Previous
Next

1982

Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan (UU 3 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 3 TAHUN 1982
                                  TENTANG
                          WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan
     perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
     berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan
     yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
     mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
     didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia;
b.   bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan
     pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
     karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
     dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
     berusaha bagi dunia usaha;
c.   bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang
     tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978
     tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3.   Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
     telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4
     Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
     Nomor 2959);
4.   Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa
     kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
5.   Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah
     dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara
     Tahun 1955 Nomor 49);
6.   Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
7.   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan
     Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 801) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
     Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 2692);
8.   Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara Lembaran
     Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
9.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara
     Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
10. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran
     Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana
      telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun
      1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
11.   Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
      Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2832);
12.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
      (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853)
      sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran
      Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
13.   Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor
      16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara
      menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan
      Lembaran Negara Nomor 2904);
14.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
      (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

                             Dengan Persetujuan:
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.   Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
     ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
     memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
     pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
b.   Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
     bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
     wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
c.   Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
     menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
d.   Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
     perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
     keuntungan dan atau laba;
e.   Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
                                        BAB II
                                   TUJUAN DAN SIFAT

                                          Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

                                           Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.

                                          Pasal 4
(1)   Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan
      oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara
      mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar
      Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor
      pendaftaran perusahaan.
(2)   Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini
      merupakan alat pembuktian sempurna.

                                      BAB III
                              KEWAJIBAN PENDAFTARAN

                                          Pasal 5
(1)   Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2)   Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan
      atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3)   Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
      melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
      kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4)   Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
      Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
      Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
      berkewajiban untuk mendaftarkan.

                                          Pasal 6
(1)   Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
      a.    Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
            seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara
            Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor
            419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
      b.    Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya
            sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang
            terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan
            hukum atau suatu persekutuan.
(2)   Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya
      diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku.
                                       Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang,
kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

                                          Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk:
a.   Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b.   Persekutuan;
c.   Perorangan;
d.   Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.

                                    BAB IV
                   CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN

                                          Pasal 9
(1)   Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh
      Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2)   Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
      a.    di tempat kedudukan kantor perusahaan;
      b.    di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau
            kantor anak perusahaan;
      c.    di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
            mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3)   Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
      Propinsi tempat kedudukannya.

                                       Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya.

                                       BAB V
                          HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN

                                         Pasal 11
(1)   Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
      perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
      a.    :
            1.   nama perseroan;
            2.   merek perusahaan;
      b.    :
            1.   tanggal pendirian perseroan,
            2.   jangka waktu berdirinya perseroan;
      c.    :
            1.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
            2.    izin-izin usaha yang dimiliki;
      d.    :
            1.       alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap
                     perubahannya;
             2.      alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan
                     perseroan;
      e.     berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris:
             1.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
             2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
             3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
             4.      alamat tempat tinggal yang tetap;
             5.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal
                     tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
             6.      tempat dan tanggal lahir;
             7.      negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
                     Indonesia;
             8.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
             9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
             10. tanda tangan;
             11. tanggal mulai menduduki jabatan;
      f.     lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
      g.     :
             1.      modal dasar;
             2.      banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
             3.      besarnya modal yang ditempatkan;
             4.      besarnya modal yang disetor;
      h.     :
             1.      tanggal dimulainya kegiatan usaha;
             2.      tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
             3.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)   Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara
      penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
      didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
      a.     nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
      b.     setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
      c.     nomor dan tanggal tanda bukti diri;
      d.     alamat tempat tinggal yang tetap,
      e.     alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di
             wilayah Negara Republik Indonesia;
      f.     tempat dan tanggal lahir;
      g.     negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
      h.     kewarganegaraan;
      i.     setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
      j.     jumlah saham yang dimiliki,
      k.    jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3)   Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4)   Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya
      kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

                                            Pasal 12
(1)   Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
      a.    :
            1.      nama koperasi,
            2.      nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
            3.      merek perusahaan.
      b.    tanggal pendirian;
      c.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
      d.    alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
      e.    berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
            1.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
            2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
            3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
            4.      alamat tempat tinggal yang tetap;
            5.      tanda tangan;
            6.      tanggal mulai menduduki jabatan;
      f.    lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
      g.    :
            1.      tanggal dimulainya kegiatan usaha;
            2.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)   Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi
      yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

