Previous
Next

1992

Undang-Undang Merek (UU 19 thn 1992)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek :

UU 19/1992, MEREK

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     19 TAHUN 1992 (19/1992)

Tanggal:   28 JUNI 1992 (JAKARTA)

Sumber:    LN 1992/81; TLN NO. 3490

Tentang:   MEREK

Indeks:    INDUSTRI PERDAGANGAN TINDAK. Pidana. Warga Negara

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa   Negara   Republik   Indonesia   adalah  negara  hukum
     berdasarkan    Pancasila   dan   Undang-Undang   Dasar  1945,
     bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
     material dan spiritual;
b.   bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional pada
     umumnya dan pembangunan bidang ekonomi pada khususnya, merek
     sebagai salah satu wujud karya intelektual, memiliki peranan
     penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang
     atau jasa;
c.   bahwa   dengan    memperhatikan   pentingnya   peranan  merek
     tersebut,    diperlukan     penyempurnaan    pengaturan   dan
     perlindungan hukum atas merek yang selama ini diatur dalam
     Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan
     dan Merek Perniagaan, karena dinilai sudah tidak sesuai lagi
     dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan;
d.   bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang
     perlu untuk menyempurnakan pengaturan mengenai merek data
     suatu undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal   5 ayat (1), Pasal     20 ayat (1), dan Pasal     33
     Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
     (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 3209);

                       Dengan persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK.

                              BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                             Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
     huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari
     unsur-unsur   tersebut  yang   memiliki  daya   pembeda dan
     digunakan data kegiatan perdagangan barang atau jasa.

2.   Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
     diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
     bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
     barang-barang sejenis lainnya.

3.   Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
     diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
     bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
     jasa-jasa sejenis lainnya.

4.   Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau
     jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
     beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
     membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

5.   Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar
     kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
     atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik
     untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang
     didaftarkan.

6.   Menteri adalah Menteri yang lingkup     tugas   dan   tanggung
     jawabnya meliputi pembinaan merek.

7.   Kantor  Merek   adalah   satuan  organisasi  di    lingkungan
     departemen   pemerintahan   yang  melaksanakan    tugas   dan
     kewenangan di bidang merek.

                              BAB II
                          LINGKUP MEREK
                         Bagian Pertama
                               Umum

                             Pasal 2

Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek
Dagang dan Merek Jasa.
                             Pasal 3

Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

                             Pasal 4

(1)   Merek hanya dapat didaftar atas dasar permintaan       yang
      diajukan pemilik merek yang beritikad baik.

(2)   Pemilik merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
      terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara
      bersama-sama, atau badan hukum.

                           Bagian Kedua
                 Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
                        dan Yang Ditolak

                             Pasal 5

Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur
di bawah ini:
a.   bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b.   tidak memiliki daya pembeda;
c.   telah menjadi milik umum; atau
d.   merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
     yang dimintakan pendaftaran.

                             Pasal 6

(1)   Permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Merek
      apabila    mempunyai    persamaan  pada    pokoknya   atau
      keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah
      terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis yang
      termasuk dalam satu kelas.

(2)   Permintaan pendaftaran merek juga ditotak oleh Kantor Merek
      apabila:
      a.   merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto,
      merek dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang
      sudah terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang
      berhak;

      b.   merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan
      nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara
      atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
      persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang,

      c.   merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau
      Stempel resmi yang digunakan olch negara atau lembaga
      pemerintah, kecuali atas   persetujuan   tertulis   dari   pihak
      yang berwenang; atau

      *8240 d. merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang
      dilindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari
      pemegang Hak Cipta tersebut.

                           Bagian Ketiga
                     Jangka Waktu Perlindungan
                          Merek Terdaftar

                              Pasal 7

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu
sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.

                              BAB III
                   PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK

                          Bagian Pertama
                               Umum

                              Pasal 8

(1)   Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk
      satu kelas barang atau jasa.

(2)   Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam
      kelas yang bersangkutan.

(3)   Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                              Pasal 9

(1)   Permintaan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam
      bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.

(2)   Surat permintaan pendaftaran merek mencantumkan:
      a.   tanggal, bulan, dan tahun;
      b.   nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemilik
      merek;
      c.   nama lengkap dan alamat kuasa apabila permintaan
      pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
      d.   alamat yang dipilih di Indonesia, apabila pemilik merek
      bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
      e.   macam    wama,    apabila   merek    yang    dimintakan
      pendaftarannya menggunakan unsur warna;
      f.   kelas serta jenis barang atau jasa bagi merek yang
      dimintakan pendaftarannya; dan
      g.   nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek
      yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran diajukan
      dengan hak prioritas.

(3) Surat permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (2) ditandatangani pemilik merek atau kuasanya.

(4)   Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan oleh lebih
      dari satu orang atau badan hukum yang secara bersama-sama
      berhak atas merek terscbut, nama orang-orang atau badan
      hukum yang mengajukan permintaan dicantumkan semuanya dengan
      memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.

(5)   Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan sebagaimana
      dimaksud   dalam  ayat   (4),   maka  permintaan   tersebut
      ditandatangani oleh salah seorang atau salah satu wakil
      badan hukum yang berhak atas merek dengan melampirkan
      persetujuan tertulis dari orang atau badan hukum lainnya
      yang berhak.

(6)   Dalam   hal permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
      dalam    ayat (4) diajukan melalui kuasa, maka surat kuasa
      untuk   itu harus ditandatangani oleh semua yang berhak atas
      merek   tersebut.

                               Pasal 10

(1)   Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 9 harus dilengkapi:
      a.   surat   pernyataan   bahwa    merek   yang   dimintakan
      pendaftarannya adalah miliknya;
      b.   dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan;
      c.   Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan
      hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum,
      apabila pemilik merek adalah badan hukum;
      d.   surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek
      diajukan melalui kuasa; dan
      e.   pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan
      pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan
      Keputusan Menteri.

(2)   Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di
      dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang
      tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia wajib disertai
      terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf latin, dan
      dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.

(3)   Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 11

(1)   Permintaan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemilik atau
      yang berhak atas merek yang bertempat tinggal atau
      berkedudukan   tetap  di   luar   wilayah  Negara   Republik
      Indonesia, wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.

(2) Pemilik atau yang berhak atas merek sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat
     tinggal kuasanya sebagai alamatnya di Indonesia.

                           Bagian kedua
                   Permintaan Pendaftaran Merek

                       Dengan Hak Prioritas

                             Pasal 12

Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak
prioritas   sebagaimana  diatur   dalam  konvensi   internasional
mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik
Indonesia, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya enam
bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pcndaftaran merek yang
pertama kali di negara lain yang juga ikut serta dalam konvensi
tersebut.

                             Pasal 13

(1)   Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Bagian Pertama Bab ini, permintaan pendaftaran merek dengan
      menggunakan hak prioritas wajib dilengkapi pula dengan bukti
      tentang penerimaan permintaan pendaftaran yang pertama kali
      yang menimbulkan hak prioritas tersebut.

(2)   Kantor Merek dapat meminta agar bukti tentang hak prioritas
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterjemahkan ke dalam
      bahasa Indonesia.

(3)   Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
      ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama tiga bulan
      setelah berakhirnya hak mengajukan permintaan pendaftaran
      merek dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana dimaksud
      dalam  Pasal   12,   permintaan  pendaftaran   merek  dengan
      menggunakan hak prioritas tersebut dianggap ditarik kembali.

(4)   Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara tertulis kepada
      orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
      permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.

                           Bagian Ketiga
                Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
                         Pendaftaran Merek

                             Pasal 14

(1)   Kantor Merek melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan
      persyaratan pendaftaran merek sebagaimana     dimaksud   dalam
      Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13.

(2)   Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Merek meminta
             agar   kekurangan   tersebut  dipenuhi   dalam  waktu
      *8243
      selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan surat
      permintaan pemenuhan kekurangan tersebut dari Kantor Merek.

(3)   Dalam   hal  kekurangan   tersebut   menyangkut  persyaratan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, jangka waktu pemenuhan
      kekurangan     persyaratan      tersebut     dalam     waktu
      selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal berakhirnya
      jangka waktu pengajuan permintaan pendaftaran merek dengan
      menggunakan hak prioritas.

                             Pasal 15

(1)   Dalam hal kekurangan persyaratan tersebut tidak dipenuhi
      dalam jangka waktu masing-masing sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 14 ayat (2) atau ayat (3), permintaan pendaftaran
      merek dianggap ditarik kembali.

(2)   Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali
      secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya
      yang   mengajukan   permintaan  pendaftaran  merek   dengan
      menyebutkan alasannya.

                           Bagian Keempat
                    Waktu Penerimaan Permintaan
                         Pendaftaran Merek

                             Pasal 16

(1)   Dalam hal seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 telah dipenuhi,
      maka tanggal penerimaan dokumen permintaan pendaftaran merek
      ditetapkan sebagai tanggal penerimaan permintaan pendaftaran
      merek.

