Previous
Next

Hukum & Politik

Permenhub Atur Batas Ketinggian Drone Boleh Terbang

 

Pesawat nirawak atau drone saat ini mulai kian marak dipakai baik oleh perseorangan, komunitas atau lembaga untuk mendokumentasikan video dan gambar dari udara. Di Indonesia sendiri, sudah bermunculan komunitas drone yang menandai antusiasme orang Indonesia. Tanpa pilot, drone bisa menjelajahi udara dengan leluasa.

Akan tetapi, keberadaraan drone di udara ini sejak pertengahan Mei 2015 tidak lagi bebas. Ditetapkannya aturan penggunaan drone yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia menjadi batas akhir drone bebas mengudara.

Di dalam Permenhub ini, selain peraturan drone mengudara juga ditetapkan kawasan yang tidak boleh ada yang terbang di atasnya, misalnya Istana Negara, yang diistilahkan sebagai prohibited area.

Selain itu restricted area atau kawasan terbatas meliputi instalasi militer, penerbangan nirawak harus melalui ijin resmi atau khusus. Kawasan keselamatan operasi seperti bandar udara dimana perbangan harus melalui mekanisme air traffic  controller di bawah Kementrian Perhubungan.

Drone hanya boleh diterbangkan di controlled airspace yakni di bawah ketinggian 150 meter dari permukaan. Di atas ketinggian itu, drone harus mendapatkan izin dari Kementrian Perhubungan sebelum diterbangkan.

Keluarnya Permenhub ini atas beberapa pertimbangan termasuk keselamatan penerbangan. Drone yang terbang tinggi ratusan meter jelas akan mengganggu lalu lintas penerbangan. Dikhawatirkan helikopter yang terbang 1500 kaki (457 kaki) bisa bertabrakan dengan drone sehingga terjadi insiden.

Aturan ketinggian drone untuk terbang ini juga menggadopsi pada aturan lembaga penerbangan sipil internasional, International Civic Aviation Organization (ICAO). Ketinggian tersebut juga disesuaikan dengan lingkungan ketentuan penerbangan Indonesia. Kemungkinan juga mengantisipasi drone yang terbang melebihi jarak 150 meter berpotensi lepas kendali.

Video

Regulasi PESAWAT Tanpa Awak Ditetapkan Pemerintah Indonesia

(adeg/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Batas ketinggian drone.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.