Previous
Next

Hukum & Politik

Tindakan Ketika Pengembang Rumah Ingkar Janji

 

Berniat membeli rumah baru di area town house atau klaster merupakan hal yang luar biasa. Akan tetapi beberapa pengembang di area ini sering didapati ingkar janji dan menyebabkan sang pembeli merasa kecewa.

Misalnya di dalam program pengembangan klaster, pihak pengembang menjanjikan akan dibangun sebuah perumahan dengan kolam renang, taman bermain dan mini garden namun hal ini tak kunjung terwujud setelah  satu atau dua tahun lamanya. Ataupun ketika pihak pengembang mengatakan spefisikasi rumah di brosur yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

Bagaimana tindakan Anda ketika hal-hal tersebut terjadi?

Ketika pengembang tidak menyediakan fasilitas perumahan

Ingkar janji yang dilakukan pengembang akan hal ini dapat ditindak lanjuti dengan penghuni melakukan gugatan class action. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa gugatan kepada pengembang ini dapat dilakukan secara individu.

Penghuni kompleks perumahan adalah konsumen (end-user) suatu produk atau jasa sehingga ia dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen.

Fasilitass yang tidak sesuai dengan brosur penawaran, ketika cicilan lunas namun tidak segera diberikan sertifikat rumah, dan beberpaa pengembang yang tidak menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai ayuran dapat digugat.

Pengembang yang tidak melakukan kewajibannya terancam oleh denda hingga Rp 2 miliar atau penjara lima tahun. Selain itu pengembang wajib membangun perumahan dengan perbandingan luas fasilitas dengan perumahan sekitar 40 banding 60 tergantung dari besar kecilnya kompleks yang dibangun.

Penghuni juga perlu cermat memilih hunian yang ideal, tidak hanya menyediakan fasilitas lengkap namun juga dipertimbangkan pada kebutuhan jasmani dan rohani.

Spesifikasi rumah yang tidak sesuai konsep

Pasal – pasal PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) umumnya lebih menguntungkan pihak developer dibandingkan pihak konsumen. Misalnya jika terjadi keterlambatan membayar (cicilan DP rumah), konsumen akan dikenakan denda, sedangkan jika pengembang yang ingkar janji hanya akan diberikan seirbu alasan.

Di dalam PPJB tertera: 1) denah rumah, 2) tampak muka, dan 3) spesifikasi umum.

Untuk poin 1 dan 2 mudah dicek karena menjadi hal yang kasat mata. Pada poin 3 merupakan spefisikasi teknis  yang menjadi penentu kualitas dan sulit diperiksa. Dalam hal ini, konsumen perlu waspada sebab developer umumnya hanya menjelaskan spefisikasi umum tanpa penyebutkan setiap detilnya.

Misalnya untuk pondasi batu kali dan struktur beton bertulang tidak disebutkan berapa sentimeter kedalaman dan lebar pasangan batu kali pada pondasi rumah. Hal ini penting selain hanay indah pada bagian muka saja.

Lakukan somasi pada pengembang dengan meminta bantuan pada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan melaporkannya ke asosiasi hingga Kementerian Peurmahan Rakyat sebagai regulator.

(adeg/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.