Previous
Next

1997

Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU 32 thn 1997)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 93, 1997 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1997
TENTANG
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur tersebut, perekonomian nasional perlu
didukung oleh sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif;
c. bahwa dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang penuh persaingan, Perdagangan
Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko harga serta tempat pembentukan harga yang
efektif dan transparan mempunyai peranan strategis dalam mewujudkan sistem perdagangan nasional
yang efisien dan efektif;
d. bahwa agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi
dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif dan terlindunginya masyarakat dari tindakan
yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan
Perdagangan Berjangka Komoditi, maka diperlukan landasan hukum yang kuat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;

Mengingat:     Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka, adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak
Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
2. Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di
Bursa Berjangka.
3. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas Kontrak
Berjangka.
4. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam
jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk
dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka.
5. Opsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsi, adalah suatu kontrak yang memberikan
hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat
harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar
sejumlah premi.
6. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
7. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka,
adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.
8. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok orang perseorangan dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
9. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota
dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh
Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
10. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau
sarana Bursa Berjangka, sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
11. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Anggota Kliring
Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk
melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak
Berjangka.
12. Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah
dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin
transaksi tersebut.
13. Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka, adalah Pihak
yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka
dengan menerima imbalan.
14. Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka, adalah
wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan
dalam Kontrak Berjangka.
15. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana
Berjangka, adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpun dan pengelolaan
dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
16. Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka, adalah Anggota Bursa
Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri
sendiri atau kelompok usahanya.
17. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola
oleh Pialang Berjangka.
18. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang
bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota
Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
19. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada
Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka
pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.

Pasal 2
Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3
Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB II
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN
BERJANGKA KOMODITI

Pasal 4
(1) Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan
oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Bappebti.
(2) Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 5
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
dilakukan dengan tujuan:
a. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif serta dalam
suasana persaingan yang sehat;
b. melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan
c. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan
pembentukan harga yang transparan.

Pasal 6
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Bappebti
berwenang:
a. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini dan/atau peratuaran
pelaksanaannya;
b. memberikan:
1) izin usaha kepada Bursa Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasehat
Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
2) izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka,
dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;
3) sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;
4) persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam
negeri ke Bursa Berjangka luar negeri; dan
5) persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah,
Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka serta untuk
pembentukan Sentra Dana Berjangka.
c. menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan,
persetujuan atau sertifikat pendaftaran;
e. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang
Bappebti, sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksaannya;
g. menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk
perubahannya;
h. memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar jual beli
Komoditi di Bursa Berjangka sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
i. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu
anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan
Lembaga Kliring Berjangka sampai dengan terpilihnya anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota
direksi yang baru oleh Rapat Pemegang Saham;
j. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin
usaha berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
k. menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka
yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak;
l. mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang
dianggap perlu apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatan perkembangan harga di Bursa
Berjangka menjadi tidak wajar dan/atau pelaksanaan Kontrak Berjangka menjadi terhambat;
m. mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang
menyesatkan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan Pihak tersebut mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
n. menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami
pailit;
o. memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau
Lembaha Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;
p. membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan
Berjangka;
q. mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme
pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya;
r. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat
pelanggarann terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaanya; dan
s. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksaannya.

Pasal 7
(1) Bappebti mengenakan biaya kepada Pihak atas kegiatan pelayanannya dalam memberikan izin,
persetujuan, dan kegiatan lain.
(2) Ketentuan dan besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 8
Setiap pegawai Bappebti dan/atau pihak lain yang ditugasi oleh Bappebti melakukan pemeriksaan atau
penyidikan dilarang memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau
mengungkapkan kepada pihak lain, kecuali pengungkapan informasi tersebut diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Apabila diperlukan, Bappebti dapat meminta pendapat dari ahli atau membentuk komite untuk
memberikan pertimbangan dan/atau memberikan nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan
dan pengembangan Perdagangan Berjangka.

BAB III
BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA

Bagian Kesatu
Bursa Berjangka

Paragraf 1
Tujuan

Pasal 10
Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka yang teratur,
wajar, efisien, efektif dan transparan.

Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum

Pasal 11
Izin usaha untuk menyelenggarakan Bursa Berjangka hanya dapat diberikan oleh Bappebti kepada
badan usaha berbentuk perseorangan terbatas.

