Previous
Next

Perjanjian Kontrak Bisnis

PERJANJIAN PENDIDIKAN


PERJANJIAN PENDIDIKAN



Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:


 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.



Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Pendidikan Awak Kabin/ Pramugari Udara, untuk selanjutnya disebut Perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1. Pihak Kedua bersedia untuk dididik oleh Pihak Pertama sebagaimana Pihak Pertama bersedia mendidik Pihak Kedua.

2. Selama masa pendidikan Pihak Kedua berkedudukan sebagai siswa Pihak Pertama.


Pasal 2

1. Jangka waktu pendidikan tersebut dimulai pada tanggal sebelas bulan satu tahun dua ribu sebelas (11-09-2011) dan meliputi:

Pelajaran teori selama 186 (seratus delapan puluh enam) jam.
Kesempatan selama 2 (dua) bulan.
Praktek terbang selama 2 (dua) minggu meliputi Mentor Flight dan Checi Flight.

2. Jangka waktu pendidikan tersebut dapat diubah oleh Pihak Pertama sesuai kebutuhan.

Pasal 3

Pihak Pertama akan menanggung biaya Pihak Kedua selama masa pendidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pihak Pertama yang meliputi biaya pendidikan dan biaya pengobatan poliklinis.

Pasal 4

1. Pihak Kedua selama mengikuti pendidikan menerima uang saku dari Pihak Pertama sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan.

2. Pihak Pertama tidak menyediakan pemondokan dan transportasi kepada Pihak Kedua selama masa pendidikan.


Pasal 5

Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk tidak menikah/hamil selama masa pendidikan dan wajib kerja.



Pasal 6

Dalam hal Pihak Kedua tidak berhasil menamatkan pendidikan atau tidak lulus dalam ujian akhir pendidikan karena keadaan atau kejadian di luar kehendak dan kemampuan Pihak Kedua atau karena sakit lebih dari 1 (satu) minggu berturut-turut, maka perjanjian ini menjadi batal/gugur dengan sendirinya.



Pasal 7

1. Dalam hal Pihak Kedua tidak berhasil menyelesaikan pendidikan karena kesalahan Pihak Kedua melanggar isi perjanjian ini, mengundurkan diri dalam masa pendidikan dan/ atau setelah selesai pendidikan dinyatakan lulus tidak bersedia mengikatkan diri untuk bekerja pada Pihak Pertama maka Pihak Kedua diwajibkan membayar sekaligus kepada Pihak Pertama uang sebesar 2 (dua) kali dari seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama.

2. Pengembalian biaya pendidikan tersebut pada ayat (1) pasal ini harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak timbulnya keadaan tersebut pada ayat (1) pasal ini.



Pasal 8

1. Pihak Kedua setelah menamatkan pendidikan dan dinyatakan lulus oleh Pihak Pertama, diangkat dan ditetapkan sebagai Calon Pegawai Pramugari Udara.

2. Pihak Kedua tersebut menyatakan sanggup:

a. Mengikatkan diri bekerja pada Pihak Pertama dengan wajib kerja untuk jangka waktu 4 (empat) tahun berturut-turut sejak dinyatakan lulus pendidikan.

b. Ditempatkan di mana pun oleh Pihak Pertama.

3. Hubungan kerja antara kedua belah pihak tersebut dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam perjanjian tersendiri.



Pasal 9

1. Apabila salah satu atau kedua belah pihak mengalami kerugian akibat force majeure sebagai tersebut pada ayat 1 maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk merundingkan lagi perjanjian ini.

2. Yang dimaksud dengan force majeure dalam perjanjian ini adalah: perang, pemberontakan, pemogokan, kerusuhan, gempa bumi, taufan, banjir atau keadaan cuaca buruk, ledakan kebakaran, petir, huru-hara, blokade, epidemi, bencana-bencana alam lainnya di mana peristiwa- peristiwa tersebut adalah di luar kemampuan pihak yang terkena untuk mengatasinya, sehingga mengakibatkan tertunda, terhambat, terhalangnya pihak yang terkena untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban pada waktunya berdasarkan persetujuan ini.





Pasal 10

1. Perselisihan yang timbul sebagai pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.

2. Apabila dengan musyawarah tidak tercapai kata sepakat, Kedua pihak memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Barat.



Pasal 11

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua), dengan materai cukup, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak lain.

 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................




(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Kontrak perjanjian pendidikan. Perjanjian pembiayaan pendidikan. Surat perjanjian internasional pendidikan. Contoh surat perjanjian pembiayaan pendidikan. Kontrak pengesahan perjanjian pendidikan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.