Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1980
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (UU 2 thn 1980)

1980

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (UU 2 thn 1980)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 2 TAHUN 1980
                             TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN
 UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT
 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975

                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan dan berpegang teguh pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1978 tentang
Pemilihan Umum dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor
15     Tahun     1969     tentang    Pemilihan    Umum       Anggota-anggota     Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1975, dengan tujuan untuk menyempurnakannya sesuai dengan
perkembangan keadaan;

Mengingat:
1.   Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 ayat (2) Pasal 5 ayat (1), dan Pasal
     20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang
     Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa);
3.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978
     tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
4.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978
     tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur Ke Dalam Negara Kesatuan
     Republik Indonesia;
5.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1978
     tentang Pemilihan Umum;
6.   Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota
     Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun1969 Nomor 58,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975
     tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun
     1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
7.   Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
     Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     2915) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang
      Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran
      Negara Nomor 3064);
8.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
      (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
9.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
      Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembara n Negara Nomor 3041);
10.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
      (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062);

                              Dengan Persetujuan:
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN
1969     TENTANG  PEMILIHAN     UMUM    ANGGOTA-ANGGOTA     BADAN
PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975.

                                      Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, diubah lagi sebagai berikut:

                                           Angka 1
Pada Pasal 8 di antara ayat (4)dan ayat (5) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (4a) dan
ayat (4b) yang berbunyi sebagai berikut:
(4a) Di dalam Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia
       Pemilihan Daerah Tingkat II, dan Panitia Pemungutan Suara diikutsertakan unsur Partai
       Politik dan Golongan Karya sebagai Anggota.
(4b) Pada Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan
       Daerah Tingkat II dan Panitia Pemungutan Suara dibentuk Panitia Pengawas
       Pelaksanaan Pemilihan Umum, yaitu Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum
       Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia
       Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dan Panitia Pengawas
       Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan dengan ketentuan sebagai berikut:
       a.     Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat, Panitia Pengawas
              Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Pengawas Pelaksanaan
              Pemilihan Daerah Tingkat II dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum
              Kecamatan masing-masing berturut-turut sesuai dengan tingkatannya terdiri dari
              seorang Ketua merangkap Anggota dan seorang Wakil Ketua merangkap Anggota
              yang dijabat oleh pejabat Pemerintah serta beberapa orang Anggota yang
              diambilkan dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan Pembangunan, Partai
              Demokrasi Indonesia, Golongan Karya dan Angkatan Bersenjata Republik
              Indonesia;
       b.     Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum bertugas melakukan
              pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR,
              DPRD I dan DPRD II dalam wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan
               tingkatannya dan bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemilihan/Panitia
               Pemungutan Suara yang bersangkutan;
       c.      Panitia Pengawas pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan juga melakukan
               pengawasan terhadap pendaftaran pemilih dan penyampaian surat
               pemberitahuan/panggilan, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan P emerintah."

                                            Angka 2
Ketentuan Pasal 8 ayat (7) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
"Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari:
a.    Dewan Pimpinan yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dengan Anggota-anggotanya
      terdiri dari beberapa orang Ment eri;
b.    Dewan Pertimbangan yang terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat
      oleh seorang Menteri, empat orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan beberapa
      orang Anggota, yang di ambilkan dari Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi
      Indonesia, Golongan Karya dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
c.    Sekretariat Umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum".

                                           Angka 3
Pada Pasal 8 di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (7a) yang
berbunyi sebagai berikut:
"a.   Tugas Dewan Pimpinan sebagai dimaksud dalam ayat (7) adalah:
      (i)    menentukan garis-garis kebijaksanaan pelaksanaan Pemilihan Umum;
      (ii)   mengambil keputusan atas pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul yang
             diberikan oleh Dewan Pertimbangan.
b.    Tugas Dewan Pertimbangan sebagai dimaksud dalam ayat (7) adalah memberikan
      pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul, baik atas permintaan Dewan Pimpinan
      maupun atas prakarsa sendiri."


                                          Angka 4
Pada Pasal 8 ayat (10) di antara perkataan "ayat (4)" dan kata "diatur" disisipkan perkataan"
dan ayat (4b)" sehingga ketentuan Pasal 8 ayat (10) berbunyi sebagai berikut:
      "Susunan, tata kerja, pembentukan dan hal-hal lain mengenai Lembaga Pemilihan
      Umum dan Panitia-panitia tersebut dalam ayat (4) dan ayat (4b) diatur dengan Peraturan
      Pemerintah."

                                          Angka 5
Pada Pasal 10 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (2a)
yang berbunyi sebagai berikut:
      "Seorang Warga negara Republik Indonesia yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih
      ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat
      menggunakan hak memilihnya."

                                       Angka 6
Pada Bab V sebelum Pasal 14 ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 13a yang berbunyi
sebagai berikut:
     Pemilihan Umum diikuti oleh 3 (tiga) organisasi kekuatan sosial politik, yaitu Partai
     Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya".
                                          Angka 7
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
      "Yang mengajukan calon untuk keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan
      Umum adalah 3 (tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a."

                                          Angka 8
Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
      "Dalam mengajukan calon, organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a,
      menyampaikan surat-surat keterangan dari masing-masing calon, yang menyatakan
      bahwa syarat-syarat sebagai calon telah dipenuhi."

                                           Angka 9
Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
      "Pengisian dan penyusunan urutan calon dalam daftar calon yang dimaksud pada ayat
      (1) dilakukan oleh organisasi yang berwenang mengajukan calon termaksud."

                                          Angka 10
Pada Pasal 19 ayat (3) perkataan "organisasi golongan politik/karya" di antara kata "Antara"
dan kata "dapat" diganti dengan perkataan "3 (tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13a", sehingga Pasal 19 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
      "Antara 3 (tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a dapat diadakan
      penggabungan suaranya untuk diperhitungkan dalam pembagian kursi. Keinginan
      penggabungan suara itu harus dinyatakan oleh organisasi yang mengemukakan daftar
      calon di dalam surat isian untuk pencalonan dan juga di dalam daftar calon yang
      bersangkutan."

                                         Angka 11
Pada Pasal 19 ayat (4b) huruf b kata "memperbaikinya" diganti dengan perkataan "membela
calon yang ditolak dan memperbaiki daftar calon", sehingga ketentuan Pasal 19 ayat (4b) huruf
b berbunyi sebagai berikut: "Pengeluaran seorang calon dari daftar calon oleh Panitia
Pemilihan yang bersangkutan diberitahukan kepada organisasi yang mengajukan calon
dengan disertai alasannya, dan organisasi tersebut diberi kesempatan untuk membela calon
yang ditolak dan memperbaiki daftar calon."

                                         Angka 12
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
      "Untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilihan Umum 3 (tiga)
      organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a mempunyai kedudukan, hak dan
      kewajiban yang sama dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum di seluruh
      wilayah Indonesia."

                                            Angka 13
Pada Pasal 20 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (1a)
terdiri dari huruf a dan huruf b yang berbunyi sebagai berikut:
"(1a)   a.   Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang mempersoalkan Pancasila dan
             Undang-Undang Dasar 1945;
        b.   Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program tiap organisasi peserta
             Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional."
                                        Angka 14
Pada Pasal 20 sesudah ayat (1a) ditambahkan ayat (1b) yang berbunyi sebagai berikut:
     "Dalam kampanye Pemilihan Umum di seluruh Indonesia rakyat mempunyai
     kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri kampanye Pemilihan Umum."

                                         Angka 15
Pasal 22 ayat (3) dihapus.

