Previous
Next

1981

Undang-Undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan (UU 7 thn 1981)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                NOMOR 7 TAHUN 1981

                                      TENTANG

                WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN


                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

a.   bahwa dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang perluasan kesempatan kerja dan
     perlindungan tenaga kerja, sebagai kebijaksanaan pokok yang bersifat menyeluruh,
     diperlukan data yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenaga kerjaan di
     perusahaan;

b.   bahwa untuk mendapatkan data tersebut, setiap pengusaha atau pengurus perlu
     melaporkan mengenai ketenaga kerjaan di perusahaannya masing-masing;

c.   bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan
     Perusahaan sudah tidak sesuai lagi dengan lajunya usaha-usaha pembangunan,
     pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta digunakannya teknologi modern dewasa
     ini;

d.   bahwa oleh karena itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 perlu diganti.

Mengingat:

1.   Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang
     Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor
     4);

3.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai
     Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
     Nomor 2912).
                                     Dengan Persetujuan:

                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,


                                       MEMUTUSKAN:


Dengan mencabut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan

Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor

471);


Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN




                                            BAB I

                                    KETENTUAN UMUM


                                           Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a.      Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan buruh dengan tujuan
        mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.

b.      Pengusaha adalah:

        1.    Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan
              milik sendiri.

        2.    Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
              perusahaan bukan miliknya.

        3.    Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili
              perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang
              berkedudukan di luar Indonesia.

c.      Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan;

d.      Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah;

e.      Mendirikan perusahaan adalah sejak perusahaan itu melakukan kegiatan fisik
        perusahaan dan atau memperol eh izin;
f.    Menghentikan perusahaan adalah menghentikan kegiatan usaha perusahaan tidak lebih
      dari satu tahun akan tetapi bukan bermaksud untuk membubarkan baik karena kemauan
      sendiri maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g.    Menjalankan kembali perusahaan adalah         mulai   menjalankan kembali      kegiatan
      perusahaan setelah dihentikan sebelumnya;

h.    Memindahkan perusahaan adalah memindahkan tempat kedudukan dan atau lokasi
      perusahaan, atau mengal ihkan pemiliknya;

i.    Membubarkan perusahaan adalah menghentikan kegiatan perusahaan untuk selama-
      lamanya;

j.    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenaga kerjaan.


                                         Pasal 2

Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan diperlakukan sama
dengan perusahaan apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain
sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan buruh.




                                          BAB II

                                 MAKSUD DAN TUJUAN


                                         Pasal 3

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) merupakan
bahan informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang ketenaga
kerjaan.




                                          BAB III

                KEWAJIBAN MELAPORKAN DAN SYARAT-SYARATNYA


                                         Pasal 4

(1)   Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan,
      menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan
      kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2)   Jika suatu perusahaan mempunyai kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri,
      kewajiban yang ditetapkan dalam ayat (1) berlaku terhadap masing-masing kantor
      cabang atau bagian yang berdiri sendiri itu.
                                             Pasal 5

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Menteri mengatur lebih lanjut tentang penahapan
perusahaan-perusahaan yang dikenakan wajib lapor.




                                             Pasal 6

(1)   Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
      yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
      mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan.

(2)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat keterangan:

      a.        identitas perusahaan;

      b.        hubungan ketenaga kerjaan;

      c.        perlindungan tenaga kerja;

      d.        kesempatan kerja.

(3)   Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengatur lebih lanjut perincian keterangan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).




                                             Pasal 7

(1)   Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau
      pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenaga kerjaan
      kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2)   Ketentuan Pasal 6 ayat (2) berlaku pula untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1).




                                             Pasal 8

(1)   Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
      yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum
      memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan.

(2)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat keterangan:

      a.        nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan;

      b.        nama dan alamat pengusaha;
      c.       nama dan alamat pengurus perusahaan;

      d.       tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan;

      e.       alasan-alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan;

      f.        Kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruhnya,
                sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian
                kerja, perjanjian perburuhan dan k ebiasaan-kebiasaan setempat;

      g.       jumlah buruh yang akan diberhentikan.


                                        BAB IV

                               TATA CARA PELAPORAN




                                        Pasal 9

Menteri mengatur tatacara laporan dan menetapkan bentuk laporan yang memuat keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2).




                                         BAB V

                                 KETENTUAN PIDANA




                                        Pasal 10

(1)   Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13
      diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-
      tingginya Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah).

(2)   Dalam pengulangan pelanggaran untuk kedua kali atau lebih setelah putusan yang
      terakhir tidak dapat diubah lagi, maka pelanggaran tersebut hanya dijatuhkan pidana
      kurungan.

(3)   Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pel anggaran.
                                        Pasal 11

(1)   Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh suatu
      persekutuan atau suatu badan hukum, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana
      dijatuhkan terhadap pengurus dari persekutuan atau pengurus badan hukum itu.