Pasal 12
(1) Bursa Berjangka didirikan oleh sejumlah badan usaha yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
(2) Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota pertama Bursa Berjangka.
(3) Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang
bersangkutan.
(4) Pedagang Berjangka wajib memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti sebelum diperkenankan
melakukan kegiatan perdagangan di Bursa Berjangka.

Pasal 13
Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka
dan Kontrak Berjangka yang daftarnya ditetapkan oleh Bappebti.

Paragraf 3
Lingkup Kegiatan

Pasal 14
(1) Kegiatan transaksi Kontrak Berjangka hanya dapat dilakukan di Bursa Berjangka yang telah
memperoleh izin usaha dari Bappebti dan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
(2) Kontrak Berjangka hanya dapat ditransaksikan di Bursa Berjangka setelah ketentuan dan
persyaratannya mendapat persetujuan dari Bappebti.

Pasal 15
Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 3.

Paragraf 4
Tugas, Kewajiban dan Wewenang

Pasal 16
Bursa Berjangka bertugas:
a. menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi Kontrak Berjangka yang
teratur, wajar, efisien dan efektif;
b. menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan Bappebti; dan
c. menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

Pasal 17
(1) Bursa Berjangka wajib:
a. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Bursa Berjangka dengan baik;
b. menyiapkan catatan dan laporan secara rinci seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang
berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan penguasaan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak
Berjangka tersebut;
c. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka,
kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya;
d. membentuk Dana Kompensasi;
e. mempunyai satuan pemeriksa;
f. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan Bursa
Berjangka;
g. menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka yang diperdagangkan;
h. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa Berjangka serta mengambil tindakan
pembekuan atau pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan
dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Pimpinan Satuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, wajib melaporkan
secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah
materiil yang ditemukan, yang dapat mempengaruhi Anggota Bursa Berjangka dan/atau Bursa Berjangka
yang bersangkutan.
(3) Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan
oleh Bappebti.
(4) Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf c termasuk perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.

Pasal 18
Bursa Berjangka berwenang:
a. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi
Anggota Bursa Berjangka;
b. mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian, bersama dengan Lembaga Kliring
Berjangka;
c. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka;
d. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Bursa
Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
e. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
f. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka, termasuk
mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga;
g. menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi
Kontrak Berjangka;
h. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak Berjangka
dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti; dan
i. memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring Berjangka yang berkaitan dengan
transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Kliring Berjangka.

Paragraf 5
Penghentian Kegiatan

Pasal 19
Kegiatan transaksi di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu, baik untuk sebagian maupun
seluruh Kontrak Berjangka, apabila terdapat hal-hal atau kejadian yang merugikan kepentingan
masyarakat atau keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya kegiatan transaksi Kontrak
Berjangka secara wajar.

Pasal 20
Penghentian sementara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19:
a. untuk jangka waktu tidak lebih dari satu hari kerja, dapat dilakukan oleh Bursa Berjangka dengan
kewajiban segera melaporkannya kepada Bappebti; dan
b. untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat dilakukan oleh Bappebti.

Pasal 21
(1) Apabila penyebab penghentian sementara waktu transaksi seluruh Kontrak Berjangka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat diatasi dalam jangka waktu tertentu, Bappebti menghentikan
kegiatan Bursa Berjangka secara tetap dan mencabut izin usahanya.
(2) Sebelum menetapkan penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bappebti wajib mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum, Nasabah, Anggota
Bursa Berjangka yang bersangkutan, dan lembaga lain yang berkaitan dengan kegiatan dan perizinan
Bursa Berjangka.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Bappebti kepada Menteri dan
diumumkan secara luas.

Pasal 22
(1) Apabila izin usaha Bursa Berjangka dicabut, badan hukum Bursa Berjangka yang bersangkutan
dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Apabila terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi Bursa Berjangka, yang menjadi hak Pialang Berjangka
sebagai pemegang saham, sisa kekayaan tersebut wajib digunakan terlebih dahulu untuk membayar
kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan kepada Nasabah.

