Previous
Next
  • Home
  • »
  • Keuangan
  • » Motor Hilang Diganti Pihak Leasing, Bagaimana Caranya?

Keuangan

Motor Hilang Diganti Pihak Leasing, Bagaimana Caranya?

 

Kini untuk memiliki kendaraan bermotor semakin mudah dengan hadirnya lembaga-lembaga pembiayaan di dunia otomotif. Masyarakat kelas menengah kebawha yang membutuhkan sepeda motor semakin mudah memilikinya dengan sistem kredit. Bahkan pihak leasing memberikan jaminan gantirugi apabila motor terkenal masalah, misalnya sepeda motor hilang.

Sayangnya, kemudahan dan fasilitas tersebut tidak banyak diketahui oleh masyarakat, terutama bagaimana cara mengklaim asuansi. Klaim asuransi ini sebenarnya cukup mudah hanya menyiapkan seluruh dokumen yang disyaratkan. Willy Suwanti, Direktur Utama Adira Finance menyatakan pihak asuransi mengganti sepeda motor yang hilang apabila pengajuan klaim dilakukan sesuai prosedur standar.

Ketika sepeda motor hilang, pihak konsumen wajib memberikan informasi kepada pihak leasing, mengisi formulir dengan menghubungi pihak asuransi untuk memproses penggantian. Tentu saja disertai bukti surat kehilangan dari polusu dan syarat dokumentasi lainnya.

Memang ada peluang klaim ditolak, yang umumnya dikarenakan beberapa penyebab. Penolakan klain biasanya jika sepeda motor hilang karena penipuan atau hipnotis. Jika pemilik salah mengisi idenditas kendaraan juga akan mengalami penolakan.

Menurut laman resmi Honda, motor kredit ditanggung asuransi TLO (Total Loss Only) yang berlaku apabila motor hilang ketikda diparkir (pencurian ketika motor diam), pencurian, perampasan atau penodongan, dan kecelakaan yang membuat motor rusak 80 persen. Asuransi tidak berlaku pada kasus penipuan dan hipnotis dan kendaraan yang dibeli tunai.

Bagaimana mengklaim asuransi?

Begitu motor hilang dengan kondisi di atas, maka wajib melaporkannya ke kepolisian setempat. Pihak Polsek kemudian akan meminta STNK dan kunci motor serta memberikan tanda terima bukti pelaporan.

Pihak asuransi akan meminta BPKB asli, faktur motor, fotokopi KTP, SIM, polis asuransi dan kuitansi bermaterai Rp 6 ribu yang masih kosong.

Pihak asuransi kemudian akan memproses dari memeriksa tempat kejadian perkara, wawancara dan sebagainya selama30 hari kerja setelah pihak asuransi melengkapi semua data-data.

Asuransi TLO menjamin klaim dengan kerusakan 80 persen, estimasi kerusakan dilakukan oleh bengkel resmi motor tersebut. Data estimasi juga akan di cek ulang dan jika sesuai maka akan ditindaklanjuti oleh pihak asuransi.

(adeg/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.