Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1955
  • » Undang-Undang Penetapan Undang Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 ( (UU 12 thn 1955)

1955

Undang-Undang Penetapan Undang Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 ( (UU 12 thn 1955)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 ( :
   UU 12/1955, PENETAPAN UNDANG UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1954 (TENTANG
  MENGUBAH "INDONESISCHE COMPTABILTEITSWET" (STAATSBLAD 1925 NO. 448) DAN
   "INDONESISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) SEBAGAI UNDANG
                                 UNDANG *)

Tentang:PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1954 (TENTANG MENGUBAH
 "INDONESISCHE COMPTABILTEITSWET" (STAATSBLAD 1925 NO. 448) DAN "INDONESISCHE
        BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)

                           PENETAPAN MENJADI UNDANG-UNDANG.

                                   Presiden Republik Indonesia,

  Menimbang : a.bahwa berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang mengubah "Indonesische
Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No.
      419), (Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1954, Lembaran Negara tahun 1954 No. 6),

    b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu
                              ditetapkan sebagai undang-undang;

     Mengingat :pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

                          Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:

                                         MEMUTUSKAN :

                                           Menetapkan:

 UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURATNo. 3 TAHUN 1954
TENTANG MENGUBAH "INDONESISCHE COMPTABILITEITSWET" (STAATSBLAD 1925 No. 448)
  DAN"INDONESISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 No. 419) SEBAGAIUNDANG-
                                UNDANG.

                                             PASAL I.

  Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.3 tahun 1954 tentang
    mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische
Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai
                                             berikut :

                                              Pasal 1.

"Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet"
 (Staatsblad 1927 No. 419), sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir berturut-turut dengan
Staatsblad 1935 No. 1, Staatsblad 1941, No. 30 dan Staatsblad 1926 No. 445, diubah dan ditambah
                                   lebih lanjut sebagai berikut :


       I.Pasal-pasal 7, 8, 9 dan 10 "Indonesische Comptabiliteitswet" dibaca sebagai berikut :

                                              Pasal 7.

   Tahun dinas berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember yang berikut.

                                              Pasal 8.
                            Yang termasuk dinas sesuatu tahun ialah :

a.semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun
 itu dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari Kas Negeri atau kantor-kantor yang diserahi pekerjaan
                                           Kas Negeri;


b.semua perhitungan, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun
                         itu dilakukan antara bagian-bagian anggaran;


c.semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun
    itu dibukukan atas daftar-daftar perhitungan tertentu, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;


d.semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun
         itu diterima atau dikeluarkan oleh Wakil-wakil Republik Indonesia di Luar Negeri;


 e.pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu, yang diterima dari atau diberikan kepada
        perusahaan-perusahaan Negara yang berdasarkan "Indonesische Bedrijvenwet";


  f.sisa-sisa dari uang-uang untuk diperhitungkan kemudian yang ada pada akhir tahun itu, yang di
                  dalam waktu dua bulan sesudah itu telah diberikan perhitungannya.

                                             Pasal 9.

 (1)Jika di dalam suatu tahun belum dilakukan pengeluaran-pengeluaran mengenai hutang-hutang
   Negara yang sudah dapat ditagih di dalam tahun itu, maka hutang-hutang itu -- sekedar belum
   kadaluwarsa -- dibebankan pada anggaran tahun pembayarannya, yaitu pada anak pasal yang
uraiannya sesuai dengan pengeluaran-pengeluaran yang bersangkutan, atau -- jika anak-pasal yang
    demikian itu tidak ada -- pada anak-pasal yang termasuk pos pengeluaran-pengeluaran tidak
                                             tersangka.

(2)Pengeluaran-pengeluaran tidak tersangka yang terjadi karena hal tersebut di atas dipertanggung-
     jawabkan tersendiri dalam daftar perhitungan anggaran yang termaksud dalam pasal 69.

                                          *1090 Pasal 10.

(1)Tentang semua jumlah yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang termaksud
    pada pasal 8 huruf a sampai dengan f, disampaikan pertelaan-pertelaan kepada Kementerian-
  kementerian di dalam waktu yang demikian, sehingga daftar perhitungan anggaran, yang disebut
        dalam pasal 69, dapat dibuat selambat-lambatnya enam bulan sesudah akhir tahun.