Pasal 23
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendirian, perizinan, penghentian, dan pembubaran
Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, Pasal
21 dan Pasal 22 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Lembaga Kliring Berjangka

Paragraf 1
Tujuan

Pasal 24
Lembaga Kliring Berjangka didirikan dengan tujuan mendukung terciptanya transaksi Kontrak Berjangka
yang diatur, wajar, efisien, dan efektif di Bursa Berjangka.

Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum

Pasal 25
(1) Penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan Lembaga Kliring Berjangka.
(2) Lembaga Kliring Berjangka, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah badan usaha berbentuk
perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Bappebti.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya diberikan kepada badan usaha yang terpisah
dari Bursa Berjangka dan bersifat mandiri.

Paragraf 3
Tugas, Kewajiban, dan Wewenang

Pasal 26
Lembaga Kliring Berjangka bertugas, antara lain:
a. menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka; dan
b. menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.

Pasal 27
(1) Lembaga Kliring Berjangka wajib:
a. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dengan
baik;
b. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari
rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti;
c. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka,
kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya;
d. mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Kliring
Berjangka; dan
e. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring Berjangka serta mengambil tindakan
pembekuan atau pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan
minimum dan pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
(2) Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf b termasuk perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.

Pasal 28
Lembaga Kliring Berjangka berwenang:
a. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi
Anggota Kliring Berjangka;
b. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Kliring Berjangka;
c. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Kliring
Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
d. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
e. memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang berhubungan dengan transaksi
yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka; dan
f. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme kliring dan penjaminan
transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti.

Paragraf 4
Penghentian Kegiatan

Pasal 29
(1) Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan apabila terjadi penggentian kegiatan transaksi di
Bursa Berjangka secara tetap.
(2) Apabila kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bappebti mencabut izin usaha Lembaga Kliring Berjangka dan selanjutnya badan hukum Lembaga
Kliring Berjangka yang bersangkutan dibubarkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 30
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, penghentian, dan pembubaran Lembaga
Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 29, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PIALANG BERJANGKA DAN PENASEHAT BERJANGKA

Bagian Kesatu
Pialang Berjangka

Pasal 31
(1) Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka
yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka
yang memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang
telah memperoleh izin Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti.

Pasal 32
Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Pialang
Berjangka yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan ketetapan Bappebti.

Pasal 33
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka,
dan Pialang Berjangka yang menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Penasehat Berjangka

Pasal 34
(1) Kegiatan usaha sebagai Penasehat Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang telah
memperoleh izin usaha Penasehat Berjangka dari Bappebti.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada Pihak yang memiliki
kecakapan profesi yang tinggi, reputasi bisnis yang baik, dan integritas keuangan.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Penasehat Berjangka yang
berbentuk badan usaha, dilakukan oleh orang perseorangan sebagai Wakil Penasehat Berjangka yang
wajib memperoleh izin dari Bappebti.

Pasal 35
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penasehat Berjangka dan Wakil Penasehat
Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
SENTRA DANA BERJANGKA
DAN PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA

Bagian Kesatu
Sentra Dana Berjangka

Pasal 36
(1) Sentra Dana Berjangka dibentuk berdasarkan kontrak antara Pengelola Sentra Dana Berjangka dan
bank, yang mengikat peserta Sentra Dana Berjangka.
(2) Pembentukan Sentra Dana Berjangka wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.
(3) Semua kekayaan Sentra Dana Berjangka wajib disimpan pada bank, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang selanjutnya disebut Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka.
(4) Sebagai tanda bukti kepemilikan dana dalam Sentra Dana Berjangka, peserta memperoleh Sertifikat
Penyertaan.

Pasal 37
Sentra Dana Berjangka dilarang:
a. menerima dan/atau memberikan pinjaman; dan/atau
b. menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana
Berjangka lain.

Pasal 38
Ketentuan mengenai tata cara persetujuan pembentukan Sentra Dana Berjangka serta penyampaian
rancangan dan pedoman penyusunan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengelola Sentra Dana Berjangka

Pasal 39
(1) Kegiatan usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang
berbentuk perseroan terbatas yang wajib memperoleh izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka dari
Bappebti.
(2) Izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya diberikan apabila yang bersangkutan memiliki
kemampuan dan integritas keuangan serta dikelola oleh orang perseorangan yang memiliki reputasi
bisnis yang baik dan kecakapan profesi.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang
wajib memperoleh izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.

