Previous
Next

Perjanjian Kontrak Bisnis

PERJANJIAN KEAGENAN

PERJANJIAN KEAGENAN



Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:
 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah pemilih dari properti dengan identifikasi sebagai berikut:

Tipe Properti : xxxx
Alamat :
Harga Jual :
Kepemilikan Sertifikat :


Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian keagenan dengan syarat- syarat sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyerahkan kepada Pihak Kedua semua data, catatan, dan dokumen yang berhubungan dengan properti tersebut untuk diperiksa kepada instansi yang berwenang dan setuju untuk membayar biaya pemeriksaan tersebut.



Pasal 2

Pihak Pertama tidak diperkenankan, kecuali dengan persetujuan Pihak Kedua, mencari pembeli atau menunjuk agen lain untuk mencari pembeli selama masa hak eksklusif. Jika Pihak Pertama atau agen lain mendapatkan pembeli selama masa hak eksklusif dan properti tersebut terjual, maka Pihak Pertama harus membayar komisi kepada Pihak Kedua sebagai pembayaran ganti rugi.


Pasal 3

Pihak Kedua akan menerima komisi sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) jika selama masa hak eksklusif tersebut Pihak Kedua secara efektif memperkenalkan kepada Pihak Pertama seorang pembeli yang sesudah itu mengadakan pengikatan jual beli atau perjanjian jual beli atas properti tersebut. Pihak Kedua akan menerima setengah dari pembayaran komisi yang seharusnya diterima, jika Pihak Pertama menarik kembali hak eksklusif untuk menjual properti tersebut. Komisi yang sudah dibayarkan tidak bisa diminta kembali oleh Pihak Pertama dengan alasan apa pun.


Pasal 4

Pihak Pertama dengan ini menjamin bahwa:

a. Pihak Pertama adalah pemilik satu-satunya yang berhak
atas bangunan tersebut.

b. Pada saat ini tidak sedang terikat kepada agen lainnya,
dalam hal menyerahkan hak eksklusif untuk menjual atau yang lain.

Pasal 5

Pihak Kedua memberikan wewenang kepada Pihak Pertama untuk mengeluarkan biaya iklan dan promosi sampai jumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ada atau tidak ada jual beli, sampai habis masa hak eksklusif atau ditariknya kembali hak eksklusif tersebut sebelum waktunya.


Pasal 6

Pihak Pertama dengan ini memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Memasuki dan memperlihatkan properti tersebut pada para peminat pada saat yang wajar dan setelah memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.

b. Mempromosikan/mengiklankan properti tersebut di media massa, baik cetak maupun elektronik.


Pasal 7

1. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.

2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.


Pasal 8

Para pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi terkait dengan perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum. Untuk itu, para pihak memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.


Pasal 9

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup, ditanda tangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun


 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................


(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pencarian terbaru (100)

Contoh kontrak keagenan. Contoh perjanjian keagenan. Contoh surat perjanjian keagenan. Kontrak keagenan. Surat perjanjian keagenan. Surat perjanjian agen properti. Perjanjian distributor.

Perjanjian keagenan dan distributor. Perjanjian agen properti. Contoh surat perjanjian kerjasama agen. Contoh surat perjanjian agen properti. Contoh surat perjanjian distributor. Perjanjian agen. Contoh surat perjanjian kerjasama keagenan.

Pengertian perjanjian keagenan. Contoh perjanjian distributor. Surat perjanjian komisi. Perjanjian komisi. Surat perjanjian agen. Surat perjanjian broker tanah. Contoh surat perjanjian kerjasama distributor.

Surat perjanjian distributor. Surat perjanjian kerjasama keagenan. Perjanjian broker. Contoh surat perjanjian agen. Surat perjanjian kerjasama distributor. Surat perjanjian broker properti. Contoh perjanjian agen.

Perjanjian kerjasama distributor. Surat perjanjian broker. Contoh surat perjanjian makelar. Surat kerjasama penjualan. Contoh surat perjanjian komisi. Perjanjian reseller. Contoh surat perjanjian broker properti.

Perjanjian makelar tanah. Perjanjian broker properti. Contoh surat perjanjian kerjasama supplier. Kontrak distributor. Perjanjian keagenan adalah. Kontrak agen. Contoh kontrak agen.

Surat perjanjian makelar. Contoh perjanjian pembagian komisi. Perjanjian pemasaran. Contoh surat perjanjian komisi penjualan. Perjanjian komisi penjualan. Contoh surat perjanjian pembagian komisi. Contoh perjanjian kerjasama pemasaran.

Perjanjian agen pemasaran. Draft kontrak keagenan. Makalah perjanjian kontrak. Surat perjanjian kerjasama agen. Contoh surat kontrak supplier. Contoh kontrak perjanjian keagenan. Contoh perjanjian reseller.

Contoh perjanjian distributorship. Kontrak agen properti. Perjanjian kontrak keagenan. Perjanjian makelar. Draft perjanjian keagenan. Keagenan dan distribusi. Contoh surat kontrak kerjasama supplier.

Perjanjian keagenan travel. Keagenan. Kontrak kerjasama distributor. Contoh kontrak kerjasama distributor. Kontrak kerjasama agen. Contoh kontrak broker. Definisi keagenan.

Contoh perjanjian komisi. Perjanjian broker tanah. Contoh surat perjanjian reseller. Contoh perjanjian agen properti. Contoh surat kontrak distributor. Perjanjian pembagian komisi. Contoh perjanjian supplier.

Surat perjanjian komisi penjualan tanah. Contoh perjanjian kerjasama keagenan. Contoh perjanjian kerjasama pemasaran properti. Perjanjian jasa pemasaran. Perjanjian kerjasama agen. Contoh kontrak supplier. Surat perjanjian reseller.

Perjanjian distributorship. Contoh perjanjian keagenan dan distributor. Surat perjanjian kontrak agen. Surat pembagian komisi. Contoh perjanjian pemasaran. Contoh kontrak distributorship. Contoh perjanjian listing property.

Contoh perjanjian makelar. Contoh perjanjian komisi broker. Surat perjanjian jasa perantara atas jual beli tanah. Kontrak kerjasama keagenan. Surat perjanjian broker rumah. Perjanjian broker property. Surat kontrak kerjasama distributor.

Contoh surat pembagian komisi. Perjanjian supplier.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.