Previous
Next

2001

Undang-Undang Yayasan (UU 16 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 16 TAHUN 2001

                                        TENTANG

                                      YAYASAN

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :

   a. bahwa pendirian Yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan
      dalam masyarakat, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur
      tentang Yayasan;
   b. bahwa Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan,
      maksud, dan tujuan;
   c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
      serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai
      dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas
      kepada masyarakat, perlu membentuk Undang-undang tentang Yayasan;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

                                   Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.

                                        BAB I
                                   KETENTUAN UMUM
                                           Pasal 1

        Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

   1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
        diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
        kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
   2.   Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
        kedudukan Yayasan.
   3.   Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
        Yayasan.
   4.   Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai
        akuntan publik.
   5.   Hari adalah hari kerja.
   6.   Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

                                           Pasal 2

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas .

                                           Pasal 3

        (1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan
        tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan
        usaha.

        (2) Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus,
        dan Pengawas.

                                           Pasal 4

Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar.

                                           Pasal 5

Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan
berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai
kepentingan terhadap Yayasan.

                                           Pasal 6

Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam
rangka menjalankan tugas Yayasan.

                                           Pasal 7

        (1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud
        dan tujuan yayasan.
       (2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat
       prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh
       lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.

       (3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai
       Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari
       badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

                                           Pasal 8

Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai
dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                          BAB II
                                        PENDIRIAN

                                           Pasal 9

       (1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta
       kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.

       (2) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta
       notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

       (3) Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.

       (4) Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
       dengan Peraturan Pemerintah.

       (5) Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing
       atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan
       tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                          Pasal 10

       (1) Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain
       berdasarkan surat kuasa.

       (2) Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat
       bertindak mewakili pemberi wasiat.

       (3) Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan,
       maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli
       waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut.

                                          Pasal 11

       (1) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
     (2) Kewenangan Menteri dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan
     sebagai badan hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen
     Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi
     tempat kedudukan Yayasan.

     (3) Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman
     dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat meminta
     pertimbangan dari instansi terkait.

                                          Pasal 12

     (1) Pengesahan akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diajukan
     oleh pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.

     (2) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling
     lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

     (3) Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
     pengesahan diberikan atau tidak diberikan dalam jangka waktu :

a. paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan
     pertimbangan diterima dari instansi terkait; atau
b. setelah lewat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan
     pertimbangan kepada instansi terkait tidak diterima.

                                          Pasal 13

     (1) Dalam hal permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
     ditolak, Menteri wajib memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya, kepada
     pemohon mengenai penolakan pengesahan tersebut.

     (2) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa permohonan
     yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau
     peraturan pelaksanaannya.

                                          Pasal 14

     (1) Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.

     (2) Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat :

a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c. jangka waktu pendirian;
d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang
   atau benda;
e. cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
f. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus,
   dan Pengawas;
g. hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
h. tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
   i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
   j. penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan

   k. Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah
       pembubaran.

       (3) Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya
       nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri,
       Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

       (4) Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 15

       (1) Yayasan tidak boleh memakai nama yang :

   a. telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
   b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

       (2) Nama Yayasan harus didahului dengan kata "Yayasan".

       (3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan
       setelah kata "Yayasan".

       (4) Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
       Pemerintah.

                                           Pasal 16

       (1) Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur
       dalam Anggaran Dasar.

       (2) Dalam hal Yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu, Pengurus dapat
       mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri paling lambat 1 (satu)
       tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pendirian Yayasan.

                                        BAB III
                              PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

                                           Pasal 17

Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.

                                           Pasal 18

       (1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat
       Pembina.

       (2) Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan,
       apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.
       (3) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
       akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

                                          Pasal 19

       (1) Keputusan rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
       ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

       (2) Dalam hal keputusan rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan
       paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.

                                          Pasal 20

       (1) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak tercapai,
       rapat Pembina yang kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) hari terhitung
       sejak tanggal rapat Pembina yang pertama diselenggarakan.

       (2) Rapat Pembina yang kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah, apabila
       dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Pembina.

       (3) Keputusan rapat Pembina yang kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan
       suara terbanyak dari jumlah anggota Pembina yang hadir.

                                          Pasal 21

       (1) Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus
       mendapat persetujuan Menteri.

       (2) Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.

                                          Pasal 22

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 secara mutatis mutandis
berlaku juga bagi permohonan perubahan Anggaran Dasar, pemberian persetujuan, dan
penolakan atas perubahan Anggaran Dasar.

                                          Pasal 23

Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan
pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

                                         BAB IV
                                      PENGUMUMAN

                                          Pasal 24

       (1) Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan
       Anggaran Dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
       Republik Indonesia.
        (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan permohonannya oleh
        Pengurus Yayasan atau kuasanya kepada Kantor Percetakan Negara Republik
        Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta
        pendirian Yayasan yang disahkan atau perubahan Anggaran Dasar yang disetujui.

