Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara Di Provinsi Sumatera Utara (UU 37 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara Di Provinsi Sumatera Utara (UU 37 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara Di Provinsi Sumatera Utara :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                     NOMOR 37 TAHUN 2007

                            TENTANG

        PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
                  DI PROVINSI SUMATERA UTARA

            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
               Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan
               Kabupaten Tapanuli Selatan pada khususnya, serta
               adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
               perlu    dilakukan    peningkatan   penyelenggaraan
               pemerintahan,    pelaksanaan    pembangunan,    dan
               pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
               kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Tapanuli Selatan, perlu dilakukan pembentukan
               Kabupaten Padang Lawas Utara di wilayah Provinsi
               Sumatera Utara;
            c. bahwa pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara
               diharapkan akan dapat mendorong peningkatan
               pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan,
               dan   kemasyarakatan,   serta  dapat   memberikan
               kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa   berdasarkan   pertimbangan    sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera
               Utara;


                                                           Mengingat: . . .
                                 -2-

Mengingat :   1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1945;
              2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
                 Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
                 Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
                 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 1092);
              3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
                 Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
                 Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
                 Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah
                 Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
                 Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 40);
              4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                 Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
                 Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 4277);
              5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
                 Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                 Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                 Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4310);
              6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                 Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4389);
              7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004     Nomor 125, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang


                                                                 Nomor . . .
                           -3-

            Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
            Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
            Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
            Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
            Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
            Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
            Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
          8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
             Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                Dengan Persetujuan Bersama

      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                         dan
             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG           TENTANG    PEMBENTUKAN
            KABUPATEN PADANG        LAWAS UTARA DI PROVINSI
            SUMATERA UTARA.

                           BAB I
                    KETENTUAN UMUM

                          Pasal 1

          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
          1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
             adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
             kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
             Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
          2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
             kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
             batas wilayah yang berwenang mengatur dan
             mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
             masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri


                                                      berdasarkan . . .
                   -4-

   berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
   Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
   24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
   Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan
   Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo.
   Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
   Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40).
4. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7
   Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
   Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
   Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092),
   yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang
   Lawas Utara.

                  BAB II
   PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
     BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

              Bagian Kesatu
              Pembentukan
                 Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Padang
Lawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

             Bagian Kedua
            Cakupan Wilayah

                 Pasal 3

(1) Kabupaten Padang Lawas Utara berasal dari sebagian
    wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas
    cakupan wilayah:


                                            a. Kecamatan . . .
                   -5-

   a.   Kecamatan Dolok Sigompulon;
   b. Kecamatan Dolok;
   c.   Kecamatan Halongonan;
   d. Kecamatan Padang Bolak;
   e.   Kecamatan Padang Bolak Julu;
   f.   Kecamatan Portibi;
   g.   Kecamatan Batang Onang; dan
   h. Kecamatan Simangambat.
(2) Cakupan wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
    10 (sepuluh) desa dari wilayah Kecamatan Padang
    Sidempuan Timur, yaitu Desa Pintu Bosi, Desa
    Sidong-dong, Desa Simaninggir, Desa Pangirkiran,
    Desa Sitabar, Desa Suka Dame, Desa Parmeraan,
    Desa Simarloting, Desa Aek Godang, dan Desa Aek
    Nauli, yang selanjutnya akan dibentuk menjadi
    1 (satu) kecamatan tersendiri oleh Pemerintahan
    Kabupaten Padang Lawas Utara paling lama
    9 (sembilan) bulan sejak diresmikannya Kabupaten
    Padang Lawas Utara.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
    tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian
    yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


                  Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.



                                             Bagian Ketiga . . .
                   -6-

               Bagian Ketiga
              Batas Wilayah

                  Pasal 5

(1) Kabupaten Padang Lawas Utara mempunyai batas-
    batas wilayah:
   a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan NA
      IX-X, Kecamatan Bilah Hulu, Kecamatan Sungai
      Kanan, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten
      Labuhan Batu;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan
      Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
      Huristak, Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan
      Sosopan Kabupaten Padang Lawas; dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
      Batang Angkola, Kecamatan Padang Sidempuan
      Timur, Kecamatan Sipirok, Kecamatan Arse,
      Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kecamatan Aek
      Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
    bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
    ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Padang Lawas
    Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
    Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak
    diresmikannya Kabupaten Padang Lawas Utara.



