Previous
Next

Tutorial / Panduan

Cara Membuat Paspor

 

 
 
 
 
Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib kita bawa bila kita bepergian keluar negeri. Paspor ini menunjukkan identitas diri kita sebagai warga negara Indonesia. Saat ini, paspor terdiri dari 2 jenis. paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Cara membuat paspor sebenarnya sangat mudah. Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa calo untuk membuat paspor. Untuk menghindari menggunakan calo, kita harus mengetahui betul cara membuat paspor.
 
Berikut ini adalah cara membuat paspor:
 
  1. Kita harus datang ke kantor imigrasi. Kita bisa datang ke kantor imigrasi dimana saja. Tidak harus sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP kita.
  2. Membeli formulir permohonan di loket yang tersedia. kemudian mengisi dan melengkapi formulir sesuai dengan dokumen yang kita miliki. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli.
  3. Serahkan formulir yang telah diisi ke bagian loket pendaftaran.
  4. Kemudian mengambil tanda terima serta jadwal foto dan pengambilan sidik jari. Bila dirasa nomer antrian terlalu panjang, kita bisa pulang dulu dan datang pada hari berikutnya untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
  5. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, maka kita akan sampai pada proses wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
  6. Bila tahapan wawancara telah selesai, kemudian kita membayar buku paspor, menandatangi buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang telah selesai.
  7. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita bisa datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru kita telah selesai.
 
 
Saat ini kita bisa membuat paspor secara online. Dengan menggunakan cara online ini, kita bisa menghemat banyak waktu. Kita tinggal login di web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukkan data serta melampirkan (dengan cara attach dokumen) scanned dokumen asli. Kemudian pada akhir proses ini kita akan menerima jadwal wawancara serta pengambilan foto dan sidik jari. Jadi bila semua dokumen oke, kita hanya perlu datang ke kantor imigrasi sebanyak 2x. Yaitu pada saat kita wawancara, foto, serta pengambilan sidik jari dan pada saat buku paspor kita sudah jadi.
 
Selain itu, saat ini juga tersedia e-paspor yang memang lebih mahal biaya yang harus kita keluarkan, namun keamanan serta kepraktisan paspor lebih terjamin. Tentang prosedur pembuatan e-paspor bisa dilihat di web resmi kantor imigrasi.

Video

Video mars imigrasi Indonesia

Dalam video ini akan diperlihatkan mars imigrasi Indonesia

(indahf/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Cara membuat paspor ke jepang. Contoh gambar paspor. Pengertian paspor dan cara membuatnya. Bikin paspor bisa dimana saja. Contoh pasport. Contoh paspor biasa. Apakah buat paspor bisa dimana saja.

Cara mengurus paspor ke jepang. Cara membuat paspor. Dimanakah kita membuat paspor. Bagan cara membuat paspor. Cara buat paspor ke jepang. Cara membuat apspor ke jepang. Bagaimana cara membuat paspor ke jepang.

Contoh paspor. Jenis paspor indonesia. Apakah membuat paspor bisa dimana saja. Dimana dan bagaimana cara membuat paspor. Dimana kita bikin paspor. Bagan langkah langkah membuat paspor.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (2)
26 Nov 2016 16:49
azam
aku membuat komentarn
04 Jun 2016 20:30
yudistira yoga
ingin jalan jalan ke jepang