Pasal 40
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka bertugas mengelola portofolio investasi Sentra Dana Berjangka.
(2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan
tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Sentra Dana Berjangka.
(3) Apabila Pengelola Sentra Dana Berjangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengelola Sentra Dana Berjangka tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian
yang timbul karena tindakannya.
Pasal 41
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka menjual Sertifikat Penyertaan secara terus menerus sampai
dengan jumlah tertentu dan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
(2) Pemegang Sertifikat Penyertaan dapat menjual kembali Sertifikat Penyertaan dan Pengelola Sentra
Dana Berjangka wajib membeli kembali Sertifikat Penyertaan tersebut.
(3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
a. transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka yang menjadi dasar investasi Sentra Dana Berjangka
sebagian besar terhenti;
b. ditetapkan dalam ketentuan kontrak pengelolaan Sentra Dana Berjangka.

Pasal 42
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menghitung nilai pasar wajar dari Kontrak Berjangka dalam
portofolio Sentra Dana Berjangka tersebut untuk setiap hari kegiatan transaksi Bursa Berjangka
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti.
(2) Nilai Sertifikat Penyertaan ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih dan wajib diumumkan oleh
Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Pasal 43
Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang:
a. menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya; dan/atau
b. menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya.

Pasal 44
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Wakil
Pengelola Sentra Dana Berjangka serta pengelolaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal
41, dan Pasal 42, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
DANA KOMPENSASI

Pasal 45
(1) Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari Pialang Berjangka untuk Dana Kompensasi.
(2) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kompensasi dapat pula dihimpun
dari sumber sah lain yang disetujui oleh Bappebti.
(3) Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disimpan dalam rekening yang
terpisah dari rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
(4) Jumlah minimum Dana Kompensasi yang wajib dihimpun dan besar kontribusi setiap Anggota Bursa
Berjangka yang berkedudukan sebagai Pialang Berjangka ditetapkan oleh Bursa Berjangka dengan
persetujuan Bappebti.
(5) Dana Kompensasi yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 46
(1) Dana Kompensasi digunakan oleh Bursa Berjangka untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada
Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka yang timbul akibat cedera janji atau kesalahan yang
dilakukan oleh Pialang Berjangka.
(2) Penggunaan Dana Kompensasi hanya dapat dipertimbangkan apabila:
a. Nasabah yang dirugikan telah berupaya melakukan penagihan secara langsung kepada Pialang
Berjangka yang bersangkutan, tetapi tidak berhasil; atau
b. hasil penagihan tidak dipenuhi atau belum mencukupi jumlah ganti rugi yang selayaknya diterima oleh
Nasabah yang bersangkutan.
(3) Pembayaran ganti rugi oleh Bursa Berjangka kepada Nasabah tidak mengurangi kewajiban Pialang
Berjangka yang bersangkutan untuk:
a. membayar kembali ganti rugi tersebut kepada Bursa Berjangka; dan
b. membayar kepada Nasabah selisih antara ganti rugi tersebut dan jumlah yang selayaknya diterima
apabila penagihan tidak dipenuhi seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dana yang wajib dibayarkan oleh Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat
dituntut sebagai utang Pialang Berjangka yang bersangkutan.

Pasal 47
Apabila Bursa Berjangka dinyatakan pailit atau menghentikan kegiatan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Dana Kompensasi menjadi kekayaan Bursa
Berjangka yang digunakan untuk membayar kewajiban Bursa Berjangka setelah semua pembayaran
tuntutan ganti rugi kepada Nasabah atas Dana Kompensasi tersebut diselesaikan.

Pasal 48
Ketentuan mengenai penghimpunan, penyimpanan dan penggunaan Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA

Bagian Kesatu
Pedoman Perilaku

Pasal 49
(1) Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut
dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka dari pihak
ketiga, kecuali transaksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya.

Pasal 50
(1) Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan dan pengetahuan mengenai
Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya.
(2) Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen
Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka
yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka.
(3) Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah apabila mengetahui Nasabah yang
bersangkutan:
a. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
b. telah dinyatakan melanggar ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya oleh
badan peradilan atau Bappebti;
c. pejabat atau pegawai:
1) Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka; atau
2) bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum, kecuali yang bersangkutan mendapat
kuasa dari lembaga tersebut.
(4) Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada Nasabah untuk membeli atau menjual
Kontrak Berjangka wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang Berjangka
yang bersangkutan.

