Mau mendapatkan kupon belanja gratis senilai 25 ribu rupiah? Caranya sangat gampang sekali. Untuk kamu yang punya blog, tulis review tentang female.store.co.id. Klik detail untuk lebih jelasnya detail »

.

Home » Undang-Undang » 1953 » Undang-Undang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri (UU 6 thn 1953)




1953

Undang-Undang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri (UU 6 thn 1953)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 27, 1953 TANAHPARTIKELIR. PENGEMBALIAN MENJADI TANAH NEGERI. (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 380)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1953
TENTANG
PERNYATAAN PERLUNYA BEBERAPA TANAH PARTIKELIR
DIKEMBALIKAN MENJADI TANAH NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa beberapa tanah partikelir yang terletak di dalam dan di sekitar Kotapraja
Jakarta Raya guna kepentingan umum perlu dengan segera untuk seluruhnya dikembalikan menjadi
tanah Negeri;

Mengingat:      Pasal-pasal 27, 38 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
Undang-undang tanggal 7 Nopember 1910 (Staatsblad 1911 Nr 38) dan Pasal 3 Keputusan Raja tanggal
12 Agustus 1912 Nomor 54 (Staatsblad 1912 Nr 480);

Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA:
Menyatakan, bahwa kepentingan umum menghendaki dikembalikannya beberapa tanah partikelir,
sebagai yang tertera di dalam daftar lampiran Undang-undang ini, untuk seluruhnya menjadi tanah
Negeri.

KEDUA:
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 11 Maret 1953
Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Menteri Dalam Negeri,

MOHAMMAD ROEM.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1953
Menteri Kehakiman,

LOEKMAN WIRIADINATA




Silahkan download versi PDF nya sbb:
pernyataan_perlunya_beberapa_tanah_partikelir_dik_6.pdf
(ogi/Carapedia)


Pencarian Terbaru (46)

Tanah partikelir. Pengertian tanah partikelir. Arti staatblad. Tanah partikelir adalah. Undang undang tanah. Arti tanah partikelir. Pengertian hak partikelir.

Staatsblad 1911 nomor 38 tanah. Makalah tanah partikelir. Apakah arti staatsblad. Maksud tanah partikelir. Definisi partikelir. Maksud staatsblaad. Serambi indonesia tanggal 27 maret 1912.

Apa arti tanah partikelir. Beberapa uu di indonesia. Uu tanah indonesia pertama. Apakah arti dari partikelir. Defenisi tanah partikelir. Pengertian tanah undang undang. Definisi tanah partikelir.

Arti patikelir. Tanah negeri. Pengertian tanah menurut uu. Partikelir. Uu tanah terbaru. Artikel partikelir. Tanah negeri adalah.

Makalah tentang tanah partikelir. Staatsblad 1912. Pengertian tanah partikelir:. Perlunya penjelasan dalam uu. Pengertian tanah patiklir. Pengertian partikelir. Arti partikelir.

Pengertian tanah menurut undang undang. Uu tentang tanah terbaru. Undang undng tanah pertikelir. Apa yang dimaksud dengan tanah pertikelir. Apa yang di maksud tanah partikelir. Apa perlunya uud definisi. Artinya hak partikelir.

Pengertian istilah tanah tanah partikelir. Tanah kotapraja di jakarta. Artikel tanah partikelir. Arti tanah.

 

Tambahkan Komentar Baru
NAMA
EMAIL
HP
Komentar Sebelumnya (0)
baru saja
Belum ada komentar untuk produk ini.