                                           Pasal 13
(1)   Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan
      adalah :
      a.    tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
      b.    :
            1.    nama persekutuan dan atau nama perusahaan
            2.    merek perusahaan;
      c.    :
            1.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
            2.    izin-izin usaha yang dimiliki;
      d.    :
            1.    alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
            2.    alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
                  persekutuan;
      e.    jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktif dan jumlah sekutu pasif;
      f.    berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif;
            1.    nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
            2.     setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
            3.     nomor dan tanggal tanda bukti diri;
            4.     alamat tempat tinggal yang tetap;
            5.     alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal
                   tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
            6.     tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
            7.     negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
                   Indonesia,
            8.     kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
            9.     setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
      g.    Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktif dan pasif;
      h.    besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan
            pasif;
      i.    :
            1.     tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
            2.     tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif yang baru bila terjadi setelah
                   didirikan persekutuan;
            3.     tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
      j.    tanda tangan dari setiap sekutu. aktif yang berwenang menanda tangani untuk
            keperluan persekutuan;
(2)   Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai
      modal yaitu:
      a.    besarnya modal komanditer;
      b.    banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
      c.    besarnya modal yang ditempatkan;
      d.    besarnya modal yang disetor.
(3)   Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan
      oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

                                           Pasal 14
(1)   Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
      a.    :
            1.    tanggal pendirian persekutuan;
            2.    jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
      b.    :
            1.    nama persekutuan atau nama perusahaan;
            2.    merek perusahaan apabila ada;
      c.    :
            1.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
            2.    izin-izin usaha yang dimiliki;
      d.    :
            1.    alamat kedudukan persekutuan;
            2.    alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan
                  persekutuan;
      e.    berkenaan dengan setiap sekutu :
            1.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
            2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
            3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
            4.      alamat tempat tinggal yang tetap;
            5.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di
                    wilayah Negara Republik Indonesia;
            6.      tempat dan tanggal lahir;
            7.      negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
                    Indonesia;
            8.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
            9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
      f.    lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
      g.    jumlah modal (tetap) persekutuan;
      h.    :
            1.      tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
            2.      tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan
                    persekutuan;
            3.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
      i.    tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk
            keperluan persekutuan).
(2)   Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu
      mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh
      pejabat yang berwenang untuk itu.

                                           Pasal 15
(1)   Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
      a.    :
            1.    nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
            2.    setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
            3.    nomor dan tanggal tanda bukti diri;
      b.    :
            1.    alamat tempat tinggal yang tetap;
            2.    alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
                  tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
      c.    :
            1.    tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
            2.    negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
                  Indonesia;
      d.    :
            1.    kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
            2.    setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan
                  dengan huruf d angka 1;
      e.    nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
      f.    :
            1.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
            2.    izin-izin usaha yang dimiliki;
      g.    :
            1.     alamat kedudukan perusahaan;
            2.     alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
                   perusahaan apabila ada;
      h.    jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
      i.    :
            1.     tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
            2.     tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)   Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu
      mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan
      oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

                                              Pasal 16
(1)   Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib
      didaftarkan adalah:
      a.     nama dan merek perusahaan;
      b.     tanggal pendirian perusahaan;
      c.     :
             1.      kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
             2.      izin-izin usaha yang dimiliki;
      d.     :
             1.      alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
             2.      alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
                     perusahaan;
      e.     berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas:
             1.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
             2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
             3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
             4.      alamat tempat tinggal yang tetap;
             5.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
                     tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
             6.      tempat dan tanggal lahir;
             7.      negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
                     Indonesia;
             8.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
             9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
             10. tanda tangan;
             11. tanggal mulai menduduki jabatan;
      f.     lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
      g.     :
             1.      modal dasar;
             2.      besarnya modal yang ditempatkan;
             3.      besarnya modal yang disetorkan;
      h.     :
             1.      tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
             2.   tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)   Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain
      surat pernyataan serta pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

                                           Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14,
15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

                                  BAB VI
                     PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN

                                        Pasal 18
Menteri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Daftar Perusahaan.

                                         Pasal 19
Menteri menetapkan tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran
perusahaan serta tata cara penyelenggaraan Daftar Perusahaan.

                                        Pasal 20
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah diisi,
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau
penolakan.

                                           Pasal 21
(1)   Apabila pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan mengetahui bahwa
      pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau
      secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum
      atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan
      menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang
      bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang.
(2)   Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri.

                                      Pasal 22
Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan
Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan yang wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum
tanggal berlakunya berakhir.

                                         Pasal 23
Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya
dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kehilangan itu.

                                          Pasal 24
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal
20, 21, dan 22 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.
                                    BAB VII
                          PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN

                                         Pasal 25
(1)   Setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan sebagaimana diatur dalam Bab V
      Undang-undang ini, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh
      pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan
      perubahan disertai tanggal perubahan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi
      perubahan itu.
(2)   Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor
      cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus baru maupun
      pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkannya.
(3)   Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
      perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likwidatur berkewajiban untuk
      melaporkannya.
(4)   Apabila terjadi pencabutan kembali kuasa kepada seorang agen, pemilik atau pengurus
      perusahaan berkewajiban untuk melaporkannya.
(5)   Pada waktu melaporkan wajib diserahkan salinan akta perubahan atau surat pernyataan
      yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

                                         Pasal 26
(1)   Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
      a.    perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya;
      b.    perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya
            kadaluwarsa;
      c.    perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan
            suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
            tetap.
(2)   Hal-hal yang menyebabkan hapusnya Daftar Perusahaan wajib dilaporkan oleh pemilik
      atau pengurus perusahaan dengan cara sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bab
      IV Undang-undang ini dan dengan menyerahkan salinan dokumen-dokumen yang
      bersangkutan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
(3)   Kantor tempat pendaftaran perusahaan melakukan pengumuman atas hapusnya Daftar
      Perusahaan.
(4)   Cara-cara pengumuman ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

                                    BAB VIII
                         PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN

                                          Pasal 27
(1)   Setiap pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis
      kepada Menteri atas hal-hal yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan
      menyebutkan alasan-alasannya.
(2)   Pengajuan keberatan oleh setiap pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan
      dan kantor pendaftaran perusahaan.
                                         Pasal 28
(1)   Dalam hal perusahaan yang telah terdaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang
      tidak sesuai dengan izin usahanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah
      memberikan peringatannya dapat membatalkan pendaftarannya dan mewajibkan
      pengusaha tersebut untuk melakukan pendaftaran ulang.
(2)   Pengusaha yang tidak puas dengan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      pasal ini dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri dengan menyebutkan alasan-
      alasannya.

                                         Pasal 29
(1)   Menteri dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 21, 27 dan 28 Undang-
      undang ini memberikan putusan setelah menugaskan pejabat yang berwenang
      melakukan pemanggilan dan mendengar para pihak yang bersangkutan.
(2)   Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pejabat yang
      berwenang tersebut diberitahukan kepada perusahaan secara tertulis.
(3)   Terhadap keputusan Menteri sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini pengusaha
      dapat mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Negeri.
(4)   Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini apabila telah
      mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap pihak yang mengajukan keberatan,
      oleh Panitera Pengadilan Negeri, putusan tersebut diberitahukan kepada kantor
      pendaftaran perusahaan secara tertulis.

                                         BAB IX
                                      BIAYA-BIAYA

                                        Pasal 30
Setiap perusahaan yang didaftarkan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan
oleh Menteri.

                                       Pasal 31
Besarnya biaya administrasi untuk memperoleh salinan atau petikan resmi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.

                                       BAB X
                                  KETENTUAN PIDANA

                                          Pasal 32
(1)   Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
      diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan
      sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
      penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
      3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.

                                        Pasal 33
(1)   Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak
      lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3
      (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus
      ribu rupiah).
(2)   Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.

                                       Pasal 34
(1)   Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini dan atau
      peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk
      menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan dan atau keterangan lain untuk
      keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan
      selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-
      (satu juta rupiah).
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.

                                           Pasal 35
(1)   Apabila tindak pidana sebagaimana, dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 Undang-
      undang ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana
      dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
(2)   Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak
      sebagai atau pemegang kuasa dari suatu badan hukum lain.

                                     BAB XI
                            PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN

                                         Pasal 36
(1)   Selain dari pegawai penyidik umum, kepada pegawai Instansi Pemerintah yang ditugasi
      untuk melakukan pengawasan atas Wajib Daftar Perusahaan diberi juga wewenang
      untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-
      undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2)   Penyidikan dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.

                                        BAB XII
                                   ATURAN PERALIHAN

                                          Pasal 37
(1)   Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-undang ini, wajib
      didaftarkan pada kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut ketentuan Undang-
      undang ini dalam jangka waktu satu tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
(2)   Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan
      dengan Undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                                       BAB XIII
                                  KETENTUAN PENUTUP

                                        Pasal 38
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
                                         Pasal 39
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                               Disahkan Di Jakarta,
                           Pada Tanggal 1 Februari 1982
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                                   SOEHARTO

                            Diundangkan Di Jakarta,
                          Pada Tanggal 1 Februari 1982
               MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                     Ttd.
                             SUDHARMONO, S.H.



                           LEMBARAN NEGARA NOMOR 7
                                  PENJELASAN
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 3 TAHUN 1982
                                   TENTANG
                           WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

UMUM
Selama ini Indonesia belum memiliki suatu Undang-undang yang mengatur Daftar Perusahaan
sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan
perusahaan.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pembangunan nasional sebagaimana tercantum
dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dengan perkembangan kegiatan bidang ekonomi
nasional khususnya yang dewasa ini sudah semakin meningkat, maka Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan sudah dirasakan sangat perlu. Perlindungan kepada perusahaan-
perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka merupakan salah satu tujuan
utama dari Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam Mewujudkan
pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-
kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada
khususnya.
Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari
dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang
perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh informasi secara seksama
mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah
Negara Republik       Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan menetapkan
kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia
usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Di samping untuk
kepentingan tersebut di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai
pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan
dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain
sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan dimuka, salah satu tujuan utama Daftar
Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur ("te goeder
trouw"). Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan
usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu.
Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal
yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan
kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-
keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi
dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-
perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan
masyarakat.
Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat
mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya
bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat
memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat pada umumnya dan para
pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar,
maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap
pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
Pengaturan penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan menurut Undang-
undang ini dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen yang bertanggung jawab
dalam bidang perdagangan. Karena pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan apapun yang
dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba berusaha mencapai tujuannya
dengan cara memperdagangkan barang dan atau jasa yang hanya dapat dilaksanakan
berdasarkan izin usaha dagang.

PASAL DEMI PASAL
                                             Pasal 1
Huruf a
      Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
      hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Huruf b
      Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung di bawah lembaga-
      lembaga sosial, misalnya Yayasan.
Huruf c
      Dalam hal pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
      bersangkutan.
Huruf d
      Cukup jelas.
Huruf e
      Cukup jelas.

                                           Pasal 2
Cukup jelas.

                                            Pasal 3
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan
oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

                                      Pasal 4
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.

                                           Pasal 5
Cukup jelas.

                                          Pasal 6
Ayat (1)
      Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak
      bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
      Huruf a
            Cukup jelas.
      Huruf b
            Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh
            keuntungan dan atau laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi
            keperluan nafkah sehari-hari. Anggota keluarga sendiri yang terdekat adalah
            keluarga dalam hubungan sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun
            menurut garis ke samping termasuk menantu dan ipar.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                      Pasal 7
Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan sama
dengan perusahaan.

                                         Pasal 8
Huruf a
      Cukup jelas.
Huruf b
      Cukup jelas.
Huruf c
      Cukup jelas.
Huruf d
      Yang dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru yang
      sesuai dengan perkembangan perekonomian yang belum digolongkan dalam huruf a, b
      dan c.

                                         Pasal 9
Cukup jelas.

                                      Pasal 10
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang.

                                        Pasal 11
Ayat (1)
      Huruf a
            Cukup jelas.
      Huruf b
            Cukup jelas.
      Huruf c
            Cukup jelas
      Huruf d
            Cukup jelas
      Huruf e
            Cukup jelas
      Huruf f
            Cukup jelas
      Huruf g
            Cukup jelas
      Huruf h
            Perseroan Terbatas yang belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum
            tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftarkan perusahaannya.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
      Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan
      pasar modal sulit untuk diketahui pemilikan sahamnya karena setiap saat dapat berubah-
      ubah sehingga perlu diatur secara khusus.

                                         Pasal 12
Cukup jelas.

                                         Pasal 13
Cukup jelas.

                                         Pasal 14
Cukup jelas.

                                         Pasal 15
Cukup jelas.

                                         Pasal 16
Ayat (1)
      Yang dimaksud dengan bentuk usaha lainnya adalah misalnya Perusahaan Negara,
      bentuk-bentuk usaha negara seperti Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum,
      Perusahaan Daerah sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang
      berlaku dan lain sebagainya.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                         Pasal 17
Cukup jelas.

                                         Pasal 18
Cukup jelas.
                                        Pasal 19
Cukup jelas.

                                        Pasal 20
Cukup jelas.

                                         Pasal 21
Ayat (1)
      Perusahaan yang ditolak pendaftarannya dianggap belum melakukan wajib daftar tetapi
      tidak mengurangi kesempatan dalam usaha atau kegiatannya selama tenggang waktu
      kewajiban pendaftaran sejak penolakan pendaftarannya.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                        Pasal 22
Cukup jelas.

                                        Pasal 23
Cukup jelas.

                                        Pasal 24
Cukup jelas.

                                        Pasal 25
Cukup jelas.

                                        Pasal 26
Cukup jelas.

                                        Pasal 27
Cukup jelas.

                                        Pasal 28
Cukup jelas.

                                        Pasal 29
Ayat (1)
      Karena keberatan yang diajukan oleh para pihak yang berkepentingan kepada Menteri
      sebagaimana dimaksud Pasal 21, 27 dan 28 Undang-undang ini dapat berakibat
      dihapuskannya perusahaan yang bersangkutan dari Daftar Perusahaan, maka untuk
      memperoleh kebenarannya para pihak dipanggil untuk didengar keterangannya.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
      Cukup jelas.

                                   Pasal 30
Cukup jelas.

                                   Pasal 31
Cukup jelas.

                                   Pasal 32
Cukup jelas.

                                   Pasal 33
Cukup jelas.

                                   Pasal 34
Cukup jelas.

                                   Pasal 35
Cukup jelas.

                                   Pasal 36
Cukup jelas.

                                   Pasal 37
Cukup jelas.

                                   Pasal 38
Cukup jelas.

                                   Pasal 39
Cukup jelas.




                     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3214


Silahkan download versi PDF nya sbb:
wajib_daftar_perusahaan_(uu_3_thn_1982)_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Hapusnya daftar perusahaan. Hal hal yang menyebabkan terhapusnya daftar perusahaan. Hal hal yang menyebabkan terhapusnya daftar prusahaan. Uu terhapusnya daftar perusahaan. Terhapusnya perusahaan dari daftar perusahaannya. Ketentuan terhapusnya perusahaan dari daftar perusahaan. Hal hal yang menyebabkan daftar perusahan hapus.

Hal hal yang menyebabkan daftar perusahaan terhapus. Yang menyebabkan hapusnya daftar perusahaan. Hal menyebbkan hapusnya daftar perusahaan. Hal hal menyebabkan hapusnya daftar perusahaan. Mengenai terhapusnya perusahaan dari daftar perusahaan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.