- Home » Pencarian » ;pengertian Rapat Menurut Para Ahli
Pencarian ;pengertian Rapat Menurut Para Ahli
Pencarian ;pengertian Rapat Menurut Para Ahli
Ingin Lebih Serius? Trik untuk Anda Bisa Mengakhiri Hubungan Asmara yang Terlalu Santai
Jika Anda adalah seseorang yang berenang di kolam kencan modern, Anda mungkin menemukan terlalu banyak sikap 'Saya mencari hubungan biasa'. Terminologi ini tidak terlalu langka, tetapi ada di mana-mana akhir-akhir .. Kamis, 01/01/1970 00:00
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko (Rumah Toko)
CONTOH SURAT PERJANJIAN
SEWA – MENYEWA RUMAH TOKO (RUKO)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah
berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai (jumlah dalam huruf dan angka) yang berdiri di atasnya yang terletak di (alamat lengkap ruko) dengan luas tanah (jumlah dalam angka dan huruf) meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomer ( --------), gambar situasi Nomer ( ------- ) tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).
Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 5 (lima) pasal, sebagai berikut:
Pasal Satu
Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu (jumlah dalam huruf) tahun, terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) sampai dengan (-tanggal, bulan, dan tahun-) di mana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga (Rp. --,00 dan jumlah uang dalam huruf) untuk jangka waktu (jumlah dalam huruf) tahun.
Pasal Dua
PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar (% dan jumlah dalam huruf ) persen atau sejumlah (Rp. --,00 dan jumlah uang dalam huruf ) pada hari (--) tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) dan sisa pembayaran sejumlah (Rp. ---,00 dan jumlah uang dalam huruf ) akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Pasal Tiga
1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di (alamat lengkap ruko) menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal Empat
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi,tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal Lima
Dalam perjanjian sewa menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa.
Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:
1. Listrik,
2. Saluran nomor telepon,
3. Saluran air dari PDAM.
Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(tempat, tanggal, bulan, dan tahun)
.. Kamis, 01/01/1970 00:00
Apa Yang Harus Dipertimbangkan Dalam Memilih Nama Domain Untuk Blog
Bagi setiap orang tua, salah satu hal yang sulit untuk dilakukan adalah saat memilih sebuah nama untuk anak-anaknya. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan saat menentukan pilihan namanya. Penamaan dapat .. Kamis, 01/01/1970 00:00

5 Langkah yang Perlu Dilakukan Setelah Kecelakaan Mobil
Ini adalah situasi yang luar biasa yang dapat terjadi ketika Anda tidak mengharapkannya, jadi sebaiknya Anda siap untuk menangani akibatnya dan buat prosesnya sebisa mungkin dikelola.
Berikut adalah panduan lima langkah .. Kamis, 01/01/1970 00:00
5 Cara Cerdas dan Sederhana untuk Menghemat Uang untuk Daging Saat Ini
Di antara tekanan finansial yang disebabkan oleh krisis COVID-19, kekurangan daging yang membayangi, dan fakta bahwa kita semua memasak di rumah jauh lebih banyak dari biasanya, menemukan cara untuk mengurangi .. Kamis, 01/01/1970 00:00