Previous
Next

Perjanjian Kontrak Bisnis

PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN

PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN



Pada hari ini, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012) di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:
 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Kredit Usaha Kecil No. xxxx tanggal xxxx antara PT. Bank Konomi dan PT. CARAPEDIA.

Sekarang oleh karena itu Penjamin menerangkan bahwa untuk menjamin pembayaran kembali lunas dan tertib serta sebagaimana mestinya atas seluruh jumlah utang dari yang berutang tersebut ditambah bunga-bunga, biaya-biaya penagihan dan pengadilan, dan lain-lain biaya yang wajib dibayar oleh Yang Berutang kepada PT. Bank Konomi (yang selanjutnya disebut Bank), berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Kredit Usaha Kecil Nomor xxx tanggal xxxx beserta perubahan, penambahan dan penggantiannya yang tidak melebihi jumlah sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), maka Penjamin dengan ini menjamin dan karena itu berjanji dan mengikat diri terhadap PT. Bank Konomi, berkedudukan di Jl. Singo Dimejo Raya No. 20, untuk dan atas permintaan dari Bank kepada Penjamin, membayar dengan segera dan secara sekaligus lunas semua jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu nanti terutang dan wajib dibayar oleh Yang Berutang kepada PT. Bank Konomi terutama berdasarkan atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit Usaha Kecil yang telah dan/atau akan dibuat kemudian beserta perubahan, penambahan atau penggantiannya.

Penjamin selanjutnya dengan tegas menyatakan:


Pasal 1

Bahwa jaminan ini diberikan oleh Penjamin kepada dan untuk kepentingan Bank dengan melepaskan segala hak-hak utama (priveleges) yang oleh ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku diberikan kepada seorang Penjamin, antara lain (tetapi tidak terbatas) pada hak-hak dan hak-hak utama yang ditetapkan dalam Pasal 1831, 1837, 1847, dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Pasal 2

Penjamin mengakui sebagai bukti yang sah dan akan menerima baik, semua data-data yang terdapat di buku-buku Bank, baik mengenai jenis maupun jumlah yang bersangkutan dengan apa yang terutang oleh Yang Berutang pada Bank.


Pasal 3

Penjamin membayar jumlah uang yang termasuk di pasal 2 tersebut di atas kepada Bank dan mengakuinya sebagai utangnya sendiri atas penagihan pertama Bank tanpa diperlukan suatu teguran atau pernyataan lalai terlebih dahulu, jika Bank memberitahukan kewajiban-kewajiban terhadap Bank.


Pasal 4

Penjamin melepaskan haknya untuk meminta kepada Bank guna mengeksekusi barang-barang jaminan lainnya terlebih dahulu sebelum kewajiban-kewajibannya berdasarkan penangguhan/penjaminan utang ini dilaksanakan.

Dengan demikian jika Yang Berutang tidak melunasi utangnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank, maka Penjamin secara otomatis memberi kuasa yang tidak akan berakhir karena alasan apa pun juga dan dengan hak subtitusi kepada Bank untuk menjual barang-barang lainnya milik Penjamin kepada Pihak Ketiga menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi Bank.

Dari hasil penjualan barang-barang tersebut Bank diberi kuasa untuk melaksanakan pelunasan utang Yang Berutang dan bila ada sisanya mengembalikannya kepada Penjamin.


Pasal 5

Penanggungan/penjaminan utang ini diberikan oleh Penjamin masing-masing kepada Bank terhitung mulai tanggal penandatanganan surat/akta Pemberian Jaminan ini dan berlaku terus sampai ada pemberitahuan secara tertulis dari Bank yang menghapuskannya.



Pasal 6

Penjamin telah mengetahui dan dengan ini menyetujui segala ketentuan-ketentuan dari syarat-syarat yang termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama melaksanakan dan memenuhi segala ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Surat/Akta Pemberian Jaminan ini.


Pasal 7

Mengenai segala akibat hukum yang timbul dari Surat/Akta ini, kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.


Pasal 8

Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.



 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................




(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pencarian terbaru (100)

Contoh surat jaminan. Contoh surat garansi barang. Contoh surat jaminan perusahaan. Contoh surat garansi pekerjaan. Contoh surat jaminan barang. Contoh surat jaminan pembayaran. Jaminan perusahaan.

Contoh surat garansi produk. Surat jaminan pembayaran. Contoh surat jaminan kerja. Surat garansi pekerjaan. Contoh surat garansi pembayaran. Contoh surat garansi. Surat garansi barang.

Surat jaminan perusahaan. Contoh surat jaminan garansi. Contoh surat jaminan pekerjaan. Contoh surat jaminan bank. Contoh surat jaminan garansi barang. Surat jaminan kerja. Surat jaminan garansi barang.

Pengertian surat jaminan. Pengertian perusahaan penjamin. Perjanjian garansi. Surat jaminan garansi. Surat keterangan jaminan bank. Surat garansi perusahaan. Contoh surat penjamin.

Contoh surat penjaminan. Surat jaminan pekerjaan. Surat penjamin. Surat garansi pembayaran. Contoh surat perjanjian garansi barang. Pengertian jaminan perusahaan. Surat pernyataan jaminan kerja.

Contoh surat perjanjian penjaminan. Contoh surat perpanjangan bank garansi. Pengertian pemberian jaminan. Contoh surat jaminan produk. Surat jaminan barang. Contoh sertifikat garansi. Jaminan perusahaan adalah.

Contoh garansi produk. Contoh surat pernyataan jaminan bank. Pemberian jaminan perusahaan. Pengertian perusahaan kredit. Pengertian perjanjian garansi. Contoh surat keterangan garansi. Surat pernyataan jaminan barang.

Contoh surat jaminan kerjasama. Surat pernyataan penjamin kredit. Contoh surat garansi perusahaan. Perjanjian penjaminan. Makalah perusahaan penjamin. Surat garansi produk. Contoh surat jaminan perusahaan terbaru.

Contoh kartu garansi produk. Contoh surat jaminan dari perusahaan. Contoh surat pernyataan jaminan garansi. Materi pemberian jaminan perusahaan. Contoh surat perjanjian jaminan kerja. Pengertian perusahaan penjaminan. Contoh jaminan perusahaan.

Surat jaminan kontrak. Pengertian uang jaminan perusahaan. Pengertian uang jaminan. Contoh surat penjamin kerja. Contoh surat jaminan garansi pekerjaan. Surat pernyataan garansi pekerjaan. Surat perjanjian jaminan barang.

Kontrak bisnis perusahaan. Surat perjanjian garansi. Surat pernyataan penjamin. Makalah perjanjian kontrak perusahaan. Contoh surat jaminan kesehatan dari perusahaan. Contoh garansi pekerjaan. Contoh sertifikat garansi produk.

Perjanjian pemberian jaminan. Perjanjian pemberian jaminan perusahaan. Garansi perusahaan. Surat pemberian uang. Pengertian pemberian jaminan perusahaan. Surat pernyataan jaminan perusahaan. Contoh garansi barang.

Surat pernyataan garansi barang. Surat penjaminan. Makalah perjanjian perusahaan. Draft perjanjian jaminan. Garansi pekerjaan. Surat pernyataan penjaminan. Surat perjanjian garansi barang.

Contoh garansi perusahaan. Pemberian jaminan. Pengertian surat garansi. Contoh surat pernyataan garansi barang. Contoh surat pernyataan jaminan kerja. Conth surat pernyataan jaminan kepada suatu perusahaan. Contoh surat jaminan pengganti returan barang.

Perjanjian kredit dan jaminan. Contoh perjanjian pemberian kredit.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.