                  Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
    Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan Rencana
    Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada


                                                    ayat (1) . . .
                   -7-

   ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
   Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
   Provinsi Sumatera Utara serta dengan memperhatikan
   Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
   sekitarnya.

             Bagian Keempat
                 Ibukota
                 Pasal 7


Ibukota Kabupaten Padang Lawas Utara berkedudukan di
Gunung Tua.


                 BAB III
    URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
                 Pasal 8

(1) Urusan    pemerintahan daerah   yang   menjadi
    kewenangan   Kabupaten  Padang   Lawas  Utara
    mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
    sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
    undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
       ruang;
    c. penyelenggaraan      ketertiban    umum       dan
       ketenteraman masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
       menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;


                                              l. pelayanan . . .
                           -8-

            l. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
            m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
            n. pelayanan administrasi penanaman modal;
            o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
            p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
               peraturan perundang-undangan.
      (3)   Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
            Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana
            dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
            yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
            meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
            dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
            daerah yang bersangkutan.


                         BAB IV
                PEMERINTAHAN DAERAH

                      Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                         Pasal 9

       Peresmian Kabupaten Padang Lawas Utara dan pelantikan
       Penjabat Bupati Padang Lawas Utara dilakukan oleh
       Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama
       6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.


                      Bagian Kedua
                    Pemerintah Daerah

                         Pasal 10

       (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
           Kabupaten Padang Lawas Utara dipilih dan disahkan
           Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
           perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
           sejak terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara.
       (2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
           kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri


                                                            sipil . . .
                   -9-

   sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun
   dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
   Presiden berdasarkan usul Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
    Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati
    Padang Lawas Utara.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
    pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
    memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
    dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
    kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
    tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
    terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
    tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan
    Perwakilan    Rakyat     Daerah,     dan   pemilihan
    Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur.


                 Pasal 11

Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tapanuli Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sumatera Utara.

                 Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Padang Lawas Utara dibentuk perangkat daerah yang
    meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
    Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
    lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan



                                                kemampuan . . .
                  - 10 -

   kemampuan     keuangan   daerah      sesuai   dengan
   peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling
    lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.



              Bagian Ketiga
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


                 Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk
    pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
    berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
    politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
    dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana
    dimaksud    pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi
    Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
    KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Tapanuli Selatan yang asal daerah pemilihannya pada
    Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
    wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten
    Padang Lawas Utara sebagai akibat dari Undang-
    Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Padang Lawas Utara atau tetap berada
    pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Tapanuli Selatan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara



                                              dilaksanakan . . .
                  - 11 -

   dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah
   pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara.


                 BAB V

    PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                Pasal 14

(1) Bupati Tapanuli Selatan bersama Penjabat Bupati
    Padang Lawas Utara menginventarisasi, mengatur,
    dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
    aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
    Padang Lawas Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak
    pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun
    sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
    tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
    Padang Lawas Utara.
(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan
    personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
    Kabupaten Padang Lawas Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Padang Lawas Utara, dibebankan pada Anggaran
    Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja
    personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
   a. sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan
      tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh
      Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang
      berada dalam wilayah Kabupaten Padang Lawas
      Utara;


                                                 b. Badan . . .
                   - 12 -

    b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli
       Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
       berada di Kabupaten Padang Lawas Utara;
    c. utang piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang
       kegunaannya untuk Kabupaten Padang Lawas
       Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Padang
       Lawas Utara; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
       oleh Kabupaten Padang Lawas Utara.
 (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta
     dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
     dilaksanakan oleh Bupati Tapanuli Selatan, Gubernur
     Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib
     menyelesaikannya.
 (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
     aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara
     kepada Menteri Dalam Negeri.


                  BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                 Pasal 15

 (1) Kabupaten Padang Lawas Utara berhak mendapatkan
     alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan.
 (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
     pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
     alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan.


                 Pasal 16

 (1) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan wajib
     memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
     kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
     Padang Lawas Utara sebesar Rp5.000.000.000,00



                                                     (lima . . .
                   - 13 -

   (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
   berturut-turut.
(2) Pemerintah     Provinsi  Sumatera     Utara   wajib
    memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang
    Lawas Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
    rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
    turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
    Padang Lawas Utara.
(4) Apabila Kabupaten Tapanuli Selatan tidak memenuhi
    kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
    Kabupaten Tapanuli Selatan untuk diberikan kepada
    Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
    kewajibannya memberikan bantuan dana sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum dari Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan
    kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(6) Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) kepada Bupati Tapanuli Selatan.
(7) Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan
    laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
    dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera
    Utara.


