- Home »
- Dunia Kerja » Karena Cuti Hamil, Alasan Perusahaan Tidak Menyukai Pekerja Wanita
Dunia Kerja
Karena Cuti Hamil, Alasan Perusahaan Tidak Menyukai Pekerja Wanita
Banyak perusahaan tanpa sadar melakukan diskriminasi terhadap wanita. Mereka tidak banyak menerima pekerja wanita bahkan menolak pelamar wanita karena alasan terterntu. Wanita yang menghadapi tersebut memang sulit mengakuinya namun selalu sering terjadi.
Dilansir dari Cosmopolitan Inggris, sebuah survei dilakukan terhadap manajer perusahaan. Dari survei tersebut terungkap hamper 40 persen manajer tidak berkenan memiliki karyawan wanita usia antara 20 hingga 30 tahun. Lainnya 35 persen manajer juga menyatakan lebih senang memperkejakan karyawan pria dibanding wanita.
Alasan dari pemilihan ini karena banyak manajer menganggap wanita kurang berpotensi, terutama setelah menghabiskan masa cuti melahirkan. Alasan ini memang menyedihkan karena tidak sebanding dengan fakta angka wanita berpendidikan lebih tinggi dari pria lebih banyak. Dari sebuat sumber menyebutkan di Inggris, jumlah mahasiswanya 35 persen lebih banyak ketimbang mahasiswa.
Memang fakta ini terkesan “hinaan”, karena kaum wanita tidak mendapatkan peluang pekerjaan yang sama luasnya dengan kaum pria. Apalagi jika dihubungkan dengan alasan wanita secara biologis yaknis melahirkan yang menjadi tugas mulia. Perusahaan justru menghambat karier wanita karena alasan tersebut.
Pemerintah Inggris sendiri menetapkan kesetaraan bekerja melalui UU ketenagakerjaan pada tahun 2011. Hak cuti wanita hamil selama 52 minggu dan pria juga mendapat hak cuti selama enam bulan. Namun diskriminasi tetap saja dialami wanita oleh beberapa perusahaan besar. Menurut Menteri Hubungan Kerja Inggris, Jo Swinson, diskriminasi atas kehamilan dianggap illegal, tidak bermoral dan merupakan pemikiran kuno.
Video
Perjuangan Pekerja Perempuan AS Atas Hak Cuti
Pencarian Terbaru
Anal bu fatimah. Ceritasexanal. Alasan menolak kerja ibu hamil perusahaan. Ceritasex anal bersama bu fatimah. Www.ceritasexanal.co.id. Anal bersama bu fatimah.