Previous
Next

Mahasiswa

Pendidikan Profesi Guru

 

 
 
 
 
 
Mengacu pada UU No 20 Tahun 2003 tentang SPN (Standar Pendidikan Nasional), pendidika profesi guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1 atau D IV non Kependidikan yang memiliki bakat serta minat untuk menjadi guru sehingga bisa menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik  sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005 pada pendidikan anak usia dini jalur pendidika formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
 
Ada 2 jenis penyelenggaraan pendidikan profesi guru. Yaitu: pendidikan profesi guru pasca S1 kependidikan dan pendidikan profesi guru pasca S1 / D IV non kependidikan. jadi bila kita lulusan dari D IV atau S1 non kependidikan, kita masih bisa menempuh pendidikan profesi guru pada beberapa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang menyelenggarakan prndidikan profesi guru. 
 
Berikut ini adalah daftar Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang memiliki program Pendidikan profesi Guru:
 
  • UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN - YOGYAKARTA
  • UNIVERSITAS NEGERI MALANG - MALANG
  • UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG - SEMARANG
  • UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA - SOLO
  • UNIVERSITAS NEGERI SURAKARTA - SOLO
  • UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG - MALANG
  • UNIVERSITAS JEMBER - JEMBER, JAWA TIMUR
  • UNIVERSITAS NEGERI MAKASAR - MAKASAR
  • UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA - SURABAYA
  • UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA - SINGARAJA, BALI
  • UNIVERSITAS NEGERI MANADO - MANADO
  • UNIVERSITAS ISLAM MALANG - MALANG
  • UNIVERSITAS ISLAM LAMPUNG - LAMPUNG
  • UNIVERSITAS AIRLANGGA - SURABAYA
  • UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA - JAKARTA
 
Sedangkan syarat untuk dapat mengikuti program pendidikan profesi guru adalah sebagai berikut:
 
  1. Telah lulus pendidikan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali guru SD dan guru PAUD.
  2. Pernah / sedang mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  3. Berprofesi sebagai guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Berprofesi sebagai guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.
  5. Memiliki NUPTK.
  6. Telah memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
  7. Memiliki beberapa prestasi akademik/non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kab/kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/lembaga.
  8. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan terkait yang relevan dan mendapatkan izin belajar.
  9. Memiliki Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  10. Memiliki Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya).

Video

Video penyelenggaraan acara peningkatan profesionalisme guru

Dalam video ini akan diperlihatkan penyelenggaraan acara peningkatan profesionalisme guru

(indahf/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pendaftaran pendidikan profesi guru. Https://carapedia.com/pendidikan_profesi_guru_info2881.html. Http://carapedia.com/pendidikan_profesi_guru_info2881.html. Kuliah pendidikan profesi guru. Sketsa profesi. Syarat pendidikan profesi guru. Sketsa guru.

Pendidikan menjadi guru. Sketsa gambar cita cita. Mewarnai gambar cita cita dokter. Persyaratan ppg. Cara mendapatkan sertifikat profesi guru. Cara mendapatkan sertifikat pendidik. Cara mendapatkan sertifikat profesi.

Persyaratan lkut kuliah profesi. Cara memperoleh sertifikat profesi guru. Profesi pendidikan guru. Pendidikan profesi guru untuk sarjana. Syarat pendaftaran ppg. Pendidikan untuk menjadi guru.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (9)
31 Aug 2016 16:46
NORMA
apa gunanya di didirikan fakultas`FKIF. IKIP dan sebaginya kalo dicari lagi sertifikat pendidik, emangnya S.Pd tu bodoh tidak bisa mengajar..masih banyak tenaga guru honor sukarela yg kepingin mengabdi d daerah terpencil, kenapa tidak di data sy saja mereka tidak perlu sertifikat kn.
11 Sep 2014 15:16
MILA
ada-ada saja..gara2 gk punya sertifikat pendidik alias gk kuliah PPG.gk bisa ikut daftar cpns..
27 Mar 2014 07:22
Triwahyu
Sertifikasi kon identik dengan beli mobil ??????. Peningkatan , penyegaran keilmuan dan peran guru saja n
20 Mar 2014 21:35
omdoang
ini PPG pendidikan profesi guru atau proyek,kenapa masih mencetak sarjana pendidikan. harusnya benah PT pencetak si S.Pd bukan diharuskan PPG sarjana pendidikan apalagi jauh berbeda dengan sarjana nonkependidikan, jangan meng KO itu S.Pd, sekali lagi anda menzolimi S.Pd
22 Feb 2014 09:15
nanik pudji lestari
syarat2 untuk mendptkn sertifikat guru salah satuny bekerja minimal 5 th bgmn dgn seklhn bekerja br berdiri n sy bekerja 4 th apa jg blm ada ksmptn utk ikut plpg.mksh.
06 Feb 2014 10:50
DWI INDAH SEPTIANA S.Pd Sd
saya guru GTT sdah S1 dan sudah mempunyai nuptk dan mengajar 5 th dengan jumlah jam 24 jam,tetapi sya masih berusia 23 thn apakah sya bisa mengikuti kuliah PPG
27 Dec 2013 23:44
VINSENSIUS LADO
APA PPG BISA DIIKUTI OLEH SEMUA CALON GURU YANG SUDAH MENYANDANG S1 PENDIDIKAN.
27 Dec 2013 23:24
VINSENSIUS LADO
apa ada universitas yang menerima tamatan s1 keguruan untuk mengikuti PPG tanpa melalui program sm3t, dan masih berstatus sebagai guru honor
27 Dec 2013 23:22
VINSENSIUS LADO
mat mlm...seandainya kita tamat S1 langsung mengikuti PPG tanpa melalui program SM3T. Apa bisa atau tidak.