(2)   Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) dicatat oleh Kantor Merek.

                           Bagian Kelima
                  Perubahan dan Penarikan Kembali
                    Permintaan Pendaftaran Merek

                             Pasal 17

(1)   Perubahan terhadap permintaan pendaftaran merek hanya
      diperbolehkan dengan cara menarik kembali permintaan semula
      dan mengajukan permintaan pendaftaran merek yang baru.
(2)   Ketentuan mengenai perubahan dan penarikan permintaan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
      dengan Peraturan Pemerintah.

                                 Pasal 18

(1) Selama belum memperoleh keputusan dari Kantor Merek,
     permintaan pendaftaran merek dapat ditarik kembali oleh
     orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
     permintaan pendaftaran merek.

(2)   Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) dilakukan oleh kuasa, harus dilakukan berdasarkan surat
      kuasa bagi keperluan penarikan kembali tersebut.

(3)   Dalam hal permintaan pendaftaran merek ditarik kembali,
      segala biaya yang telah dibayarkan kepada Kantor Merck tidak
      dapat ditarik kembali.

                                BAB IV
                          PENDAFTARAN MEREK
                            Bagian Pertama
                              Pengumuman

                                 Pasal 19

Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari
sejak   tanggal   penerimaan    permintaan   pendaftaran  merek,
mengumumkan permintaan pendaftaran merek yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dan
dalam hal diajukan dengan menggunakan hak prioritas, harus telah
dipenuhi pula ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.

                                 Pasal 20

(1)   Pengumuman   berlangsung    selama    enam   bulan   dan   dilakukan
      dengan:

      a.   menempatkan   pada   papan pengumuman yang  khusus
      disediakan untuk itu dan dapat dengan mudah serta jelas
      dilihat oleh masyarakat; dan

      b.   menempatkan dalam Berita Resmi Merck yang diterbitkan
      secara berkala olch Kantor Merek.

(2)   Tanggal mulai diumumkannya       permintaan     pendaftaran    merek
      dicatat oleh Kantor Merek.

                                 Pasal 21

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a.   nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat
     lengkap kuasanya apabila permintaan pendaftaran merek
      diajukan melalui kuasa;

b.    kelas dan jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan
      pendaftarannya;

c.    tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;

d. nama negara dan tanggal pencrimaan pendaftaran merek
     yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek
     diajukan dengan menggunakan hak prioritas, dan

e.    contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai warna
      apabila merek menggunakan unsur warna, dan apabila etiket
      merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf
      latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa
      Indonesia, disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia,
      huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa
      Indonesia.

                            Bagian Kedua
                      Keberatan dan Sanggahan

                                Pasal 22

(1)   Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan
      hukum dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
      Kantor   Merck   atas   permintaan   pendaftaran merek  yang
      bersangkutan.
(2)   Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan
      apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa
      merek   yang   dimintakan   pendaftaran   adalah merek  yang
      berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau
      harus ditolak.
(3)   Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1), Kantor Merck dalam waktu selambat-lambatnya empat belas
      hari sejak tanggal pcnerimaan keberatan mengirimkan salinan
      surat yang berisikan keberatan tersebut kepada orang atau
      badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan
      pendaftaran merek.

                                Pasal 23

(1)   Orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
      permin-taan pendaftaran merek berhak mengajukan sanggahan
      terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
      kepada Kantor Merek.
(2)   Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
      secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan
      sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan
      olch Kantor Merek.

                                Pasal 24
Kantor Merek menggunakan keberatan dan sanggahan sebagai bahan
tambahan dalam pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran merek
yang bersangkutan.

                           Bagian Ketiga
                      Pemeriksaan Substantif

                              Pasal 25
*8246
(1) Setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 20 atau dalam hal ada keberatan selama
      jangka waktu pengumuman, setelah diterimanya sanggahan,
      Kantor Merek melakukan pemeriksaan substantif terhadap
      permintaan pendaftaran merek.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan
      Pasal 5 dan Pasal 6 serta bila ada keberatan atau sanggahan.

                             Pasal 26

Pemeriksaan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya sembilan
bulan sejak :
a.   tanggal berakhimya pengumuman; atau
b.   tanggal   berakhirnya   jangka  waktu  untuk   menyampaikan
     sanggahan.

                             Pasal 27

(1)   Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Merek yang memiliki
      keahlian dan kualifikasi sebagai Pemeriksa Merek pada Kantor
      Merek.
(2)   Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang
      diangkat   dan   diberhentikan   oleh  Menteri   berdasarkan
      syarat-syarat tertentu.
(3)   Kepada Pemeriksa Merck diberikan jenjang dan tunjangan
      fungsional disamping hak lainnya sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

                             Pasal 28

(1)   Dalam hal Pemeriksa Merck sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      27 ayat (1) berkesimpulan bahwa permintaan pendaftaran merek
      dapat disetujui, maka Kantor Merek:
      a.   mendaftar merck tersebut dalam Daftar Umum Merck;
      b.   memberitahukan pcndaftaran merek tersebut kepada orang
      atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan
      pendaftaran merek;
      c.   memberikan Sertifikat Merck; dan
      d.   mengumumkan pendaftaran tersebut dalam Berita Resmi
      Merck.

(2)   Dalam hal Pemeriksa Merck sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      27 ayat (1) bcrkesimpulan bahwa pcrmintaan pendaftaran merek
      tidak dapat didaftar atau harus ditolak, maka Kantor Merck
      menetapkan    keputusan    tentang    penolakan    permintaan
      pendaftaran merek tersebut.

(3)  Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
     diberitahukan secara tertulis kepada orang atau badan hukum
     atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek
     dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(4) Dalam hal ada keberatan, Kantor Merek menyampaikan
     tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan
     tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang
     mengajukan keberatan.

                              Pasal 29

(1)   Sertfikat Merck diberikan kepada orang atau badan hukum yang
      mengajukan    permintaan   pendaftaran  merek    dalam   waktu
      selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal merek
      tersebut didaftar dalam Daftar Umum Merck.
(2)   Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui
      kuasa, Sertifikat Merck sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      disampaikan kepada kuasanya dengan tembusan kepada pemilik
      merek.
(3)   Sertifikat Merck sebaigaimana dimaksud dalam ayat (1)
      me-muat :
      a.         nama dan alamat lengkap pemilik merck yang
      didaftarkan;
      b.         nama   dan   alamat  lengkap   kuasa,   dalam   hal
      permintaan pendaftaran merek diajukan berdasarkan Pasal 11;
      c.         tanggal    pengajuan   dan    tanggal    pencrimaan
      permintaan pendaftaran merek;
      d.         nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran
      merek yang pertama kali, apabila permintaan pendaftaran
      diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
      e.         etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan
      macam warna apabila merck tersebut menggunakan unsur warna,
      dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan atau
      huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim
      digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya
      dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim
      digunakan dalam bahasa Indonesia;
      f.         nomor dan tanggal pendaftaran;
      g.         kelas dan jenis barang atau jasa atas mana merek
      didaftarkan; dan
      h.         jangka waktu berlakunya pcndaftaran merek.
(4)   Setiap orang dapat mengajukan permintaan petikan resmi
      pendaftaran merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merck.
(5)   Permintaan pctikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
      dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
      Menteri.

                              Pasal 30

Nomor pendaftaran merek wajib dicantumkan pada setiap pengguna-an
merek yang terdaftar, yang pclaksanaannya diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemcrintah.

                          Bagian Keempat
                        Permintaan Banding

                              Pasal 31
*8248
(1) Permintaan     banding  dapat   diajukan  tcrhadap    penolakan
      permintaan pcndaftaran mcrek dengan alasan dan dasar
      pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi
      Banding Merck olch orang atau badan hukum atau kuasanya yang
      mengajukan pcrmintaan pcndaftaran merck dcngan tembusan
      kepada Kantor Merck.
(3) Komisi Banding Merck adalah badan khusus yang diketuai
      secara tetap olch seorang ketua merangkap anggota dan bcrada
      di lingkungan departemcn yang dipimpin Menteri.
(4) Anggota      Komisi    Banding     Merck   berjumlah     ganjil
      sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari ahli yang
      dipcrlukan dan atau Pemeriksa Merck senior yang tidak
      melakukan   pemcriksaan   substantif   terhadap    permintaan
      pendaftaran merek yang bersangkutan.
(5) Ketua dan anggota Komisi Banding Merck diangkat dan
      diberhentikan olch Menteri.

                             Pasal 32

(1)   Permintaan banding diajukan dengan menguraikan secara
      lengkap keberatan terhadap pcnolakan permintaan pendaftaran
      merek dengan menyebutkan alasannya.
(2)   Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus tidak
      merupakan    perbaikan    atau   penyempurnaan   permintaan
      pendaftaran merek yang ditolak.