                                            Angka 16
Pada Bab VII sesudah Pasal 22 ditambah dengan ketentuan baru yang dijadikan Pasal 22a
terdiri dari 4 (empat) ayat yang berbunyi sebagai berikut:
"(1)   Organisasi kekuatan sosial politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a masing-
       masing mengirimkan seorang wakilnya untuk menjadi saksi dalam pemungutan suara
       dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
(2)    Saksi-saksi tersebut pada ayat (1) di dalam melakukan tugasnya merangkap sebagai
       pengawas pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum di tempat pemungutan suara dan
       memulai tugasnya sejak penyiapan tempat pemungutan suara sampai dengan
       pengiriman kotak suara kepada Panitia Pemungutan Suara.
(3)    Saksi/Pengawas secara organik masuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
       dan menerima petunjuk teknis dari Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum
       Kecamatan.
(4)    Pelaksanaan pemungutan suara dan tata cara penghitungan suara diatur lebih lanjut
       dengan Peraturan Pemerintah."


                                       Angka 17
Pada Pasal 27 ayat (9) kata "penjara" di antara kata "pidana" dan kata "selama-lamanya"
diganti dengan kata "kurungan", sehingga ketentuan Pasal 27 ayat (9) berbunyi sebagai
berikut:
      "Seorang majikan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk
      memberikan suaranya tanpa alasan bahwa pekerjaan daripada pekerja itu tidak
      memungkinkannya, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan."

                                     Angka 18
Pada Bab XII ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 29a terdiri dari 3 (tiga) ayat, yang
berbunyi sebagai berikut:
"(1)   Mengingat keadaan dan perkembangan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, maka
       cara pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat
       berbeda dengan di daerah-daerah lain dalam wilayah Republik Indonesia.
(2)    Setelah dalam Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dibentuk Daerah Tingkat II sesuai
       dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
       Pemerintahan Di Daerah, maka dengan mengingat keadaan dan perkembangan
       daerahnya, pengaturan cara pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I
       Timor Timur dapat lebih disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang
       Pemilihan Umum.
(3)    Pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) lebih lanjut diatur dengan Peraturan
       Pemerintah."
                                         Angka 19
Pada Pasal 31 a ayat (1) perkataan "dimulai sampai dengan diresmikannya" diganti dengan
perkataan "sampai dengan pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama", sehingga
ketentuan Pasal 31a ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
      "Penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut Undang-undang ini adalah sejak saat
      pendaftaran pemilih sampai dengan pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama
      keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat."

                                         Pasal II
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat setelah diubah yang pertama kali dengan Undang-
undang Nomor 4 Tahun 1975 dan yang kedua kali dengan Undang-undang ini disusun dalam
satu naskah oleh Pemerintah dan selanjutnya tetap disebut Undang-undang Pemilihan Umum.

                                        Pasal III
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang
Pemilihan Umum dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dal am Lembaran N egara Republik Indonesia.



                                Disahkan Di Jakarta
                            Pada Tanggal 20 Maret 1980
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd
                                   SOEHARTO

                            Diundangkan Di Jakarta
                          Pada Tanggal 20 Maret 1980
               MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                    Ttd.
                             SUDHARMONO, SH

         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 24
                            PENJELASAN
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 2 TAHUN 1980
                             TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN
 UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT
 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975

UMUM

Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang
Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 yang dapat disebut Undang-
undang Perubahan Kedua Undang-undang Pemilihan Umum, didasarkan atas Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum.

Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Pemilihan Umum ini pada hakekatnya
bermaksud mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975. Pada prinsipnya
perubahan-perubahan yang diadakan itu tidak bersifat fundamental yang berarti tidak
mengubah dasar pi kiran, tujuan, asas dan sistim Pemilihan Umum.

Tujuan diadakan perubahan itu adalah untuk lebih menyempurnakan Undang-undang Nomor
15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975,
disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dalam bidang politik dan kenegaraan
sehubungan dengan adanya kedua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tersebut serta sehubungan pula dengan adanya Undang-undang Nomor 7 Tahun
1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor-Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang dikukuhkan dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang
Pengukuhan Penyatuan W ilayah Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi diadakannya perubahan dimaksud adalah
antara lain sebagai berikut:

a. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum oleh Presiden/Mandatari s, 3 (tiga)
   organisasi kekuatan sosial politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi
   Indonesia dan Golongan Karya, di tingkatkan peranannya dalam pelaksanaan dan
   pengawasan dari tingkat Pusat sampai Daerah yang diatur dengan Undang-undang
   Pemilihan Umum.
b. Bahwa dalam Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur diselenggarakan juga Pemilihan,
   namun mengingat perkembangan keadaan di daerah tersebut mengenai hal-hal tertentu
   dapat diatur tersendiri berdasarkan, ketentuan-ketentuan undang-undang Pemilihan
   Umum.
c. Bahwa menurut pengalaman dalam, pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum Tahun
   1977, ternyata antara lain di perlukan adanya pnyempurnaan organisasi
   penyelenggara/pelaksana Pemilihan Umum.