                 Pasal 17

Penjabat Bupati Padang Lawas Utara berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.




                                                   BAB VII . . .
                  - 14 -

                 BAB VII
               PEMBINAAN

                 Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera
    Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
    khusus terhadap Kabupaten Padang Lawas Utara
    dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan
    evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
    Kabupaten Padang Lawas Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
    Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.


                 BAB VIII
         KETENTUAN PERALIHAN

                 Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Penjabat Bupati Padang Lawas Utara
    menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Padang Lawas Utara untuk tahun anggaran
    berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

                 Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan
    peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai



                                                pelaksanaan . . .
                  - 15 -

   pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
   daerah dan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan
   sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
   ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
   Kabupaten Padang Lawas Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan,
    Peraturan dan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan
    yang selama ini berlaku di Kabupaten Padang Lawas
    Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

                Pasal 21

   Dengan disahkannya Undang-Undang ini,
(1) Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan
    kabupaten induk berkedudukan di Sipirok.
(2) Paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak
    Undang-Undang ini diundangkan, secara definitif,
    pusat   kegiatan   penyelenggaraan     pemerintahan
    Kabupaten Tapanuli Selatan telah berada di Sipirok.


                 BAB IX

         KETENTUAN PENUTUP

                Pasal 22

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                Pasal 23

Ketentuan   lebih    lanjut   sebagai    pelaksanaan
Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-
undangan.


                Pasal 24

Undang-Undang    ini   mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.


                                                   Agar . . .
                                  - 16 -

              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
              pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
              penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
              Indonesia.

                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal10 Agustus 2007
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,




            ANDI MATTALATTA

 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 103




Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
- 17 -
                           PENJELASAN

                               ATAS

             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                        NOMOR       TAHUN

                             TENTANG

       PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
                  DI PROVINSI SUMATERA UTARA



I. UMUM
  Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.427,81 km2
  dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 12.333.974 jiwa
  terdiri atas 19 (delapan belas) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu
  memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
  memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Tapanuli Selatan yang mempunyai luas wilayah
  ± 4.313,95 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005
  berjumlah 311.631 jiwa terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan.
  Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk
  mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
  di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
  masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
  diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
  pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat
  ditingkatkan   guna   mempercepat    terwujudnya   kesejahteraan
  masyarakat.
  Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
  dituangkan dalam Usulan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 0452/2490
  tanggal 17 Maret 1992 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Padang
  Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas, Keputusan DPRD
  Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 15/KPTS/1992 tanggal 21
  Maret 1992 tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten
  Daerah Tk.II Tapanuli Selatan tentang Persetujuan Pemekaran
  Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Penetapan Ibu kota
  Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas, surat
  Usulan Pemekaran Kab. Tapanuli Selatan dari Gubernur Sumatera


                                                                Utara . . .
                               -2-

  Utara    Nomor   136/8360    tanggal  13     April 1992  dan
  Nomor 135/0131/2003 tanggal 7 Januari 2003 jo. Nomor
  146.1/7780, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
  Sumatera Utara Nomor 29/K/1992 tanggal 28 Maret 1992 tentang
  Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
  mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan
  daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk
  Kabupaten Padang Lawas Utara.
  Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara yang merupakan
  pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 8 (delapan)
  kecamatan, yaitu Kecamatan Dolok Sigompulon, Kecamatan Dolok,
  Kecamatan Halongonan, Kecamatan Padang Bolak, Kecamatan
  Padang Bolak Julu, Kecamatan Portibi, Kecamatan Batang Onang,
  Kecamatan Simangambat, dan ditambah 10 (sepuluh) desa dari
  Kecamatan Padang Sidempuan Timur. Kabupaten Padang Lawas
  Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.918,05 km2 dengan
  jumlah penduduk ± 201.327 jiwa (data tahun 2007).
  Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai daerah
  otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban
  membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan
  efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu
  dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan
  dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
  dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
  terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas
  Utara.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Padang Lawas
  Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan
  ekonomi,   penyiapan   sarana   dan   prasarana   pemerintahan,
  pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
  pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-
  undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.