                             Pasal 33

(1)   Permintaan banding diajukan dalam waktu selambat-lambatnya
      tiga bulan scjak tanggal pencrimaan surat pembcritahuan
      penolakan permintaan pendaftaran merck.
(2)   Dalam hal jangka waktu permintaan banding tersebut telah
      lewat   tanpa  ada   permintaan   banding,   maka   penolakan
      permintaan pendaftaran merek dianggap diterima olch orang
      atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan
      pendaftaran merek.
(3)   Dalam hal penolakan permintaan pendaftaran merek telah
      dianggap diterima olch orang atau badan hukum atau kuasanya
      sebagaimana   dimaksud   dalam   ayat   (2),   Kantor   Merck
      mencatatnya dalam Daftar Umum Merck.

                             Pasal 34
(1)   Keputusan Komisi Banding Merck diberikan dalam waktu
      selambat-lambatnya cnam bulan sejak tanggal penerimaan
      permintaan banding.
(2)   Keputusan Komisi Banding Merck bersifat final, baik secara
      administratif maupun substantif.
(3)   Dalam hal Komisi Banding Merck mengabulkan permintaan
      banding, Kantor Merck melaksanakan pendaftaran dan
      *8249 memberikan Sertifikat Merck dengan cara sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
(4)   Dalam hal Komisi Banding Merck menolak permintaan banding,
      Kantor Merck dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari
      sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding Merck
      memberitahukan penolakan tersebut kepada orang atau badan
      hukum atau kuasanya scbagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
      (2).

                             Pasal 35

Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding Merck, tatacara
permintaan dan pemeriksaan banding serta penyclesaiannya diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah.

                           Bagian Kelima
              Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan

                          Merek Terdaftar

                             Pasal 36

(1)   Atas permintaan pemilik merek, jangka waktu perlindungan
      merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka
      waktu yang sama.
(2)   Permintaan pcrpanjangan jangka waktu perlindungan merek
      terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
      secara tertulis oleh pemilik atau kuasanya dalam jangka
      waktu    tidak   lebih    dari   dua    belas   bulan    dan
      sekurang-kurangnya 6 bulan sebclum berakhirnya jangka waktu
      perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
(3)   Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
      terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan
      kepada Kantor Merck.
(4)   Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
      ter-daftar scbagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan
      biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

                             Pasal 37

Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
disetujui apabila :
a.   merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau
     jasa scbagaimana disebut dalam Sertifikat Merck tersebut;
     dan
b.   barang atau jasa scbagaimana dimaksud dalam huruf a masih
      diproduksi dan diperdagangkan.

                               Pasal 38

(1)  Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
     terdaftar ditolak oleh Kantor Merck, apabila tidak memenuhi
     ketentuan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
(2) Penolakan   permintaan    pcrpanjangan   jangka   waktu
     perlindungan merek terdaftar diberitahukan secara tertulis
     kepada pemilik merek atau kuasanya dcngan menyebutkan
     alasannya.

                               Pasal 39

(1)   Pcrpanjangan    jangka waktu perlindungan mcrek terdaftar
      dicatat dalam   Daftar Umum Merck dan diumumkan dalam Berita
      Resmi Merck.
(2)   Perpanjangan    jangka waktu pcrlindungan mcrek terdaftar
      diberitahukan    secara tertulis kepada pemilik merck atau
      kuasanya.

                           Bagian Keenam
                  Perubahan Nama dan atau Alamat
                     Pemilik Merek Terdaftar

                               Pasal 40

(1)   Perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar
      diberitahukan kepada Kantor Merck untuk dicatat dalam Daftar
      Umum Merck dengan discrtai salinan yang sah mengenai bukti
      perubahan tersebut.
(2)   Pcrubahan nama dan atau alamat pemilik merck tcrdaftar yang
      telah dicatat olch Kantor Merck, diumumkan dalam Berita
      Resmi Merck.
(3)   Pencatatan perubahan nama dan atau alamat sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya
      ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

                               BAB V
                PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR

                            Bagian Pertama
                            Pengalihan Hak

                               Pasal 41

(1)   Hak atas merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara   :
      a.        pewarisan;
      b.        wasiat;
      c.        hibah;
      d.        perjanjian; atau
      e.        sebab-sebab    lain    yang     dibenarkan       olch
      undang-undang.
(2)  Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1) disertai dengan dokumen-dokumen yang mendukungnya.
(3) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1) wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek untuk
     dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(4) Pengalihan hak atas merek terdaftar yang telah dicatat
     Kantor Merck, diumumkan dalam Berita Resmi Merck.
(5) Akibat hukum dari pengalihan hak atas merek terdaftar
     berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap
     pihak ketiga apabila telah dicatat dalam Daftar Umum Merck.
(6) Pencatatan pengalihan hak atas merek sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya
     ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

                             Pasal 42

(1)   Pengalihan hak atas merck terdaftar dapat disertai dengan
      pengalihan nama baik atau reputasi atau lain-lainnya yang
      terkait dengan merek tersebut.
(2)   Pengalihan hak atas merek terdaftar hanya dicatat oleh
      Kantor Merck apabila disertai pernyataan tertulis dari
      penerima   bahwa   merek   tersebut akan  digunakan  bagi
      perdagangan barang atau jasa.

                             Pasal 43

Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan
hasilnya sangat erat berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan
pribadi pemberi jasa yang bersangkutan, tidak dapat dialihkan
dalam bentuk dan dengan cara apapun.

                           Bagian Kedua
                             Lisensi

                             Pasal 44

(1)   Pemilik merek terdaftar berhak memberi lisensi kepada orang
      lain dengan perjanjian menggunakan mereknya baik untuk
      sebagian atau scluruh jenis barang atau jasa yang termasuk
      dalam satu kelas.
(2)   Perjanjian lisensi berlaku untuk scluruh wilayah Negara
      Republik Indonesia kecuali bila diperjanjikan lain, untuk
      jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu
      perlindungan merek terdaftar yang bersangkutan.
(3)   Perjanjian lisensi wajib dimintakan pencatatan pada Kantor
      Merck.
(4)   Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
      dicatat oleh Kantor Merck dalam Daftar Umum Merck dan
      diumumkan dalam Berita Resmi Merck.
(5)   Syarat dan tata cara permintaan pcncatatan perjanjian
      lisensi diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah.
(6)   Pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (3) dikenakan biaya yang besarnya ditctapkan dengan
      Keputusan Menteri.

                             Pasal 45

Pemilik merck terdaftar yang tclah memberi lisensi kepada orang
lain sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 44 ayat (1) tetap dapat
menggunakan sendiri atau memberi liscnsi kcpada pihak ketiga
lainnya   untuk   menggunakan  merek   terscbut,  kccuali  bila
diperjanjikan lain.

                             Pasal 46
*8252
Dalam perjanjian lisensi dapat ditentukan bahwa pencrima lisensi
dapat membcri lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.

                             Pasal 47

Penggunaan merek terdaftar di Indonesia olch pcnerima lisensi,
dianggap sama dengan penggunaan merck tersebut di Indonesia oleh
pemilik merck.

                             Pasal 48

(1)   Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung
      maupun   tidak  langsung   dapat  menimbulkan   akibat  yang
      merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang
      menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan
      mengembangkan teknologi pada umumnya.
(2)   Kantor Merck wajib menolak permintaan pencatatan perjanjian
      lisensi yang memuat larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1).
(3)   Kantor Merck memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (2) secara tertulis kepada pemilik merek dan
      penerima lisensi atau kuasanya dcngan menyebutkan alasannya.

                             Pasal 49

(1)   Penerima lisensi yang beritikad baik dari merek yang
      kemudian dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada
      pokoknya   atau  keseluruhannya   dengan  merek   lain   yang
      terdaftar, tetap berhak melaksanakannya sebagai pcrjanjian
      lisensi   merek   yang   tidak  dibatalkan   sampai    dcngan
      berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi tersebut.
(2)   Penerima lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
      lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang scharusnya
      masih wajib dilaksanakannya kepada pemberi lisensi merek
      yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran
      royalti kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan.
(3)   Dalam hal pembcri lisensi sudah terlebih dahulu menerima
      secara sekaligus royalti dari pencrima lisensi, pemberi
      lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalli yang
      diterimanya kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan, yang
      besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian
      lisensi.

