Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1964
  • » Undang-Undang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/pajak Pendapatan (UU 27 thn 1964)

1964

Undang-Undang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/pajak Pendapatan (UU 27 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1964 Tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/pajak Pendapatan :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 27 TAHUN 1964
                                 TENTANG
          PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERSEROAN/PAJAK PENDAPATAN

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa kepada inisiatif guna memperluas dan memperbesar produksi sesuai dengan pasal
     27 huruf a Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu diberikan dorongan;
b.   bahwa dalam rangka mengerahkan modal dan tenaga nasional termasuk swasta dan
     domestic perlu diciptakan iklim yang menarik yang menjamin fasilitas dan keuntungan serta
     kepastian hukum yang mendorong investasi di bidang produksi pada umumnya, sesuai
     dengan pasal 10 huruf f RESOLUSI MPRS - RI No. I/Res/MPRS/1963, dan khususnya guna
     melancarkan berkembangnya usaha-usaha baru di bidang Pertanian, Perkebunan,
     Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian dan Pengangkutan, perlu diberikan
     kelonggaran-kelonggaran fiskal.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat 1 yo. pasal 23 Undang-undang Dasar;
2.   Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan
     Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 141) jo. Undang-
     undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113);
3.   Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
     dengan Undang-undang No. 55 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 173) jo.
     Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara 1964 No. 114);
4.   Instruksi Presiden No. Instr. 2/KO.T.O.E. tahun 1962 tentang memperkuat front ekonomi
     tahun 1962;
5.   Peraturan Presiden No. 20 tahun 1963 tentang Pemberian fasilitas bagi proyek-proyek yang
     dibiayai dengan kredit Luar Negeri atas dasar Production Sharing".

                               Dengan Persetujuan:
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

                                      MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERSEROAN/PAJAK
PENDAPATAN

                                            Pasal 1
Laba/pendapatan yang diperoleh karena usaha-usaha baru oleh modal nasional termasuk swasta
dan domestic di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan,
Perindustrian, Pengangkutan di air, dan Pengangkutan barang di darat dan usaha- usaha produksi
baru lain, yang ditunjuk dengan surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
Pengawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan,
dibebaskan dari pengenaan pajak perseroan/pajak pendapatan untuk jangka waktu paling lama 3
tahun setelah kesatuan produksi menghasilkan, dengan pengertian, bahwa waktu pembebasan
tersebut tidak boleh melampaui batas waktu 5 tahun setelah ijin usaha diberikan oleh instansi
yang berwenang.
                                            Pasal 2
Laba/pendapatan yang diperoleh para penyelenggara proyek atas dasar "bagi hasil" (production
sharing) dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan selama proyek
masih harus menyerahkan sebagian hasil (share) kepada pihak pemberi kredit dengan batas
waktu paling lama 5 tahun setelah saat proyek menghasilkan menurut rencana.

                                          Pasal 3
Penghapusan/penyusutan atas pengeluaran alat-alat perusahaan yang dipergunakan dalam usaha
yang dimaksud dalam pasal 1 dan 2 dimulai pada saat laba/pendapatan tersebut dikerjakan pajak
dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan.

                                               Pasal 4
(1)   Jika selama jangka waktu diberikannya pembebasan pajak pada akhirnya diderita kerugian
      fiskal, maka jumlah kerugian ini diperhitungkan dengan laba tahun-tahun berikutnya.
(2)   Dalam menetapkan kerugian fiskal tersebut pada ayat (1) tidak diperhatikan jumlah
      penghapusan/penyusutan.

                                        Pasal 5
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal tersebut di atas diatur oleh
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

                                           Pasal 6
Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali diperlakukan
terhadap:
       a.   pengenaan pajak perseroan dari badan yang didirikan sesudah tanggal 1 Januari
            1965 atau dari badan lama untuk usaha baru yang dimulai sesudah tanggal 1 Januari
            1965;
       b.   pengenaan pajak pendapatan untuk tahun-takwim/masa-pajak 1965.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.



                                    Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 25 Nopember 1964
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                        SUKARNO

                                Diundangkan Di Jakarta,
                            Pada Tanggal 25 Nopember 1964
                       SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                         Ttd.
                                   MOHD. ICHSAN

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 118
                                PENJELASAN
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 27 TAHUN 1964
                                  TENTANG
           PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERSEROAN PAJAK PENDAPATAN

 I.    Usaha Baru:
       Instruksi Presiden Repbublik Indonesia No. Instr. 2/Ko. T.O.E. tahun 1962 memuat
       ketentuan untuk mengatur agar daya beli yang berada pada masyarakat yang disalurkan
       untuk usaha-usaha produktip antara lain diberikan "tax exemption" atau kelonggaran fiskal
       setelah kesatuan produksi menghasilkan.
       Yang dimaksud dengan usaha baru ialah suatu usaha yang dilakukan oleh pemilik-pemilik
       (badan/perorangan) modal nasional termasuk swasta dan domestic dan yang merupakan
       suatu kesatuan ekonomis tersendiri dan hasil produksinya ditujukan untuk memenuhi
       kebutuhan umum.
       Walaupun demikian penunjukan suatu badan baru atau usaha produksi baru yang sesuai
       dengan program Pemerintah dilakukan dengan surat keputusan Menteri Urusan
       Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendapat persetujuan Menteri
       Koordinator Kompartimen Keuangan.
       Perlu ditegaskan, bahwa sekedar mengganti dan/atau menambah alat-alat produksi tidak
       menimbulkan suatu usaha baru yang dimaksud dalam rangka kelonggaran fiskal tersebut.
       Apabila suatu usaha baru dibangun dan dibiayai dengan daya beli yang berasal dari
       pembubaran suatu usaha lama, maka kelonggaran fiskal hanya diperlakukan terhadap
       usaha baru itu, apabila menurut pernyataan dari instansi yang berwenang usaha lama tidak
       mempunyai daya hidup lagi.

II.    Production Sharing:
       Sesuai dengan lampiran Pernyataan Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi
       Ekonomi tertanggal 3 Agustus 1962, maka yang dimaksud dengan "Production Sharing"
       adalah:
       a. Suatu kredit luar negeri yang dibayar kembali dengan sebagian dari pada hasil produksi
           atau hasil tambahan produksi atau hasil/meninggikan mutu :produksi suatu proyek;
       b. Pemilikan dan management perusahaan atau kesatuan produksi dari semula adalah di
           tangan Indonesia.
       Menurut Peraturan Presiden No. 20 tahun 1963, kepada badan-badan penyelenggara
       proyek atas dasar Prdouction Sharing dapat diberikan tax-holiday, yaitu pembebasan
       pembayaran pajak perusahaan selama maximum 5 tahun setelah saat proyek bersangkutan
       memperolah suatu hasil menurut rencana.
       Pemberian tax-holiday tersebut dalam Undang-undang ini ditegaskan dengan pemberian
       pembebasan masa pembayaran pajak pendapatan atau pajak perseroan selama masa
       pembayaran bagian hasil (share) kepada pemberi kredit dengan maximum waktu 5 tahun
       setelah saat proyek mengeluarkan sesuatu hasil menurut rencana.

III.   Jangka waktu:
       Jangka waktu 3 tahun dengan batas 5 tahun oleh Pemerintah dipandang cukup sebagai
       kelonggaran fiskal. Ijin dimaksud pada pasal 1 yalah ijin usaha yang diberikan oleh Instansi
       yang berwenang memberikan ijin dalam bidang usaha itu.
       Di samping kelonggaran di atas masih diberikan kelonggaran dibidang penyusutan fiskal
       atas alat-alat perusahaan yakni, bahwa penyusutan fiskal itu ditunda hingga saat mulai
       dikenakan pajak perseroan/pendapatan.
                      Mengetahui:
         SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                         Ttd.
                     MOHD. ICHSAN

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2708


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemberian_pembebasan_pajak_perseroan/pajak_pendap_27.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian pembebasan pajak. Pembebasan pajak. Pengertian tidak diberikan pembebasan pajak. Apa yang di maksud uud hasil pemberian. Apa tujuan deklarasi ekonomi thn 1963. Definisi pembebasan pajak. Pengertian pembatasan pajak.

Arti dari pembebasan pajak. Yang dimaksud pembebasan pajak. Https://carapedia.com/pemberian_pembebasan_pajak_perseroan_pajak_pendapatan_thn_info1138.html. Pengertian pembebasan perpajakan. Arti pembebasan pajak. Pengertian pembebasan pajak adalah.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.