- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU 32 thn 1997)
1997
Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU 32 thn 1997)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perdagangan_berjangka_komoditi_(uu_32_thn_1997)_32.pdf
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 93, 1997 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur tersebut, perekonomian nasional perlu didukung oleh sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif; c. bahwa dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang penuh persaingan, Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko harga serta tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan mempunyai peranan strategis dalam mewujudkan sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif; d. bahwa agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, maka diperlukan landasan hukum yang kuat; e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. 2. Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. 3. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas Kontrak Berjangka. 4. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka. 5. Opsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsi, adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi. 6. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. 7. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka. 8. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atau perusahaan yang terorganisasi. 9. Afiliasi adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari Pihak tersebut; c. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. 10. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka, sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka. 11. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka. 12. Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. 13. Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan. 14. Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka. 15. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpun dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka. 16. Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya. 17. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka. 18. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka. 19. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka. Pasal 2 Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan oleh Menteri. Pasal 3 Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB II BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI Pasal 4 (1) Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Bappebti. (2) Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 5 Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan tujuan: a. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat; b. melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan c. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan. Pasal 6 Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Bappebti berwenang: a. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini dan/atau peratuaran pelaksanaannya; b. memberikan: 1) izin usaha kepada Bursa Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; 2) izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; 3) sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka; 4) persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri; dan 5) persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka. c. menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya; d. melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan atau sertifikat pendaftaran; e. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti, sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksaannya; g. menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya; h. memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan; i. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sampai dengan terpilihnya anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat Pemegang Saham; j. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; k. menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak; l. mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatan perkembangan harga di Bursa Berjangka menjadi tidak wajar dan/atau pelaksanaan Kontrak Berjangka menjadi terhambat; m. mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan Pihak tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud; n. menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit; o. memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaha Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya; p. membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka; q. mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; r. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggarann terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaanya; dan s. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksaannya. Pasal 7 (1) Bappebti mengenakan biaya kepada Pihak atas kegiatan pelayanannya dalam memberikan izin, persetujuan, dan kegiatan lain. (2) Ketentuan dan besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8 Setiap pegawai Bappebti dan/atau pihak lain yang ditugasi oleh Bappebti melakukan pemeriksaan atau penyidikan dilarang memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain, kecuali pengungkapan informasi tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 Apabila diperlukan, Bappebti dapat meminta pendapat dari ahli atau membentuk komite untuk memberikan pertimbangan dan/atau memberikan nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan dan pengembangan Perdagangan Berjangka. BAB III BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA Bagian Kesatu Bursa Berjangka Paragraf 1 Tujuan Pasal 10 Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan. Paragraf 2 Perizinan dan Bentuk Hukum Pasal 11 Izin usaha untuk menyelenggarakan Bursa Berjangka hanya dapat diberikan oleh Bappebti kepada badan usaha berbentuk perseorangan terbatas. Pasal 12 (1) Bursa Berjangka didirikan oleh sejumlah badan usaha yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi. (2) Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota pertama Bursa Berjangka. (3) Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan. (4) Pedagang Berjangka wajib memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti sebelum diperkenankan melakukan kegiatan perdagangan di Bursa Berjangka. Pasal 13 Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka yang daftarnya ditetapkan oleh Bappebti. Paragraf 3 Lingkup Kegiatan Pasal 14 (1) Kegiatan transaksi Kontrak Berjangka hanya dapat dilakukan di Bursa Berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti dan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. (2) Kontrak Berjangka hanya dapat ditransaksikan di Bursa Berjangka setelah ketentuan dan persyaratannya mendapat persetujuan dari Bappebti. Pasal 15 Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Paragraf 4 Tugas, Kewajiban dan Wewenang Pasal 16 Bursa Berjangka bertugas: a. menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif; b. menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan Bappebti; dan c. menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka. Pasal 17 (1) Bursa Berjangka wajib: a. