Previous
Next

Dunia Kerja

Menariknya, Di Jepang Punya Hak Cuti Patah Hati

 

Peraturan setiap negara umumnya bertujuan untuk mengatur kesejahteraan dan kenyamanan penduduk ketika beraktivitas. Uniknya, di Jepang, sebuah peraturan di buat cukup unik dan tidak masuk akal bagi sebagian besar orang.

Perusahaan marketing di Jepang, Hime&Company mengatakan ada peraturan cuti atau meliburkan diri bagi karyawan mereka yang sedang mengalami patah hati.

Para karyawan yang baru saja putus cinta atau bercerai dengan pasangannya berhak mengambil cuti kerja demi memulihkan diri secara psikologi dan emosional. Perusahaan memberlakukan hak cuti ini bertujuan agar para karyawan mampu bekerja kembali dengan semangat yang baru dan segar.

Nah, apakah aturan ini bisa diberlakukan di Indonesia? Pasalnya, banyak generasi muda Indonesia merasakan galau ketika mereka sedang berpisah dengan orang yang mereka cintai.

Menurut Mahdian Wiratama, Manager Human Resource sebuah perusahaan kelapa sawit di Kuningan Jakarta Selatan berpendapat bahwa jika Indonesia memberlakukan hak cuti ini maka bisa jadi para karyawan akan sering mengambil cuti dalam setahun.

Aturan negara Jepang tersebut memang bisa dimaklumi, mengingat dinegara ini juga termasuk negara yang memiliki tingkat stress tertinggi, orang-orangnya rentan mengalami depresi hingga berujung bunuh diri. Di Jepang juga terkenal orang-orangnya memiliki jam kerja yang tinggi yang tentu saja akan mengganggu kinerja mereka ketika sedang patah hati.

Bisa jadi setiap hari ada saja karyawan yang sedang patah hati. Apabila Indonesia memberlakukannya malah dimanfaatkan oleh para karyawan untuk lepas dari tanggung jawab dalam pekerjaan. Tidak mungkin juga divisi HR menyediakan psikiater setiap hari untuk mengatasi masalah emosional para karyawan.

(adeg/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.