Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1951
  • » Undang-Undang Memberikan Persetujuan Kepada Perjanjian Pinjaman Antara Pemerintah Kerajaan Nederland Dan Pemerintah Republik (UU 4 thn 1951)

1951

Undang-Undang Memberikan Persetujuan Kepada Perjanjian Pinjaman Antara Pemerintah Kerajaan Nederland Dan Pemerintah Republik (UU 4 thn 1951)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1951 Tentang Memberikan Persetujuan Kepada Perjanjian Pinjaman Antara Pemerintah Kerajaan Nederland Dan Pemerintah Republik :

                                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                              NOMOR 4 TAHUN 1951
                                                   TENTANG
                           MEMBERIKAN PERSETUJUAN KEPADA PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA
                                PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH
                                           REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                 Menimbang :      bahwa perjanjian pemberian kredit oleh Pemerintah Kerajaan
                                  Nederland kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat
                                  sebagai diputuskan di Konperensi Menteri peserta Uni an
                                  Indonesia-Nederland di Jakarta pada tanggal 1 April 1950



                                  adalah suatu pinjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia




                                  Serikat yang harus diadakan dengan kuasa Undang- undang;
      


                 Mengingat :      pasal 142, pasal 118 dan pasal 120 Undang-undang Dasar




                                  Sementara Republik Indonesia;
          



                 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

                                                Memutuskan

                 Menetapkan :     UNDANG-UNDANG TENTANG MEMBERI PERSETUJUAN KEPADA
                                  PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN
                                  NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT.

                                                             Pasal 1.

                 Perjanjian pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah
                 Republik Indonesia Serikat sebagaimana diputuskan di Konperensi Menteri
                 peserta Uni Indonesia-Nederland tanggal 1 April 1950, yang naskahnya
                 disertakan sebagai lampiran pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.

                                                             Pasal 2.

                 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
                 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                 Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
                 Indonesia.


                                                                     Disahkan di Jakarta
                                                                     pada tanggal 31 Januari 1951.
                                                                     WAKIL-PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                     MOHAMMAD HATTA.

                                                                     MENTERI KEUANGAN,

                                                                     SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.

                                                                     MENTERI KEHAKIMAN,an



                                                                     WONGSONEGORO.
   



                 Diundangkan di Jakarta
      


                 pada tanggal 31 Januari 1951




                 MENTERI KEHAKIMAN,
          



                 WONGSONEGORO.

                                                LAMPIRAN
                                     UNDANG-UNDANG No. 4 TAHUN 1951
                                                TENTANG
                    MEMBERI PERSETUJUAN KEPADA PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH
                      KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT.

                                                                                     Jakarta, I April 1950. PUTUSAN.

                 Konperensi para Menteri peserta Uni Indonesia-Nederland, berapat di Jakarta
                 pada tanggal 1 April 1950,

                 Menimbang, bahwa oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat telah
                 dinyatakan hendak mengadakan pinjaman yang akan diberikan oleh Pemerintah
                 Kerajaan Nederland;

                 Menimbang pula, bahwa Pemerintah Kerajaan Nederland bersedia memberikan
                 pinjaman itu;

                 Memperhatikan pasal 2, 12 dan 22 Statut Uni;


                 Mengambil putusan sebagai berikut :




                 Mengadakan perjanjian pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat
 



                 dengan Pemerintah Kerajaan Nederland sebagai yang dilampirkan bersama ini.




                                                                         Ketua Konperensi

                                            (Ketua Delegasi Republik Indonesia Serikat)

                                                                       Drs. Mohammad Hatta.

                                                                   Wakil Ketua Konperensi

                                                (Ketua Delegasi Kerajaan Nederland)

                                                                   Mr. J.H. Van Maarseveen.

                                                                       Sekretaris-Jenderal

                                                                   Mr. A. K. Pringgodigdo.

                 PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN
                 PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT.

                 Pemerintah Kerajaan Nederland pada satu pihak dan Pemerintah Republik
                 Indonesia Serikat pada pihak yang lain, menerangkan telah mencapai
                 persetujuan sebagai berikut :

                 1. Pemerintah Kerajaan Nederland menyatakan bersedia, dengan tidak
                    mengurangi pengesahan kemudian dengan Undang-undang, memberikan
                    kredit kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat sampai jumlah
                    setinggi-tingginya f. 280.000.000.- uang Nederland, dengan syarat-syarat
                    berikut, yang diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat.
                 2. f. 80.000.000.-- dari kredit itu akan dianggap sebagai diberikan untuk
                    melunaskan utang Pemerintah Republik Indonesia Serikat atas rekening
                    H.G./H.I., yaitu yang akan ditutup pada tanggal 1 April 1950. Bagian kredit
                    ini akan berbunga sebesar 31/2% setahun mulai tanggal 1 April 1950.
                 3. Sisa kredit itu sebesar f. 200.000.000.- akan dibuka pada Generale
                    Thesaurie Kementerian Keuangan di 's-Gravenhage. Dengan syarat-syarat
                    yang disebut pada sub 4 dan 5 dalam tempoh mulai dari 1 April sampai
                    dengan 30 Juni 1950 setiap bulan akan dapat dipergunakan sebanyak-



                    banyaknya sebesar f. 25.000.000.-- dari sisa kredit ini, sedangkan




                    mulai.dari 1 Juli sampai dengan 31 Desember 1950 setiap bulan dapat
  



                    diambil sebanyak-banyaknya 1/6 bagian dari bagian yang masih ada dari
     


                    sisa kredit itu. Bagian yang tidak diambil dari jumlah yang sebanyak-




                    banyaknya disediakan sesuatu bulan, menambah kemungkinan pengambilan




                    buat bulan-bulan berikutnya.
        



                 4. Setiap kali bila kredit-manipulasi, seperti dimaksud dalam dan dihitung
                    menurut Pasal IV Perjanjian Perhubungan Pembayaran, tertanggal 1 April
                    1950, dilampaui dan De Nederlandse Bank minta pelunasan Pemerintah
                    Republik Indonesia Serikat, asal kekurangan itu timbul dalam perhubungan
                    langsung dengan Nederland akan berhak melunasi pelampauan ini buat 2/3
                    bagian dari jumlah itu dengan mengambil kredit yang dibuka oleh General
                    Thesauric, sedangkan 1/3 bagian akan dilunasi dengan menjual kepada De
                    Nederiandse Bank valuta yang dapat diterima oleh bank ini.
                 5. Kekurangan itu dianggap timbul dalam perhubungan langsung dengan
                    Nederland, kecuali jika keterangan-keterangan De Nederlandse Bank
                    menunjukkan bahwa kekurangan itu timbul dalam perhubungan dengan
                    negeri-negeri lain. Terhadap kekurangan dalam perhubungan dengan
                    negeri-negeri lain, De Nederlandse Bank berhak akan minta pelunasan
                    semata-mata dengan valuta saja, jika perlu dengan memperhitungkan
                    pengambilan-pengambilan atas kredit yang telah diadakan.
                 6. Untuk memakai syarat-syarat yang tersebut pada 4 dan 5 (secara praktis),
                    demikian pula tentang mempergunakan kelebihan-kelebihan yang diperoleh
                    dalam perhubungan dengan negeri-negeri lain yang disalurkan melalui

                     rekening-A yang dimaksud dalam Persetujuan Perhubungan Pembayaran,
                     dipersilahkan melihat peraturan-peraturan lebih lanjut yang tertulis dalam
                     surat-menyurat antara De Nederlandse Bank dan De Javasche Bank, yang
                     disertakan sebagai lampiran pada perjanjian pinjaman ini.
                 7. Kredit itu terbuka sampai 1 Juli 1951. Jumlah kredit yang pada tanggal itu
                     belum diambil, dihapuskan. Jumlah-jumlah yang diambil dikenakan bunga
                     31/2 % setahun sejak hari pengambilan dan harus dilunasi pada 1 Januari
                     1951 dan 1 Juli 1951.
                 8. Jumlah yang telah diambil pada 1 Juli 1951 akan dikonsolidir dan
                     ditambahkan pada jumlah f.80.000.000.-- yang diberikan untuk melunasi
                     utang atas rekening H.G./H.I. Bagi jumlah kredit seluruhnya yang
                     dikonsolidir sedemikian itu, akan berlaku syarat-syarat sebagai berikut
                     a. masa-berlaku kredit itu lamanya 111/2 tahun;
                     b. bunga kredit itu besamya 31/2 % setahun, dilunasi tiap setengah tahun
                        pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember;
                     c. pada tiap-tiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember dari tahun-tahun yang
                        tersebut di bawah ini, kredit semula itu diangsur sekurang-kurangnya
                        dengan jumlah persen yang tersebut dibelakang tahun-tahun tersebut;
                                     1953 dan 1954       :      21/2 %,                                     1955 dan 1956       :      3 3/4 %,



                                     1957 dan 1958       :      5 %,




                                     1959 dan 1960       :      6 1/4 %,
  



                                     1961 dan 1962       :      71/2 %;
     


                        dengan pengertian, bahwa setiap waktu pengangsuran tersebut dapat




                        dipercepat atau kredit seluruhnya dilunasi lebih lekas.




                 9. Pemerintah Republik Indonesia Serikat menyatakan bersedia membuka
        



                     pendaftaran umum di pasar modal di Amsterdam untuk suatu pinjaman
                     obligasi yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat
                     pada ketika yang dianggap baik untuk itu oleh kedua pihak. Hasil pinjaman
                     yang demikian itu akan digunakan buat mengangsur kredit yang diberikan
                     oleh Kerajaan Nederland dengan perjanjian pinjaman ini.
                 10. Pemerintah Kerajaan Nederland memberikan kredit ini dengan
                     pengharapan, Pemerintah Republik Indonesia Serikat akan menepati
                     kewajiban-kewajibannya yang timbul dari peraturan-peraturan perjanjian
                     dagang antara kedua belah pihak, demikian pula kewajiban-kewajiban
                     memindahkan uang dari persetujuan keuangan ekonomi di K.M.B. dengan
                     tidak meminta, supaya diperhatikan ayat kelima pasal 18 persetujuan
                     tersebut. Sekiranya pengharapan ini tidak dipenuhi, maka Pemerintah
                     Kerajaan Nederland berhak untuk menangguhkan kemungkinan
                     pengambilan atas kredit itu.
                 11. Untuk perjanjian ini berlaku hukum perdata negeri yang memberi kredit.

                 KEPADA PRESIDEN DAN DIREKTUR-DIREKTUR JAVASE BANK.

                 Dengan menunjuk kepada pasal 4 dan 5 perjanjian-pinjaman, yang telah dibuat
                 antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Kerajaan
                 Nederland pada 1 April 1950, kami dengan mendapat kuasa dari Menteri
                 Keuangan beritakan dengan hormat kepada Tuan-tuan, bahwa kami bermaksud
                 akan mengadakan perocedure sebagai tersebut di bawah ini dalam hal
                 perhubungan dengan negeri-negeri ketiga, yang disalurkan melalui rekening A,
                 mempunyai kelebihan untuk Republik Indonesia Serikat.

                 Jika ternyata dari keterangan-keterangan realisasi yang akan dikirimkan kepada
                 Tuan-tuan selambat-lambatnya dua bulan sesudah berakhir bulan yang sedang
                 jalan, bahwa dalam perhubungan dengan negeri-negeri ketiga terjadi kelebihan
                 untuk keuntungan Republik Indonesia Serikat, maka bersedialah kami memberi
                 kesempatan kepada Tuan-tuan untuk mempergunakan jumlah itu menurut salah
                 satu cara yang berikut :
                 a.     Untuk melakukan pembelian-pembelian "extra-contingentaal" dinegeri-
                        negeri, yang dengannya ada persetujuan bersama mengenai keuangan,
                        yaitu sekadar pembelian-pembelian itu diterima baik oleh Direktorat-
                        Jenderal B.E.B.



                 b.     Untuk mengambil jumlah-jumlah sekaligus (lumpsums) dengan Pond




                        Sterling atau -- sesudah perundingan bersama -- dalam valuta-valuta
  



                        lain.
     


                 c.     Untuk melunasi dengan valuta yang dapat diterima dalam arti perjanjian




                        pinjaman yang termaksud di atas, kalau kelebihan yang dimaksud itu




                        dianggap oleh Nederlandse Bank sebagai demikian.
        



                 Selanjutnya kami kabarkan kepada Tuan-tuan, untuk menjawab pertanyaan
                 dapatkah dianggap terlampauinya kredit manipulasi terjadi dalam perhubungan
                 yang langsung dengan Nederland, kelebihan dan/atau kekurangan-kekurangan
                 bulanan selama bulan-bulan yang berturut-turut, dalam perhubungan dengan
                 negeri-negeri ketiga, akan dijumlah. Jika rekening ini per saldo mempunyai
                 kelebihan untuk keuntungan Republik Indonesia Serikat dalam perhubungan
                 dengan negeri-negeri ketiga, maka terlampauinya kredit manipulasi itu
                 dianggap terjadi karena perhubungan yang langsung dengan Nederland.

                 Peraturan ini akan dipakai buat pertama kalinya mengenai bulan April 1950 dan
                 buat penghabisan kalinya mengenai bulan ketika kredit itu sudah habiskan atau
                 diakhiri.

                 Hormat kami,

                 De Nederlandse Bank N.V.

                 Kepada

                 Direksi Nederiandse Bank N.V.


                 Amsterdam.

                       Bersama ini kami permaklumkan, bahwa surat Tuan tentang perjanjian
                 pinjaman, yang dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan
                 Pemerintah Kerajaan Nederland telah kami terima dan sebagai jawabnya kami
                 dengan mendapat kuasa dari Menteri Keuangan beritakan dengan hormat,
                 bahwa isinya dapat kami setujui.


                 Hormat kami,
                 Presiden dan Direktur-Direktur

                 De Javasche Bank.
        


Silahkan download versi PDF nya sbb:
memberikan_persetujuan_kepada_perjanjian_pinjaman_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh surat kontrak penjualan thailand dengan indonesia. Indonesia berbentuk serikat pada perjanjian. Perbungan peminjaman di indonesia. Surat perjanjian indonesia dan pilipina. Contoh surat perjanjian indonesia dengan pilipina/.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK