Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1950
  • » Undang-Undang Pinjaman Republik Indonesia Pada Bank Import Bank Of Washington (UU 8 thn 1950)

1950

Undang-Undang Pinjaman Republik Indonesia Pada Bank Import Bank Of Washington (UU 8 thn 1950)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1950 Tentang Pinjaman Republik Indonesia Pada Bank Import Bank Of Washington :

                                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                           NOMOR 8 TAHUN 1950
                                                  TENTANG
                     PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA PADA BANK IMPORT BANK OF WASHINGTON

                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                 Menimbang    : bahwa untuk melancarkan pembelanjaan pembelian barang-
                                barang di Amerika Serikat untuk kepentingan perekonomian
                                rakyat di Indonesia dan ekspor barang-barang itu ke Indonesia,
                                pemberian kredit dari Export-Import Bank of Washington
                                dianggap perlu;




                                bahwa untuk maksud-maksud tersebut di atas Export-Import
 



                                Bank of Washington itu bersedia memberikan kredit ini dengan
    


                                syarat-syarat yang tertentu;
   



                 Mengingat    : Pasal 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
   



                 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

                                            MEMUTUSKAN:

                 Menetapkan    : UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA
                                 PADA EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON.

                                                           Pasal 1.

                 Menteri Keuangan diberi kuasa mengadakan pinjaman kepada Export-Import
                 Bank of Washington atas tanggungan Republik Indonesia guna membelanjai
                 pembelian barang-barang di Amerika Serikat dan untuk ekspor barang-barang
                 itu ke Indonesia, sampai jumlah setinggi-tingginya $ 100 juta (seratus juta
                 dollar Amerika Serikat).

                                                           Pasal 2.

                 (1) Untuk menyelenggarakan yang ditentukan dalam Pasal 1 Menteri Keuangan
                     diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan dalam hal menyiapkan dan
                     mengadakan pinjaman-pinjaman yang jumlahnya semua tidak boleh
                     melebihi jumlah yang disebut dalam Pasal 1, membuat perjanjian-
                     perjanjian berhubungan dengan hal itu atas tanggungan Republik Indonesia
                     dan dapat memberikan kuasa kepada seorang penjabat Pemerintah untuk
                     membuat perjanjian-perjanjian ini, mengatur syarat-syarat mengenai
                     bunga dan pelunasan, dan mengambil segala tindakan yang perlu untuk
                     penglaksanaan perjanjian pinjaman itu.
                 (2) Sebelum perjanjian-perjanjian pinjaman yang dibuat oleh atau atas kuasa
                     Menteri Keuangan, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dapat berlaku,
                     perjanjian-perjanjian pinjaman itu harus disahkan lebih dahulu oleh Dewan
                     Perwakilan Rakyat.

                                                           Pasal 3.

                 Menteri Keuangan diwajibkan memberi perhitungan dan pertanggungan jawab
                 kepada Dewan Pengawas Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat dari



                 perjanjian atau perjanjian-perjanjian yang telah dibuat untuk melaksanakan




                 kuasa yang diberikan dalam Pasal 1.
 



                 Hutang ini berbunga setinggi-tingginya 31/2 perseratus dan akan dibayar dalam
    


                 selama-lamanya lima belas tahun mulai pada tanggal 1 Maret 1956.




                                                           Pasal 4.

                 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut
                 sampai tanggal 10 Pebruari 1950.

                 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
                 Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
                 Indonesia.

                                                                  Disahkan di Jakarta
                                                                  pada tanggal 4 Nopember 1950.
                                                                  WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                                  MOHAMMAD HATTA.

                                                                  PERDANA MENTERI,


                                                                  MOHAMMAD NATSIR.

                                                                  MENTERI KEUANGAN,

                                                                  SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA..




                 Diundangkan




                 pada tanggal 4 Nopember 1950.
   


                 MENTERI KEHAKIMAN,
    



                 WONGSONEGORO


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pinjaman_republik_indonesia_pada_bank_import_bank_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perhitungan pelunasan kredit bri. Hutang berlaku surut bank. Tanggapan pemerintah tentang aturan bri dln hal pwlunasan kredit. Pinjam tutup di bank bri. Aturan kredit dan pelunasan bri. Cara perhitungan pelunasan pinjaman bank bri. Tanggapan bri atad sistem pelunasan kredit.

Uud pelunasan bank. Aturan baru pelunasan di bank bri. Tanggapan pemerintah tentang pinjaman bri. Pelunasan hutang berlaku surut adalah. Syarat pelunasan kredit bri. Tutup hutang bank bri. Aturan bri tentang pelunasan hutang.

Menutup utang bri. Perubahan aturan pelunasan bri. Aturan tutup kreit di bank bri. Aturan pelunasan bri berlaku surut. Penutupan hutang bri. Uud bri.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK