Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1947
  • » Undang-Undang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah Dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948 (UU 13 thn 1947)

1947

Undang-Undang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah Dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948 (UU 13 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1947 Tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah Dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948 :

                                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                        NOMOR 13 TAHUN 1947
                                              TENTANG
                            PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN, PAJAK UPAH
                           DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK TAHUN PAJAK 1947/1948

                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang        : bahwa untuk tahun anggaran 1947 beberapa tarip pajak
                                pendapatan perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran
                                1946/1947 dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak
                                perseroan serta ketetapan pajak untung perang perlu dipungut




                                tambahan pokok pajak untuk negeri, sebagai telah terjadi




                                terhadap tahun angaran 1946/1947, dan juga bahwa untuk tahun
         


                                anggaran 1947 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan dengan




                                tarip untuk tahun anggaran 1946/1947;




                                bahwa menurut pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara
    



                                Republik Indonesia segala macam pajak harus ditetapkan dengan
                                Undang-undang;

             Mengingat akan : pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan
                              Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16
                              Oktober 1945 No. X;

             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

                                                   Memutuskan:

             Menetapkan peraturan sebagai berikut:

                            UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK
                                PENDAPATAN, PAJAK UPAH DAN TAMBAHAN
                                 POKOK PAJAK TAHUN PAJAK 1947/1948.

                                                       Pasal 1.
             (1)      Buat menentukan besarnya ketetapan pajak pendapatan untuk tahun-pajak
                      1947/1948, maka tarip B dan tarip C yang tersebut dalam pasal 27 ayat 1 huruf
                      b, serta tarip tersebut dalam pasal 30 ayat 2 dan 3, ordonansi pajak
                      pendapatan 1932, diganti dengan tarip yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 1
                      huruf a, b dan c ordonansi tanggal 18 Pebruari 1942 (stbl. No. 53).
             (2)      Yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 ordonansi tanggal 18 Pebruari yang
                      baharu disebut di atas tadi, berlaku untuk ketetapan pajak dimaksud di ayat 1
                      dari pasal ini.
             (3)      Buat ketetapan pajak pendapatan untuk tahun-pajak 1947/1948, maka
                      perkataan "drie vierden" dalam pasal 73 ayat 1, pasal 73a ayat 1 dan pasal 75
                      ayat 1 dan 6 ordonansi pajak pendapatan 1932 dibaca "delapan puluh lima
                      persen".

                                                 Pasal 2.
             Dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun pajak 1947/1948 dipungut lima puluh
             persen tambahan pokok pajak untuk negeri.


                                                  Pasal 3.




             Dari ketetapan pajak perseroan untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal




             antara tanggal 30 Juni 1946 dan tanggal 1 Juli 1947 dipungut empat ratus persen
               


             tambahan pokok pajak untuk negeri.




                                                    Pasal 4.
          



             Dari ketetapan pajak untung perang yang berkenaan dengan tahun-kalender 1946 atau
             sabahagian dari itu, atau untuk suatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara
             tanggal 30 Juni 1946 dan tanggal 1 Juli 1947 dipungut delapan puluh persen tambahan
             pokok pajak untuk negeri.

                                                    Pasal 5.
             Yang ditentukan dalam pasal 3 ordonansi tanggal 18 Pebruari yang disebut pada pasal
             1 ayat 1 di atas tadi, berlaku buat upah tersebut di pasal 9 ayat 1a ordonansi pajak
             upah, yaitu buat upah yang jumlahnya ditetapkan di dalam masa mulai dari tanggal 1
             April 1947 sampai akhir tanggal 31 Maret 1948.

                                                   Pasal 6.
             Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

                                                           Ditetapkan di Yogyakarta
                                                           pada tanggal 5 Mei 1947.
                                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                           SOEKARNO.

                                                           Menteri Keuangan,

                                                           SJAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
             Diumumkan
             pada tanggal 5 Mei 1947.
             Sekretaris Negara,

             A.G. PRINGGODIGDO.
  
                                            PENJELASAN
                                     UNDANG-UNDANG 1947 No. 13.

             Sebagaimana oleh Pemerintah pada waktu mengajukan Rencana Undang-undang
             tentang menetapkan tarip dan opcenten mengenai tahun-pajak 1946/1947 telah
             diterangkan, keadaan keuangan Negeri belum dapat mengidzinkan untuk merobah
             tarip dan opcenten yang telah dilakukan sejak tahun-pajak 1942.
             Untuk tahun-pajak 1947/1948 alasan itu masih tetap berlaku.






Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_tarip_pajak_pendapatan,_pajak_upah_tamb_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pencarian terbaru (100)

Contoh pasal 27 ayat 1. Bunyi pasal 23 ayat 2. Contoh ayat tanggal. Contoh pasal 27. Pendapatan pajak. Bunyi uud 1945 pasal 23 ayat 2. Kasus terkait dengan peraturan perundang undangan.

Anggaran upah. Makalah tentang upah. Undang undang upah. Bunyi pasal 23 ayat 2 uud 1945. Contoh dari pajak pendapatan. Makalah perpajakan 1. Undang undang pokok perpajakan.

Tarip pajak. Contoh kasus pasal 27. Undang undang tentang upah. Uu pendapatan. Contoh makalah peraturan perundang undangan. Pajak pendapatan. Contoh kasus pasal 30.

Contoh undang pokok. Ketetapan dan penetapan pajak. Penetapan pajak. Makalah anggaran upah. Bunyi pasal 23 ayat 2 dan artikel perpajakan. Penetapan dan ketetapan pajak. Uu penetapan.

Contoh kasus upah. Bunyi pasal 23 uud 1945. Makalah penetapan dan ketetapan pajak. Contoh dari pasal 27 uud 1945 ayat 3. Contoh kasus pasal 27 ayat 2. Contoh makalah tentang pasal perpajakan. Contoh undang undang perpajakan.

Contoh kasus undang undang dasar pasal 16. Contoh penetapan undang undang. Undang undang pajak penghasilan. Kasus terkait peraturan perundang undangan. Kasus uud 1945 pasal 16. Pengertian upah menurut undang undang perpajakan. Bunyi pasal tentang pajak.

Pajak upah. Makalah upah. Penetapan undang undang dasar. Undang undang penetapan pajak. Contoh makalah perpajakan 1. Makalah yang berhubungan dengan perpajakan. Makalah tentang pasal 27 ayat 1.

Makalah undang undang pajak. Contoh kasus penetapan dan ketetapan pajak. Pengertian anggaran upah. Contoh kasus uu pajak. Contoh contoh pasal 27 ayat 1. Bunyi uud 23 ayat 2. Makalah penetapan uu.

Contoh aturan peralihan pajak. Isi pasal 23 ayat 2. Contoh kasus perpajakan yang menyangkut pasal 16 ayat 1. Makalah uu perpajakan pasal 9. Makalah pasal 23 anggaran. Makalah undang undang pokok pajak. Bunyi undang undang pajak penghasilan.

Kasus mengenai ketetapan. Contoh bunyi uu. Bunyi pasal 27 uud 1945 ayat 1. Undang undang terbaru tentang pajak. Peraturan pajak tentang upah. Pasal tentang pajak beserta bunyinya. Makalah pasal 27 ayat 1.

Contoh kasus yang berhubungan dengan uud. Uud tentang perpajakan. Pengertian masalah pajak. Contoh pasal 27 ayat 3. Contoh kasus uud pasal 2. Contoh kasus pasal 30 uud 1945. Contoh kasus yang berhubungan dengan pasal 30 uud 1945.

Contoh implementasi pasal 27 ayat 1. Skripsi uu pajak. Contoh dari pasal 27 ayat 1. Contoh kasus uud 1945 pasal 16. Uud perpajakan. Pasal yang berkaitan dengan perpajakan. Penetapan pajak di indonesia.

Khasus yang berhubungan dengan pasal makalah. Contoh peraturan pajak. Penetapan pajak penghasilan. Kasus pasal 23e ayat 2. Kasus mengenai upah. Contoh kasus dalam pasal 30. Contoh perundang undangan pajak.

Bunyi pasal 27 ayat 2. Pengertian pokok pajak. Resume perencanaan perundang undangan. Contoh kasus terkait dengan peraturan perundang undangan. Kasus pasal 23 ayat 1. Makalah ketetapan pajak. Pengertian pajak menurut pasal 23 ayat 2 uud 1945.

Masalah dalam penetapan dan ketetapan pajak. Kasus pasal 2 uud 1945.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.