- Home »
- Undang-Undang »
- 1964 » Undang-Undang Wajib Kerja Tenaga Para-medis (UU 18 thn 1964)
1964
Undang-Undang Wajib Kerja Tenaga Para-medis (UU 18 thn 1964)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1964
TENTANG
WAJIB KERJA TENAGA PARA-MEDIS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
perlu mengatur Wajib Kerja pada Pemerintah bagi tenaga para-medis selaras dengan Wajib
Kerja bagi Sarjana Kesehatan;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2. Pasal 2 nomor II dan pasal 8 ayat (3) Undang-undang No. 6 tahun 1963 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembar an-Negara tahun 1963 No. 79);
3. Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);
4. Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kepegawaian (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263);
5. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964;
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB KERJA TENAGA PARA-MEDIS
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan tenaga Para-medis dalam Undang- undang ini adalah Tenaga
Kesehatan Sarjana Muda, menengah dan rendah sebagaimana tersebut dalam pasal 2 nomor
II Undang-undang No. 6 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 79) tentang Tenaga
Kesehatan.
Pasal 2
(1) Pemimpin Badan-badan pendidikan tenaga para-medis, baik Pemerintah maupun
Swasta, wajib memberitahukan kepada Menteri Kesehatan atau Instansi-instansi yang
ditunjuknya, tentang lulusnya seseorang tenaga para-medis dalam waktu sebulan
sesudah memperoleh ijazah ujian penghabisan.
(2) Segera setelah lulus dari pendidikannya, tenaga kesehatan yang dimaksudkan dalam
pasal 1 harus mendaftarkan diri pada Instansi-instansi kesehatan yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan.
(3) Menteri Kesehatan mempekerjakan tenaga kesehatan yang dimaksudkan dalam ayat
(1) pasal ini pada Pemerintah selama tiga tahun.
Pasal 3
Selama bekerja pada Pemerintah tenaga kesehatan yang dimaksudkan dalam pasal 2 Undang-
undang ini memiliki kedudukan pegawai negeri dan oleh karenanya peraturan-peraturan bagi
pegawai negeri berlaku pula baginya.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263), terhadap
pelanggaran pasal 2 Undang-undang ini Menteri Kesehatan dapat mengambil tindakan-
tindakan administratif yang dimaksudkan dalam pasal 11 Undang-undang No. 6 tahun 1963
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1 963 No. 79).
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dal am Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Oktober 1964
PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
Dr. SUBANDRIO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Oktober 1964
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA NOMOR 106
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1964
TENTANG
WAJIB KERJA TENAGA PARA-MEDIS
UMUM
I. Sudah sejak tahun 1951 Sarjana Kesehatan dikenakan Wajib Kerja pada
Pemerintah. Sampai kini mereka tetap merupakan golongan Sarjana yang diharuskan
bekerja pada Pemerintah untuk jangka waktu tertentu.
Wajib Kerja bagi Sarjana Kesehatan diatur dengan Undang-undang No. 8 tahun 1961
tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 207).
Pekerjaan tenaga kesehatan (khususnya dokter) pada umumnya hanya dapat dilakukan
dengan kerja sama dengan tenaga pembantunya. Untuk menjamin team-kerja antara
dokter dan pembantunya maka Wajib Kerja pada Pemerintah bagi para dokter perlu
diperluas dan dinyatakan berlaku pula bagi tenaga pembantunya. Dalam pada itu
Undang-undang Tenaga Kesehatan (Undang- undang No. 6 tahun 1963) mengizinkan
menetapkan Wajib Kerja pada Pemerintah untuk jangka waktu tertentu bagi tenaga para-
medis, yang perlu diatur dengan suatu Undang-undang.
II. Undang-undang ini adalah Undang-undang pelaksanaan dari pasal 10 ayat (2), (3)
dan (4)dan Undang-undang Tenaga Kesehatan pasal 8 ayat (3).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 Bab II Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan,
maka dengan tenaga paramedis dimaksud tenaga kesehatan Sarjana Muda, menengah dan
rendah, antara lain:
a. di bidang farmasi :asisten apoteker dan sebagainya,
b. di bidang kebidanan : bidan dan sebagainya,
c. di bidang perawatan : perawat, phisie-terapis dan sebagainya,
d. di bidang kesehatan masyarakat :penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain,
e. di bidang-bidang kesehatan lain (umpama untuk laboratorium, analis).
Pasal 2
(1) Cukup jelas.
(2) Menteri Kesehatan menetapkan cara-cara pendaftaran.
Dalam kata-kata "segera setelah lulus dari pendidikan" tersimpul jaminan, bahwa
seorang tenaga para-medis, yang berusia lebih dari 40 tahun, bebas dari wajib kerja
menurut,Undang-undang ini.
(3) Dalam "mempekerjakan tenaga para-medis" yang dididik oleh badan-badan Swasta
dibidang kesehatan, Menteri Kesehatan melakukan kebijaksanaan berdasarkan Pasal 14
ayat (1) dan Undang-undang Pokok Kesehatan.
Pasal 3
Setelah selesai menunaikan tugas wajib kerja berdasarkan Undang-undang ini, tenaga para-
medis yang berkepentingan dapat menerusk an pekerjaannya sebagai pegawai negeri.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2698
Silahkan download versi PDF nya sbb:
wajib_kerja_tenaga_paramedis_(uu_18_thn_1964)_18.pdf
Pencarian Terbaru
Pencarian terbaru (100)
Pengertian paramedis. Paramedis adalah. Jam kerja perawat. Perbedaan medis dan paramedis. Pengertian tenaga medis. Definisi paramedis. Perbedaan tenaga medis dan paramedis.
Pengertian tenaga paramedis. Perbedaan medik dan medis. Perbedaan dokter dan paramedis. Pengertian tenaga non medis. Peraturan jam kerja perawat. Pengertian paramedik. Permenkes 1964.
Standar jam kerja perawat. Kepmenkes 1964. Undang undang tenaga kerja perawat. Tenaga paramedis adalah. Beda tenaga medis dan paramedis. Jam kerja tenaga kesehatan. Tugas paramedis.
Definisi tenaga medis. Tenaga medis dan paramedis. Beda medis dan paramedis. Pengertian tenaga medis dan non medis. Registrasi tenaga medis dan paramedis. Contoh tenaga paramedis. Pengertian medis dan paramedis.
Medis dan paramedis. Undang undang tenaga kerja untuk perawat. Perbedaan paramedis dan dokter. Undang undang kesehatan untuk para medis. Uu medis. Tenaga medis. Peraturan pemerintah tentang jam kerja perawat.
Perbedaan medis dan medik. Http://carapedia.com/wajib_kerja_tenaga_para_medis_thn_1964_info1130.html. Arti paramedis. Yang termasuk paramedis. Contoh surat lamaran kerja pegawai tidak tetap tenaga dokter. Undang undang medis. Pengertian tenaga medis dan paramedis.
Istilah paramedis. Beda paramedis dan tenaga medis. Tenaga paramedis. Arti medis dan paramedis. Perbedaan medis dengan paramedis. Pengertian medik. Perbedaan tenaga medis dan non medis.
Undang undang tentang analis kesehatan. Para medis adalah. Pengertian tenaga non kesehatan. Tenaga non medis. Undang undang kesehatan untuk paramedis. Undang undang analis kesehatan. Contoh para medis dibidang kesehatan.
Perbedaan paramedis dan tenaga medis. Beda medis dengan paramedis. Undang undang jam kerja perawat. Perbedaan medik dan paramedik. Definisi medis. Definisi tenaga paramedis. Pengertian para medis.
Jam kerja paramedis. Pengertian non tenaga kesehatan. Definisi medis dan paramedis. Jadwal kerja perawat. Undang undang kesehatan kerja terbaru. Tugas paramedik. Siapa saja paramedis.
Perbedaan pokok dokter dan paramedis. Perbedaan dokter perawat bidan berdasarkan uud. Peraturan paramedis. Yang termasuk paramedis adalah. Paramedis artinya. Ketentuan paramedis. Registrasi tenaga paramedis.
Makalah tentang registrasi tenaga medis dan paramedis. Perbedaan tenaga medis dengan paramedis. Perbedaan tenaga medis dan para medis. Uu tenaga kerja terbaru. Contoh surat permintaan tenaga dokter. Apa beda medis dan paramedis. Perbedaan peran perawat dengan dokter.
Perbedaan paramedis dengan medis. Tenaga medis dan paramedis adalah. Peraturan pemerintah tentang tenaga analis kesehatan. Uu analis kesehatan. Undang undang tenaga kerja medis. Permenkes kebidanan tahun 1964. Pengertian medisdan contohnya.
Medik dan medis. Contoh paramedis. Undang jadwal jam kerja bidan. Makalah peraturan perundangan kerja bidan. B. peraturan perundang undangan dalam keperawatan. Aturan jam kerja shift untuk tenaga kesehatan. Paramedic.
Tenaga non medis adalah. Contoh kontrak kerja tenaga kerja non medis.