Perubahan-perubahan terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 yang diatur dalam Undang-undang ini
dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) hal pokok yaitu:
1. Perubahan terhadap Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20 dan penambahan ketentuan
   yang dijadikan Pasal 13a dan Pasal 22a pada hekekatnya merupakan pengaturan dalam
   Undang-undang Pemilihan Umum untuk meningkatkan peranan Partai Politik dan
   Golongan Karya di bidang pelaksanaan dan pengawasan dari tingkat Pusat sampai
   Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum dibawah pimpinan
   Presiden/Mandatari s MPR.

   Pengaturan tersebut terutama mengenai pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan
   Pemilihan Umum Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat
   I, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dan Panitia
   Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan yang anggota-anggotanya terdiri
   dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia,
   Golongan Karya dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, masing-masing sebanyak-
   banyaknya 3 (tiga) orang. Demikian pula mengenai pemberian kesempatan bagi peserta
   Pemilihan Umum dalam pengisian dan penyusunan urutan calon dalam daftar calon
   maupun untuk membela calon yang ditolak dan memperbaiki daftar calon, serta mengenai
   pemberian kesempatan mengirimkan seorang waktunya masing-masing sebagai saksi
   tidak saja dalam penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan umum, tetapi juga
   dalam pemungutan suara ditiap tempat pemungutan suara, yang juga merangkap sebagai
   pengawas pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum ditempat pemungutan suara dan
   memulai tugasnya sejak penyiapan tempat pemungutan suara sampai dengan pengiriman
   kotak suara kepada panitia Pemungutan Suara.

   Dalam hal saksi tersebut berhalangan, maka organisasi peserta Pemilihan Umum yang
   bersangkutan dapat menunj uk penggantinya.

   Setiap organisasi kekuatan sosial politik dapat menugaskan anggota-anggotanya untuk
   mengawasi apakah surat pemberitahuan/panggilan sudah diterima oleh para Pemilih.

   Dewan Pertimbangan L.P.U. akan senantiasa diminta pertimbangannya dalam
   mempersiapkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum yang
   diprakarsai oleh L.P.U.

   Pegawai Negeri Sipil yang dicalonkan oleh Partai Politik/Golongan Karya untuk
   keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat diatur sedemikian rupa sehingga pelaksanaan
   pencalonannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

   Yang dimaksud dengan kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan
   kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) adalah, bahwa
   kepada tiap organisasi kekuatan sosial politik diberi kedudukan, kebebasan, kesempatan,
   perlakuan dan pelayanan yang sama dalam melaksanakan kampanye serta kewajiban
   yang sama untuk mentaati Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

   Yang dimaksud dengan "dilarang mempersoalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
   1945 dalam kampanye Pemilihan Umum", adal ah bahwa dalam kegiatan kampanye semua
   pihak tidak boleh mempermasalahkan eksistensi, menyelewengkan, memutar balikkan arti
   dan isi, merongrong Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta membuat rakyat
   ragu-ragu terhadap kebenaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

   Oleh karenanya dalam melaksanakan Pemilihan Umum, semua pihak harus tetap
   berpedoman kepada Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
   Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
   (Ekaprasetya Pancakarsa) dan tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
   Dalam menggunakan kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri kampanye Pemilihan
   Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 20 ayat (lb), semua fihak memperhatikan keamanan
   dan ketertiban umum.

   Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik/Golongan Karya dan
   atau yang dicalonkan untuk keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat dapat melakukan
   kampanye Pemilihan Umum.

2. Penambahan ketentuan pada BAB XII yang dijadikan Pasal 29a. adalah untuk
   mengadakan ketentuan dalam Undang-undang Pemilihan Umum mengenai pelaksanaan.
   Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

   Dengan memperhatikan keadaan serta perkembangan daerah dan masyarakatnya, adalah
   wajar bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
   mendapat pengaturan dan perlakuan tersendiri berdasarkan Undang-undang Pemilihan
   Umum. Pengaturan tersendiri tersebut adalah mengenai cara pelaksanaan Pemilihan
   Umum, sedangkan perlakuan tersendiri tersebut adalah mengenai penentuan jumlah
   Anggota DPR yang dipilih bagi Daerah Pemilihan Timor Timur yang tidak diambilkan dari
   jumlah Anggota DPR yang 360 (tigaratus enampuluh) orang yang dipilih bagi daerah-
   daerah di luar Timor Timur, dan pengaturannya diserahkan kepada Presiden.

3. Perubahan terhadap Pasal 10, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 31a adalah penyempurnaan
   pengaturan dalam Undang-undang Pemilihan Umum mengenai hal-hal sehubungan
   dengan pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977.

   Pengaturan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:
   Penyempurnaan ketentuan bahwa seseorang yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan
   kemudian sebelum menggunakan hak memilihnya diketahui tidak lagi memenuhi
   persyaratan untuk dapatdidaftar sebagai pemilih, ditentukan tidak dapat menggunakan hak
   memilihnya, memantapkan ketentuan mengenai tatacara pencalonan, serta mempertega s
   ketentuan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dimulai dengan pendaftaran
   pemilih berakhir sampai dengan kegiatan pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama
   keanggotaan Badan Permus yawaratan/Perwakilan Rakyat.

   Untuk menyatakan seseorang yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tidak diperbolehkan
   menggunakan hak memililihnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(2a),
   diperlukan keterangan dari pihak/instansi yang berwenang, dan bagi yang sedang
   terganggu jiwa/ingatannya didasarkan pada kenyataan keadaan orang yang bersangkutan
   pada saat pemungutan suara dilaksanakan.

   Yang dimaksud dengan "tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-
   kurangnya 5 tahun" dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dan Pasal 16 huruf f adalah tindak
   pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun sebagai ancaman hukuman maksimum, atau
   lebih.

   Yang dimaksud dengan Keterangan dalam pasal 17 ayat(3) adalah surat-surat pernyataan
   dan atau surat-surat keterangan yang berfungsi sebagai bukti bahwa syarat sebagai calon
   telah dipenuhi, dan yang dikeluarkan/disah kan oleh penjabat/instansi berwenang,
   Keamanan dan ketertiban umum merupakan faktor yang penting dalam Pemilihan Umum
   oleh karena itu perlu diperhatikan dan dipelihara oleh seluruh masyarakat.

   Meskipun G.30.S/PKI tetap merupakan bahaya l atent tetapi mengingat makin terkendalinya
   stabilitas keamanan dan ketertiban, maka "kewenangan yang diberikan kepada
   Pemerintah dalam membuat penilaian terhadap mereka yang kehilangan hak pilihnya
   untuk pada suatu waktu dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dengan
   penelitian secara cermat" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Undang-undang
   Nomor 4 Tahun 1975 mengenai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969
   sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tidak 14 terbatas
   hanya diantara Golongan C saja.

   Kemudian dalam perubahan Undang-undang ini, apabila ada ketentuan atau perkataan
   dari Undang-undang yang dinyatakan dihapus atau diganti atau ditambah, maka ketentuan
   atau perkataan tersebut dalam Penjelasannya juga dihapus atau diganti atau ditambah.

PASAL DEMI PASAL

                                        Pasal I
Cukup jelas.

                                        Pasal II
Cukup jelas.

                                       Pasal III
Cukup jelas.



         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3163


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_15_tahun_1969_tentang_pemil_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang nomor 4 tahun 1975 perubahan undang undang nomor 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota anggota badan permusyawaratan/perwakilan rakyat.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK