Previous
Next

1962

Undang-Undang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum (UU 11 thn 1962)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum :
                               Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                           Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               Nomor: 11 TAHUN 1962 (11/1962)

                            Tanggal: 3 AGUSTUS 1962 (JAKARTA)

                              Sumber: LN 1962/48; TLN NO. 2475

                    Tentang: HYGIENE UNTUK USAHA-USAHA BAGI UMUM

                        Indeks: HYGIENE. USAHA-USAHA BAGI UMUM.


                                 Presiden Republik Indonesia,

                                          Menimbang:

 bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan perlu ditetapkan
                    Undang-undang Hygiëne untuk usaha-usaha bagi umum;

                                          Mengingat:

        a. REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps4">pasal 4, REFR DOCNM="60uu009"
TGPTNM="ps6(1)">pasal 6 ayat (1), REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps9(1)">pasal 9 ayat (1) dan
REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps15">pasal 15 Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kesehatan
           (Undang-undang tahun 1960 No. 9; Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131) ;
                b. pasal 3 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;


                  Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

                                         Memutuskan :

                                         Menetapkan :

                 Undang-undang tentang Hygiëne untuk usaha-usaha bagi umum.

                                          BAB I
                                   MAKSUD DAN TUDJUAN.

                                             Pasal 1.
  Maksud dan tujuan undang-undang ini ialah untuk melindungi/memelihara/mempertinggi kesehatan
          masyarakat yang mempergunakan tempat atau hasil usaha-usaha bagi umum.


                                          BAB II
                                     KETENTUAN UMUM.

                                           Pasal 2.
                        Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
        a. Hygiene ialah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan;
 b. Usaha-usaha bagi umum ialah usaha-usaha yang dilakukan oleh badan-badan pemerintah, swasta
maupun perserorangan yang menghasilkan sesuatu untuk atau yang langsung dapat dipergunakan oleh
                                              umum.

                                                Pasal 3.
        Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum yang diatur dalam undang-undang ini meliputi :
              a. Hygiene air, susu, makanan dan minuman untuk konsumsi bagi umum;
                                  b. Hygiene perusahaan-perusahaan;
                                c. Hygiene bangunan-bangunan umum;
                                 d. Hygiene tempat permandian umum;
                               e. Hygiene alat-alat pengangkutan umum;
    f. Hygiene untuk usaha bagi umum lain-lainnya yang akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

                                          BAB III.
                                 PENETAPAN SYARAT-SYARAT.

                                             Pasal 4.
Usaha-usaha bagi umum yang dimaksud dalam pasal 2 sub b harus memenuhi syarat-syarat kesehatan
                  yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

                                            BAB IV.
                                         USAHA-USAHA.

                                             Pasal 5.
  Usaha-usaha Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini ialah :
                         a. Penerangan dan pendidikan mengenai hygiene;
                b. Bimbingan dalam bidang hygiene untuk usaha-usaha bagi umum;
   c. Pengawasan dan pemeriksaan atas keadaan hygiene lingkungan pada usaha-usaha bagi umum;
d. Pengawasan dan pemeriksaan hasil produksi dan proses- produksi air, makanan dan minuman untuk
                                         konsumsi umum;
c. Pengawasan dan pemeriksaan atas penggunaan benda-benda, alat-alat, yang dapat membahayakan
                                            kseshatan;
                                  f. Usaha-usaha lain yang perlu.

                                          Pasal 6.
    Dalam usaha-usaha yang dimaksud dalam pasal 5 Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah perlu
                               mengikut-sertakan masyarakat.

                                            Pasal 7.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan
                                         Pemerintah.

                                             BAB V.
                                           TINDAKAN.

                                               Pasal 8.
 Jika syarat-syarat hygiene yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dimaksud
    dalam pasal 4 tidak dipenuhi, maka Pemerintah Pusat/Daerah dapat mengambil tindakan yang
                        diperlukan berdasarkan sesuatu Peraturan Pemerintah.

                                           BAB VI.
                                      KETENTUAN PIDANA.
                                                Pasal 9.
 (1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut
   dalam pasal 4 sehingga dapat membahayakan kesehatan umum, dipidana dengan pidana penjara
          selama-lamanya 6 bulan dan/atau pidana denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(2) Barangsiapa karena kesalahannya mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan tersebut dalam
pasal 4, pelanggaran mana dapat membahayakan kesehatan umum, dipidana dengan pidana kurangan
           selama-lamanya tiga bulan dan/atau pidana denda setinggi-tingginya lima ribu rupiah.
     (3) Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perundangan yang dimaksud dalam pasal 7 mengenai
  ketentuan-ketentuan pasal 5 huruf a, c, e dan f, dapat memuat ketentuan ancaman pidana kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda setinggi-tingginya lima ribu rupiah terhadap pelanggaran
                                     atas ketentuan- ketentuannya.
                   (4) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan ;
                tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (2) dan (3) adalah pelanggaran.

