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
                    berdasarkan Pancasila yang rumusannya tercantum dalam
                    Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
      Angka 4
            Cukup jelas.
      Angka 5
            Cukup jelas.
      Angka 6
            Penjelasan Pasal 7 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai
            Politik dan Golongan Karya diganti menjadi "Cukup jelas."
      Angka 7
            Cukup jelas.
      Angka 8
            Cukup jelas.
      Angka 9
            Cukup jelas.
      Angka 10
            Cukup jelas.

Pasal II
       Cukup jelas.



       TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3285






Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_3_tahun_1975_tentang_partai_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu no 3 tahun 1975 tentang. Uu no 3 tahun 1975. Isi uu no 3/ 1975. Isi uu no 3 tahun 1975. Uu ri no 3 tahun 1975. Jelaskan makna uu no . 3 tahun 1975 !. Jelaskan makna uu no.3 tahun 1975.

Undang undang no.3/1975. Uu no 3 thn 1975. Uu no. 3/1975. Uu no 3 thn 1975 tentang. Isi undang undang no 3 tahun 1975. Undang undang nomor 3 tahun 1975. Isi uu no.3 tahun 1975.

Isi uu no 3 1975. Jelaskan isi uu no.3 tahun1975. Uu no 3 1975.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.