Berdasarkan catatan sejarah yang paling awal, manusia dalam mempertahankan hidupnya selalu berkumpul bersama-sama menghadapi tantangan alam yang hidup maupun yang mati secara kolektif. Secara singkat, sebelum lahirnya negara, diawali oleh perkumpulan-perkumpulan yang akhirnya dapat emmbuka jalan menuju suku-suku, desa-desa, kota-kota bertembok, kerajaan, kekaisaran dan bagian-bagiannya, dan yang paling baru adalah negara. Istilah negara sudah digunakan sejak zaman yunani kuno. Ini Terlihat dari buku yang ditulis oleh Aristoteles (384-322 SM) "POLITICA" yang sudah merumuskan pengetian negara.
Arti negara menurut Aristoteles adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya. Aristoteles menggunakan istilah Polis untuk untuk negara kota (city state) yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintahan dan benteng untuk menjaga keamanan dan serangan musuh. Menurut Aristoteles, negara terjadi berkat adanya sifat kodrati setiap individu untuk hidup bersama. Ini secara tidak langsung telah menjelaskan bahwa manusia bukan semata-mata makhluk yang hanya ingin survive, melainkan makhluk yang mempunyai rasio dan berdasarkan itu mampu saling mengerti dan berdiskusi untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Sedangkan arti negara menurut Mac Iver adalah persetambatan yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang memiliki kekuasaan untuk memaksa demi mencapai ketertiban sosial. Mengacu pada pengertian tersebut, negara memiliki fungsi mengatur hubungan-hubungan manusia yang terjadi dalam masyarakat, memberikan pembatasan atau keleluasaan serta memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Negara menciptakan sistem hak dan kewajiban yang sangat luas dan hak-hak tersebut dijamin dengan memaksakan dilakukannya kewajiban-kewajiban.
Bertentangan dengan Aristoteles yang dengan tegas memisahkan negara dengan politik, Mac Iver mengatakan bahwa negara sebagai organisasi politik. Negara menciptakan sistem hak dan kewajiban yang sangat luas dan hak-hak tersebut dijamin dengan memaksakan dilakukannya kewajiban-kewajiban tersebut. Ini didasari dari pemikiran Mac Iver bahwa partai politik merupakan suatu perkumpulan yang terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan politik yang diusahakan melalui cara-cara yang sesuai dengan konstitusi atau undang-undang.