                             Pasal 50

Ketentuan mengenai perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam
Bab V Bagian Kedua Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

                               BAB VI
                    PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
                      *8253 PENDAFTARAN MEREK
                           Bagian Pertama
                             Penghapusan

                             Pasal 51

(1)   Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merck
      dilakukan Kantor Merck baik atas prakarsa sendiri maupun
      berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan.
(2)   Penghapusan pendaftaran atas prakarsa Kantor Merck dapat
      dilakukan apabila dipcrolch bukti yang cukup bahwa :
      a.         merek tidak digunakan bcrturut-turut selama tiga
      tahun atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa sejak
      tanggal pendaftaran atau pcmakaian terakhir; atau
      b.         merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang
      tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan
      pendaftaran.
(3)   Permintaan penghapusan pendaftaran merek olch pemilik merek
      baik untuk scbagian atau scluruh jenis barang atau jasa yang
      termasuk dalam satu kelas, diajukan kepada Kantor Merck.
(4)   Penghapusan pcndaftaran mcrek sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merck, dan diumumkan
      dalam berita Resmi Merck.
(5)   Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih
      terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat
      dilakukan apabila hal tcrsebut disetujui secara tcrtulis
      oleh penerima lisensi.
(6)   Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (5) hanya dimungkinkan apabila pencrima lisensi dengan
      tegas setuju untuk menyampingkan adanya persetujuan tersebut
      dalam perjanjian lisensi.
(7)   Pencatatan    pcnghapusan   pendaftaran  merek    sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya
      ditetapkan dengan Kcputusan Menteri.

                             Pasal 52

Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana
di-maksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula
diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui :
a.   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau
b.   Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan
     Presidcn.
                             Pasal 53

(1)   Terhadap putusan Pengadilan Ncgeri sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 52 tidak dapat diajukan permohonan banding.
(2)   Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) disampaikan olch Panitera Pengadilan Negeri yang
      bcrsangkutan     kepada     Kantor    Merck     dalam   waktu
      sclambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan
      tersebut.
(3)   Kantor    Merck    melaksanakan    penghapusan    merek  yang
      bersangkutan dari Daftar Umum Merck dan mengumumkannya dalam
             *8254 Berita Resmi Merck apabila gugatan penghapusan
      pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan badan
      peradilan   sebagaimana   dimaksud   dalam   ayat   (1) telah
      mcmpunyai kckuatan hukum tetap.

                              Pasal 54
(1)   Penghapusan pendaftaran merek dilakukan oleh Kantor Merek
      dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum
      Merek, dan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal
      pengha- pusan tersebut.
(2)   Penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau
      kuasanya, dengan menyebutkan alasannya dan penegasan bahwa
      sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat
      Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.

                             Pasal 55

Penghapusan    pendaftaran   merek    mengakibatkan    berakhirnya
perlin-dungan hukum atas merek yang bersangkutan.

                           Bagian Kedua
                            Pembatalan

                             Pasal 56

(1)   Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh
      pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2)   Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
      diajukan oleh pemilik merek yang tidak terdaftar.
(3)   Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan
      gugatan   sebagaimana  dimaksud   dalam  ayat   (1)  setelah
      mengajukan permintaan pendaftaran merek kepada Kantor Merek.
(4)   Gugatan pembatalan diajukan kepada pemilik merek dan Kantor
      Merek melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam
      pasal 52.
(5)   Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya bertempat
      tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia gugatan
      diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
                             Pasal 57

(1)   Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan dalam jangka
      waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek.
(2)   Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1), gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu
      apabila merek yang bersangkutan seharusnya tidak dapat
      didaftarkan karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan
      dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

                             Pasal 58

(1) Terhadap putusan Pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 56 ayat (4) tidak dapat diajukan permohonan
     banding.
(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
     ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang
     bersangkutan    kepada    Kantor     Merck    dalam    waktu
     selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan
     tersebut.
(3) Kantor Merck melaksanakan pembatalan pendaftaran merek yang
     bersangkutan dari Daftar Umum Merck dan mengumumkannya dalam
     Berita Resmi Merck apabila gugatan pembatalan tersebut
     diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

                             Pasal 59

(1)   Pembatalan pendaftaran merek dilakukan oleh Kantor Merck
      dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum
      Merck, dan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal
      pembatalan tersebut.
(2)   Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau
      kuasanya, dengan menyebutkan alasannya dan penegasan bahwa
      sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merck, Sertifikat
      Merck yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3)   Pencoretan pendaflaran suatu merek dari Daftar Umum Merck
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam berita
      Resmi Merck.

                             Pasal 60

Pembatalan    pendaftaran    merek   mengakibatkan     berakhirnya
perlin-dungan hukum atas merck yang bersangkutan.

                              BAB VII
                          MEREK KOLEKTIF
                             Pasal 61

(1)   Permintaan pendaftaran merck dagang atau merek jasa sebagai
      Merck Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permintaan
      pendaftaran tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa merek
      tersebut akan digunakan sebagai Merck Kolektif.
(2)   Selain   pencgasan   mengenai  penggunaan    Merek   Kolektif
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada permintaan ,
      pendaftaran tersebut wajib disertakan pula salinan peraturan
      penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif, yang
      ditandatangani oleh pemilik merek yang bersangkutan.
(3)   Peraturan penggunaan Merck Kolcktif sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (2) harus berisikan antara lain :
      a.   sifat, ciri-ciri umum, atau mutu dari barang atau jasa
      yang produksi dan perdagangannya akan menggunakan Merck
      Kolck- tif tersebut;
      b.   ketentuan bagi pemilik Merck Kolektif untuk melakukan
      pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut
      sesuai dengan peraturan; dan
      *8256 c. sanksi atas pelanggaran pcraturan penggunaan Merck
      Kolektif.

                             Pasal 62

Terhadap   permintaan   pendaftaran  Merck  Kolektif  dilakukan
pemerik-saan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 61.

                             Pasal 63

Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran Merck
Kolektif,   Pemeriksa   Merck  berkesimpulan   bahwa   permintaan
pendaf-Wan merek sebagai Merck Kolektif dapat disctujui, maka
Kantor Merck :
a.   mendaftar merck tersebut dalam Daftar Umum Merck dengan
     melampirkan salinan peraturan penggunaan merek tersebut; dan
b.   mengumumkan pendaftaran Merek Kolektif tersebut berikut
     peraturan penggunaannya dalam Berita Resmi Merck.

                             Pasal 64

(1)   Perubahan   peraturan   penggunaan  Merck   Kolektif   wajib
      dimintakan pencatatan kepada Kantor Merck dengan disertai
      salinan yang sah mengenai bukti perubahan tcrscbut.
(2)   Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam
      Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merck.
(3)   Perubahan peraturan penggunaan Merck Kolektif berlaku bagi
      pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum Merck.
(4)   Pencatatan perubahan peraturan penggunaan Merck Kolektif
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang
      besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

                             Pasal 65

Pemilik Merck Kolektif terdaftar hanya dapat menggunakan merek
tersebut bersama-sama dengan orang dan atau badan hukum lain yang
juga menggunakan Merck Kolektif yang bersangkutan, apabila hal
tersebut dinyatakan dengan tegas persyaratannya dalam peraturan
penggunaan Merck Kolektif.

                             Pasal 66

(1)  Pemilikan atas Merck Kolektif terdaftar dapat dialihkan
     hanya kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan
     efektif sesuai dengan peraturan penggunaan Merck Kolektif
     tersebut.
(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) wajib dimintakan pencatatan kepada
     Kantor Merck.
(3) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicatat
     dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
     Merek.
(4) Pencatatan pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang
     besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

                             Pasal 67

Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada orang
atau badan lain.
                           Pasal 68

(1)   Kantor Merek dapat menghapus pendaftaran Merck Kolektif atas
      dasar :
      a.   permintaan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan
      persetujuan tertulis dari semua pemakai Merck Kolektif,
      b.   bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak
      dipakai berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sejak
      tanggal pen- daftarannya;
      c.   bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk
      jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang
      atau jasa yang dimintakan pendaftarannya; atau
      d.   bukti yang cukup bahwa Merck Kolektif tersebut tidak
      digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merck Kolektif.
(2)   Permintaan    penghapusan    pendaftaran   Merck    Kolektif
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diajukan kepada
      Kantor Merck.
(3)   Penghapusan pendaftaran Merck Kolektif sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merck, dan
      diumumkan dalam Berita Resmi Merck.
(4)   Pencatatan    penghapusan    pendaftaran   Merck    Kolektif
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang
      besamya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

                             Pasal 69

Penghapusan pendaftaran Merck Kolektif dapat pula diajukan oleh
pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui Pengadilan Negeri
sebagaimana   dimaksud  dalam   Pasal   52   berdasarkan  alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, huruf c, atau huruf
d.
                             Pasal 70

Selain alasan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1), Merck Kolektif terdaftar dapat pula dimintakan pembatalan
     kepada Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     52, apabila penggunaan Merck Kolektif tersebut bertentangan
     dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
     (1).
                             Pasal 71

Seluruh ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku terhadap
Merck-Kolektif, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Bab ini.
*8258
                             BAB VIII
                        GUGATAN GANTI RUGI
                             Pasai 72

(1)   Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
      orang atau badan hukum yang menggunakan mereknya, yang
      mempunyai   persamaan   baik   pada   pokoknya   atau   pada
      keseluruhannya secara tanpa hak, berupa permintaan ganti
      rugi dan penghentian pemakai- an merek tersebut.
(2)   Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui
      Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

                             Pasal 73

Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat pula
dilakukan olch pencrima lisensi merek terdaftar baik secara
sendiri atau bersama-sama dengan pcmilik merek yang bersangkutan.