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Bursa Berjangka dengan baik; b. menyiapkan catatan dan laporan secara rinci seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan penguasaan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka tersebut; c. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; d. membentuk Dana Kompensasi; e. mempunyai satuan pemeriksa; f. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Berjangka; g. menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka yang diperdagangkan; h. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. (2) Pimpinan Satuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil yang ditemukan, yang dapat mempengaruhi Anggota Bursa Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang bersangkutan. (3) Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bappebti. (4) Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c termasuk perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti. Pasal 18 Bursa Berjangka berwenang: a. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka; b. mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian, bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka; c. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka; d. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan; e. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain; f. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga; g. menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka; h. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti; dan i. memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Kliring Berjangka. Paragraf 5 Penghentian Kegiatan Pasal 19 Kegiatan transaksi di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu, baik untuk sebagian maupun seluruh Kontrak Berjangka, apabila terdapat hal-hal atau kejadian yang merugikan kepentingan masyarakat atau keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya kegiatan transaksi Kontrak Berjangka secara wajar. Pasal 20 Penghentian sementara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19: a. untuk jangka waktu tidak lebih dari satu hari kerja, dapat dilakukan oleh Bursa Berjangka dengan kewajiban segera melaporkannya kepada Bappebti; dan b. untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat dilakukan oleh Bappebti. Pasal 21 (1) Apabila penyebab penghentian sementara waktu transaksi seluruh Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat diatasi dalam jangka waktu tertentu, Bappebti menghentikan kegiatan Bursa Berjangka secara tetap dan mencabut izin usahanya. (2) Sebelum menetapkan penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti wajib mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum, Nasabah, Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan, dan lembaga lain yang berkaitan dengan kegiatan dan perizinan Bursa Berjangka. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Bappebti kepada Menteri dan diumumkan secara luas. Pasal 22 (1) Apabila izin usaha Bursa Berjangka dicabut, badan hukum Bursa Berjangka yang bersangkutan dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Apabila terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi Bursa Berjangka, yang menjadi hak Pialang Berjangka sebagai pemegang saham, sisa kekayaan tersebut wajib digunakan terlebih dahulu untuk membayar kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan kepada Nasabah. Pasal 23 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendirian, perizinan, penghentian, dan pembubaran Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Lembaga Kliring Berjangka Paragraf 1 Tujuan Pasal 24 Lembaga Kliring Berjangka didirikan dengan tujuan mendukung terciptanya transaksi Kontrak Berjangka yang diatur, wajar, efisien, dan efektif di Bursa Berjangka. Paragraf 2 Perizinan dan Bentuk Hukum Pasal 25 (1) Penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan Lembaga Kliring Berjangka. (2) Lembaga Kliring Berjangka, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Bappebti. (3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya diberikan kepada badan usaha yang terpisah dari Bursa Berjangka dan bersifat mandiri. Paragraf 3 Tugas, Kewajiban, dan Wewenang Pasal 26 Lembaga Kliring Berjangka bertugas, antara lain: a. menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka; dan b. menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka. Pasal 27 (1) Lembaga Kliring Berjangka wajib: a. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dengan baik; b. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti; c. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; d. mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka; dan e. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan minimum dan pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. (2) Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b termasuk perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti. Pasal 28 Lembaga Kliring Berjangka berwenang: a. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Kliring Berjangka; b. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Kliring Berjangka; c. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Kliring Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan; d. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain; e. memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka; dan f. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme kliring dan penjaminan transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti. Paragraf 4 Penghentian Kegiatan Pasal 29 (1) Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan apabila terjadi penggentian kegiatan transaksi di Bursa Berjangka secara tetap. (2) Apabila kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti mencabut izin usaha Lembaga Kliring Berjangka dan selanjutnya badan hukum Lembaga Kliring Berjangka yang bersangkutan dibubarkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 30 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, penghentian, dan pembubaran Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 29, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV PIALANG BERJANGKA DAN PENASEHAT BERJANGKA Bagian Kesatu Pialang Berjangka Pasal 31 (1) Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang telah memperoleh izin Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti. Pasal 32 Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan ketetapan Bappebti. Pasal 33 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, dan Pialang Berjangka yang menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Penasehat Berjangka Pasal 34 (1) Kegiatan usaha sebagai Penasehat Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh izin usaha Penasehat Berjangka dari Bappebti. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada Pihak yang memiliki kecakapan profesi yang tinggi, reputasi bisnis yang baik, dan integritas keuangan. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Penasehat Berjangka yang berbentuk badan usaha, dilakukan oleh orang perseorangan sebagai Wakil Penasehat Berjangka yang wajib memperoleh izin dari Bappebti. Pasal 35 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penasehat Berjangka dan Wakil Penasehat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB V SENTRA DANA BERJANGKA DAN PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA Bagian Kesatu Sentra Dana Berjangka Pasal 36 (1) Sentra Dana Berjangka dibentuk berdasarkan kontrak antara Pengelola Sentra Dana Berjangka dan bank, yang mengikat peserta Sentra Dana Berjangka. (2) Pembentukan Sentra Dana Berjangka wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti. (3) Semua kekayaan Sentra Dana Berjangka wajib disimpan pada bank, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya disebut Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka. (4) Sebagai tanda bukti kepemilikan dana dalam Sentra Dana Berjangka, peserta memperoleh Sertifikat Penyertaan. Pasal 37 Sentra Dana Berjangka dilarang: a. menerima dan/atau memberikan pinjaman; dan/atau b. menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain. Pasal 38 Ketentuan mengenai tata cara persetujuan pembentukan Sentra Dana Berjangka serta penyampaian rancangan dan pedoman penyusunan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pengelola Sentra Dana Berjangka Pasal 39 (1) Kegiatan usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang berbentuk perseroan terbatas yang wajib memperoleh izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti. (2) Izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya diberikan apabila yang bersangkutan memiliki kemampuan dan integritas keuangan serta dikelola oleh orang perseorangan yang memiliki reputasi bisnis yang baik dan kecakapan profesi. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang wajib memperoleh izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti. Pasal 40 (1) Pengelola Sentra Dana Berjangka bertugas mengelola portofolio investasi Sentra Dana Berjangka. (2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Sentra Dana Berjangka. (3) Apabila Pengelola Sentra Dana Berjangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Sentra Dana Berjangka tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya. Pasal 41 (1) Pengelola Sentra Dana Berjangka menjual Sertifikat Penyertaan secara terus menerus sampai dengan jumlah tertentu dan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak. (2) Pemegang Sertifikat Penyertaan dapat menjual kembali Sertifikat Penyertaan dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membeli kembali Sertifikat Penyertaan tersebut. (3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila: a. transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka yang menjadi dasar investasi Sentra Dana Berjangka sebagian besar terhenti; b. ditetapkan dalam ketentuan kontrak pengelolaan Sentra Dana Berjangka. Pasal 42 (1) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menghitung nilai pasar wajar dari Kontrak Berjangka dalam portofolio Sentra Dana Berjangka tersebut untuk setiap hari kegiatan transaksi Bursa Berjangka berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti. (2) Nilai Sertifikat Penyertaan ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih dan wajib diumumkan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka. Pasal 43 Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang: a. menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya; dan/atau b. menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya. Pasal 44 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta pengelolaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI DANA KOMPENSASI Pasal 45 (1) Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari Pialang Berjangka untuk Dana Kompensasi. (2) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kompensasi dapat pula dihimpun dari sumber sah lain yang disetujui oleh Bappebti. (3) Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti. (4) Jumlah minimum Dana Kompensasi yang wajib dihimpun dan besar kontribusi setiap Anggota Bursa Berjangka yang berkedudukan sebagai Pialang Berjangka ditetapkan oleh Bursa Berjangka dengan persetujuan Bappebti. (5) Dana Kompensasi yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali. Pasal 46 (1) Dana Kompensasi digunakan oleh Bursa Berjangka untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka yang timbul akibat cedera janji atau kesalahan yang dilakukan oleh Pialang Berjangka. (2) Penggunaan Dana Kompensasi hanya dapat dipertimbangkan apabila: a. Nasabah yang dirugikan telah berupaya melakukan penagihan secara langsung kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan, tetapi tidak berhasil; atau b. hasil penagihan tidak dipenuhi atau belum mencukupi jumlah ganti rugi yang selayaknya diterima oleh Nasabah yang bersangkutan. (3) Pembayaran ganti rugi oleh Bursa Berjangka kepada Nasabah tidak mengurangi kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan untuk: a. membayar kembali ganti rugi tersebut kepada Bursa Berjangka; dan b. membayar kepada Nasabah selisih antara ganti rugi tersebut dan jumlah yang selayaknya diterima apabila penagihan tidak dipenuhi seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Dana yang wajib dibayarkan oleh Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dituntut sebagai utang Pialang Berjangka yang bersangkutan. Pasal 47 Apabila Bursa Berjangka dinyatakan pailit atau menghentikan kegiatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Dana Kompensasi menjadi kekayaan Bursa Berjangka yang digunakan untuk membayar kewajiban Bursa Berjangka setelah semua pembayaran tuntutan ganti rugi kepada Nasabah atas Dana Kompensasi tersebut diselesaikan. Pasal 48 Ketentuan mengenai penghimpunan, penyimpanan dan penggunaan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA Bagian Kesatu Pedoman Perilaku Pasal 49 (1) Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. (2) Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka dari pihak ketiga, kecuali transaksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. Pasal 50 (1) Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya. (2) Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka. (3) Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah apabila mengetahui Nasabah yang bersangkutan: a. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan; b. telah dinyatakan melanggar ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya oleh badan peradilan atau Bappebti; c. pejabat atau pegawai: 1) Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka; atau 2) bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum, kecuali yang bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga tersebut. (4) Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada Nasabah untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan. Pasal 51 (1) Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi Kontrak Berjangka untuk Nasabah, berkewajiban menarik Margin dari Nasabah untuk jaminan transaksi tersebut. (2) Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu. (3) Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah. (4) Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti. (5) Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan. (6) Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana milik Nasabah yang berada dalam penguasaan Pialang Berjangka tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Pialang Berjangka terhadap pihak ketiga atau kreditornya. Pasal 52 (1) Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah tertulis untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan. (2) Dalam hal tertentu, Bappebti dapat menetapkan bahwa Pialang Berjangka dapat pula melakukan transaksi atas Kontrak Berjangka untuk rekeningnya sendiri. (3) Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahnya. Pasal 53 (1) Penasehat Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari kliennya. (2) Penasehat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa. (3) Penasehat Berjangka dilarang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasehat yang diberikan kepada Klien yang bersangkutan. (4) Penasehat Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada klien untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Penasehat Berjangka yang bersangkutan. Pasal 54 (1) Pengelola Sentra Dana Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari peserta Sentra Dana Berjangka. (2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra Dana Berjangka. (3) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib mengelola setiap Sentra Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan. (4) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menempatkan dana bersama yang dihimpun dari calon peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan pada bank yang disetujui oleh Bappebti. Pasal 55 Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan dilarang mengungkapkan data dan informasi tersebut, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah, klien atau peserta Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 56 Ketentuan mengenai pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Praktik Perdagangan yang Dilarang Pasal 57 (1) Dalam perdagangan Kontrak Berjangka setiap Pihak dilarang melakukan atau berusaha melakukan manipulasi melalui tindakan: a. baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu bersamaan menguasai sebagian besar persediaan Komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka dengan posisi beli; b. baik secara langsung maupun tidak langsung membeli atau menjual Kontrak Berjangka yang dapat menyebabkan seolah-olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya informasi yang menyesatkan mengenai keadaan pasar atau harga Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka; c. membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat dan/atau menyebarluaskan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka dengan maksud mengambil keuntungan dari timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka akibat tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut. (2) Setiap Pihak dilarang: a. melakukan transaksi Kontrak Berjangka yang telah diatur sebelumnya secara tidak wajar; b. menyelesaikan dua atau lebih amanat Nasabah yang berlawanan untuk Kontrak Berjangka yang sama di luar Bursa Berjangka; c. secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi Nasabahnya, kecuali: 1) amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Berjangka secara terbuka; dan 2) transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat dan dikliringkan dengan cara yang sama sebagaimana amanat lain yang ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau d. secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran. Pasal 58 (1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka yang melebihi batas maksimum. (2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bappebti. Pasal 59 Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti. Pasal 60 Ketentuan mengenai praktik perdagangan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Penyelesaian Perselisihan Perdata Pasal 61 Tanpa mengurangi hak para Pihak untuk menyelesaikan perselisihan perdata yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka di pengadilan atau melalui arbitrase, setiap perselisihan wajib diupayakan terlebih dahulu penyelesaiannya melalui: a. musyawarah untuk mencapai mufakat di antara Pihak yang berselisih; atau b. pemanfaatan sarana yang disediakan oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka apabila musyawarah, untuk mencapai mufakat, sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak tercapai. Pasal 62 Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII PEMBUKUAN DAN PELAPORAN Pasal 63 (1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, wajib: a. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti; b. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya; c. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti. (2) Pihak yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan dan/atau sertifikat pendaftaran diwajibkan pula menyampaikan laporan sewaktu-waktu diperlukan. Pasal 64 (1) Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib melaporkan kepada Bappebti setiap Pihak yang berada pada posisi untuk mengendalikan badan usaha tersebut. (2) Pihak yang dapat dianggap mengendalikan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. dewan komisaris dan direksi; b. pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham sekurang-kurangnya 20% dari seluruh saham yang mempunyai hak suara dalam badan usaha tersebut atau suatu jumlah yang lebih kecil daripada itu, sesuai dengan ketetapan Bappebti; atau c. pihak lain yang secara nyata melakukan pengendalian terhadap kegiatan badan usaha yang bersangkutan. Pasal 65 Ketentuan mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN Bagian Kesatu Pemeriksaan Pasal 66 (1) Bappebti dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti berwenang: a. meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap Pihak yang diduga secara langsung atau tidak langsung melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya atau dari pihak lain apabila dianggap perlu; b. memeriksa dan/atau membuat salinan terhadap pembukuan catatan, dan/atau dokumen lain, baik milik setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya maupun milik pihak lain apabila dianggap perlu; c. mewajibkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu; dan/atau d. menetapkan syarat dan/atau mengizinkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan guna menyelesaikan setiap kerugian yang timbul. Pasal 67 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Penyidikan Pasal 68 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pisana. (2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu perbuatan yang patut diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan; c. meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap Pihak yang diduga melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; d. melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperoleh barang bukti, pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; f. meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk membekukan rekening Pihak yang disangka melakukan atau terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; g. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; dan h. menyatakan saat dimulai dan dihentikan penyidikan. (3) Sehubungan dengan pelaksanaan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan permohonan izin kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. (4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan saat dimulai penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. (5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (6) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain. BAB X SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA Bagian Kesatu Sanksi Administratif Pasal 69 (1) Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau setifikat pendaftaran dari Bappebti. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pencabutan izin; g. pembatalan persetujuan; dan/atau h. pembatalan sertifikat pendaftaran. Pasal 70 Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Ketentuan Pidana Pasal 71 (1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat 91), atau Pasal 39 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah). (2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3), atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 72 Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 73 (1) Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Pasal 27 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1) huruf c, Pasal 36 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 54 ayat (4), Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 ayat (2) atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 43, Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (1), atau Pasal 58 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (3) Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Pasal 50 ayat (4), Pasal 53 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (2) atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), atau Pasal 53 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 74 Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73, berlaku pula bagi setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta, menyuruh, atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut. Pasal 75 Setiap pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 atau Pasal 68 diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 76 (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), dan Pasal 75 adalan pelanggaran. (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 73 ayat (2) adalah kejahatan. BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 77 Bappebti, Bank Indonesia, dan Badan Pengawas Pasar Modal berkewajiban mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah ruang lingkup kewenanganya, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka. Pasal 78 Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai tuntutan serupa, kepada Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 79 (1) Sebelum Bappebti dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bappebti dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Sebelum Lembaga Kliring Berjangka dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Badan Pelaksana Bursa Komoditi memberikan izin usaha kepada PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komioditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Kliring Berjangka. (3) PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah memperoleh izin usaha. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 80 Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 81 Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, MOERDIONO
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perdagangan_berjangka_komoditi_(uu_32_thn_1997)_32.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)