        (3) Ketentuan mengenai besarnya biaya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
        ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 25

Selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 belum dilakukan, Pengurus
Yayasan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.

                                           BAB V
                                         KEKAYAAN

                                           Pasal 26

        (1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk
        uang atau barang.

        (2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat
        diperoleh dari :

   a.   sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
   b.   wakaf;
   c.   hibah;
   d.   hibah wasiat; dan
   e.   perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        (3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum
        perwakafan.

        (4) Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan
        untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

                                           Pasal 27

        (1) Dalam hal-hal tertentu Negara dapat memberikan bantuan kepada Yayasan.

        (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara sebagaimana
        dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                         BAB VI
                                     ORGAN YAYASAN

                                       Bagian Pertama
                                          Pembina

                                           Pasal 28
        (1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan
        kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.

        (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

   a.   keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
   b.   pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
   c.   penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
   d.   pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
   e.   penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.

        (3) Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat
        (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang
        berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi
        untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

        (4) Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling
        lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota
        Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat
        Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

        (5) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila
        dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan
        untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini
        dan/atau Anggaran Dasar.

                                          Pasal 29

Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota
Pengawas.

                                          Pasal 30

        (1) Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

        (2) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan
        kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan
        mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.

                                       Bagian Kedua
                                         Pengurus

                                          Pasal 31

        (1) Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.

        (2) Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu
        melakukan perbuatan hukum.

        (3) Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.

                                          Pasal 32
       (1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina
       untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
       masa jabatan.

       (2) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :

   a. seorang ketua;
   b. seorang sekretaris; dan
   c. seorang bendahara.

       (3) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama menjalankan
       tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka
       berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum
       masa kepengurusannya berakhir.

       (4) Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
       penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.

                                          Pasal 33

       (1) Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan
       pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.

       (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling
       lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus
       Yayasan.

                                          Pasal 34

Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan
Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan
pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.

                                          Pasal 35

       (1) Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk
       kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun
       di luar Pengadilan.

       (2) Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab
       untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.

       (3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus dapat
       mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.

       (4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
       pelaksana kegiatan Yayasan diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.
   (5) Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan
   dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang
   mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.

                                      Pasal 36

   (1) Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila :

a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang
   bersangkutan; atau
b. anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan
   dengan kepentingan Yayasan.

   (2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang berhak
   mewakili Yayasan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

                                      Pasal 37

   (1) Pengurus tidak berwenang :

a. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b. mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
c. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.

   (2) Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan
   perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan.

                                      Pasal 38

   (1) Pengurus dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan
   Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang
   bekerja pada Yayasan.

   (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal perjanjian
   tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

                                      Pasal 39

   (1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan
   Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap
   Anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

   (2) Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena
   kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
   kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

   (3) Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan
   yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan
   putusan pengadilan, maka dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
   putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi
   Pengurus Yayasan manapun.
                                        Bagian Ketiga
                                         Pengawas

                                           Pasal 40

       (1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta
       memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.

       (2) Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang
       wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.

       (3) Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu
       melakukan perbuatan hukum.

       (4) Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.

                                           Pasal 41

       (1) Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
       keputusan rapat Pembina.

       (2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan
       tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan
       umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian
       tersebut.

                                           Pasal 42

Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk
kepentingan Yayasan.

                                           Pasal 43

       (1) Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan
       menyebutkan alasannya.

       (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7
       (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara
       tertulis kepada Pembina.

       (3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina
       wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan
       membela diri.

       (4) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan
       diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembina wajib :

   a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
   b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.

       (5) Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
       (3) dan ayat (4), pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.
                                          Pasal 44

       (1) Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina
       untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
       masa jabatan.

       (2) Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
       penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.

                                          Pasal 45

(1) Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan.

                                          Pasal 46

Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan
Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.

                                          Pasal 47

(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan
tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.

(2) Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
tersebut.

(3) Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan
yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan
Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh
kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.

                                        BAB VII
                                   LAPORAN TAHUNAN

                                          Pasal 48

(1) Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan
mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan.

(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus wajib membuat dan
menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung
administrasi keuangan.
                                           Pasal 49

(1) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan
ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-
kurangnya :

   a. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang
      telah dicapai;
   b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan
      aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.

(2) Dalam hal Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan
kewajiban bagi Yayasan, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.

                                           Pasal 50

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan
Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

(2) Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas tidak menandatangani laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya
secara tertulis.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh rapat Pembina.

                                           Pasal 51

Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan
Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.

                                           Pasal 52

       (1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor
       Yayasan.

       (2) Ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan
       dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang :

   a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp
       500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih; atau
   b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh
       miliar rupiah) atau lebih.

       (3) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diaudit oleh Akuntan Publik.

       (4) Hasil audit terhadap laporan tahunan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
       disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada
       Menteri dan instansi terkait.

       (5) Bentuk ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun
       sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
                                   BAB VIII
                        PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN

                                       Pasal 53

     (1) Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat
     dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan :

a.   melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar;
b.   lalai dalam melaksanakan tugasnya;
c.   melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau
d.   melakukan perbuatan yang merugikan Negara.

     (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
     hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis
     pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan.

     (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan
     berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili
     kepentingan umum.

                                       Pasal 54

     (1) Pengadilan dapat menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).

     (2) Dalam hal Pengadilan mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap Yayasan,
     Pengadilan mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan mengangkat paling banyak
     3 (tiga) orang ahli sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.

     (3) Pembina, Pengurus, dan Pengawas serta pelaksana kegiatan atau karyawan
     Yayasan tidak dapat diangkat menjadi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

                                       Pasal 55

     (1) Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan Yayasan untuk
     kepentingan pemeriksaan.

     (2) Pembina, Pengurus, Pengawas, dan pelaksana kegiatan serta karyawan Yayasan,
     wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.

     (3) Pemeriksa dilarang mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya
     kepada pihak lain.

                                       Pasal 56

     (1) Pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan
     kepada Ketua Pengadilan di tempat kedudukan Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh)
     hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan.
       (2) Ketua Pengadilan memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (1) kepada pemohon atau Kejaksaan dan Yayasan yang
       bersangkutan.

                                          BAB IX
                                      PENGGABUNGAN

                                           Pasal 57

       (1) Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan
       1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang
       menggabungkan diri menjadi bubar.

       (2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
       dengan memperhatikan :

   a. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain;
   b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
   c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang
       bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

       (3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.

       (4) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat
       Pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota
       Pembina dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota
       Pembina yang hadir.

                                           Pasal 58

       (1) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang
       akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.

       (2) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
       dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan
       menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.

                                           Pasal 59

Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat
kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
penggabungan selesai dilakukan.

                                           Pasal 60

       (1) Rancangan akta penggabungan Yayasan dan akta perubahan Anggaran Dasar
       Yayasan yang menerima penggabungan wajib disampaikan kepada Menteri untuk
       memperoleh persetujuan.

       (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling
       lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
       (3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada
       pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
       dalam ayat (2).

                                            Pasal 61

Ketentuan mengenai tata cara penggabungan Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

                                           BAB X
                                        PEMBUBARAN

                                            Pasal 62

       Yayasan bubar karena :

   a. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
   b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak
       tercapai;
   c. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :

               1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;

               2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau

               3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah
               pernyataan pailit dicabut.

                                            Pasal 63

       (1) Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
       huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan
       Yayasan.

       (2) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak selaku likuidator.

       (3) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali
       untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.

       (4) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar,
       dicantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan.

                                            Pasal 64

       (1) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga
       menunjuk likuidator.

       (2) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-
       undangan di bidang Kepailitan.
        (3) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara,
        pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan
        terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.

                                             Pasal 65

Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang
bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib
mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia.

                                             Pasal 66

Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia.

                                             Pasal 67

        (1) Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
        tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada
        Pembina.

        (2) Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam
        ayat (1) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak
        dilakukan, bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

                                             Pasal 68

        (1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai
        maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.

        (2) Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai
        maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan
        tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan
        maksud dan tujuan Yayasan tersebut.

                                            BAB XI
                                        YAYASAN ASING

                                             Pasal 69

        (1) Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya
        di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan
        masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

        (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing sebagaimana dimaksud
        dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                           BAB XII
                                      KETENTUAN PIDANA
                                           Pasal 70

       (1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

       (2) Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
       (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang,
       atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

                                        BAB XIII
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                           Pasal 71

       (1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah :

   a. didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
       Republik Indonesia; atau
   b. didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi
       terkait;

       tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima)
       tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan
       Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.

       (2) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri
       paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.

       (3) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan
       Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

                                        BAB XIV
                                   KETENTUAN PENUTUP

                                           Pasal 72

       (1) Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar
       negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya
       suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) yang mencakup kekayaannya selama
       10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan.

       (2) Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
       menghapus hak dari pihak yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan
       penuntutan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran hukum.

                                           Pasal 73

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




       Disahkan di Jakarta
       pada tanggal 6 Agustus 2001
       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

       ttd.

       MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

       Diundangkan di Jakarta
       pada tanggal 6 Agustus 2001
       SEKRETARIS NEGARA
       REPUBLIK INDONESIA,

       ttd.

       MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 112

       Salinan sesuai dengan aslinya

       Deputi Sekretaris Kabinet
       Bidang Hukum dan
       Perundang-undangan,




       Lambock V. Nahattands


Silahkan download versi PDF nya sbb:
yayasan_(uu_16_thn_2001)_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Struktur pengurus yayasan upy. Contoh stuktur organisasi yayasan secara umum. Contoh susunan pengurus yayasan umum. Contoh struktur organisasi yayasan. Contoh susunan pengurus yayasan. Berita lwngan krj terhot di kota wisata batu kwb.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.