                             Pasal 74

(1)   Atas permintaan pemilik merck atau penerima lisensi mcrek
      terdaftar selaku penggugat, selama masih dalam pemeriksaan
      dan untuk mencegah kerugian yang lebih bcsar, hakim dapat
      memerintahkan tergugat untuk menghentikan perdagangan barang
      atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak tersebut.
(2)   Dalam hal tergugat dituntut pula menyerahkan barang yang
      menggunakan   merek   secara    tanpa   hak,   hakim   dapat
      memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang
      tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai
      kekuatan hukum tetap dan setelah penggugat mcmbayar harganya
      kepada tergugat.

                             Pasal 75

Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud      dalam
Pasal 72 ayat (2) tidak dapat diajukan permohonan banding.

                             Pasal 76
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Bab ini
tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan tindak
pidana di bidang merek.

                               BAB IX
                         PENGELOLAAN MEREK
                              Pasal 77

Penyelenggaraan administrasi atas merek sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini dilaksanakan oleh Kantor Merck.

                             Pasal 78

Kantor Merck menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi
dan   informasi merek   yang  bersifat   nasional,  yang  mampu
menyediakan informasi tentang merek seluas mungkin kepada
masyarakat.

                             Pasal 79

Dalam melaksanakan pengelolaan merek Kantor Merek       memperolch
pembinaan dari dan bertanggungjawab kepada Menteri.

                              BAB X
                            PENYIDIKAN
                             Pasal 80

(1)   Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
      juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
      Departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi
      pembinaan merek, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
      sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
      tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan
      tindak pidana di bidang merek.
(2)   Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) berwenang :
      a.    melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
      keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
      b.    melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang
      diduga melakukan tindak pidana di bidang merek;
      c.    meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau
      badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;
      d.    melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan
      dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di
      bidang merek;
      e.    melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
      terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain
      serta    melakukan  penyitaan  terhadap   bahan  dan   hasil
      pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara pidana
      di bidang merek; dan
      f.    meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
      penyidikan tindak pidana di bidang merek.
(3)   Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
      melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai
      dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
      tentang Hukum Acara Pidana.

                              BAII XI
                         KETENTUAN PIDANA
                             Pasal 81

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada kescluruhannya dengan merek terdaftar milik orang
lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang
dipro- duksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah).

                             Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain
atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang
diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

                             Pasal 83

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82
adalah kejahatan.

                             Pasal 84

(1)   Setiap orang yang memperdagangkan barang atau jasa yang
      diketa- hui atau patut diketahui bahwa barang atau jasa
      tersebut menggunakan merek terdaftar milik orang lain secara
      tanpa hak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu
      tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta
      rupiah).
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
      pelanggaran.

                               BAB XIT
                        KETENTUAN PERALIHAN
                              Pasal 85

Semua merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-undang Nomor
21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan dan
masih berlaku pada saat Undang-undang ini mulai berlaku,
dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang ini untuk selama
sisa jangka waktu pendaftarannya.

                             Pasal 86
(1)   Terhadap merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dapat
      diajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, berdasarkan alasan
      sebagaimana dimak- sud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2)   Gugatan pembatalan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) diajukan selama jangka waktu berlakunya
      pendaf- taran merek tersebut.

                               Pasal 87

Permintaan pendaftaran merek, perpanjangan pendaftaran merek,
pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan atau
alamat, permintaan penghapusan atau pembatalan pendaftaran merek
yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 *8261
tentang Merek Perusahaan dan Merek Pcrniagaan tetapi belum
selesai pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, diselesaikan
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.

                               Pasal 88

Semua peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Pernia-gaan yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang
ini, dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

                            BAII XIII
                        KETENTUAN PENUTUP

                               Pasal 89

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 21 Tahun
1961 tentang Merck Perusahaan dan Merck Perniagaan dinya- takan
tidak berlaku lagi.

                               Pasal 90

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993.
     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang-an
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tinggal 28 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO

                            PENJELASAN
                               ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 19 TAHUN 1992
                             TENTANG
                              MEREK

UMUM

     *8262 Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1988
ditegaskan bahwa sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang Tahap
Pertama adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa
Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri
menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Adapun
titik beratnya, adalah pembangunan bidang ekonomi dengan sasaran
utama terwujudnya struktur ekonomi yang seimbang dimana terdapat
kemampuan dan kekuatan industri maju yang didukung oleh kekuatan
dan kemampuan pertanian yang tangguh.
Landasan untuk itu telah diupayakan secara bertahap dan
berkelanjutan oleh bangsa Indonesia sejak Repelita pertama.
Melalui Repelita demi Repelita, bangsa Indonesia pada saat ini
telah sampai pada tahap yang sangat penting yaitu mewujudkan
struktur ekonomi dengan titik berat kekuatan industri yang
didukung oleh bidang pertanian yang kuat. Dengan struktur ekonomi
seperti ini, dalam tahap pembangunan selanjutnya bangsa Indonesia
akan memasuki era tinggal landas untuk lebih memacu pembangunan
atas dasar kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan pembangunan
nasional.
Dalam hubungan ini, pengaturan kembali hak-hak yang timbul dari
karya-karya intelektual menjadi sangat penting, bukan saja dari
segi perlindungan hukum tetapi justru karena peranannya yang
penting dalam kehidupan ekonomi. Oleh karena itu secara bertahap
telah diatur kembali ketentuan-ketentuan di bidang Hak Cipta dan
Hak Paten. Sebagai salah satu bentuk karya intelektual merek juga
mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan ekonomi terutama
di bidang perdagangan barang dan jasa, untuk membedakan produk
yang satu dengan produk yang lain yang sejenis dalam satu kelas.
Kegiatan perdagangan itu sendiri sangat erat kaitannya dengan
kegiatan produksi. Kelancaran perdagangan akan sangat menunjang
kegiatan produksi. Oleh karena itu dalam Undang-undang ini
pengertian perdagangan mencakup pula pengertian produksi.
     Sebenarnya pengaturan mengenai merek bukanlah hal yang baru.
Selama ini telah ada Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang
Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Dalam hal tertentu
Undang-undang   baru    ini   lebih    merupakan   penyempurnaan.
Penyempurnaan ini dianggap perlu atas dasar pertimbangan antara
lain :
Pertama materi Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 bertolak dari
konsepsi merek yang tumbuh pada masa sekitar perang dunia kedua.
Sebagai akibat perkembangan keadaan dan kebutuhan serta semakin
majunya norma dan tatanan niaga, menjadikan konsepsi merek yang
tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tertinggal jauh.
Hal ini semakin terasa pada saat komunikasi semakin maju dan pola
perdagangan   antar    bangsa    sudah   tidak   lagi   terikat    pada
batas-batas negara. Keadaan ini menimbulkan saling ketergantungan
antar bangsa baik dalam kebutuhan, kemampuan, maupun kemajuan
teknologi dan lain-lainnya yang mendorong pertumbuhan dunia
sebagai pasar bagi produk-produk mereka.
Kedua perkembangan norma dan tatanan niaga itu sendiri telah
menimbulkan persoalan baru yang memerlukan antisipasi yang harus
diatur dalam Undang-undang ini.
Apabila dibandingkan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961,
Undang-undang ini menunjukkan perbedaan-perbedaan antara lain :
a. Lingkup pengaturan dibuat seluas mungkin. Untuk itu,
     judul dipilih yang sederhana tetapi luwes. Berbeda dari
     Undang-undang    yang    lama,    yang   membatasi    pada   merek
     perusahaan dan merek perniagaan yang dari segi obyek hanya
     mengacu pada hal yang sama yaitu merek dagang. Sedangkan
     merek jasa sama sekali tidak dijangkau. Dengan pemakaian
     judul Merek dalam Undang-undang ini, maka lingkup merek
     mencakup baik untuk merek dagang maupun jasa. Demikian pula
     aspek nama dagang yang pada dasarnya juga terwujud sebagai
     merek, telah pula tertampung didalamnya. Lebih dari itu
     dapat pula ditampung pengertian merek lainnya seperti Merek
     Kolektif. Bahkan dalam perkembangan yang akan datang
     penggunaan   istilah     merek    akan   dapat   pula    menampung
     pengertian lain seperti "certification marks", "associate
     marks" dan lain-lainnya.
b.   Perubahan dari sistem deklaratif ke sistem konsitutif,
     karena sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum
     dari   pada   sistem    deklaratif.    Sistem   deklaratif    yang
     mendasarkan pada perlindungan hukum bagi mereka yang
     menggunakan merek terlebih dahulu, selain kurang menjamin
     kepastian hukum juga menimbulkan persoalan dan hambatan
     dalam dunia usaha. Dalam Undang-undang ini, penggunaan
     sistem konstitutif yang bertujuan menjamin kepastian hukum
     disertai pula dengan ketentuan-ketentuan yang menjamin
     segi-segi keadilan. Jaminan terhadap aspek keadilan nampak
     antara lain, pembentukan cabang-cabang Kantor Merek di
     daerah, pembentukan Komisi Banding Merek, dan memberikan
     kemungkinan untuk mengajukan gugatan yang tidak terbatas
     melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi juga melalui
     Pengadilan Negeri lainnya yang akan ditetapkan secara
     bertahap, serta tetap dimungkinkannya gugatan melalui
     Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan dalam masa pengumuman
     permintan pendaftaran merek dimungkinkan pemilik merek tidak
     terdaftar yang telah menggunakan sebagai pemakai pertama
     untuk mengajukan keberatan.
c.   Agar permintaan pendaftaran merek dapat berlangsung tertib,
     pemeriksaannya    tidak    semata-mata    dilakukan    berdasarkan
     kelengkapan persyaratan formal saja, tetapi juga dilakukan
     pemeriksaan substantif. Selain itu dalam sistem yang baru
     diintorduksi adanya pengumuman permintaan pendaftaran suatu
     merek. Pengumuman tersebut bertujuan memberi kesempatan
     kepada masyarakat yang berkepentingan dengan permintaan
     pendaftaran merek mengajukan keberatan. Dengan mekanisme
     semacam ini bukan saja problema yang timbul dari sistem
     deklaratif    dapat   teratasi,     tetapi    juga    menumbuhkan
     keikutsertaan masyarakat. Selanjutnya Undang-undang ini
     mempertegas pula kemungkinan penghapusan dan pembatalan
     merek yang telah terdaftar berdasarkan alasan dan tata cara
     tertentu.
d.   Sebagai negara yang ikut serta dalam Paris Convention for
     the Protection of Industrial Property tahun 1883, maka
     Undang-undang ini mengatur pula pendaftaran merek dengan
     menggunakan hak prioritas yang diatur dalam Konvensi
     tersebut.
e. Undang-undang ini mengatur juga pengalihan hak atas
     merek   berdasarkan    lisensi    yang   tidak     diatur   dalam
     Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961.
f.   Undang-undang ini mengatur juga sanksi pidana baik untuk
     tindak pidana yang diklasifikasi sebagai kejahatan maupun
     sebagai pelanggaran.
Perbedaan-perbedaan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961
tersebut,   sekaligus    menunjukkan     perluasan    ruang    lingkup
Undang-undang   ini.   Perluasan   itu    diperlukan    dalam   rangka
memantapkan peranan merek sebagai sarana untuk lebih meningkatkan
tata perdagangan barang dan jasa yang sehat dan bertanggung
jawab.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Cukup jelas
Pasal 2
     Cukup jelas
Pasal 3
     Cukup jelas
Pasal 4
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
Pasal 5
     Huruf a
     Dalam   pengertian   "bertentangan   dengan kesusilaan  dan
     ketertiban umum" termasuk pula penggunaan tanda yang
     bertentangan   dengan   agama   atau   yang merupakan  atau
     menyerupai nama Allah dan RasulNya.
     Huruf b
     Cukup jelas
     Huruf c
     Contoh merek seperti ini adalah tanda tengkorak di atas dua
     tulang yang bersilang, yang secara umum telah diketahui
     sebagai tanda bahaya. Oleh karena itu tidak dapat digunakan
     sebagai merek.
     Huruf d
     Contoh dari merek seperti ini adalah kata "kopi atau gambar
     kopi" untuk produk kopi.
Pasal 6
     Ayat (1)
     Yang   dimaksud   dengan    "persamaan   pada  pokoknya    atau
     keseluruhannya", adalah adanya kesan yang sama antara lain
     baik mengenai bentuk, cara penempatan, atau kombinasi antara
     unsur-unsur maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat
     dalam merek-merek yang bersangkutan.
     Ayat (2)
     Huruf a
     Penentuan suatu merek atau nama terkenal, dilakukan dengan
     memperhatikan pengetahuan umum                   *8265
     masyarakat mengenai merek atau nama tersebut di bidang usaha
     yang bersangkutan.
     Huruf b
     Cukup jelas
     Huruf c
     Cukup jelas
     Huruf d
     Yang dimaksud dengan "Hak Cipta" adalah Hak Cipta yang
     dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
     tentang   Hak   Cipta    sebagaimana   telah   diubah    dengan
     Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987.
Pasal 7
     Cukup jelas
Pasal 8
     Ayat (1)
     Yang dimaksud dengan "kelas barang atau jasa" adalah
     kelompok jenis barang atau jasa yang mempunyai persamaan
     dalam sifat, cara pembuatan, dan tujuan penggunaannya.
     Apabila merek akan dimintakan pendaftarannya untuk lebih
     dari satu kelas, maka permintaan seperti itu harus diajukan
     secara terpisah.
     Ayat (2)
     Dalam satu kelas terdapat satu atau lebih jenis barang atau
     jasa.
     Oleh karenanya, permintaan pendaftaran merek untuk setiap
     kelas harus menyebutkan dengan jelas jenis atau jenis-jenis
     barang   atau   jasa  yang    diinginkan   dalam   kelas   yang
     bersangkutan.
     Ayat (3)
     Cukup jelas
Pasal 9
     Ayat (1)
     Pemerintah berkewajiban agar Kantor Merek dapat terus
     meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanannya kepada
     masyarakat secara merata di seluruh wilayah Negara Republik
     Indonesia sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Perluasan
     jangkauan pelayanan tersebut, dilakukan secara bertahap
     dengan membentuk cabang-cabang Kantor Merek di daerah
     berikut tenaga dan fasilitasnya.
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Cukup jelas
     Ayat (4)
     Cukup jelas
     Ayat (5)
     Cukup jelas
     Ayat (6)
     Cukup jelas
Pasal 10
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     *8266 Ayat     (2)
     Ketentuan ini, dimaksudkan untuk kepentingan pemeriksaan dan
     untuk perlindungan masyarakat konsumen.
     Ayat (3)
     Cukup jelas

Pasal 11
     Ayat (1)
     Ketentuan ini berlaku pula bagi permintaan pendaftaran merek
     dengan menggunakan hak prioritas.
     Ayat (2)
     Cukup jelas
Pasal 12
     Yang dimaksud dengan konvensi internasional dalam Pasal ini
     adalah Konvensi Paris (Paris Convention for the Protection
     of Industrial Property) tahun 1883 beserta segala perjanjian
     lain yang mengubah atau melengkapinya yang memuat beberapa
     ketentuan sebagai berikut :
     a.        jangka    waktu   untuk    mengajukan   permintaan
     pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas adalah
     enam bulan;
     b.        jangka waktu enam bulan tersebut sejak tanggal
     pengajuan permintaan pertama di negara asal atau salah satu
     negara anggota Konvensi Paris;
     c.        tanggal pengajuan tidak termasuk dalam perhitungan
     jangka waktu enam bulan;
     d.        dalam hal jangka waktu terakhir adalah hari libur
     atau hari dimana Kantor Merek tutup, maka pengajuan
     permintaan pendaftaran merek dimana perlindungan dimintakan,
     jangka waktu diperpanjang sampai pada permulaan hari kerja
     berikutnya.

Pasal 13
     Ayat (1)
     Bukti tersebut berupa surat permintaan pendaftaran merek
     beserta tanda penerimaan permintaan tersebut yang juga
     memberikan penegasan tentang tanggal penerimaan permintaan
     pendaftaran merek. Dalam hal yang disampaikan berupa salinan
     atau fotokopi surat permintaan atau tanda penerimaan, maka
     pengesahan atas salinan tersebut diberikan oleh Kantor Merek
     di negara dimana permintaan pendaftaran merek diajukan untuk
     pertama kali.
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Cukup jelas
     Ayat (4)
     Cukup jelas
Pasal 14
     Ayat      (1)
     Cukup jelas
     Ayat      (2)
     *8267 Yang dimaksud dengan "dalam waktu dua bulan sejak
     tanggal penerimaan surat permintaan pemenuhan kekurangan
     tersebut dari Kantor Merek" adalah waktu sejak tanggal
     penerimaan surat oleh si alamat yang tercantum pada Bukti
     Berita Penerimaan Kantor Pos yang telah ditandatangani oleh
     Pegawai Pos dan si alamat yang telah dikirim kembali ke
     Kantor Merek.
     Ayat (3)
     Cukup jelas
Pasal 15
     Ayat      (1)
     Cukup jelas
     Ayat      (2)
     Cukup jelas
Pasal 16
     Ayat      (1)
     Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek tersebut
     dikenal pula sebagai "filing date".
     Penetapan tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Kantor
     Merek kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang
     mengajukan permintaan pendaftaran merek.
     Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek adalah
     tanggal   yang   ditetapkan   setelah    dokumen  permintaan
     pendaftaran merek memenuhi kelengkapan persyaratan yang
     diatur dalam Undang-undang ini.
     Tanggal tersebut mungkin sama dengan tanggal pengajuan
     permintaan pendaftaran merek, apabila seluruh persyaratan
     dipenuhi pada saat pengajuan permintaan tersebut.
     Kalau dipenuhinya kekurangan persyaratan baru berlangsung
     pada tanggal lain sesudah tanggal pengajuan, maka tanggal
     lain   tersebut   ditetapkan  sebagai    tanggal  penerimaan
     permintaan pendaftaran merek.
     Ayat      (2)
     Cukup jelas
Pasal 17
     Ayat      (1)
     Yang dimaksud dengan "perubahan" adalah perubahan yang
     berkaitan dengan merek itu sendiri, sedangkan penggantian
     nama dan/atau alamat pemilik yang tidak berkaitan dengan
     pengalihan hak tidak perlu menarik kembali permintaan
     semula.
     Ayat (2)
          Cukup jelas
Pasal 18
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas
Pasal 19
     Cukup jelas
Pasal 20
     Ayat (1)
     Huruf a
     Pengumuman dilakukan juga di Kantor Wilayah atau satuan
     organisasi yang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya meliputi
     pembinaan merek dengan menempatkannya pada papan pengumuman.
     Huruf b
     Berita Resmi Merek adalah lembaran resmi yang diterbitkan
     secara berkala oleh Kantor Merek yang memuat hal-hal yang
     menurut Undang-undang ini harus dimuat di dalamnya. Kantor
     Merek menyampaikan Berita Resmi Merek ke Kantor Wilayah atau
     satuan organisasi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya
     meliputi pembinaan merek, untuk digunakan sebagai bahan
     informasi bagi masyarakat yang berkepentingan.
     Ayat (2)
     Cukup jelas
Pasal 21
     Huruf a
     Cukup jelas
     Huruf b
     Cukup jelas
     Huruf c
     Cukup jelas
     Huruf d
     Cukup jelas
     Huruf e
     Keterangan mengenai unsur warna terutama diperlukan apabila
     merek tersebut menggunakan warna selain hitam dan putih.
Pasal 22
     Yang dimaksud dengan "setiap orang atau badan hukum" dalam
     Pasal ini, termasuk juga pemilik merek tidak terdaftar yang
     telah menggunakan merek tersebut sebagai pemakai pertama
     untuk jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas.
     Pemilik merek tidak terdaftar dapat mengajukan keberatan
     terhadap   permintaan   pendaftaran  merek   yang   terdapat
     persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan mereknya
     yang telah dipergunakan dalam kaitannya sebagai pemakai
     pertama, untuk jenis barang atau jasa yang termasuk dalam
     satu kelas.
Pasal 23
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Pengertian "dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak
     tanggal penerimaan" dalam ayat ini, sama dengan pengertian
     yang terdapat dalam penjelasan Pasal 14 ayat (2).
Pasal 24
     *8269 Selain keberatan dan sanggahan tersebut, dalam
     pemeriksaan permintaan pendaftaran merek, Kantor Merek juga
     menggunakan bahan-bahan atau data yang dimilikinya sendiri.
Pasal 25
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
Pasal 26
     Cukup jelas
Pasal 27
     Pemeriksa Merek adalah tenaga ahli yang secara khusus
     dididik dan diangkat untuk tugas itu.
     Karena sifat keahlian dan lingkup pekerjaannya, jabatan
     Pemeriksa Merek adalah jabatan fungsional. Dalam jabatan
     tersebut, Pemeriksa Merek bekerja semata-mata berdasarkan
     keahlian.
Pasal 28
     Ayat (1)
     Huruf a
     Cukup jelas
     Huruf b
     Cukup jelas
     Huruf c
     Sertifikat Merek merupakan surat bukti pendaftaran merek.
     Penyampaiannya,   dapat  dilakukan   bersama  dengan   surat
     pemberitahuan tentang didaftarnya merek sebagaimana dimaksud
     dalam huruf b.
     Huruf d
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Cukup jelas
     Ayat (4)
     Cukup jelas
Pasal 29
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Cukup jelas
     Ayat (4)
     Cukup jelas
     Ayat (5)
     Cukup jelas
Pasal 30
     Dicantumkannya nomor pendaftaran ini dimaksudkan untuk
     menunjukkan bahwa merek tersebut telah terdaftar. Hal ini
     penting bagi konsumen atau masyarakat pada umumnya dan untuk
     mempercepat penemuan kembali dalam Daftar Umum Merek.
Pasal 31
     Ayat (1)
     *8270 Permintaan banding dengan demikian hanya terbatas pada
     alasan atau pertimbangan yang bersifat substantif, yang
     menjadi dasar penolakan tersebut.
     Dengan demikian banding tidak dapat diminta karena alasan
     lain, misalnya karena dianggap ditariknya kembali permintaan
     pendaftaran merek.
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Komisi Banding Merek adalah badan yang secara khusus
     dibentuk untuk memeriksa permintaan banding atas penolakan
     terhadap permintaan pendaftaran merek dan memberikan hasil
     pemeriksaan   kepada   Kantor   Merek.    Dalam  melaksanakan
     tugasnya, Komisi Banding Merek bekerja berdasarkan keahlian
     dan tidak tunduk kepada perintah atau kemauan siapapun yang
     memimpin Departemen ataupun Kantor Merek.
     Ayat (4)
     Kecuali Ketua yang merangkap anggota, para anggota Komisi
     Banding diangkat setiap kali ada permintaan banding hanya
     untuk memeriksa permintaan banding yang bersangkutan.
     Ayat (5)
          Cukup jelas
Pasal 32
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Alasan,   penjelasan  atau   bukti   yang   disertakan  dalam
     permintaan banding harus bersifat pendalaman atas alasan,
     penjelasan atau bukti yang telah atau seharusnya telah
     disampaikannya.
     Ketentuan ini perlu untuk mencegah timbulnya kemungkinan
     banding digunakan sebagai alat untuk melengkapi kekurangan
     dalam permintaan pendaftaran merek, karena hal itu telah
     diberikan dalam tahap sebelumnya.
Pasal 33
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Cukup jelas
Pasal 34
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final artinya bahwa
     keputusan tersebut merupakan keputusan tingkat terakhir
     dalam lingkungan badan tata usaha negara yang bertanggung
     jawab   atas  pembinaan   merek.   Dengan   demikian   secara
     administratif dan substantif tidak ada badan tata usaha
     negara atau pejabat tata usaha negara lain          *8271
     yang dapat meninjau kembali keputusan Komisi Banding Merek.
     Mengingat Komisi Banding Merek adalah badan dalam lingkungan
     tata usaha negara dan keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi
     Banding merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, maka
     sepanjang keputusan tersebut memenuhi alasan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun
     1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan seseorang atau
     badan hukum merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan
     Komisi Banding tersebut, maka yang bersangkutan dapat
     mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha
     Negara yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
     menyelesaikan di tingkat pertama gugatan tersebut sesuai
     dengan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 5
     Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
     Ayat (3)
     Cukup jelas
     Ayat (4)
     Dalam hal permintaan banding diajukan oleh kuasanya, maka
     pemberitahuan   tersebut  disampaikan   kepada   kuasa    yang
     bersangkutan dan salinan diberikan kepada orang yang memberi
     kuasa.
Pasal 35
     Cukup jelas
Pasal 36
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Cukup jelas
     Ayat (4)
     Cukup jelas
Pasal 37
     Bukti bahwa merek masih digunakan pada barang atau jasa yang
     diproduksi dan diperdagangkannya disertakan pada surat
     permintaan perpanjangan pendaftaran.
     Bukti tersebut dapat berupa surat keterangan yang diberikan
     oleh instansi yang membina bidang kegiatan usaha atau
     produksi barang atau jasa yang bersangkutan.
Pasal 38
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
Pasal 39
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
Pasal 40
     Ayat (1)
     *8272 Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Cukup jelas
Pasal 41
     Ayat (1)
     Yang dimaksud dengan "sebab-sebab lain yang dibenarkan
     undang-undang", misalnya pemilikan merek karena pembubaran
     badan hukum yang semula merupakan pemilik merek. Khusus
     mengenai pengalihan dengan perjanjian, hal tersebut harus
     dituangkan dalam bentuk akta perjanjian.
     Ayat (2)
     Dokumen-dokumen yang dimaksud antara lain Sertifikat Merek
     dan bukti-bukti lainnya yang mendukung pemilikan hak
     tersebut.
     Ayat (3)
     Cukup jelas
     Ayat (4)
     Cukup jelas
     Ayat (5)
     Yang dimaksud dengan "pihak-pihak yang bersangkutan" adalah
     pemilik merek dan penerima pengalihan hak atas merek,
     sedangkan yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah penerima
     lisensi. Penentuan bahwa akibat hukum tersebut baru berlaku
     setelah pengalihan hak atas merek dicatat dalam Daftar Umum
     Merek,    dimaksudkan    untuk   memudahkan   pengawasan    dan
     mewujudkan kepastian hukum.
     Ayat (6)
     Cukup jelas
Pasal 42
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
Pasal 43
     Ketentuan    ini   untuk    memberikan   perlindungan    kepada
     masyarakat sebagai konsumen.
     Dasar pertimbangannya adalah bahwa pemberian jasa tertentu,
     seperti misalnya pembuatan adi busana atau pemotongan dan
     tata rias rambut sangat ditentukan hasilnya oleh kemampuan
     individu. Sebagai contoh, jasa pemotongan dan tata rias
     rambut "A" (nama pemberi jasa yang sekaligus digunakan
     sebagai merek jasa).
     Merek jasa seperti itu tidak dapat dialihkan (termasuk
     dengan cara perjanjian lisensi), karena cara pemberian dan
     hasilnya sangat bersifat individual.
Pasal 44
     Ayat (1)
     Perjanjian lisensi dituangkan dalam bentuk akta perjanjian.
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     *8273 Ayat     (3)
     Cukup jelas
     Ayat (4)
     Cukup jelas
     Ayat (5)
     Cukup jelas
     Ayat (6)
     Cukup jelas
Pasal 45
     Cukup jelas
Pasal 46
     Ketentuan ini tidak menghilangkan kewajiban penerima lisensi
     untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan
     barang atau jasa. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari
     terjadinya "dagang merek".
Pasal 47
     Dalam hal pemilik merek terdaftar tidak menggunakan sendiri
     mereknya dalam perdagangan barang atau jasa di Indonesia,
     maka penggunaan merek tersebut oleh penerima lisensi sama
     dengan   penggunaan    oleh   pemilik    merek   terdaftar   yang
     bersangkutan.    Hal    ini    berkaitan    dengan    kemungkinan
     penghapusan pendaftaran merek yang tidak digunakan dalam
     perdagangan barang atau jasa dalam waktu tiga tahun
     berturut-turut atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     51 ayat (2) huruf a.
Pasal 48
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Dalam hal permintaan pencatatan tersebut diajukan melalui
     kuasa, tembusan surat pemberitahuan penolakan dimaksud
     diberikan pula kepada pemberi dan penerima lisensi.
Pasal 49
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Cukup jelas
Pasal 50
     Cukup jelas
Pasal 51
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Yang dimaksud dengan "penggunaan terakhir" adalah penggunaan
     merek tersebut pada produksi barang atau jasa yang
     diperdagangkan. Saat tersebut dihitung dari tanggal produksi
     yang   terakhir,     sekalipun    setelah    itu    barang   yang
     bersangkutan masih beredar di masyarakat. Ketidak sesuaian
     dalam penggunaan meliputi pula bentuk              *8274
     penulisan kata atau huruf, atau penggunaan warna yang
     berbeda.
     Ayat (3)
     Cukup jelas
     Ayat (4)
     Cukup jelas
     Ayat (5)
     Cukup jelas
     Ayat (6)
     Cukup jelas
     Ayat (7)
     Cukup jelas
Pasal 52
     Huruf a
     Cukup jelas
     Huruf b
     Yang dimaksud dengan "Pengadilan Negeri lain" adalah
     Pengadilan Negeri yang berkedudukan di kotamadya atau
     ibukota Kabupaten yang merupakan ibukota propinsi atau
     Pengadilan Negeri lain yang berkedudukan di Kotamadya atau
     ibukota Kabupaten yang bukan merupakan ibukota propinsi.
     Khusus bagi Pengadilan Negeri yang berkedudukan di Kotamadya
     atau ibukota kabupaten yang merupakan ibukota propinsi,
     Keputusan Presiden tersebut ditetapkan secara bertahap dalam
     jangka   waktu   lima   tahun   sejak   tanggal   berlakunya
     Undang-undang ini.
Pasal 53
     Ayat (1)
     Terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan tidak
     dapat diajukan permohonan banding, tetapi dapat langsung
     mengajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali.
     Ayat (2)
     Dalam hal kasasi, maka jangka waktu empat belas hari
     tersebut terhitung sejak tanggal diterimanya putusan kasasi
     oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
     Ayat (3)
     Cukup jelas
Pasal 54
     Ayat      (1)
     Cukup jelas
     Ayat      (2)
     Cukup jelas
Pasal 55
     Cukup jelas
Pasal 56
     Ayat      (1)
     Cukup jelas
     Ayat      (2)
     Cukup jelas
     Ayat      (3)
     Ayat ini merupakan pengecualian dari ketentuan yang diatur
     dalam ayat (2).
     *8275 Pengecualian ini dipandang perlu dalam rangka :
     a.              memberikan    perlindungan    secara    terbatas
     kepada pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar; dan
     b.              mendorong    pemilik   terkenal    yang    tidak
     terdaftar untuk mendaftarkan mereknya.
     Permintaan pendaftaran merek terkenal diproses oleh Kantor
     Merek setelah putusan pembatalan merek mempunyai kekuatan
     hukum tetap.
     Ayat (4)
     Gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri terhadap Kantor
     Merek, tidak mengurangi kesempatan bagi tergugat untuk
     mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara,
     sepanjang gugatan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 55 Undang-undang
     Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
     Ayat (5)
     Cukup jelas
Pasal 57
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Pengertian "unsur-unsur yang bertentangan dengan kesusilaan
     dan   ketertiban   umum"    adalah   sama   dengan   pengertian
     sebagaimana terdapat dalam penjelasan Pasal 5 huruf a.
     Termasuk pula dalam pengertian unsur-unsur yang bertentangan
     dengan ketertiban umum adalah adanya itikad tidak baik.
Pasal 58
     Ayat (1)
     Lihat penjelasan Pasal 52 ayat (1).
     Ayat (2)
     Lihat penjelasan Pasal 52 ayat (2).
     Ayat (3)
     Cukup jelas
Pasal 59
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Cukup jelas
Pasal 60
     Cukup jelas
Pasal 61
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Dalam Merek Kolekif terdapat peraturan mengenai penggunaan
     merek yang bersangkutan yang dibuat oleh pemiliknya.
     Peraturan tersebut di negara-negara lain diartikan sebagai
     "regulation". World Intellectual                        Property
                                                 *8276
     Organization menyebutkan "The Regulation Concerning the Use
     of Collective Mark".
     Ayat (3)
     Dengan   adanya   ketentuan   antara   lain   mengenai    sifat,
     ciri-ciri umum dan mutu barang atau jasa dan pengawasannya,
     terkandung pengertian adanya persyaratan yang harus diikuti
     oleh orang atau badan hukum yang ikut menggunakan Merek
     Kolektif yang bersangkutan.
Pasal 62
     Cukup jelas
Pasal 63
     Cukup jelas
Pasal 64
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Cukup jelas
     Ayat (4)
     Cukup jelas
Pasal 65
     Ketentuan    ini   dimaksudkan    untuk   mencegah    adanya
     penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, sebab pemilik
     Merek Kolektif pada dasarnya hanya mengawasi penggunaan
     merek tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
Pasal 66
     Karena sifat penggunaannya yang bertumpu pada peraturan,
     maka pemilikan hak atas Merek Kolektif hanya dapat dialihkan
     kepada pihak lain yang mampu secara efektif mengawasi
     pelaksanaan peraturan penggunaan Merek Kolektif tadi.
Pasal 67
     Cukup jelas
Pasal 68
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Cukup jelas
     Ayat (4)
          Cukup jelas
Pasal 69
     Cukup jelas
Pasal 70
     Cukup jelas
Pasal 71
     Cukup jelas
Pasal 72
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
Pasal 73
     *8277 Cukup jelas
Pasal 74
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
Pasal 75
     Cukup jelas
Pasal 76
     Cukup jelas
Pasal 77
     Cukup jelas
Pasal 78
     Cukup jelas
Pasal 79
     Cukup jelas
Pasal 80
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Cukup jelas
Pasal 81
     Cukup jelas
Pasal 82
     Cukup jelas
Pasal 83
     Cukup jelas
Pasal 84
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
Pasal 85
     Cukup jelas
Pasal 86
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Kesempatan   untuk   mengajukan  gugatan   pembatalan   yang
     berlangsung selama jangka waktu berlakunya pendaftaran
     tersebut juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang
     wajar guna memulihkan keseimbangan khususnya dalam pemilikan
     hak atas merek yang timbul dalam pelaksanaan Undang-undang
     Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
     Perniagaan.
Pasal 87
     Cukup jelas
Pasal 88
     Cukup jelas
Pasal 89
     Cukup jelas
Pasal 90
     *8278 Penetapan 1 April 1993 sebagai saat mulai berlakunya
     Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberi waktu yang cukup
     bagi penyebarluasan pemahaman Undang-undang ini kepada
     masyarakat.
     Selain itu, diperlukan pula untuk persiapan tata kerja dan
     lain-lain oleh Kantor Merek.

--------------------------------

                              CATATAN

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992


Silahkan download versi PDF nya sbb:
merek_(uu_19_thn_1992)_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Substantif yaitu sifatcara membuat kutipan yang benar.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.