Previous
Next

Perjanjian Kontrak Jual Beli

Contoh Pengikatan Jual Beli Saham

PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI SAHAM


Pada hari ini, Rabu, tanggal empat bulan satu tahun dua ribu sebelas, bertempat di Surabaya, telah terjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara:

 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal berikut:


- Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah dari 50% (lima puluh persen) saham dalam PT. STORECOID, berkedudukan di Surabaya. Yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta No. xxxx Tanggal xxx dibuat di hadapan Natalia, S.H., Notaris di Surabaya.

- Bahwa Pihak Pertama bermaksud hendak menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut kepada Pihak Kedua. Akan tetapi jual-beli sahamnya belum dapat dilaksanakan, karena, bahwa Pihak Kedua, sebagai pembelisaham-sahamPihakPertama,belummendapat persetujuan dari Rapat Umum Para Pemegang Saham Perseroan. Sebagaimana ternyata dari Berita Acara Rapat tertanggal xxxx yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, dan dilekatkan dalam Perjanjian ini.
Selanjutnya, Pihak Pertama menerangkan dalam Perjanjian ini mengikat diri untuk menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua. Dan, Pihak Kedua menerangkan mengikat diri untuk membeli dan menerima penyerahan atas: 10 lembar saham Pihak Pertama tersebut masing-masing dengan nilai nominal Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atau seluruhnya berjumlah Rp 200.000.000. Pengikatan jual-beli ini menurut keterangan Para Pihak telah dilakukan dengan harga Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Jumlah uang tersebut telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum ditandatanganinya akta ini. Pihak Pertama menerangkan dengan ini telah menerima jumlah uang tersebut dengan baik dan tunai dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini juga berlaku sebagai tanpa penerimaan (kuitansi) yang sah.

Selanjutnya Para Pihak menerangkan dalam akta ini bahwa pengikatan jual-beli ini telah diterima dan dilakukan dengan ketentuan dan aturan-aturan seperti tersebut di bawah ini.


Pasal 1


Pihak Pertama menerangkan dengan ini mengikat dirinya kepada Pihak Kedua untuk menjual dan menyerahkan saham- saham tersebut sebagaimana telah diuraikan di atas.



Pasal 2

Pihak Kedua wajib dan terikat dengan Perjanjian ini untuk membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama, apa yang telah diuraikan pada bagian premis Perjanjian ini dengan harga pembelian yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).





Pasal 3

Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua, bahwa apa yang diperjanjikan menurut Perjanjian ini untuk jual-beli tersebut, adalah benar milik Pihak Pertama, tidak dijaminkan dengan cara apa pun juga, bebas dari sitaan, belum dijual, atau dioperkan kepada pihak lain dan tidak dalam sengketa.


Pasal 4


Pihak Pertama tidak berhak untuk meminta kenaikan harga atas apa yang telah diperjanjikan menurut Perjanjian ini, apabila pada waktu ditandatanganinya Akta Jual Beli ini, ternyata harga dari apa yang dijualnya menurut Perjanjian ini naik. Demikian pula sebaliknya, Pihak Kedua tidak berhak untuk meminta penurunan harga atas apa yang telah diperjanjikan menurut Perjanjian ini, apabila ternyata harga dari apa yang dibelinya itu turun, dan berhubung dengan itu semuanya masing-masing pihak yang satu terhadap yang lain dan sebaliknya dengan ini sekarang untuk di kemudian hari, saling memberikan pembebasan sepenuhnya atas segala tuntutan dan penagihan atas segala hal-hal tersebut.


Pasal 5


Pihak Pertama menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk nantinya setelah perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, untuk:

a. menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut kepada Pihak Kedua di hadapan Notaris.

b. menunjuk orang lain sebagai penjual untuk mewakili Pihak Pertama apabila Pihak Pertama lalai atau berhalangan untuk melakukan jual-beli yang dimaksud di atas.


Pasal 6


1. Semua perselisihan yang timbul di antara Para Pihak mengenai Perjanjian ini dan atau sebagian daripadanya akan diselesaikan secara musyawarah.

2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Surabaya Barat.


Pasal 7


1. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Para Pihak sepakat akan merundingkan kembali perjanjian ini.

2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.


Pasal 8


Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, yang bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak, serta ditandatangani oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................





(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh surat perjanjian jual beli saham. Contoh jual beli saham. Contoh mou jual beli saham. Surat perjanjian jual beli saham. Contoh perjanjian jual beli saham. Mou jual beli saham. Perjanjian jual beli saham.

Contoh akta jual beli saham perusahaan. Contoh perjanjian pengikatan jual beli saham. Kontrak jual beli saham. Contoh kontrak jual beli saham. Perjanjian pengikatan jual beli saham. Contoh surat penjualan saham. Perjanjian jual beli saham perusahaan.

Contoh jual beli perusahaan. Contoh mou tentang jual beli saham. Surat jual beli saham. Contoh akta jual beli saham. Contoh akta kontrak perjanjian. Surat perjanjian jual beli saham perusahaan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.