                                                             Pasal 2 . . .
                            -3-


Pasal 2
   Cukup jelas.

Pasal 3
   Ayat (1)
      Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Sebelum terbentuknya Kecamatan Definitif, Penjabat Bupati
      Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan sementara
      10 (sepuluh) desa dimaksud menjadi kecamatan yang
      selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan daerah.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

Pasal 4
   Cukup jelas.

Pasal 5
   Ayat (1)
      Cukup jelas.

  Ayat (2)
      Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
      skala 1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
      kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
      pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
      Cukup jelas.



                                                        Ayat (2) . . .
                              -4-

   Ayat (2)
      Dalam rangka pengembangan Kabupaten Padang Lawas Utara
      khususnya    guna     perencanaan    dan   penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
      masyarakat   pada     masa    yang   akan    datang,   serta
      pengembangan     sarana    dan   prasarana    pemerintahan,
      pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
      kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang
      Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara harus benar-benar
      serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
      sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata
      Ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
   Yang dimaksud dengan Gunung Tua sebagai Ibukota Kabupaten
   Padang Lawas Utara berada di Kecamatan Padang Bolak.

Pasal 8
   Cukup jelas.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
   dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat
   bertempat di ibukota negara, atau ibukota provinsi, atau ibukota
   kabupaten.

Pasal 10
   Ayat (1)
      Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Penjabat Bupati Padang Lawas Utara diusulkan oleh Gubernur
      Sumatera Utara dengan pertimbangan Bupati Tapanuli
      Selatan.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

   Ayat (4)
      Cukup jelas.


                                                           Ayat (5) . . .
                            -5-

  Ayat (5)
      Cukup jelas.

  Ayat (6)
      Cukup jelas.

Pasal 11
  Cukup jelas.

Pasal 12
  Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
  Bupati Padang Lawas Utara kepada APBD Provinsi Sumatera
  Utara dan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan dilaksanakan secara
  proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing
  daerah.

Pasal 13
  Cukup jelas.

Pasal 14
  Ayat (1)
      Cukup jelas.

  Ayat (2)
      Cukup jelas.

  Ayat (3)
      Cukup jelas.

  Ayat (4)
      Cukup jelas.

  Ayat (5)
      Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
      kemasyarakatan,   digunakan   pegawai,    tanah,    gedung
      perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
      umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
      Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam wilayah calon
      Kabupaten Padang Lawas Utara.


                                                           Dalam . . .
                             -6-

      Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
      berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari
      Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah
      Kabupaten Padang Lawas Utara.
      Demikian pulanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
      Kabupaten Tapanuli Selatan yang berkedudukan, kegiatan,
      dan lokasinya berada di Kabupaten Padang Lawas Utara,
      untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
      penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh
      Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah
      Kabupaten Padang Lawas Utara.
      Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
      mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
      daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
      Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk
      Kabupaten Padang Lawas Utara diserahkan oleh Pemerintah
      Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kabupaten
      Padang Lawas Utara. Berkenaan dengan pengaturan
      penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.

  Ayat (6)
      Cukup jelas.

  Ayat (7)
      Cukup jelas.

  Ayat (8)
      Cukup jelas.

  Ayat (9)
      Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas

Pasal 16
  Ayat (1)
      Cukup jelas.



                                                        Ayat (2) . . .
                           -7-

  Ayat (2)
      Cukup jelas.

  Ayat (3)
      Cukup jelas.

  Ayat (4)
      Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana
      sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tapanuli
      Selatan yang belum dibayarkan.

  Ayat (5)
      Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana
      sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera
      Utara yang belum dibayarkan.

  Ayat (6)
      Cukup jelas.

  Ayat (7)
      Cukup jelas.

Pasal 17
  Cukup jelas.

Pasal 18
  Cukup jelas.

Pasal 19
  Cukup jelas.

Pasal 20
  Cukup jelas.

Pasal 21
  Cukup jelas.

Pasal 22
  Cukup jelas.


                                                      Pasal 23 . . .
                         -8-

  Pasal 23
    Cukup jelas.

  Pasal 24
    Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4753


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_padang_lawas_utara_di_provi_37.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.