(2)Menteri Keuangan membuat peraturan-peraturan mengikat tentang pelaksanaan ketentuan dalam
                                          ayat 1.

              II.Pasal-pasal 8a, 11 dan 11a "Indonesische Comptabiliteitswet" dicabut.

III.Pada ayat 3 pasal 42 "Indonesische Comptabiliteitswet" perkataan-perkataan "voor het sluiten van
  de betrokken dienst" diganti dengan perkataan-perkataan "uiterlijk binnen twee maanden na afloop
                                            van het jaar."

                      IV.Ayat 4 pasal 12 "Indonesische Bedrijvenwet" dicabut.

                  V.Pasal 16 "Indonesische Bedrijvenwet" dibaca sebagaiberikut :
 "Kecuali pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu yang diterima dari atau diberikan
               kepada Negara, maka yang termasuk dinas sesuatu tahun ialah:

                                a.untuk anak-bagian yang pertama:

1.kewajiban-kewajiban berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran modal, yang selama tahun itu
                                timbul terhadap pihak-ketiga;

 2.perhitungan-perhitungan dengan anak-bagian yang kedua atau bagian-bagian anggaran lainnya,
                               yang berkenaan dengan tahun itu;

3.uang-uang muka yang selama tahun itu diberikan kepada pemborong-pemborong atau leveransir-
 leveransir berdasarkan pasal 42 "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan
yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran modal, tetapi lain daripada yang termaksud pada
                                               1.


                                b.untuk anak-bagian yang kedua :

1.perhitungan-perhitungan dengan anak-bagian yang pertama atau bagian-bagian anggaran lainnya,
                               yang berkenaan dengan tahun itu;

                  2.semua beban dan hasil lainnya yang timbul selama tahun itu.

     VI.Dalam pasal 23 "Indonesische Bedrijvenwet" perkataan-perkataan "het tweede lid van"
                                         dihapuskan.

                                             Pasal 2.

 *1091 Berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang mungkin dapat timbul dalam melaksanakan
dengan segera seluruh peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang undang ini, maka Menteri
     Keuangan untuk ini berhak untuk menetapkan peraturan-peraturan-peralihan seperlunya.

                                            PASAL II.

 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Januari 1954,
                                   dengan ketentuan bahwa :

   (1)Undang undang ini untuk pertama kalinya digunakan pada penyusunan daftar perhitungan
       anggaran untuk tahun 1953 dengan mengecualikan perubahan pasal 9 "Indonesische
                           Comptabiliteitswet", termuat pada angka I.

   (2)Pasal 9 "Indonesische Comptabiliteitswet" yang telah diubah itu untuk pertama kalinya akan
            digunakan pada penyusunan daftar perhitungan anggaran untuk tahun 1954.

  (3)Menteri Keuangan membuat peraturan-peraturan mengikat tentang pelaksanaan ketentuan-
                           ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 2.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
                dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

       Disahkan di Jakartapada tanggal 8 Agustus 1955.Wakil Presiden Republik Indonesia,

                                               ttd.

                                      MOHAMMAD HATTA.
                                         Menteri Keuangan,

                                                ttd.

                                          ONG ENG DIE.

                  Diundangkanpada tanggal 16 Agustus 1955.Menteri Kehakiman,

                                                ttd.

                                     LOEKMAN WIRIADINATA.

  MEMORI PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN
              1955TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT

       UMUM. *1092 Pelaksanaan Anggaran Negara terikat pada suatu tahun dinas yang mulai pada
  tanggal 1 Januari dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember. Menurut sistem Indonesische
     Comptabiliteitswet (I.C.W.), masa tersebut masih terbuka sampai beberapa bulan di dalam tahun
        berikutnya, supaya dapat diperoleh gambaran yang sebaik-baiknya tentang semua tindakan
  Pemerintah dalam melaksanakan Anggaran Negara. Pokok pikiran daripada sistim ini ialah supaya
  semua tindakan Pemerintah, pun juga yang belum mengakibatkan pembebanan anggaran sebelum
    tanggal 31 Desember, sebanyak mungkin masih dapat dimuat dalam daftar perhitungan anggaran
         (begrootingsrekening) yang bersangkutan. Berhubung dengan itu, maka menurut apa yang
      ditentukan dalam pasal 11 Indonesische Comptabiliteitswet, pekerjaan-pekerjaan atau levering-
   levering yang berdasarkan kontrak-kontrak yang bersangkutan seharusnya sudah selesai sebelum
 tanggal 31 Desember dari sesuatu tahun anggaran, masih diberi tempo sampai tanggal 1 April tahun
 berikutnya untuk diselesaikan, bilamana penyelesaiannya tidak dapat terlaksana sebelum tanggal 31
          Desember, karena hal-hal yang tidak tersangka; selanjutnya, waktu untuk memerintahkan
  pembayaran-pembayaran mengenai hutang-hutang Pemerintah yang timbul di dalam sesuatu tahun
       anggaran dan membebankan pembayaran-pembayaran itu pada anggaran, ditetapkan sampai
tanggal 1 Juli tahun berikutnya. Harus diakui, bahwa sistim tersebut pada azasnya adalah baik sekali,
  akan tetapi disamping itu harus diakui pula, bahwa pelaksanaannya hanya akan dapat memperoleh
  hasil-hasil yang memuaskan, jika tenaga-tenaga tata-usaha yang bersangkutan faham benar-benar
  tentang maksud dan tujuan sistim itu. Karena tidaklah demikian halnya dengan tenaga-tenaga tata-
 usaha sehabis Perang Dunia kedua, maka ternyata bahwa Pemerintah tidak akan dapat mengajukan
    daftar perhitungan anggaran menurut syarat-syarat Indonesische Comptabiliteitswet. Suatu daftar
  perhitungan anggaran, yang memenuhi syarat-syarat undang-undang, pada waktu sekarang hanya
      mungkin jika syarat-syarat itu sendiri direndahkan. Dengan sesuatu sistim yang lebih sederhana
daripada sistim yang diuraikan di atas, boleh diharapkan, bahwa Pemerintah pada waktu yang pantas
 akan dapat menyusun suatu daftar perhitungan anggaran yang tidak terlalu menyimpang dari hukum.
  Hal ini dianggapnya sebagai suatu kemajuan yang mengimbangi kemunduran, yang mungkin dapat
 dilihat di dalam penyederhanaan itu. Karena alasan inilah maka diajukan rancangan Undang-undang
     ini, tetapi dalam pada itu dinyatakan pula kesanggupan untuk tetap berusaha mempertinggi mutu
  tenaga-tenaga tata-usaha yang ada sekarang. Jika di kemudian hari sudah ada cukup tenaga yang
    cakap, maka dapat ditinjau kemungkinan untuk kembali kepada sistim lama, atau memakai sistim
  baru yang didasarkan pada penyederhanaan yang diusulkan ini. Dalam rancangan undang-undang
ini sistim lama dengan terbukanya tahun dinas diganti dengan apa yang dinamakan "kasstelsel", yang
  berlaku sepenuhnya baik untuk pengeluaran-pengeluaran, maupun untuk penerimaan-penerimaan.
       Pokok daripada kasstelsel ini ialah, bahwa hanya pengeluaran-pengeluaran dan penerimaan-
       penerimaan yang di dalam waktu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
sungguh-sungguh dikeluarkan dari atau dimasukkan dalam kas-kas Negara akan dimuat dalam daftar
 perhitungan anggaran yang berkenaan dengan tahun itu. Tindakan-tindakan di dalam sesuatu tahun,
         yang mempunyai tujuan untuk mengakibatkan pengeluaran-pengeluaran atau penerimaan-
 penerimaan di dalam tahun itu juga, tetapi tidak sampai mempunyai akibat sedemikian itu, tidak akan
 nampak dalam daftar perhitungan *1093 anggaran yang bersangkutan. Untuk anggaran perusahaan-
     perusahaan Negara yang berdasarkan Indonesische Bedrijvenwet (IBW) kasstelsel ini tidak akan
  diadakan, karena suatu sistim, yang menghendaki supaya perbuatan-perbuatan yang bersangkutan
         hanya dibukukan, jika pengeluaran atau penerimaan yang berkenaan dengan perbuatan itu
      dikeluarkan dari atau dimasukkan dalam kas, tidak sesuai dengan pembukuan anggaran secara
     commercieel yang dipakai untuk perusahaan-perusahaan Negara itu. Karena itu, maka juga
 hubungan antara induk anggaran (hoofdbegroting) dan anggaran perusahaan-perusahaan Negara,
  yang berupa pos-pos pembayaran (uitkeringsposten) antara Negara dan perusahaan tidak akan
   tersangkut dalam perubahan, sistim yang diusulkan ini. Pertanyaan apakah tidak lebih baik jika
anggaran bagi perusahaan-perusahaan Negara tidak lagi dimuat dalam induk anggaran dalam wujud
  pos-pos pembayaran saja, tetapi dalam wujud bagian-bagian anggaran lengkap, yang sederajat
                    dengan bagian-bagian anggaran lainnya, sedang diselidiki.