                                           BAB VII
                                     KETENTUAN PENUTUP.

                                            Pasal 10.
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang Hygiëne untuk usaha-usaha bagi umum tahun 1962".

                                            Pasal 11.
                      Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini
                 dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


                                       Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 3 Agustus 1962.
                                   Presiden Republik Indonesia,

                                            SUKARNO.

                                      Diudangkan di Jakarta,
                                   pada tanggal 3 Agustus 1962.
                                        Sekretaris Negara,

                                         MOHD ICHSAN.


                                      PENJELASAN
                             UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1962
                                         tentang
                          HYGIENE UNTUK USAHA-USAHA BAGI UMUM.

                                      PENJELASAN UMUM.

    Tugas pemerintah, untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat, sebagaimana
  dicantumkan dalam Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan antara lain mencakup bidang
                                             hygiene.
  Walaupun selekas mungkin akan dibuat Undang-undang mengenai Hygiene Umum, yang meliputi
    seluruh bidang hygiene secara luas, namun perlu segera dikeluarkan Undang-undang ini untuk
 menampung soal-soal yang tercantum dalam pasal 11 "Reglement of de Dienst der Volksgezondheid"
   sehingga peraturan-peraturan pelaksanaan mengenai usaha-usaha bagi umum yang baru dapat
                                didasarkan atas Undang-undang ini.
Dalam soal hygiene ini, sudah barang tentu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 Undang-
                     undang Pokok Kesehatan, masyarakat perlu diikut-sertakan.

                             PENJELASAN PASAL PASAL DEMI PASAL.

                                            Pasal 1.
     Dalam kata-kata melindungi/memelihara dan mempertinggi kesehatan termasuk usaha-usaha
                  pencegahan penyakit-penyakit yang membahayakan masyarakat.

                                                Pasal 2.
(a) Pengertian tentang hygiene dalam Undang-undang ini dimana perlu disesuaikan dengan pengertian
                  yang ditetapkan dalam Undang-undang Umum mengenai Hygiene.
   (b) Usaha-usaha bagi umum yang menghasilkan sesuatu untuk dipergunakan masyarakat adalah
        umpamanya : perusahaan air minum, pabrik-pabrik minuman dan makanan dan lain-lain.
(c) Usaha-usaha bagi umum yang langsung dipergunakan oleh masyarakat adalah umpamanya: kereta
                   api, kapal laut, bioskop, tempat pemandian, sekolah dan lain-lain.

                                                  Pasal 3.
 (a) Air minum, susu, makanan dan minuman, yang dipergunakan oleh masyarakat umum, perlu diawasi
  mutu kesehatannya, hingga tidak menimbulkan bahaya untuk kesehatan karena mengandung kuman-
                             kuman penyakit, zat-zat racun dan sebagainya.
  (b) Perusahaan-perusahaan dan lingkunganya perlu memenuhi syarat-syarat kesehatan yang tertentu
    secara minimal agar supaya para karyawan tidak mudah mengalami bahaya yang ditimbulkan oleh
    bahan-bahan kimia atau faktor-faktor biologis yang tertentu dan dapat bekerja dalam ruangan dan
                                           suasana yang sehat.
      (c) Bangunan-bangunan umum seperti stasiun, pelabuhan, bioskop, sekolah dan lain-lain harus
   memenuhi syarat-syarat kesehatan antara lain adanya pentilasi, kebersihan, dan sebagainya supaya
                                  tidak menjadi sumber penyakit menular.
  (d) Alat-alat pengangkutan umum, seperti kereta api, bis, kapal pesawat terbang dan sebagainya perlu
pula memenuhi syarat-syarat kesehatan agar para penumpang dan karyawannya terhindar dari penyakit.
(e) Tempat pemandian umum harus pula cukup memenuhi syarat-syarat kebersihan dan kesehatan baik
                 airnya maupun lingkungannya, untuk mencegah penyakit-penyakit menular.
    (f) Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum lainnya, meliputi hal-hal yang sukar digolongkan dalam
      usaha-usaha tersebut pada huruf a sampai huruf e umpamanya, reaktor atom dan sebagainya.

                                                Pasal 4.
 Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal ini adalah syarat- syarat yang bersifat tehnis-kesehatan dan
ditujukan kepada pelaksanaan usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan
   masyarakat yang mempergunakan usaha-usaha bagi umum atau hasilnya. Demikianlah umpamanya
 dapat ditetapkan bagi perusahaan yang mampu sebagai syarat kesehatan supaya menyediakan tenaga
                               dan alat-alat kesehatan dan sebagainya.

                                                Pasal 5.
   Dalam pasal ini ditetapkan kegiatan-kegiatan yang merupakan kewajiban Pemerintah Pusat/Daerah
  untuk mempertinggi derajat kesehatan masyarakat yang secara langsung menggunakan usaha-usaha
                                       bagi umum atau hasilnya.
Pada umumnya kewajiban ini meliputi penerangan, pendidikan, bimbingan (termasuk pemberian fasilitas-
 fasilitas), baik untuk masyarakat maupun untuk petugas-petugas dan pengusaha-pengusaha disamping
  pengawasan dan pemeriksaan oleh yang berwajib (termasuk : pemeriksaan laboratorium-laboratirum,
lembaga dan lain-lain) terhadap dilaksanakannya syarat-syarat kesehatan yang dimaksud dalam pasal 4.

                                              Pasal 6.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan justru dalam
               soal-soal Hygiene ini perlu masyarakat diikut sertakan sebaik-baiknya.
 Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia-panitia (ump.: "Panitia Kesehatan"), yang terdiri dari pejabat-
pejabat Pemerintah, akhli-akhli, wakil-wakil dari organisasi-organisasi rakyat, D.P.R.G.R. D.P.R.D.-G.R.
                                              dan lain-lain.
Lembaga-lembaga seperti Lembaga Hygiene, Lembaga Sosial Desa, dan sebagainya dapat juga diikut
                                                 sertakan.

                                            Pasal 7.
Pemerintah Daerah dapat diberi wewenang seperlunya untuk mengatur pelaksanaan usaha-usaha yang
           dimaksud dalam pasal 5 dan 6 sesuai dengan keadaan dan keperluan didaerah.

                                            Pasal 8.
    Tindakan-tindakan harus ditujukan kepada perlindungan kesehatan masyarakat, dengan tidak
                      memandang kepentingan perseorangan atau golongan.
  Segala usaha yang berakibat penutupan suatu perusahaan hanya dapat diambil setelah mendengar
  pendapat Panitia Kesehatan, Dewan Perusahaan dan organisasi Buruh yang bersangkutan dengan
                               mempertimbangkan segala akibatnya.

                                                 Pasal 9.
  Kesehatan rakyat dan masyarakat sangat penting dan harus dilindungi terhadap perbuatan-perbuatan
                                yang merugikan atau membahayakannya.
Maka oleh sebab itu perlu ada suatu ketentuan pidana, Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini disesuaikan
  dengan ketentuan- ketentuan pidana dalam Undang-undang Wabah, Karantina Udara dan Karantina
                                                  Laut.
    Pasal ini tidak mengatur hal-hal yang sekalipun ada hubungannya dengan kesehatan, khususnya
hygiene sudah ditetapkan dalam Undang-undang lain seperti dalam K.U.H.P. (ump. : Pasal 202, 203, 204
                                            dan sebagainya).

                                            Pasal 10 dan 11
                                             Cukup jelas.

                                             Diketahui :
                                          Sekretaris Negara,

                                           MOHD. ICHSAN.

                                       --------------------------------

                                               CATATAN

TGPT NAME="*)">*) disetujui D.P.R.-G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-22 pada hari Kamis tanggal 12
                                     juli 1962, P. 213/1962.

 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH
                                 DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
hygiene_untuk_usahausaha_bagi_umum_(uu_11_thn_196_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang tentang bisnis. Uud tentang bisnis. Undang undang bisnis. 20 undang undang tentang bisnis. Kebersihan menurut undang undang nomor 11 tahun 1963. 20 uu yang berkaitan dengan bisnis. Lembaga yang mengatur hygiene.

Pengertian hygiene sanitasi menurut undang undang. Undang undang sanitasi industri. Sanitasi tempat tempat umum menurut uu no 11 tahun 1962. Https://googleweblight.com/ lite_url=https://carapedia.com/hygiene_usaha_usaha_bagi_umum_thn_1962_info1113.html&ei=zdz6psxc&lc=id id&s=1&m=616&host=www.google.co.id&ts=1458048693&sig=apy536w_nlzckwqtodyruitcs2qyht_tna. Perundang undangan sanitasi industri. Undang undang yang mengatur tentang sanitasi industri. Perundang undangan yang mengatur sanitasi industri.

Usaha dalam higiene dan sanitasi lingkungan di indonesia. Uud bisnis. 20 contoh uu bisnis. Undang undang dunia bisnis makanan. Undang undang bisnis makanan. Uud yang berhubungan dengan bisnis.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK