- Home »
- Hukum & Politik » Penerjemah Tersumpah dan Tidak, Apa Bedanya?
Hukum & Politik
Penerjemah Tersumpah dan Tidak, Apa Bedanya?
Memiliki kemampuan berbahasa asing adalah peluang besar untuk melakoni profesi penerjemah. Tak hanya itu saja seorang penerjemah pun membutuhkan sertifikasi untuk menjaga dan mempertanggungjawabkan keabasahan dokumen yang telah diterjemahkan. Profesi penerjemah ternyata memiliki dua tipe yakni penerjemah tersumpah dan non-tersumpah atau biasa. Apa bedanya?
Menjadi penerjemah memiliki tugas tidak hanya mengartikan ke dalam bahasa target saja namun juga mempertanggungjawabkan arti dari isi dokumen agar maksud dan tujuan asli tidak berubah. Untuk mempertanggungjawabkan hal ini, seorang penerjemah membutuhkan bukti keabsahan berupa sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaha tinggi terkait.
Hasil terjemahan seorang penerjemah tersumpah bersifat legal dan setara dengan dokumen aslinya. Dokumen ini nantinya juga bisa dipertanggungjawabkan setelah disetujui oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Berbeda dengan seorang penerjemah biasa yang tidak memerlukan sertifikasi untuk bukti keaslian dokumen.
Dalam menjalankan pekerjaannya, seorang penerjemah tersumpah juga membubuhkan stempel yang ditandatangani di tiap halaman yang diterjemahkan. Seperti dokumen resmi yang akan dibawah keluar untuk siding atau untuk kedutaan. Dokumen ini memerlukan kelegalan berupa cap yang hanya bisa dikeluarkan oleh penerjemah resmi. Seorang penerjemah tersumpah biasanya memiliki tim khusus yang menangani legalisasi dari kedutaan atau Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam hal tarif terjemahan juga berbeda. Tarif dihitung per lembar yang diterjemahkan. Satu halaman terjemahan oleh penerjemahan tersumpah dihargai Rp 50 ribu, s edangkan untuk penerjemah biasa Rp 40 ribu per lembar.
Untuk keperluan pribadi, menggunakan penerjemah biasa bisa Anda lakukan, seperti membuat karya tulis, materi promosi, teks fiksi ataupun buku- buku yang bernilai pribadi atau tidak berpayung hukum.