                               PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

                                             PASAL I.

                                               Pasal 1:
                        I. Ad pasal 7 Indonesische Comptabiliteitswet (baru).

           Perubahan ini hanya mengandung suatu penegasan tentang arti "tahun dinas".

                        Ad pasal 8 Indonesische Comptabiliteitswet (baru).

       Dalam pasal inilah diwujudkan apa yang dinamakan "kasstelsel". Jumlah-jumlah uang atau
     perhitungan-perhitungan secara pembukuan, yang merupakan pengeluaran-pengeluaran atau
   penerimaan-penerimaan anggaran, tidak lagi dianggap termasuk suatu tahun dinas menurut saat
   terjadinya perbuatan-perbuatan yang menjadi dasar pengeluaran-pengeluaran atau penerimaan-
      penerimaan itu (menurut "stelsel van deverkregen rechten", yang terkandung dalam pasal 8
 Indonesische Comptabiliteitswet sekarang), tetapi menurut saat jumlah-jumlah uang itu dimasukkan
    dalam atau dikeluarkan dari Kas-kas Negara, atau saat pembukuan perhitungan-perhitungan itu
   dilakukan. Di sini nampaklah dengan sendirinya mengapa kasstelsel ini tidak dapat dipakai untuk
            anggaran perusahaan-perusahaan Negara. Hal penerimaan-penerimaan masih
 memerlukan.penjelasan lebih lanjut. Menurut Indonesische Comptabiliteitswet sekarang, maka bagi
    penerimaan-penerimaan pada umumnya telah berlaku kasstelsel (pasal 8 sub a angka 2); bagi
   penerimaan-penerimaan berkenaan dengan penjualan hasil bumi dan hasil tambang Pemerintah
       berlaku "stelsel van de verkregen rechten" (pasal 8 sub a, angka 1 dan angka 3) dan bagi
    penerimaan-penerimaan pajak berlaku "stelsel van de zuivere opbrengst" (pasal 8a) yang pada
    dasarnya sama dengan "stelsel van de verkregen rechten". Pasal 8a telah dihentikan kekuatan
  berlakunya sejak tanggal 1 Januari 1946, sehingga terhitung mulai tanggal sejak tanggal 1 Januari
   1946, sehingga terhitung mulai tanggal tersebut bagi jenis penerimaan-penerimaan ini juga telah
    berlaku kasstelsel. Dengan tercabutnya pasal 8a "stelsel van de zuivere opbrengst" dari zaman
sebelum tanggal 1 Januari 1946 tidak mungkin dihidupkan kembali. Adapun ketentuan dalam pasal 8
   sub a angka 1 dan angka 3 dengan sendirinya menjadi terhapus karena perubahan pasal 8 yang
   *1094 diusulkan ini. Pasal 8 (baru) menyatakan bagi pengeluaran-pengeluaran dan penerimaan-
 penerimaan manakah harus dipakai "kasstelsel" untuk menentukan tahun dinasnya (huruf a sampai
   dengan d), dan bagi pengeluaran-pengeluaran dan penerimaan-penerimaan mana harus dipakai
  dasar lain untuk hal itu (huruf e dan f). Sub a. Ketentuan ini mengenai jumlah-jumlah uang yang di
  dalam suatu tahun masuk dalam atau keluar dari kas-kas yang disebut "Kas Negeri" atau kas lain
   yang sebagai atau seluruhnya melakukan pekerjaan "Kas Negeri (seperti Kas Negeri Pembantu,
Pembantu Kas Negeri, Kantor Pos dan Kantor Pos Pembantu). Dengan sendirinya ketentuan ini juga
 mengenai jumlah-jumlah uang yang harus dikeluarkan dari Kas Negeri (atau kas yang menjalankan
    pekerjaan Kas Negeri), tetapi harus sekalian disetor kembali (pengeluaran-pengeluaran dengan
s.p.m.u. - kosong atau nihil mandaten). Menurut istilah yang lazim kas-kas tersebut dinamakan "kas-
 kas umum" (algemene kassen), untuk membedakannya dari "Kas-kas Khusus" (bijzondere kassen),
 yaitu kas-kas yang tersedia bagi penerimaan-penerimaan dan/atau pengeluaran-pengeluaran, yang
      hanya khusus bersangkutan dengan Jawatan atau Kantor dari mana kas-kas itu merupakan
  sebagian. Kas-kas khusus antara lain ialah: kas penerima douane dan kas debitant garam (melulu
     untuk penerimaan), kas pemegang "uang-uang untuk diperhitungkan kemudian" (melulu untuk
pengeluaran), kas penjara dan kas rumah sakit umum (baik untuk penerimaan maupun pengeluaran).
 Dengan mengingat ketentuan sub c di bawah ini, maka pada azasnya tahun dinas bagi penerimaan-
     penerimaan dan pengeluaran-pengeluaran yang terjadi pada kas-kas khusus tidak ditentukan
     menurut saat masuk dan keluarnya pada kas-kas umum. Maka tahun dinas bagi penerimaan-
  penerimaan pada penerima douane tidak ditentukan menurut saat masuknya dalam kas itu, tetapi
  menurut saat penyetorannya dalam Kas Negeri. Tahun dinas bagi pengeluaran-pengeluaran yang
 dilakukan dari kas "uang-uang untuk diperhitungkan kemudian" juga ditentukan menurut saat uang-
  uang itu keluar dari kas Negeri. Sub b. Yang dimaksud di sini ialah pembukaan-pembukaan antara
   bagian-bagian anggaran, yang dinamakan "regularisasi". Sub c. Ketentuan ini terutama mengenai
  pengeluaran-pengeluaran dan penerimaan-penerimaan anggaran yang hendak disalurkan melalui
  bank-bank. Menteri Keuangan dapat menunjuk bank-bank, yang diserahi tugas mengeluarkan dan
menerima uang atas beban dan keuntungan Negara, sebagaimana telah dilakukan oleh De Javasche
 Bank. Tugas demikian itu sebenarnya sama dengan tugas "kas-kas umum" (sub a). Karena tentang
             pengeluaran-pengeluaran dan penerimaan ini bank-bank yang bersangkutan harus
menyelenggarakan "daftar-daftar perhitungan" (rekeningen) dengan Negara, maka di dalam undang-
undang dipakai perkataan "menunjuk daftar-daftar perhitungan'. Perumusan ini dipandang lebih baik,
  karena bersifat luas. Berdasarkan perumusan ini Menteri Keuangan juga dapat menunjuk "kas-kas
         khusus" (lihatlah penjelasan sub a) sebagai kas-kas, yang penerimaan dan pengeluaran-
pengeluarannya akan ditentukan tahun dinasnya menurut saat masuk dan keluarnya pada kas-kas itu
(bandingkanlah penjelasan sub a). Ini terutama perlu bagi Jawatan-jawatan atau Kantor-kantor, yang
untuk kelancaran pekerjaannya diberi izin untuk membiayai pengeluar-pengeluarannya langsung dari
  penerimaan-penerimaannya, seperti Penjara-penjara dan Rumah-rumah Sakit Umum. Penunjukan
  "daftar-daftar perhitungan" bank-bank atau pemegang-pemegang kas-kas khusus ini *1095 adalah
perlu untuk dapat memuat mutasi-mutasi pada daftar-daftar perhitungan itu dalam daftar perhitungan
          anggaran. Sub d. Baik mengingat caranya Wakil-wakil Republik Indonesia di Luar Negeri
   diperlengkapi dengan uang, maupun mengingat tujuan umum yang diberikan pada kas-kas yang
     mereka pegang, maka dilihat dari sudut tata usaha keuangan mereka sebenarnya mempunyai
      kedudukan yang sama dengan pemegang-pemegang kas-kas umum tersebut sub a. Menurut
    sistematik saja sudah dapat ditarik kesimpulan, bahwa pengeluaran dan penerimaan uang yang
 terjadi pada mereka itu harus diperlakukan sama dengan pengeluaran dan penerimaan-penerimaan
        yang terjadi pada pemegang-pemegang kas-kas umum, tetapi lebih baik kiranya jika hal ini
  dinyatakan dengan tegas dalam undang-undang. Sub e. Ketentuan ini mengenai hubungan antara
      induk-anggaran dan anggaran perusahaan-perusahaan Negara berupa pos-pos pembayaran
 (uitkeringsposten), yang sebagaimana telah diuraikan di atas tidak akan dikenakan kasstelsel untuk
           menentukan tahun dinasnya. Sub f. Praktek membuktikan bahwa dari uang-uang untuk
         diperhitungkan kemudian (sommen ter goede rekening) yang telah diberikan kepada para
  bendaharawan, pada akhir tahun selalu masih ada sisanya yang tidak sedikit. Sudah sepantasnya
bahwa sisa-sisa ini, harus dikembalikan lagi kepada kas-kas umum untuk mengurangi jumlah-jumlah
 yang telah dibebankan pada anggaran tahun yang bersangkutan. Meskipun pengembalian sisa-sisa
         ini dalam praktek baru dapat dilakukan sesudah berakhirnya sesuatu tahun dinas, namun
 pengembalian itu masih dimasukkan tahun itu juga. Maka hal ini merupakan pengecualian pula atas
 kasstelsel yang diusulkan ini. Untuk jelasnya ditegaskan, bahwa yang dimaksud dengan "uang-uang
   untuk diperhitungkan kemudian" ialah semua jumlah uang yang diberikan kepada bendaharawan-
  bendaharawan guna suatu keperluan sebelum timbulnya hutang-hutang bagi Negara dalam hal itu,
  sehingga oleh bendaharawan masih harus diberikan perhitungan tentang segala pengeluaran yang
 dilakukannya dengan uang itu. Menurut pasal 42 ayat 2 Indonesische Comptabiliteitswet uang-uang
  demikian hanya boleh diberikan guna "keperluan-keperluan rumah tangga" (artinya ongkos-ongkos
     kantor dan sebagainya), tetapi sehabis Perang Dunia kedua uang-uang ini juga diberikan guna
 usaha-usaha besar yang memerlukan jutaan rupiah. Walaupun demikian, asal pada saat pemberian
   uang belum ada hutang-hutang tertentu bagi Negara, maka uang itu tetap harus diberi kwalifikasi
sebagai "uang-uang untuk diperhitungkan kemudian". Pada saat ini banyak bendaharawan diberi izin
      untuk menyimpan uang-uang itu di bank atas sebuah giro rekening, sehingga saldo rekening-
             rekening ini juga dikenakan aturan yang ditetapkan di sini. Ad pasal 9 Indonesische
Comptabilitetitswet (baru). Menurut ketentuan ini, maka semua pengeluaran yang dilakukan di dalam
     sesuatu tahun (juga yang berkenaan dengan salah suatu tahun yang sudah lampau), sedapat
     mungkin harus dibukukan pada anak-pasal anggaran tahun itu, yang uraiannya sesuai dengan
  pengeluaran-pengeluaran yang bersangkutan. Pasal 9 Indonesische Comptabiliteitswet yang lama
    mengatakan, bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkenaan dengan suatu tahun, yang tidak
   dapat dibebankan lagi pada anggaran tahun itu selalu harus dibebankan pada pos "pengeluaran-
 pengeluaran tidak tersangka" di dalam salah suatu tahun berikutnya. Dengan redaksi yang baru ini,
maka pembebanan pengeluaran-pengeluaran seperti yang dimaksud itu pada pos-pos "pengeluaran-
 pengeluaran tidak tersangka" hanya akan *1096 dilakukan, jika tidak ada anak-pasal dengan uraian
    yang sesuai dengan pengeluaran-pengeluaran itu. Ad pasal 10 Indonesische Comptabiliteitswet
 (baru). Pasal ini menetapkan secara memaksa, bahwa semua instansi yang bertugas membukakan
  angka-angka yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran dan penerimaan anggaran, harus
  menyampaikan angka-angka itu kepada Kementerian masing-masing dalam waktu yang pantas,
  sehingga penyusunan daftar-daftar perhitungan anggaran tidak akan terhambat terlalu lama. Di
     sinilah sebenarnya terletak maksud yang pokok daripada rancangan undang-undang ini.

  II. Ad pasal 8a Indonesische Comptabiliteitswet (lama). Tentang pencabutan pasal ini telah diberi
                            penjelasan secukupnya pada bagian "Umum".

 Ad pasal 11 Indonesische Comptabiliteitswet (lama). Sistim lama dengan terbukanya dinas sampai
 tiga dan enam bulan sesudah tanggal 31 Desember dihapuskan dengan adanya kasstelsel. Hal ini
 sudah dijelaskan pada bagian "Umum" pula. Ad pasal 11a Indonesische Comptabiliteitswet (lama).
 Pasal ini yang dimasukkan dalam Indonesische Comptabiliteitswet pada tahun 1929, mengandung
      apa yang dinamakan "virement". Menurut virement ini, maka Pemerintah diberi hak untuk
memindahkan kredit anggaran, yang tersedia untuk sesuatu tahun, kepada tahun berikutnya, dengan
  tidak usah mendapat pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bilamana kredit-kredit itu untuk
 sebagian atau seluruhnya belum terpakai di dalam tahun yang bersangkutan. Kemungkinan untuk
                        berbuat begitu terikat pada beberapa syarat, yaitu:

a.kredit-kredit yang hendak dikenakan virement tidak boleh mengenai "routine-uitgaven", tetapi harus
        mengenai usaha-usaha besar (pembuatan bangunan-bangunan, jembatan-jembatan dan
                                              sebagainya);
  b.Pemerintah dalam menyiapkan rancangan anggaran untuk suatu tahun sudah harus mempunyai
 pandangan terlebih dulu kredit-kredit manakah yang kiranya perlu dapat dipindahkan kepada tahun
berikutnya, sehingga kredit-kredit itu harus disebut dalam rancangan undang-undang anggaran yang
                                             bersangkutan;
c.virement harus dilakukan dengan surat keputusan yang menyebut dengan tepat jumlah-jumlah yang
karena tidak atau belum terpakai, dikurangi dari kredit-kredit anggaran sesuatu tahun dan dpindahkan
                                        kepada tahun berikutnya;
  d.surat keputusan virement itu tidak boleh dikeluarkan seliwatnya tanggal 30 Juni tahun berikutnya
                                                    dan
  e.virement hanya boleh dilakukan satu kali saja. Di zaman Hindia Belanda sebelum Perang Dunia
    kedua virement ini memang beralasan. Perundang-undangan anggaran harus menempuh jalan
  panjang, karena semua undang-undang anggaran akhirnya harus disahkan oleh Staten-General di
    Negeri Belanda. Andai kata tidak ada besar virement, maka bilamana pada akhir tahun ternyata
   bahwa usaha-usaha besar belum dapat dikerjakan menurut rencananya, kredit-kredit yang belum
     terpakai itu harus dimintakan lagi dengan anggaran suppleteoir biasa, hal mana berarti bahwa
  rencananya akan terhenti lebih lama lagi. Tetapi virement juga hanya mungkin dijalankan jika ada
    bahan-bahan tata-usaha (administratieve gegevens) yang tepat tentang berjalannya pemakaian
  kredit-kredit anggaran (lihatlah syarat-syarat virement di atas). Karena tata-usaha sehabis Perang
 Dunia kedua menjadi *1097 kacau, maka virement dihapuskan.. Suatu kredit anggaran yang dalam
 suatu tahun ternyata terlalu sempit karena adanya pekerjaan dari tahun lampau yang belum selesai,
 harus ditambah dengan suppletoir biasa (memajukan usul suppletoir dan penetapannya tidak terikat
       pada tanggal 30 Juni). Menurut pandangan Pemerintah dizaman sekarang virement harus
 dihapuskan sama sekali. Karena procedure perundang-undangan anggaran sekarang menjadi lebih
singkat, maka penambahan kredit anggaran, yang pada hakekatnya dikehendaki dengan virement ini,
                             harus dapat diperoleh dengan suppletoir biasa.

    III. Ad pasal 42 ayat 3 Indonesiasche Comptabiliteitswet (baru). Dalam tekst lama perkataan-
perkataan "voor het sluiten van de betrokken dienst" berarti "sebelum tanggal 1 Juli tahun berikutnya".
  Dengan adanya kasstelsel maka perkataan-perkataan ini dengan sendirinya harus diganti, untuk
   menghindarkan tafsiran, bahwa tentang uang-uang untuk diperhitungkan kemudian sudah harus
 diberikan perhitungannya sebelum tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan, hal mana tidak
     mungkin dalam praktek. Kepada para bendaharawan diberi kesempatan untuk memberikan
perhitungan sebelum tanggal 1 Maret tahun berikutnya. Konsekwensi daripada perhitungan ini sudah
                                ditetapkan dalam pasal 8 (baru) sub f.

   IV. Ad pasal 12 (ayat 4) Indonesische Bedrijvenwet. Ketentuan ini mengenai "virement" untuk
anggaran perusahaan-perusahaan Negara. Alasan-alasan untuk menghapuskan virement ini adalah
      seperti yang dikemukakan pada pencabutan pasal 11a Indonesische Comptabiliteitswet.
    V. Ad pasal 16 Indonesiasche Bedrijvet (baru). Pasal 16 Indonesische Bedrijvenwet sekarang
menentukan tahun dinas bagi beban-beban dan hasil-hasil exploitasi saja. Untuk menentukan tahun
   dinas bagi pengeluaran-pengeluaran dan penerimaan-penerimaan modal harus dipakai pasal 8
    lndonesische Comptabiliteitswet (lama). Karena pasal 8 Indonesische Comptabiliteitswet baru
 berdasarkan kasstelsel, yang tidak berlaku bagi anggaran perusahaan-perusahaan Negara, maka
 hubungan antara pasal 16 Indonesische Bedrijvenwet dan pasal 8 Indonesische Comptabiliteitwet,
mengenai pengeluaran-pengeluaran dan penerimaan-penerimaan modal harus diputuskan. Redaksi
 baru mencabut pengeluaran-pengeluaran dan penerimaan modal dan juga beban-beban dan hasil-
hasil exploitasi yang harus dianggap termasuk tahun dinas perusahaan Negara. Ayat kedua pasal ini
      dihapuskan dan dimasukkan pada pasal 8 Indonesische Comptabditeitswet (sub e), karena
       penempatan secara ini dipandang lebih baik dilihat dari sudut sistematik undang-undang.

   VI. Ad pasal 23 Indonesische Bedrijvenwet. Karena ayat 2 pasal 16 Indonesische Bedrijvenwet
 dihapuskan, maka pasal 23 Indonesische Bedrijvenwet juga harus disesuaikan dengan perubahan
                                            tersebut.

                                                Pasal 2.

                                  Tidak memerlukan penjelasan.

                                               PASAL II.

 Karena undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Januari
  1954, maka tahun dinas 1953 *1098 ditutup pada tanggal 31 Desember tahun itu juga, artinya isi
 undang-undang ini berlaku bagi daftar perhitungan anggaran mengenai tahun 1953. Hanya karena
 pasal 9 Indonesische Comptabiliteitswet, yang telah diubah ini, baru akan menjadi berlaku terhadap
   daftar perhitungan anggaran mengenai tahun 1954, maka di dalam daftar perhitungan anggaran
mengenai tahun 1953 masih akan nampak pos-pos "pengeluaran-pengeluaran tidak tersangka", yang
    berdasarkan pasal 9 Indonesische Comptabiliteitswet yang telah diubah ini dirasa perlu untuk
    menghindarkan, bahwa pengeluaran-pengeluaran yang didalam berjalannya tahun 1953 telah
dibukukan pada pos-pos "pengeluaran-pengeluaran tidak tersangka" kelak pada akhir tahun itu harus
  dipindahkan pada pos-pos lain. Yang demikian itu hanya akan mengakibatkan penambahan tata-
                      usaha saja, yang untuk masa sekarang tentu tidak diingini.

                                      --------------------------------

                                               CATATAN

*) Rapat pleno terbuka ke-61 pada hari Jumat tanggal 8 Juli 1955 (P. 51/55).*)Disetujui D.P.R. dalam
            rapat pleno terbuka ke-61 pada hari Jum'at tanggal 18 Juli 1955 (P.51/1955)

                                         DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_undang_undang_darurat_no_3_tahun_1954_(_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Maksud comptabiliteitswet.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK