Previous
Next

1958

Undang-Undang Wajib-militer (UU 66 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1958 Tentang Wajib-militer :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 Nomor: 66 TAHUN 1958 (66/1958)

                              Tanggal: 1 AGUSTUS 1958 (JAKARTA)

                               Sumber: LN 1958/117; TLN NO. 1651

                                     Tentang: WAJIB-MILITER

                                      Indeks: WAJIB-MILITER.


                                   Presiden Republik Indonesia,

                                            Menimbang:

Bahwa sebagai usaha untuk menyempurnakan pertahanan negara perlu mengadakan peraturan tentang
  pengerahan tenaga untuk Angkatan Perang atas dasar wajib-militer sebagai pelaksanaan dari pada
Undang-undang Pertahanan untuk dapat mengikut-sertakan segenap warga-negara Republik Indonesia
                             secara aktip dalam pertahanan negara;

                                             Mengingat:

a. REFR DOCNM="54uu029" TGPTNM="ps5">pasal 5, REFR DOCNM="54uu029" TGPTNM="ps9">9,
REFR DOCNM="54uu029" TGPTNM="ps10">10 dan REFR DOCNM="54uu029" TGPTNM="ps11">11
Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang pertahanan negara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84);
         b. Pasal 124, 125 dan 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
                c. Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


                           Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                          MEMUTUSKAN:

                                            Menetapkan :

                          UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB MILITER.

                                                BAB I

                                        KETENTUAN UMUM.

                                              Pasal 1.

                           (1) Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
   a. Wajib-militer ialah kewajiban warga-negara untuk menyumbangkan tenaganya dalam Angkatan
                                                   Perang;
       b. Pewajib-militer ialah warga-negara yang dapat dipanggil untuk melakukan wajib-militer;
    c. Militer-wajib ialah pewajib-militer yang terpilih dan dimasukkan dalam Angkatan Perang untuk
                                         melakukan dinas wajib- militer;
               d. Dinas wajib-militer ialah dinas dalam Angkatan Perang sebagai militer-wajib;
   e. Militer-sukarela ialah warga-negara yang masuk Angkatan Perang berdasarkan Undang-undang
                                                Militer-Sukarela;
    f. Angkatan Perang ialah Angkatan Perang Republik Indonesia yang berdiri dari Angkatan Darat,
                                      Angkatan Laut dan Angkatan Udara;
        g. Golongan-tahun ialah golongan untuk pewajib-militer yang lahir dalam tahun yang sama;
h. Golongan-penerimaan ialah golongan untuk pewajib-militer yang dalam tahun yang sama dimasukkan
                                    Angkatan Perang sebagai militer-wajib.

  (2) Umur pewajib-militer dihitung mulai tanggal kelahirannya atau bulan Januari dari perkiraan tahun
                                              kelahirannya.

  (3) Militer-wajib terdiri dari perwira cadangan, bintara wajib-militer dan prajurit wajib-militer Angkatan
      Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

 (4) Dalam Undang-undang ini dengan perkataan Majelis Penguji Kesehatan atau pengujian kesehatan
diartikan pula Majelis Penguji Kesehatan Ulangan atau pengujian kesehatan ulangan, kecuali jika nyata-
       nyata dimaksudkan Majelis Penguji Kesehatan Ulangan atau pengujian kesehatan ulangan.

                                                  Pasal 2.

 (1) Setiap warga-negara menjadi pewajib-militer mulai pada tahun takwim ia mencapai umur 18 tahun
                       sampai pada tahun takwim ia mencapai umur 40 tahun.

(2) Mengikut-sertakan kaum wanita dalam dinas wajib-militer harus disesuaikan dengan kodrat serta sifat
   kewanitannya dan dengan taraf emansipasi wanita Indonesia atas dasar sukarela yang diatur dalam
                                       Peraturan Pemerintah.

   (3) Dalam keadaan darurat atau keadaan perang Undang- undang dapat mengadakan perubahan
                             tentang batas umur tersebut dalam ayat 1.

                                                  Pasal 3.

  (1) Untuk menyelenggarakan wajib-militer diadakan daerah pendaftaran dan daerah pemilihan yang
                             ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

               (2) Oleh Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuknya ditetapkan:
       a. Pendaftaran wajib-militer untuk tiap daerah pendaftaran, selanjutnya disebut Pendaftar;
          b. Komisaris wajib-militer untuk tiap daerah pemilihan, selanjutnya disebut Komisaris.

  (3) Barangsiapa menurut atau berdasarkan Undang-undang ini ditunjuk untuk menjadi anggota atau
    pembantu dalam Komisi Pemilihan atau Majelis Penguji Kesehatan, harus memenuhi panggilan
  Komisaris atau Ketua Majelis Penguji Kesehatan guna melaksanakan tugasnya masing-masing dan
                        instansi yang bersangkutan harus mengizinkannya.

    (4) Komisaris dengan bantuan instansi-instansi Pemerintah di daerah menyediakan alat-alat dan
  ruangan-ruangan yang diperlukan guna pekerjaan Komisi Pemilihan, Majelis Penguji Kesehatan dan
                       pekerjaan lain mengenai penyelenggaraan wajib-militer.

                                                  Pasal 4.
  (1) Untuk biaya penyelenggaraan segala sesuatu yang ditentukan dalam atau berdasarkan Undang-
                          undang ini diadakan anggaran belanja tersendiri.

(2) Ketentuan tentang uang sidang, uang jasa dan tunjangan lain untuk para anggota Komisi Pemilihan,
Majelis Penguji Kesehatan maupun untuk pejabat dan petugas lain dalam penyelenggaraan wajib-militer
          menurut atau berdasarkan Undang-undang ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  (3) Biaya perjalanan untuk pewajib-militer guna memenuhi panggilan untuk keperluan pendaftaran,
  penyaringan, pengujian kesehatan, pemilihan atau pelaksanaan dinas wajib-militer ditanggung oleh
                       Negara menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

(4) Untuk keperluan penyelenggaraan wajib-militer menurut atau berdasarkan Undang-undang ini, segala
   surat keterangan dan tanda bukti bebas dari meterai, dari biaya catatan sipil, dari biaya pengesahan
                 maupun dari biaya pengadilan, sedang surat-menyurat bebas dari bea.

                                                BAB II

                                          PENDAFTARAN.

                                               Pasal 5.

  (1) Pendaftaran untuk wajib-militer dilakukan terhadap pewajib-militer yang pada suatu tahun takwim
                                         mencapai umur 18 tahun.

  (2) Pendaftaran juga dilakukan terhadap pewajib-militer yang berumur lebih dari 18 tahun sampai 40
         tahun dan karena sesuatu hal tidak terdaftar menurut ketentuan tersebut dalam ayat 1.

  (3) Ketentuan tentang batas umur 18 tahun dan 40 tahun tersebut dalam ayat 1 dan 2 dapat diubah
                              menurut ketentuan dalam pasal 2 ayat 3.

                                               Pasal 6.

   (1) Pendaftaran termaksud dalam pasal 5 dilakukan oleh pendaftar terhadap pewajib-militer yang
 bertempat tinggal dalam daerah pendaftarannya. Pendaftaran terhadap pewajib-militer yang berada di
             luar negeri dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan.

 (2) Pemberitahuan untuk pendaftaran dilakukan oleh pewajib- militer sendiri atau kalau ia berhalangan
   oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa dan kepadanya diberikan tanda pencatatan sebagai bukti
                                            pendaftaran.

                                               Pasal.7.

                 (1) Untuk tiap golongan-tahun diadakan buku pendaftaran tersendiri.

 (2) Pewajib-militer diberi kesempatan untuk memeriksa buku pendaftaran serta mengajukan keberatan
   terhadap keterangan mengenai dirinya dalam buku tersebut kepada pendaftar dalam waktu 1 bulan
                   setelah tanda pencatatan tersebut dalam pasal 6 ayat 2 diterimanya.

(3) Buku pendaftaran dianggap sah, apabila semua keberatan yang diajukan dalam batas waktu tersebut
                             dalam ayat 2 telah mendapat penyelesaian.
 (4) Pewajib-militer diwajibkan memberitahukan kepada pendaftar tentang adanya perubahan mengenai
            keterangan dalam buku pendaftaran dalam 14 hari setelah perubahan itu terjadi.

          (5) Dari buku pendaftaran atas dasar bukti yang sah digunakan nama mereka yang:
                                             a. meninggal dunia;
                               b. kehilangan kewarga-negaraan Indonesia;
                          c. ditolak atau dibebaskan untuk dinas wajib-militer;
                             d. terdaftar dalam daerah pendaftaran lain atau
                                       e. tidak semestinya terdaftar.

                                               Pasal 8.

      Ketentuan tentang waktu serta tata-cara pendaftaran dan penyelesaian keberatan mengenai
                          pendaftaran, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                BAB III

                                           PENYARINGAN.

                                               Pasal 9.

    (1) Penyaringan pewajib-militer untuk menjadi militer-wajib dilakukan oleh Komisi Pemilihan yang
                                 diadakan untuk tiap daerah pemilihan.

   (2) Komisi Pemilihan setelah mengadakan penyaringan menyampaikan kepada Komisaris laporan
                                                tentang:
                                    a. Pewajib-militer yang tersaring;
               b. Pewajib-militer yang dikenakan penangguhan untuk dinas wajib-militer;
                c. Pewajib-militer yang dikenakan penolakan untuk dinas wajib- militer;
               d. Pewajib-militer yang dikenakan pembebasan untuk dinas wajib-militer.

   (3) Berdasarkan laporan tersebut dalam ayat 2, Komisaris menyampaikan pemberitahuan tentang
                    keputusan tersebut kepada pewajib-militer yang bersangkutan.

                                               Pasal 10.

            (1) Penolakan untuk dinas wajib-militer dikenakan kepada pewajib-militer yang :
                    a. berdasarkan keputusan hakim yang tidak dapat ditarik kembali:
                     1. dipidana karena suatu kejahatan terhadap keamanan negara,
                     2. kehilangan hak untuk menjadi anggota Angkatan Perang atau
                      3. mendapat pidana penjara yang lamanya lebih dari 1 tahun.
 b. berdasarkan keputusan hakim luar negeri yang tidak dapat ditarik kembali mendapat pidana penjara
 yang lamanya lebih dari 1 tahun karena melakukan perbuatan yang menurut Undang-undang Republik
                                 Indonesia dipandang sebagai kejahatan;
                 c. pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri.

(2) Apabila pidana tersebut dalam ayat 1 huruf a sub 3 dan huruf b diperoleh grasi, maka lamanya pidana
                       yang dihitung adalah waktu pidana sesudah diperoleh grasi.

 (3) Dalam hal tersebut dalam ayat 1 huruf a sub 3, b dan c. Menteri Pertahanan jika memandang perlu
                                  dapat mengadakan pengecualian.

                                               Pasal 11.
            (1) Pembebasan untuk dinas wajib-militer dikenakan kepada pewajib-militer yang:
a. mempunyai alasan seperti tercantum dalam pasal 10 Undang- undang Pertahanan (Lembaran-Negara
                                          tahun 1954 No. 84);
 b. mereka yang sedang dalam pendidikan/pelajaran sebagai calon pejabat agama yang ajarannya tidak
                                           membolehkannya;
                           c. ada dalam dinas tentara sebagai militer-sukarela;
   d. oleh Majelis Penguji Kesehatan dinyatakan tidak memenuhi syarat kejasmanian dan kerokhanian
                                        untuk dinas wajib-militer.

