
1953
Undang-Undang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri (UU 6 thn 1953)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri :LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 27, 1953 TANAHPARTIKELIR. PENGEMBALIAN MENJADI TANAH NEGERI. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 380) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1953 TENTANG PERNYATAAN PERLUNYA BEBERAPA TANAH PARTIKELIR DIKEMBALIKAN MENJADI TANAH NEGERI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa beberapa tanah partikelir yang terletak di dalam dan di sekitar Kotapraja Jakarta Raya guna kepentingan umum perlu dengan segera untuk seluruhnya dikembalikan menjadi tanah Negeri; Mengingat: Pasal-pasal 27, 38 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Undang-undang tanggal 7 Nopember 1910 (Staatsblad 1911 Nr 38) dan Pasal 3 Keputusan Raja tanggal 12 Agustus 1912 Nomor 54 (Staatsblad 1912 Nr 480); Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERTAMA: Menyatakan, bahwa kepentingan umum menghendaki dikembalikannya beberapa tanah partikelir, sebagai yang tertera di dalam daftar lampiran Undang-undang ini, untuk seluruhnya menjadi tanah Negeri. KEDUA: Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Maret 1953 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Dalam Negeri, MOHAMMAD ROEM. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1953 Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pernyataan_perlunya_beberapa_tanah_partikelir_dik_6.pdfTanah partikelir. Pengertian tanah partikelir. Arti staatblad. Tanah partikelir adalah. Undang undang tanah. Arti tanah partikelir. Pengertian hak partikelir.
Staatsblad 1911 nomor 38 tanah. Makalah tanah partikelir. Apakah arti staatsblad. Maksud tanah partikelir. Definisi partikelir. Maksud staatsblaad. Serambi indonesia tanggal 27 maret 1912.
Apa arti tanah partikelir. Beberapa uu di indonesia. Uu tanah indonesia pertama. Apakah arti dari partikelir. Defenisi tanah partikelir. Pengertian tanah undang undang. Definisi tanah partikelir.
Arti patikelir. Tanah negeri. Pengertian tanah menurut uu. Partikelir. Uu tanah terbaru. Artikel partikelir. Tanah negeri adalah.
Makalah tentang tanah partikelir. Staatsblad 1912. Pengertian tanah partikelir:. Perlunya penjelasan dalam uu. Pengertian tanah patiklir. Pengertian partikelir. Arti partikelir.
Pengertian tanah menurut undang undang. Uu tentang tanah terbaru. Undang undng tanah pertikelir. Apa yang dimaksud dengan tanah pertikelir. Apa yang di maksud tanah partikelir. Apa perlunya uud definisi. Artinya hak partikelir.
Pengertian istilah tanah tanah partikelir. Tanah kotapraja di jakarta. Artikel tanah partikelir. Arti tanah.