Pasal 51
(1) Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi Kontrak Berjangka untuk Nasabah,
berkewajiban menarik Margin dari Nasabah untuk jaminan transaksi tersebut.
(2) Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
(3) Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil
transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah.
(4) Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disimpan dalam rekening yang
terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
(5) Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan/atau
untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan.
(6) Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana milik Nasabah yang berada dalam penguasaan
Pialang Berjangka tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Pialang Berjangka terhadap pihak
ketiga atau kreditornya.

Pasal 52
(1) Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka untuk rekening Nasabah, kecuali
telah menerima perintah tertulis untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk
secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tertentu, Bappebti dapat menetapkan bahwa Pialang Berjangka dapat pula melakukan
transaksi atas Kontrak Berjangka untuk rekeningnya sendiri.
(3) Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahnya.

Pasal 53
(1) Penasehat Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan
mengenai Perdagangan Berjangka dari kliennya.
(2) Penasehat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen
Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu
perjanjian pemberian jasa.
(3) Penasehat Berjangka dilarang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari
kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasehat yang diberikan kepada Klien yang bersangkutan.
(4) Penasehat Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada klien untuk membeli atau menjual
Kontrak Berjangka wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Penasehat Berjangka
yang bersangkutan.

Pasal 54
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan
pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari peserta Sentra Dana Berjangka.
(2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan
Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua
pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra Dana Berjangka.
(3) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib mengelola setiap Sentra Dana Berjangka dalam suatu
lembaga yang terpisah dari Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan.
(4) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menempatkan dana bersama yang dihimpun dari calon
peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana
Berjangka yang bersangkutan pada bank yang disetujui oleh Bappebti.

Pasal 55
Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menjamin
kerahasiaan data dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan
dilarang mengungkapkan data dan informasi tersebut, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari
Nasabah, klien atau peserta Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan atau diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 56
Ketentuan mengenai pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51,
Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Praktik Perdagangan yang Dilarang

Pasal 57
(1) Dalam perdagangan Kontrak Berjangka setiap Pihak dilarang melakukan atau berusaha melakukan
manipulasi melalui tindakan:
a. baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu bersamaan menguasai sebagian besar
persediaan Komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka dengan posisi beli;
b. baik secara langsung maupun tidak langsung membeli atau menjual Kontrak Berjangka yang dapat
menyebabkan seolah-olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya informasi
yang menyesatkan mengenai keadaan pasar atau harga Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka;
c. membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat dan/atau menyebarluaskan
pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak
Berjangka dengan maksud mengambil keuntungan dari timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka
akibat tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut.
(2) Setiap Pihak dilarang:
a. melakukan transaksi Kontrak Berjangka yang telah diatur sebelumnya secara tidak wajar;
b. menyelesaikan dua atau lebih amanat Nasabah yang berlawanan untuk Kontrak Berjangka yang sama
di luar Bursa Berjangka;
c. secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi Nasabahnya, kecuali:
1) amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Berjangka secara terbuka; dan
2) transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat dan dikliringkan dengan cara yang sama sebagaimana
amanat lain yang ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau
d. secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak
Berjangka dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.

Pasal 58
(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas
Kontrak Berjangka yang melebihi batas maksimum.
(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bappebti.

Pasal 59
Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak
Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti.

Pasal 60
Ketentuan mengenai praktik perdagangan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal
58 dan Pasal 59, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Penyelesaian Perselisihan Perdata

Pasal 61
Tanpa mengurangi hak para Pihak untuk menyelesaikan perselisihan perdata yang berkaitan dengan
Perdagangan Berjangka di pengadilan atau melalui arbitrase, setiap perselisihan wajib diupayakan
terlebih dahulu penyelesaiannya melalui:
a. musyawarah untuk mencapai mufakat di antara Pihak yang berselisih; atau
b. pemanfaatan sarana yang disediakan oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka apabila musyawarah,
untuk mencapai mufakat, sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak tercapai.

Pasal 62
Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

Pasal 63
(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan
Pengelola Sentra Dana Berjangka, wajib:
a. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti;
b. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang
berhubungan dengan kegiatannya;
c. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk
setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti.
(2) Pihak yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan dan/atau
sertifikat pendaftaran diwajibkan pula menyampaikan laporan sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 64
(1) Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib melaporkan
kepada Bappebti setiap Pihak yang berada pada posisi untuk mengendalikan badan usaha tersebut.
(2) Pihak yang dapat dianggap mengendalikan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
antara lain:
a. dewan komisaris dan direksi;
b. pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham sekurang-kurangnya 20% dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara dalam badan usaha tersebut atau suatu jumlah yang lebih
kecil daripada itu, sesuai dengan ketetapan Bappebti; atau
c. pihak lain yang secara nyata melakukan pengendalian terhadap kegiatan badan usaha yang
bersangkutan.

Pasal 65
Ketentuan mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN

Bagian Kesatu
Pemeriksaan

Pasal 66
(1) Bappebti dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga, baik secara langsung
maupun tidak langsung, melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti berwenang:
a. meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap Pihak yang diduga secara langsung atau tidak
langsung melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya atau dari pihak lain apabila dianggap perlu;
b. memeriksa dan/atau membuat salinan terhadap pembukuan catatan, dan/atau dokumen lain, baik milik
setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya maupun milik pihak lain apabila dianggap perlu;
c. mewajibkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan
tertentu; dan/atau
d. menetapkan syarat dan/atau mengizinkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk
melakukan tindakan tertentu yang diperlukan guna menyelesaikan setiap kerugian yang timbul.

Pasal 67
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Penyidikan

Pasal 68
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan
ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pisana.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu perbuatan yang patut diduga merupakan
tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan;
c. meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap Pihak yang
diduga melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
d. melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan
dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat
diperoleh barang bukti, pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang dapat
digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
f. meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk membekukan rekening Pihak yang disangka
melakukan atau terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
g. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan
Berjangka; dan
h. menyatakan saat dimulai dan dihentikan penyidikan.
(3) Sehubungan dengan pelaksanaan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bappebti
mengajukan permohonan izin kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh keterangan dari bank
tentang keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang perbankan.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan saat
dimulai penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil
penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.
(6) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat
meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain.

BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA

Bagian Kesatu
Sanksi Administratif

Pasal 69
(1) Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang
memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau setifikat pendaftaran dari Bappebti.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pencabutan izin;
g. pembatalan persetujuan; dan/atau
h. pembatalan sertifikat pendaftaran.

Pasal 70
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Ketentuan Pidana

Pasal 71
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat 91),
atau Pasal 39 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling
banyak Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2), diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (3), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3), atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 72
Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 73
(1) Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf
c, Pasal 27 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1) huruf c, Pasal 36 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 51 ayat
(3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 54 ayat (4), Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 ayat (2) atau
melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 43, Pasal 49 ayat (2),
Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (1), atau Pasal 58 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama
tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Pasal
50 ayat (4), Pasal 53 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (2) atau melakukan kegiatan yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), atau Pasal 53 ayat (3) diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

Pasal 74
Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71, Pasal 72, dan Pasal 73, berlaku pula bagi setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, turut
serta, menyuruh, atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.

Pasal 75
Setiap pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 atau Pasal 68 diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 76
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), dan Pasal 75
adalan pelanggaran.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 73
ayat (1), dan Pasal 73 ayat (2) adalah kejahatan.

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 77
Bappebti, Bank Indonesia, dan Badan Pengawas Pasar Modal berkewajiban mengadakan konsultasi
dan/atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah
ruang lingkup kewenanganya, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka.

Pasal 78
Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai tuntutan serupa, kepada Pihak yang
bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 79
(1) Sebelum Bappebti dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, maka tugas, fungsi, dan
kewenangan Bappebti dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebelum Lembaga Kliring Berjangka dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya, Badan Pelaksana Bursa Komoditi memberikan izin usaha kepada PT
(Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komioditi sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga
Kliring Berjangka.
(3) PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam
jangka waktu paling lama satu tahun setelah memperoleh izin usaha.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 80
Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 81
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

MOERDIONO


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perdagangan_berjangka_komoditi_(uu_32_thn_1997)_32.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.