(2) Pembebasan tersebut dalam ayat 1 tidak berlaku lagi, apabila pewajib-militer yang bersangkutan tidak
    lagi terikat oleh alasan pembebasannya seperti tercantum dalam ayat 1 huruf a dan b; selanjutnya
                          baginya berlaku ketentuan tersebut dalam pasal 5 ayat 2.

                                               Pasal 12.

            (1) Penangguhan untuk dinas wajib-militer dikenakan kepada pewajib-militer yang:
  a. oleh Majelis Penguji Kesehatan dinyatakan karena keadaan kesehatannya untuk sementara tidak
                                    dapat melakukan dinas wajib-militer;
    b. belum mencapai kebulatan pelajaran pada sekolah umum menurut ketentuan dalam Peraturan
                                                Pemerintah;
             c. dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat melakukan dinas wajib-militer yang:
  1. dinyatakan oleh dokter pemimpin atau dokter pengawas rumah sakit atau tempat perawatan orang
                       sakit/cacad, apabila ia dirawat di salah satu tempat tersebut;
  2. dinyatakan oleh dokter Pemerintah setempat, apabila ia dirawat di luar tempat tersebut nomor 1 di
                                                    atas;
                              d. apabila ia melakukan dinas wajib-militer akan:
     1. menimbulkan hambatan bagi perusahaan hayati di mana tenaganya sangat dibutuhkan atau
                           2. sangat merugikan atau menyulitkan keluarganya;
     e. sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan ataupun sedang dalam tahanan atau
                      pengasingan, sepanjang tidak ditolak untuk dinas wajib-militer.

    (2) Penangguhan tersebut dalam ayat 1 ditentukan untuk waktu selama-lamanya 3 tahun dengan
     ketentuan, bahwa waktu tersebut dapat diperpanjang menurut pertimbangan Komisi Pemilihan.

   (3) Jika waktu penangguhan tersebut dalam ayat 2 selesai, bagi pewajib-militer yang bersangkutan
                                   diadakan penyaringan kembali.

                                               Pasal 13.

 (1) Pewajib-militer berhak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan tentang hasil penyaringan
  mengenai dirinya seperti tersebut dalam pasal 9 ayat 2 dengan ketentuan, bahwa keberatan tersebut
      disertai alasan yang nyata diajukan kepada Komisaris dalam waktu 14 hari setelah menerima
pemberitahuan tetang keputusan penyaringan tersebut, dengan hak banding kepada Menteri Pertahanan
        dalam waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan tentang penolakan dari Komisaris.

 (2) Hak untuk mengajukan keberatan bagi mereka yang tercantum dalam ayat 1 tidak membebaskan
mereka dari kewajiban- nya untuk memenuhi panggilan guna mengikuti pengujian kesehatan atau masuk
      dinas wajib-militer, selama keberatan itu belum diputuskan oleh instansi yang bersangkutan.

                                               Pasal 14.

  Penolakan, pembebasan atau penangguhan untuk dinas wajib- militer yang berdasarkan keterangan
dan/atau bahan yang ternyata salah, palsu atau dipalsukan, dinyatakan tidak sah oleh Komisaris dengan
   hak banding seperti dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 dan bagi pewajib-militer yang bersangkutan
                                  diadakan penyaringan kembali.

                                              Pasal 15.

 Ketentuan selanjutnya mengenai pelaksanaan penyaringan yang tercantum dalam bab ini diatur dalam
                                      Peraturan Pemerintah.

                                               BAB IV

                                     PENGUJIAN KESEHATAN.

                                              Pasal 16.

                   (1) Di tiap daerah pemilihan dibentuk Majelis Penguji Kesehatan.
 (2) Cara bekerja dan susunan Majelis Penguji Kesehatan serta ketentuan tentang syarat kejasmanian
            dan kerokhanian untuk dinas wajib-militer diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                              Pasal 17.

Komisaris dengan mendengar pertimbangan Majelis Penguji Kesehatan menentukan tempat dan waktu
                                    pengujian kesehatan.

                                              Pasal 18.

(1) Terhadap pewajib-militer yang tersaring tersebut dalam pasal 9 ayat 2 huruf a Komisaris mengadakan
                            panggilan untuk mengikuti pengujian kesehatan.

(2) Pewajib-militer tersebut dalam ayat 1 yang tidak dapat hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan
untuk mengikuti pengujian kesehatan diharuskan melaporkan diri kepada pendaftar yang bersangkutan.

                                              Pasal 19.

  (1) Hasil penguji kesehatan diumumkan oleh Majelis Penguji Kesehatan dan kepada pewajib-militer
                       diberitahukan hasil pengujian kesehatan mengenai dirinya.

 (2) Pewajib-militer yang berkeberatan terhadap hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh Majelis
       Penguji Kesehatan, berhak untuk mengajukan permintaan pengujian kesehatan ulangan.

 (3) Permintaan tersebut dalam ayat 2, dengan disertai alasan yang nyata, diajukan kepada Komisaris
 dalam waktu 14 hari setelah hasil pengujian kesehatan diumumkan, yang meneruskan permintaan itu
                             kepada Majelis Penguji Kesehatan Ulangan.

                                              Pasal 20.

  Hasil pengujian kesehatan yang berdasarkan keterangan dan/ atau bahan yang ternyata salah, palsu
atau dipalsukan dinyatakan tidak sah oleh Komisaris, dengan hak banding seperti dimaksud dalam pasal
  13 ayat 1 dan calon militer-wajib yang bersangkutan tidak dapat mempergunakan haknya atas dasar
                                   hasil pengujian kesehatan tersebut.

                                               BAB V
                                              PEMILIHAN.

                                                Pasal 21.

(1) Sejumlah pewajib-militer menurut ketentuan jatah golongan penerimaan yang mencapai nilai tertinggi
   dalam pengujian kesehatan, dipilih sebagai militer-wajib oleh Komisi Pemilihan dan oleh Komisaris
         disampaikan pemberitahuan tentang keputusan tersebut kepada yang bersangkutan.

 (2) Mereka yang tersebut dalam ayat 1 dicatat dalam daftar militer-wajib memenuhi syarat kejasmanian
  dan kerokhanian tetapi tidak terpilih sebagai militer-wajib, dicatat dalam daftar militer-wajib cadangan
                                         untuk golongan tahunnya.

  (4) Bagi pewajib-militer yang oleh Majelis Penguji Kesehatan dinyatakan tidak memenuhi atau untuk
   sementara tidak memenuhi syarat kejasmanian dan kerokhanian untuk dinas wajib- militer, berlaku
                                   ketentuan dalam pasal 11 atau 12.

                                                Pasal 22.

Dalam keadaan darurat atau keadaan perang dapat diadakan pemilihan terhadap semua pewajib-militer
menurut ketentuan dalam bab ini, kecuali mereka yang dikenakan penolakan atau pembebasan, dengan
                                           ketentuan bahwa:
a. pemilihan darurat ini dimulai dengan golongan tahun yang paling muda dan selanjutnya berturut-turut
                               sesuai dengan urusan usia golongan tahun;
   b. mereka yang belum mengalami acara pendaftaran, penyaringan dan/atau pengujian kesehatan,
                 terlebih dulu harus dikenakan acara tersebut yang belum dialaminya;
    c. mereka yang dalam waktu 6 bulan terakhir telah mengalami ujian kesehatan dengan hasil baik
                                  dibebaskan dari pengujian kesehatan;
                d. ketentuan tersebut dalam pasal 12 ayat 1 huruf b dan d tidak berlaku.

                                                Pasal 23.


(1) Keberatan tentang keputusan pemilihan tersebut dalam pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 huruf a diajukan
                                 menurut ketentuan dalam pasal 13.

  (2) Ketentuan selanjutnya mengenai pelaksanaan pemilihan tercantum dalam babak ini diatur dalam
                                      Peraturan Pemerintah.

                                                 BAB VI

                           PEMASUKAN KE DALAM ANGKATAN PERANG.

                                                Pasal 24.

 (1) Jatah militer-wajib bagi tiap angkatan untuk tiap golongan penerimaan ditentukan dengan Undang-
  undang dan bagi tiap daerah pemilihan untuk tiap golongan penerimaan jatah itu ditetapkan dengan
                                          Peraturan Pemerintah.

           (2) Jatah tersebut dalam ayat 1 untuk tiap golongan penerimaan ditambah dengan:
              a. jumlah militer-wajib yang dikeluarkan dan belum ada penggantinya karena:
                                   1. diberhentikan sebagai militer-wajib;
                         2. dibebaskan untuk melakukan dinas wajib-militer atau
                           3. tidak hadir dalam pendidikan dan latihan pertama;
b. semua pewajib-militer bekas militer-sukarela yang tidak mempunyai alasan tercantum dalam pasal 10
                                                 dan 11.

                                               Pasal 24a.

   Dalam menentukan pewajib-militer untuk sesuatu angkatan diperhitungkan pula keinginan masing-
    masing berhubung dengan bakat, aspirasi, kebiasaan hidupnya dan lain sebagainya, sepanjang
             keinginan tersebut tidak bertentangan dengan kebutuhan Angkatan Perang.

                                               Pasal 25.

(1) Terhadap pewajib-militer yang terpilih menurut ketentuan dalam pasal 21 ayat 1 dan 22 pejabat-militer
        yang bersangkutan mengadakan panggilan untuk masuk pendidikan dan latihan pertama.

(2) Pewajib-militer tersebut dalam ayat 1 yang tidak dapat hadir pada tempat dan waktu yang ditentukan
   untuk masuk dinas wajib-militer, diharuskan melaporkan diri kepada pendaftar yang bersangkutan.

                                               Pasal 26.

Pewajib-militer tersebut dalam pasal 25 ayat 1 diangkat menjadi militer-wajib mulai ia masuk pendidikan
                                         dan latihan pertama.

                                               Pasal 27.

Pewajib-militer tersebut dalam pasal 24 ayat 2 huruf b diangkat menjadi militer-wajib, menurut ketentuan
                        dalam Peraturan Pemerintah, dengan ditentukan, bahwa:
 a. pangkat militer-wajib sekurang-kurangnya harus sama dengan pangkatnya terakhir sebagai militer-
                                                sukarela;
b. ia dibebaskan dari pendidikan dan latihan pertama serta latihan ulangan tersebut dalam pasal 29 dan
                                                   30.

                                                BAB VII

                                        DINAS WAJIB-MILITER.

                                               Pasal 28.

                       (1) Militer-wajib melakukan dinas wajib-militer pada waktu:
                                a. mengikuti pendidikan dan latihan pertama;
                                        b. mengikuti latihan ulangan;
                                     c. mengikuti pendidikan lanjutan;
                         d. menyelesaikan suatu latihan atau suatu pendidikan;
                                        e. mengikuti latihan khusus;
                          f. dikenakan pemeriksaan perlengkapan di luar dinas;
                 TGPT NAME="ps28(1)g">g. melakukan tugas militer secara sukarela;
                h. melakukan tugas militer dalam keadaan darurat atau keadaan perang.

 (2) Untuk melakukan dinas wajib-militer yang tercantum dalam ayat 1 oleh pejabat militer yang ditunjuk
                                  oleh Menteri Pertahanan diadakan:
      a. panggilan biasa untuk dinas wajib-militer tersebut dalam ayat 1 huruf a sampai dengan g;
              b. panggilan darurat untuk dinas wajib-militer tersebut dalam ayat 1 huruf h.
 (3) Masa dinas wajib-militer tersebut dalam ayat 1 dihitung mulai hari laporan datang, yang ditentukan
     dalam surat panggilan, sampai hari laporan pergi, yang ditentukan oleh Komandan Kesehatan.

 (4) Masa-kerja dinas wajib-militer adalah jumlah rangkaian masa dinas wajib-militer tersebut dalam ayat
                                                    3.

                                                Pasal 29.

                            (1) Pendidikan dan latihan pertama berlangsung:
                           a. paling lama 12 bulan untuk Prajurit wajib-militer;
                           b. paling lama 18 bulan untuk Bintara wajib-militer;
                           c. paling lama 24 bulan untuk Perwira-Cadangan.

   (2) Ketentuan tentang lamanya pendidikan dan latihan pertama untuk tiap korps kejuruan dari tiap
                            angkatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 (3) Pendidikan dan latihan pertama dapat dihapuskan sebagian atau seluruhnya, atau dilakukan secara
                  bertingkat-tingkat, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

   (4) Mereka yang terpilih menjadi militer-wajib yang sampai hari kelimabelas setelah pendidikan dan
  latihan pertama dimulai tidak hadir, dinyatakan tidak hadir dalam pendidikan dan latihan pertama dan
                   tidak diterima sebagai militer-wajib untuk golongan penerimaan itu.

                                                Pasal 30.

 (1) Latihan-latihan ulangan berlangsung paling lama sejumlah 90 hari dan dilakukan secara bertingkat-
                                   tingkat dalam jangka waktu 6 tahun.

        (2) Latihan-latihan ulangan dimulai dengan tahun berikutnya setelah yang bersangkutan:
                          a. menyelesaikan pendidikan dan latihan pertama, atau
                       b. dianggap menyelesaikan pendidikan dan latihan pertama.

  (3) Ketentuan tentang pembebasan atau penangguhan sebagian atau seluruhnya dari latihan-latihan
                            ulangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                Pasal 31.

(1) Militer-wajib yang sudah menyelesaikan latihan-latihan ulangan seperti tersebut dalam pasal 30 ayat 1
dapat dipanggil untuk mengikuti latihan-latihan khusus yang keseluruhannya tidak boleh lebih dari 90 hari
                                 lamanya, dalam jangka waktu 12 tahun.

 (2) Latihan-latihan tersebut dalam ayat 1 dilakukan secara bertingkat-tingkat dengan ketentuan, bahwa
                            lamanya tiap latihan tidak boleh lebih dari 14 hari.

                                                Pasal 32.

   Militer-wajib yang karena sesuatu hal tidak dapat menyelesaikan suatu pendidikan atau latihan yang
  termaksud dalam pasal 29, 30 atau 31 dapat dipanggil untuk menyelesaikannya guna mencapai taraf
                                          kemahiran semestinya.

                                                Pasal 33.
  Militer-wajib pada gilirannya dapat dipanggil untuk mengikuti pendidikan lanjutan menurut ketentuan
 dalam Peraturan Pemerintah, dengan ditentukan bahwa untuk yang berpangkat Perwira-Cadangan hal
   itu merupakan keharusan, dan untuk yang berpangkat Bintara dan Prajurit wajib-militer merupakan
                                             kesukarelaan.

                                               Pasal 34.

 Militer-wajib dapat dipanggil untuk pemeriksaan atas perlengkapan termaksud dalam pasal 42 huruf b
  menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, dengan ditentukan, bahwa lamanya pemeriksaan
                              tersebut tidak boleh lebih dari sehari setahun.

                                    TGPT NAME="ps35">Pasal 35.

Apabila untuk sesuatu tugas militer di luar ketentuan dalam pasal 29 sampai dengan 34 dalam keadaan
 biasa diperlukan ikut- sertanya militer-wajib, maka militer-wajib yang berminat dapat secara sukarela
         dipekerjakan untuk tugas tersebut, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

                                               Pasal 36.

Dalam keadaan darurat atau keadaan perang dapat diadakan panggilan darurat terhadap semua militer-
wajib untuk melakukan dinas wajib-militer dimulai dengan golongan penerimaan yang paling muda dan
             selanjutnya berturut-turut sesuai dengan urutan usia golongan penerimaan.

                                               BAB VIII

                                            DALAM DINAS.

                                               Pasal 37.

Militer-wajib berada dalam dinas selama ia melakukan salah satu jenis dinas wajib-militer yang tercantum
                                         dalam pasal 28 ayat 1.

                                               Pasal 38.

(1) Bagi militer-wajib selama dalam dinas berlaku hukum disiplin tentara dan hukum pidana tentara serta
    segala peraturan dinas tentara yang oleh Menteri Pertahanan dinyatakan berlaku bagi mereka itu.

 (2) Dalam menjalankan hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan berapat serta hak pilih, bagi
         militer-wajib selama dalam dinas berlaku ketentuan-ketentuan untuk militer-sukarela.

(3) Bagi militer-wajib dalam dinas, yang mendapat kecelakaan atau meninggal dunia karena melakukan
  tugas atau berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya, berlaku ketentuan-ketentuan untuk militer-
                                              sukarela.

                                               Pasal 39.

  (1) Militer-wajib pada saat berakhirnya masa dinas wajib- militer yang dimaksud dalam pasal 28 dapat
                                 ditahan untuk tetap dalam dinas selama :
a. menjalani penahanan sementara atau menjalani pidana, karena melanggar hukum disiplin tentara atau
                      hukum pidana tentara, sepanjang tidak dipecat dari dinas tentara;
            b. dalam keadaan sakit dan atas kemauannya sendiri untuk kepentingan perawatan;
  c. ada bahaya penularan, apabila ia meninggalkan asrama atau kapal, karena di dalam asrama atau
                  kapal tersebut berjangkit atau habis berjangkit penyakit menular.

(2) Masa dinas wajib-militer tersebut dalam ayat 1 fihak dihitung sebagai masa-kerja dinas wajib-militer.

                                                Pasal 40.

    Pada tiap akhir masa dinas wajib-militer yang dimaksud dalam pasal 28, militer-wajib diharuskan
menyerahkan kembali semua barang dan warkat jabatan yang ada dalam tanggungannya dan menerima
 alat perlengkapan perseorangan untuk dibawa selama luar dinas, menurut ketentuan dalam Peraturan
                                              Pemerintah.

                                                 BAB IX

                                              LUAR DINAS.

                                                 Pasal 41

  Militer-wajib berada di luar dinas, selama ia tidak melakukan salah satu jenis dinas wajib-militer yang
  tercantum dalam pasal 28 ayat 1, karena bukan waktu gilirannya atau karena dibebaskan untuk itu.

                                                Pasal 42.

                           Selama luar dinas militer-wajib diharuskan:
a. memberitahukan tentang setiap perubahan alamat kepada pemilik termaksud dalam pasal 43 dalam
                       waktu 14 hari setelah terjadinya perubahan tersebut;
b. menyimpan, memelihara dan tidak menyalah-gunakan perlengkapan perseorangan yang diserahkan
                            padanya untuk dibawa selama luar dinas.

                                                Pasal 43.

   (1) Menteri Pertahanan menunjuk pejabat-pejabat militer yang ditugaskan untuk mengawasi dan
  mengurus segala sesuatu mengenai militer-wajib yang kembali dari atau dipanggil untuk melakukan
                           dinas wajib-militer, selanjutnya disebut Penilik.

 (2) Penilik atau pejabat yang ditunjuknya berhak untuk mengadakan pemeriksaan perlengkapan yang
                                       dimaksud dalam pasal 34.

                                                Pasal 44.

   Bagi militer-wajib selama luar dinas tidak berlaku ketentuan dalam pasal 38, kecuali dalam hal-hal
                                         tersebut dalam pasal 45.

                                                Pasal 45.

                Militer-wajib selama luar dinas dipandang sebagai dalam dinas dalam hal:
a. ia hadir dalam pemeriksaan karena tersangkut dalam perkara pidana tentara sebagai tersangka atau
                                                 terdakwa;
    b. ia berpakaiana seragam atau memakai tanda-tanda pengenalan militer yang berlaku baginya.

                                                  BAB X
                                KEDUDUKAN HUKUM MILITER-WAJIB

                                               Pasal 46.

(1) Pelaksanaan dinas wajib-militer tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja, baik dalam kalangan
                                      Pemerintah maupun partikelir.

(2) Ketentuan lebih lanjut termasuk pengecualian tentang hal yang tersebut dalam ayat 1 dan kedudukan
 pegawai negeri maupun buruh yang melakukan dinas wajib-militer, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                               Pasal 47.

                              Pengangkatan militer-wajib dilakukan oleh:

                                a. Presiden untuk Perwira-Cadangan;
      b. Menteri Pertahanan atau pejabat yang ditunjuknya untuk Bintara dan Prajurit wajib-militer.

                                               Pasal 48.

 Hal-hal mengenai penentuan korps/kejuruan, pengangkatan dalam jabatan, pemberhentian sementara
         dan pemberhentian dari jabatan bagi militer-wajib, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                               Pasal 49.

 Militer-wajib yang memenuhi syarat dapat dinaikkan pangkatnya menurut ketentuan dalam Peraturan
                                       Pemerintah, dengan
                        ditetukan bahwa, kenaikan pangkat dilakukan oleh:

                      a. Presiden dalam pangkat Perwira Menengah Cadangan;
                  b. Menteri Pertahanan dalam pangkat Perwira Pertama Cadangan;
 c. Menteri Pertahanan atau pejabat yang ditunjuknya dalam pangkat Bintara dan Prajurit wajib-militer.

                                    TGPT NAME="ps50">Pasal 50.

(1) Hak-hak penghasilan militer-wajib berupa uang saku, uangganti-rugi, uang pesangon dan tunjangan
                                lain diatur dalam Peraturan Penerintah.

(2) Selain yang tersebut dalam ayat 1, selama dalam dinas militer-wajib berhak atas pemberian makan,
pakaian, perlengkapan dan pemondokan, serta pemeliharaan jasmani dan rokhani, menurut ketentuan
                                     dalam Peraturan Penerintah.

                                    TGPT NAME="ps51">Pasal 51.

(1) Militer-wajib diberhentikan dengan hormat pada tanggal 31 Desember dari tahun takwim ia rnencapai
umur 40 tahun kecuali jika sebelum tanggal tersebut terdapat alasan seperti termaksud dalam ayat 2 dan
                                                   3.

  (2) Militer-wajib diberhentikan dengan hormat sebelum mencapai umur yang tercantum dalam ayat 1
                                                   apabila :
              a. baginya terdapat alasan untuk pembebasan seperti tersebut dalam pasal 11;
                               b. ia kehilangan kewarga-negaraan Indonesia;
                                            c. ia meninggal dunia.
                       (3) Militer-wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
              a. baginya terdapat alasan untuk penolakan seperti tersebut dalam pasal 10;
         b. ia dipecat dari keanggotaan Angkatan Perang berdasarkan hukum disiplin tentara.

     (4) Pemberhentian tersebut dalam ayat 1, 2 huruf a dan 3 huruf a dapat ditangguhkan menurut
   pertimbangan Menteri Pertahanan bagi mereka yang sedang melakukan dinas wajib-militer seperti
                               tersebut dalam pasal 28 ayat 1 huruf h.

(5) Pemberhentian militer-wajib dilakukan oleh pejabat yang berhak untuk melakukan kenaikan pangkat
                                    seperti tersebut dalam pasal 49.

                                              Pasal 52.

(1) Militer-wajib dari golongan penerimaan yang belum menyelesaikan rangkaian latihan ulangan tersebut
dalam pasal 30, merupakan cadangan utama dari Angkatan Perang yang pertama-tama akan dikerahkan
                       apabila diperlukan penggunaan kesatuan-kesatuan militer-wajib.

      (2) Selain yang tersebut dalam ayat 1 termasuk pula cadangan utama dari Angkatan Perang:
                                     a. semua Perwira-Cadangan;
  b. Semua Bintara dan Prajurit wajib-militer bekas militer sukarela yang berumur 35 tahun ke bawah;
  c. semua pewajib-militer yang berumur 25 tahun ke bawah yang pada sesuatu keadaan perang atau
                          keadaan darurat dimasukkan dalam Angkatan Perang.

     (3) Militer-wajib dari golongan penerimaan yang sudah menyelesaikan atau dianggap sudah
  menyelesaikan rangkaian latihan-latihan ulangan tersebut dalam pasal 30, kecuali yang berpangkat
 Perwira-Cadangan, merupakan cadangan kedua dari Angkatan Perang yang akan dikerahkan setelah
                              semua kesatuan cadangan utama digunakan.

      (4) Selain yang tersebut dalam ayat 3 termasuk juga cadangan kedua dari Angkatan Perang;
    a. semua Bintara dan Prajurit wajib-militer bekas militer sukarela yang berumur 36 tahun ke atas;
b. semua pewajib-militer yang berumur 26 tahun ke atas yang pada suatu keadaan perang atau keadaan
                                 darurat dimasukkan Angkatan Perang.

                                              Pasal 53.

  Militer-wajib dapat secara sukarela masuk dinas tentara sebagai militer-sukarela menurut ketentuan
                                     dalam Peraturan Pemerintah.

                                              Pasal 54.

 Penugasan militer-wajib di luar-wilayah Indonesia hanya dapat dilaksanakan dengan Undang-undang
                                          atas dasar sukarela.

                                               BAB XI

                                      BEKAS MILITER-WAJIB.

                                              Pasal 55.

TGPT NAME="ps55(1)">(1) Bekas militer-wajib dan janda serta anak yatim/piatu yang ditinggalkan oleh
  militer-wajib berhak atas pensiun atau onderstand menurut syarat-syarat yang ditentukan dengan
                                          Undang- undang.
  (2) Kewajiban, penggunaan sebutan militer, perlakuan protokol dan hak jaminan sosial lainnya bagi
                       bekas militer-wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                              Pasal 56.

(1) Bekas militer-wajib yang berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 ayat 3 dipanggil secara darurat untuk
melakukan dinas wajib-militer, diangkat kembali dalam pangkat yang sekurang- kurangnya sama dengan
                                pangkatnya terakhir sebagai militer-wajib.

    (2) Bekas militer-sukarela yang keluar dari dinas tentara sesudah mencapai umur 40 tahun, dan
   berdasarkan pasal 2 ayat 3 dipanggil secara darurat untuk melakukan dinas wajib-militer diangkat
   menjadi militer-wajib dalam pangkat yang sekurang- kurangnya sama dengan pangkatnya terakhir
                                        sebagai militer sukarela.

                                               BAB XII

                                       KETENTUAN PIDANA.

                                              Pasal 57.

            (1) Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan:

a. barangsiapa dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya tidak cakap untuk melakukan
                                       dinas wajib-militer;
  b. barangsiapa dengan sengaja membuat seseorang tidak cakap untuk melakukan dinas wajib-militer
                                   atas permintaan orang itu.

 (2) Barangsiapa melakukan perbuatan termaksud dalam ayat 1 huruf b yang mengakibatkan kematian
               orang itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

                                              Pasal 58.

 Barangsiapa dalam waktu damai dengan sengaja menghasut militer-wajib dengan memakai salah satu
ikhtiar tersebut dalam pasal 55 ayat 1 sub 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk tidak memenuhi
panggilan guna melakukan dinas wajib-militer, dipidana dengan penjara selama-lamanya sembilan bulan.

                                              Pasal 59.

 Barangsiapa melakukan suatu perbuatan tipu-muslihat yang menyebabkan diri sendiri atau orang lain
 ditolak, disebabkan atau ditangguhkan untuk melakukan dinas wajib-militer, dipidana dengan pidana
                                 penjara selama-lamanya tiga tahun.

                                              Pasal 60.

Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seribu
                                           rupiah:

   a. barangsiapa yang ditunjuk oleh pejabat yang berwajib untuk duduk dalam Komisi Pemilihan atau
     Majelis Penguji Kesehatan tanpa alasan yang sah tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah
                                 ditentukan untuk melakukan tugasnya;
 b. Pemimpin perusahaan atau kepala instansi Pemerintah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana
                                        termaksud dalam huruf a.
                                              Pasal 61.

 Barangsiapa tidak memenuhi permintaan Komisaris untuk menyerahkan tempat, ruangan atau barang-
  barang yang menjadi miliknya atau tanggungannya, yang diperlukan guna pelaksanaan tugas Komisi
 Pemilihan atau Majelis Penguji Kesheatan, di pidana degan pidana kurungan selama-lamanya 14 hari
                        atau pidana denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah.

                                              Pasal 62.

Majikan yang memutuskan hubungan kerja seorang buruh yang melakukan dinas wajib-militer, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya enam bulan atau pidana denda setinggi-tingginya empat puluh
                                         ribu rupiah.

                                              Pasal 63.

(1) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
                                               seribu rupiah:
  a. Pewajib-militer yang dalam batas waktu yang ditentukan tidak mendaftarkan diri untuk dinas wajib-
                                                   militer;
    b. Pewajib-militer yang tidak hadir untuk pengujian kesehatan atau masuk pendidikan dan latihan
                pertama pada waktu dan tempat yang ditentukan, tanpa alasan yang sah;
c. Pewajib-militer yang berhalangan untuk hadir seperti termaksud dalam huruf b yang tidak melaporkan
                                   kepada pendaftar yang bersangkutan;
d. Barangsiapa melakukan perbuatan sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana yang termaksud
                                    dalam huruf a dan b bagi orang lain.

(2) Barangsiapa melakukan perbuatan termaksud dalam ayat 1 dengan sengaja, dipidana dengan pidana
       penjara selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda setinggi-tingginya enam ribu rupiah.

                                              Pasal 64.

Pewajib-militer yang tidak memberitahukan tentang perubahan alamat atau keterangan mengenai dirinya
yang diperlukan untuk penyelenggaraan wajib-militer, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya
                 empat belas hari atau pidana denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah.

                                              Pasal 65.

Bagi militer-wajib selama luar dinas berlaku ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 sub 2 Kitab Undang-undang
                                          Hukum Pidana Tentara.

                                              Pasal 66.

(1) Jika sesuatu hal yang diancam dengan pidana dalam atau berdasarkan Undang-undang ini dilakukan
 oleh sesuatu badan hukum atau perserikatan, maka tuntutan ditujukan serta pidana dijatuhkan terhadap
                 pengurus atau pemimpin-pemimpin badan hukum atau perserikatan itu.

 (2) Jika pemimpin badan hukum atau perserikatan dipegang oleh badan hukum atau perserikatan lain,
   maka ketentuan dalam ayat 1 berlaku bagi pengurus atau pemimpin-pemimpin badan hukum atau
                            perserikatan yang memegang pimpinan itu.

                                              Pasal 67.
Dalam menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara terhadap militer-wajib, maka istilah-
istilah "diensplichtige" "werkelijke dienst" dan "groot verlof diartikan berturut-turut "militer-wajib", "dalam
                     dinas" dan "luar dinas", yang dimaksud dalam Undang-undang ini.

                                                  Pasal 68.

  Selain pegawai yang pada umumnya diwajibkan mengusut tindak pidana, Komisaris, pendaftaran dan
 para pejabat diperbantukan pada Komisaris atau pendaftaran yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri,
       berhak untuk mengadakan pengusutan terhadap tindak pidana yang bersangkutan dengan
                                   penyelenggaraan wajib-militer.

                                                  Pasal 69.

   Selain pegawai yang pada umumnya diwajibkan mengusut tindak pidana tentara, penilik dan para
    Perwira yang ditunjuknya berhak untuk mengadakan pengusutan terhadap tindak pidana atau
      pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh militer-wajib selama luar dinas yang berada dalam
                                           pengawasannya.

                                                  Pasal 70.

 (1) Pejabat yang menyalah-gunakan wewenang yang diberikan kepadanya menurut Undang-undang ini
                     dipidana dengan pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

(2) Ketentuan tersebut dalam ayat 1 tidak berlaku, apabila penyalah-gunaan itu merupakan tindak pidana
       yang telah diatur dan diancam dengan pidana yang lebih berat dalam Undang-undang lain.

                                                  Pasal 71.

(1) Tindak pidana yang tercantum dalam pasal 57, 58, 59, 62 dan 63 ayat 2 dianggap sebagai kejahatan.

(2) Tindak pidana yang tercantum dalam pasal 60, 61, 63 ayat 1 dan 64 dianggap sebagai pelanggaran.

                                                  BAB XIII

                                         KETENTUAN PENUTUP.

                                                  Pasal 72.

(1) Pendaftaran terhadap pewajib-militer mulai dari golongan tahun 1935 sampai dengan golongan tahun
 dari tahun berlakunya Undang-undang ini dilakukan menurut jangka waktu yang ditentukan oleh Menteri
                                              Pertahanan.

  (2) Pendaftaran terhadap pewajib-militer dari golongan tahun 1934 dan sebelumnya ditentukan oleh
                              Menteri Pertahanan menurut kebutuhan.

(3) Menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1 dan 2 diadakan pendaftaran terhadap semua pewajib-militer
                     bekas militer-sukarela tidak memandang golongan tahunnya.

                                                  Pasal 73.

(1) Pemilihan pertama dilakukan terhadap pewajib-militer yang dimaksud dalam pasal 71 ayat 1 dengan
                         dasar mengutamakan golongan tahun yang termuda.
 (2) Menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1 terhadap pewajib-militer bekas militer-sukarela yang
 umumya 35 tahun ke bawah dilakukan pemilihan menurut tata-cara yang ditentukan oleh Menteri
                                         Pertahanan.

                                           Pasal 74.

   Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Wajib-Militer dan mulai berlaku pada hari
                                       diundangkan.


Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


                                     Disahkan di Jakarta,
                                 pada tanggal 1 Agustus 1958.
                                 Presiden Republik Indonesia.

                                         SOEKARNO.

                                         Diundangkan
                                     Menteri Kehakiman,
                                 pada tanggal 20 Agustus 1958

                                       G.A. MAENGKOM.

                                      Menteri Pertahanan.

                                           JUANDA.

                                     Menteri Dalam Negeri,

                                  SANOESI HARDJADINATA.

                                      Menteri Kesehatan,

                                           A. SALEH.

                                      Menteri Perburuhan,

                                          SAMJONO.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
wajibmiliter_(uu_66_thn_1958)_66.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Kewajiban masuk militer dalam waktu darurat. Nama lain wajib militer. Pendaftaran wajib militer. Kewajiban masuk militer dalam waktu darurat disebut. Kewajiban masuk militer. Peraturan mengenai wamil. Usia wamil.

Nama kewajiban masuk militer dalam waktu darurat. Cara mengikuti wajib militer. Batas umur masuk angkatan laut. Arti kewajiban masuk militer dalam waktu darurat. Mengapa indonesia tidak melaksanakan wamil. Ruu wamil. Kewajiban rakyat masuk militer.

Berapa usia yang diwajibkan untuk militer. Batas usia daftar angkatan darat. Batas usia masukmiliter. Pendaftaran angkatan laut mencapai umur berapa. Pengesahan ruu wamil. Batas masuk militer indonesia.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK