Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 9 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 9 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara Di Provinsi Sulawesi Utara :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 9 TAHUN 2007
                             TENTANG
        PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
                  DI PROVINSI SULAWESI UTARA


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
              Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten
              Minahasa Selatan pada khususnya, serta adanya
              aspirasi   yang    berkembang    dalam   masyarakat,
              dipandang    perlu    meningkatkan   penyelenggaraan
              pemerintahan,     pelaksanaan   pembangunan,     dan
              pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
              kesejahteraan masyarakat;

            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Minahasa Selatan, dipandang perlu membentuk
               Kabupaten Minahasa Tenggara di wilayah Provinsi
               Sulawesi Utara;

            c. bahwa pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara
               diharapkan akan dapat mendorong peningkatan
               pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
               kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
               pemanfaatan potensi daerah;

            d. bahwa   berdasarkan   pertimbangan    sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi
               Utara;


                                                        Mengingat ...
                                 -2-

Mengingat:   1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                Tahun 1945;

             2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
                Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
                Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 1822);

             3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
                Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
                Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
                Sulawesi Utara dengan mengubah Undang-Undang
                Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah
                Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
                Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 nomor
                94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                Nomor 2687);

             4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4277);

             5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
                Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 4310);

             6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 4389);




                                                 7. Undang-Undang ...
                                -3-

              7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004       Nomor 125, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                 Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
                 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
                 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
                 Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 4548);

              8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
                 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



                    Dengan Persetujuan Bersama

       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                          dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG    TENTANG   PEMBENTUKAN
               KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI
               SULAWESI UTARA.


                              BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                              Pasal 1

          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
          1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
             adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
             kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia


                                                    sebagaimana ...
                     -4-

  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
   kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
   batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
   urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
   setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
   masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
   Indonesia.

3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
   Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
   Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Mengubah
   Undang-Undang     Nomor    47   Prp   1960   tentang
   Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
   dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
   Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).

4. Kabupaten    Minahasa    Selatan  adalah  kabupaten
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10
   Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa
   Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia nomor 4273), yang merupakan kabupaten asal
   Kabupaten Minahasa Tenggara.

                BAB II
      PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
             DAN IBU KOTA

                Bagian Kesatu
                Pembentukan

                   Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Minahasa
Tenggara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.


                                                Pasal 3 ...
                       -5-

                  Pasal 3

Kabupaten Minahasa Tenggara berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yang terdiri atas
cakupan wilayah:
a. Kecamatan Ratahan;
b. Kecamatan Pusomaen;
c. Kecamatan Belang;
d. Kecamatan Ratatotok;
e. Kecamatan Tombatu; dan
f. Kecamatan Touluaan;

                  Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Minahasa Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

               Bagian Kedua
               Batas Wilayah

                  Pasal 5

(1) Kabupaten Minahasa Tenggara mempunyai batas-batas
    wilayah:
  a. sebelah  utara    berbatasan dengan Kecamatan
     Amurang Timur dan Kecamatan Amurang Kabupaten
     Minahasa Selatan;
  b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Langoan
     Kabupaten Minahasa dan Laut Maluku;
  c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku,
     Kecamatan     Kotabunan    Kabupaten   Bolaang
     Mongondow; dan
  d. sebelah  barat    berbatasan dengan Kecamatan
     Ranoyapo dan Kecamatan Kumelembuai Kabupaten
     Minahasa Selatan.




                                            (2) Batas ...
                      -6-

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
    tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
    digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
    wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
    tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut
    digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
    wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
    tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
    Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara
    secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
    Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
    wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam
    Negeri.

                    Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
    Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan Rencana Tata
    Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.




                                                   Bagian ...
                     -7-

                Bagian Ketiga
                  Ibu Kota

                   Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara berkedudukan di
Ratahan.

                BAB III
      URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                   Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Minahasa Tenggara mencakup urusan wajib
    dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
  b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
     ruang;
  c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
     masyarakat;
  d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  e. penanganan bidang kesehatan;
  f. penyelenggaraan pendidikan;
  g. penanggulangan masalah sosial;
  h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
     menengah;
  j. pengendalian lingkungan hidup;
  k. pelayanan pertanahan;
  l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
  m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  n. pelayanan administrasi penanaman modal;



                                         o. penyelenggaraan ...
                      -8-

  o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan              oleh
     peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
    yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
    meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
    kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
    bersangkutan.


                 BAB IV
          PEMERINTAHAN DAERAH

               Bagian Kesatu
       Peresmian Daerah Otonom Baru
                     dan
           Penjabat Kepala Daerah

                    Pasal 9

Peresmian Kabupaten Minahasa Tenggara dan pelantikan
Penjabat Bupati Minahasa Tenggara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

               Bagian Kedua
       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                   Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Minahasa Tenggara untuk pertama kali
    dilakukan    dengan   cara   penetapan     berdasarkan
    perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
    Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di
    Kabupaten Minahasa Selatan.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa
    Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.



                                               (3) Anggota ...
                      -9-


(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Minahasa Selatan yang asal daerah pemilihannya pada
    Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
    Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa
    Tenggara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
    bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa
    Tenggara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan
    oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa
    Selatan.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dilaksanakan
    paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat
    Bupati Minahasa Tenggara.

                Bagian Ketiga
              Pemerintah Daerah

                   Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Minahasa Tenggara dipilih dan disahkan
    Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
    terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
    kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
    Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
    usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa
    jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
    Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati
    Minahasa Tenggara.




                                              (4) Pegawai ...
                      - 10 -

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik
    Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
    kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa
    jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
    menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi
    dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
    melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
    anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan
    Bupati/Wakil Bupati.

                   Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Minahasa Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

                   Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Minahasa Tenggara dibentuk perangkat daerah yang
    meliputi  Sekretariat   Daerah,  Sekretariat  Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
    Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
    dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
    keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam)
    bulan sejak tanggal pelantikan.




                                                   BAB V ...
                       - 11 -

                 BAB V
      PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                    Pasal 14

(1) Bupati Minahasa Selatan bersama Penjabat Bupati
    Minahasa Tenggara menginventarisasi, mengatur, dan
    melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset,
    serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa
    Tenggara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
    pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
    pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Minahasa
    Tenggara.

(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan
    personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
    Kabupaten Minahasa Tenggara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Minahasa    Tenggara  dibebankan     pada    Anggaran
    Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel
    yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (3), meliputi :
   a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
      bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
      Kabupaten Minahasa Selatan yang berada dalam
      wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara;




                                                   b. Badan ...
                     - 12 -

  b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
     Minahasa Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan
     lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Tenggara;
  c. utang piutang Kabupaten Minahasa Selatan yang
     kegunaannya untuk Kabupaten Minahasa Tenggara
     menjadi tanggung jawab Kabupaten Minahasa
     Tenggara; dan
  d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
     oleh Kabupaten Minahasa Tenggara.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
    dilaksanakan oleh Bupati Minahasa Selatan, Gubernur
    Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib
    menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
    serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri
    Dalam Negeri.


                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH DAN BANTUAN DANA

                   Pasal 15

(1) Kabupaten Minahasa Tenggara berhak mendapatkan
    alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan mengenai dana perimbangan
    antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
    khusus    prasarana  pemerintahan  sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

                   Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sesuai
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
    menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
    Kabupaten      Minahasa      Tenggara      sebesar



                                    Rp.8.000.000.000,00 ...
                      - 13 -

  Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) pada tahun
  pertama dan Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
  rupiah) pada tahun kedua.

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan
    bantuan      dana      untuk   menunjang     kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Minahasa
    Tenggara sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima
    ratus   juta   rupiah)   pada  tahun   pertama    dan
    Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun
    kedua.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat
    Bupati Minahasa Tenggara.

(4) Apabila Kabupaten Minahasa Selatan tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
    Kabupaten Minahasa Selatan untuk diberikan kepada
    Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
    dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada
    Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.

(6) Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyampaikan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) kepada Bupati Minahasa Selatan.

(7) Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyampaikan
    laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
    hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.

                   Pasal 17

Penjabat   Bupati   Minahasa  Tenggara berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
peraturan perundang-undangan.



                                                 BAB VII ...
                     - 14 -

                   BAB VII
                 PEMBINAAN

                   Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
    Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
    terhadap Kabupaten Minahasa Tenggara dalam waktu 3
    (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi
    terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
    Minahasa Tenggara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
    dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.


                 BAB VIII
           KETENTUAN PERALIHAN

                   Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat   Bupati   Minahasa    Tenggara   menyusun
    Rancangan    Peraturan   Bupati    tentang  Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa
    Tenggara untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.




                                                Pasal 20 ...
                        - 15 -


                   Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan
    Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
    pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
    Daerah dan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tetap
    berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
    Minahasa Tenggara.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan,
    Peraturan dan Keputusan Bupati Minahasa Selatan yang
    selama ini berlaku di Kabupaten Minahasa Tenggara
    harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                  BAB IX
            KETENTUAN PENUTUP

                   Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Minahasa Tenggara disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.


                   Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.


                   Pasal 23

Undang-Undang     ini     mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.




                                                   Agar ...
                                   - 16 -


           Agar   setiap orang    mengetahuinya,     memerintahkan
           pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
           dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 2 Januari 2007

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                  ttd.


                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
            REPUBLIK INDONESIA,


                         ttd.


               YUSRIL IHZA MAHENDRA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 11




 Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
 Bidang Perundang-undangan,




         Abdul Wahid


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_minahasa_tenggara_di_provin_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Gay tomohon coli.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.