(2)   Ketentuan ayat (1) berlaku pula terhadap persekutuan atau badan hukum lain yang
      bertindak sebagai pengurus dari suatu persekutuan atau badan hukum l ain itu.

(3)   Jika pengusaha atau pengurus perusahaan sebagaimana disebut dalam ayat (1) dan
      ayat (2) berkedudukan di luar wilayah Indonesia, maka tuntutan pidana dilakukan dan
      pidana dijatuhkan terhadap wakilnya di Indonesia.




                                        Pasal 12

Selain dari pegawai penyidik umum, maka kepada pegawai pengawas perburuhan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948, diberikan juga
wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-
undang ini dan peraturan pelaksanaannya.




                                        BAB VI

                               KETENTUAN PERALIHAN




                                        Pasal 13

(1)   Perusahaan yang telah dilaporkan dan perusahaan yang belum dikenakan wajib lapor
      berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953, pengusaha atau pengurus wajib
      melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaannya selambat-lambatnya dalam
      waktu 3 (tiga) bulan sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.

(2)   Perusahaan yang telah didirikan tetapi belum dilaporkan berdasarkan Undang-undang
      Nomor 23 Tahun 1953, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenaga
      kerjaan di perusahaannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
      mulai berlakunya Undang-undang ini.
                                         BAB VII

                                KETENTUAN PENUTUP




                                         Pasal 14

Dengan diundangkannya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-
undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan dinyatakan tidak
berlaku lagi.




                                         Pasal 15

Undang-undang ini   mulai    berlaku   pada     hari   ke   60   (enam   puluh)   sesudah   hari
pengundangannya.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dal am Lembaran N egara Republik Indonesia.




                                  Ditetapkan Di Jakarta,

                                Pada Tanggal 31 Juli 1981

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                              Ttd.

                                       SOEHARTO




                                 Diundangkan Di Jakarta,

                                Pada Tanggal 31 Juli 1981

               MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

                                              Ttd.

                                  SUDHARMONO, SH.




         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 39
                                       PENJELASAN

                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                   NOMOR 7 TAHUN 1981

                                          TENTANG

                 WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN




I.        UMUM

Disadari bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan
Perusahaan pada saat ini sudah tidak sesuai lagi baik ditinjau dari segi tuntutan perk embangan
pembangunan maupun maksud menempatkan masalah ketenega kerjaan dalam kedudukan
yang lebih strategis serta lebih manusiawi.

Ketenaga kerjaan adalah hal ihwal mengenai keadaan tenaga kerja yang merupakan faktor
penting bagi terselenggaranya pembangunan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tidak meletakkan dasar kewajiban yang sama bagi
setiap perusahaan, hal ini tersirat dalam Pasal 5 yang mengecualikan jenis perusahaan lain
untuk tidak melapor.

Dari segi tuntutan pembangunan ketenaga kerjaan umumnya adanya pengecualian tidak
memungkinkan diperolehnya data yang dapat memberikan gambaran secara menyeluruh
mengenai ketenaga kerjaan yang semakin kompleks, sehingga mempersulit penanganan
masalah ketenaga kerjaan baik preventif maupun represif.

Demikian pula kewajiban melaporkan satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-
undang Nomor 23 Tahun 1953 kurang memberi jaminan kesinambungan gambaran kebenaran
atas perkembangan keadaan tenaga kerja, kurang memberikan gambaran tentang
kemungkinan perluasan kesempatan kerja maupun upaya peningkatan produktivitas kerja
dalam perusahaan, karena pada tahun-tahun berikutnya tentu telah banyak terjadi perubahan
keadaan di perusahaan bersangkutan yang tidak terjangkau lagi oleh pelaksanaan Undang-
undang Nomor 23 Tahun 1953 tersebut.

Sehubungan dengan itu maka diperlukan suatu pengaturan pelaporan yang lebih sesuai
dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945, khususnya mengenai persamaan kedudukan di
dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1).

Di samping itu dalam rangka pembangunan hukum maka penggantian Undang-undang Nomor
23 Tahun 1953 lebih diarahkan agar mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tingkat
kemajuan di segala bidang sehingga dapat diciptakan kepastian hukum dalam memperlancar
pelaksanaan pembangunan terutama di bidang hubungan ketenaga kerjaan, perlindungan
tenaga kerja dan kesempatan kerja, dengan demikian akan lebih menjamin kemantapan dan
keterbukaan serta hubungan yang serasi antar para pelaku proses produksi barang dan jasa
sesuai dengan tujuan pembudayaan Hubungan Perburuhan berdasarkan Pancasila, sehingga
dapat tercapai kehidupan yang layak, khususnya bagi tenaga kerja masyarakat pada umumnya
seperti yang diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.
Untuk dapat melaksanakan kebijaksanaan tersebut Pemerintah memerlukan data ketenaga
kerjaan dari semua perusahaan yang mencakup semua sektor melalui wajib lapor ketenaga
kerjaan secara berkala.

Untuk itu diperlukan suatu pengaturan yang materi nya meliputi antara lain:

1.    Kewajiban melaporkan keadaan ketenagakerjaan bagi semua perusahaan;

2.    Kewajiban melaporkan tidak dilakukan hanya sekali akan tetapi dilakukan secara berkala
      atau setiap tahun, sehingga dapat diperoleh data keadaan tenaga kerja secara terus-
      menerus;

3.    Data yang wajib dilaporkan yang lebih diperluas antara lain mengenai identitas
      perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan
      kerja;

4.    Peningkatan sanksi pidana baik secara kuantitatif, yaitu jumlah denda maupun kualitatif
      yaitu penerapan pidana kurungan.

Dengan adanya pengaturan sebagaimana tersebut di atas maka akan diperolehnya data yang
sesuai dengan perkembangan tentang keadaan tenaga kerja pada setiap perusahaan yang
merupakan bahan informasi bagi Pemerintah untuk selanjutnya diolah sebagai bahan
menetapkan k ebijaksanaan di bidang ketenagakerjaan.




II.       PASAL DEMI PASAL

                                    PASAL DEMI PASAL




                                            Pasal 1

Cukup jelas




                                            Pasal 2

Yang dimaksud dengan usaha sosial dan usaha-usaha lain yang diperlakukan sama dengan
perusahaan adalah yayasan, badan-badan lembaga-lembaga ilmiah serta badan usaha l ainnya
dengan nama apapun yang mempunyai dan mempekerjakan buruh.




                                            Pasal 3

Laporan yang diperoleh diolah sebagai bahan bagi Pemerintah untuk menetapkan
kebijaksanaan dalam peningkatan perluasan kesempatan kerja, pembinaan hubungan
ketenaga kerjaan dan perlindungan tenaga kerja.
                                           Pasal 4

Ayat (1)

      Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri adalah pejabat yang diserahi
      tugas pengawasan di bidang ketenaga kerjaan.

Ayat (2)

      Cukup jelas.




                                           Pasal 5

Penahapan perusahaan-perusahaan yang wajib lapor, dilaksanakan dengan mengingat
kemampuan dan sifat perusahaan.




                                           Pasal 6

Ayat (1)

      Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal tertera pada stempel pos.

Ayat (2)

      Yang dimaksud dalam ayat ini adalah keterangan yang berhubungan dengan antara lain
      nama perusahaan, alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, permodalan
      perusahaan, proses produksi, hubungan ketenaga kerjaan, syarat kerja, kondisi kerja,
      rencana perluasan dan pengurangan kesempatan kerja serta rencana latihan kejuruan
      bagi tenaga kerja.

Ayat (3)

      Cukup jelas




                                           Pasal 7

Laporan berkala setiap tahun ini terhitung mulai perusahaan itu dilaporkan pada laporan
pertama; contoh apabila perusahaan itu dilaporkan pada bulan Juli maka bulan Juli pada tahun
berikutnya laporan berkala itu disampaikan lagi, dan seterusnya.




                                           Pasal 8

Ayat (1)
      Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal tertera pada stempel pos.




Ayat (2)

      Cukup jelas




                                           Pasal 9

Cukup jelas




                                           Pasal 10

Cukup jelas




                                           Pasal 11

Cukup jelas




                                           Pasal 12

Cukup jelas




                                           Pasal 13

Cukup jelas




                                           Pasal 14

Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 yang dinyatakan tidak berlaku
lagi adalah:

a.   Peraturan Pemerintah Nomor         41 Tahun 1953        tentang Kewajiban     Melaporkan
     Perusahaan;

b.   Surat Keputusan Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan Nomor 3/I/Und/1953.
                                Pasal 15

Cukup jelas.




         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3201


Silahkan download versi PDF nya sbb:
wajib_lapor_ketenagakerjaan_di_perusahaan_(uu_7_t_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Fungsi wajib lapor ketenagakerjaan. Contoh surat laporan ketenagakerjaan. Contoh surat permohonan wajib lapor ketenagakerjaan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (3)
14 Apr 2015 19:24
syamsurizal.SKM,M.KKK
kapan sanksi hukumnya bisa diperbahrui (yg berlaku msh lemah).nuntuk pertanyaan a.n Desiana Pratino...harap melaporkan k Dinas yg membidangi Ketenagakerjaan setempat..khususnya pd Pengawas Ketenagakerjaan..tq
12 Apr 2015 14:00
desiana pratikjo
sekarang banyak perusahaan yng memberlakukan krj dgn gajian harian, tak ada libur jk libur potong gaji. tak ada surat pengangkatan krj, lalu jk terjd suatu mslh bisakah kary buru harian lepas mendapatkan perlindungan hukum, dan kemana kami hrs mengadu
12 Apr 2015 13:57
desiana pratikjo
apakah ada kekuatan hukum bagi buruhan harian lepas