Previous
Next

1967

Undang-Undang Veteran Republik Indonesia (UU 7 thn 1967)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1967 Tentang Veteran Republik Indonesia :
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                   NOMOR 7 TAHUN 1967

                                          TENTANG

                               VETERAN REPUBLIK INDONESIA



                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                          PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:

1.   Bahwa dipandang perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah
     menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan
     bersenjata (resmi maupun kelaskaran) dalam memperjuangkan, membela dan
     mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.   Bahwa Persatuan Nasional berdasarkan Pancasila mutlak harus digalang, dan dibina di
     segala segi kehidupan sebagai jaminan, untuk mencapai cita-cita Revolusi Bangsa Indonesia
     yang berdasarkan Pancasila, yaitu suatu tata susunan masyarakat adil dan makmur, dan
     oleh karenanya para Veteran Pejuang dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia
     sebagai unsur perjuangan perlu dihimpun dalam satu organisasi massa yang merupakan
     Golongan Karya Veteran;
3.   Bahwa untuk maksud tersebut di dalam angka 1 dan 2 di atas, ketentuan-ketentuan yang
     tercantum dalam Undang-undang Veteran Nomor 15 tahun 1965 (Lembaran Negara tahun
     1965 Nomor 76) perlu disempurnakan sesuai dengan haluan dan perkembangan
     ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyelesaikan Revolusi
     Bangsa Indonesia dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur tanpa penghisapan
     manusia oleh manusia, yaitu Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.


Mengingat:

a.   Pasal 5 ayat 1, Pasal 15, Pasal 20 ayat 1, Pasal 27, 28, 29 dan 30 Undang-undang Dasar
     1945;
b.   Ketetapan-ketetapan Sidang Umum MPRS ke IV tahun 1966;
c.   Ketetapan-ketetapan Sidang Istimewa MPRS tahun 1967.


                                     Dengan persetujuan:

                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG;
                                       MEMUTUSKAN:



Mencabut:

Undang-undang Nomor 15 tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 Nomor 76);



Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA



                                            BAB I

                                     KETENTUAN UMUM



                                           Pasal 1

Veteran Republik Indonesia adalah:

(1)   Warga Negara Republik Indonesia yang dalam masa Revolusi fisik antara 17 Agustus 1945
      sampai 27 Desember 1949 telah ikut secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara
      Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh
      Pemerintah pada masa perjuangan itu.
(2)   Warga Negara Republik Indonesia yang dalam perjuangan pembebasan Irian Barat
      melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 ikut secara aktif
      berjuang/bertempur dalam kesatuan-kesatuan bersenjata di daerah Irian Barat.
(3)   Warga Negara Republik Indonesia yang melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif
      dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata.
(4)   Warga Negara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara yang tersebut pada ayat (1)
      ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara
      Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul di masa yang akan datang.
(5)   Warga Negara Republik Indonesia yang langsung aktif dalam pertempuran dalam kesatuan-
      kesatuan bersenjata melaksanakan Komando seperti tersebut dalam ayat (2) dan (3) di atas
      dalam menghadapi pihak/negara lain.


                                           Pasal 2
(1)   Semua Veteran yang telah di syahkan memperoleh gelar kehormatan "Veteran Republik
      Indonesia".
(2)   Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) di atas dapat
      disebut Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
(3)   Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (2), (3), (4) dan (5),
      dapat disebut Veteran. Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.


                                            Pasal 3

Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 1 tidak berlaku bagi seorang Veteran apabila ia:

a.    Membantu musuh negara/Revolusi.
b.    Tidak setia dan mengkhianati kepada Dasar Negara Pancasila dan Haluan Negara Kesatuan
      Republik Indonesia.
c.    Kehilangan haknya untuk menjadi anggota angkatan bersenjata menurut putusan
      Pengadilan.
d.    Mendapatkan pidana penjara lebih dari satu tahun lamanya atas Keputusan Pengadilan
      Republik Indonesia.


                                            Pasal 4

(1)   Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber keveteranan menurut pasal 1 mempunyai tanda-
      tanda kehormatan masing-masing yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)   Kepada setiap Veteran diberikan tanda-tanda kehormatan peristiwa menurut ayat (1)
      berdasarkan sumber keveteranannya masing-masing yang pelaksanaannya diatur lebih
      lanjut oleh Menteri yang bersangkutan.
(3)   Setiap Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam suatu peristiwa yang luar biasa dapat
      diusulkan untuk memperoleh bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan
      peraturan-peraturan yang berlaku.


                                             BAB II

                  KEDUDUKAN DAN FUNGSI VETERAN REPUBLIK INDONESIA



                                            Pasal 5
(1)   Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang berwatak revolusioner dan
      berjiwa Pancasila serta pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau
      kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah dalam mempertahankan dan membela Negara
      Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu berkewajiban tetap melanjutkan
      perjuangan mengamankan dan mengamalkan Pancasila serta melawan segala isme dalam
      bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila, menuju pelaksanaan
      Amanat Penderitaan Rakyat.
(2)   Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang pernah berjuang dalam
      kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah dan oleh
      karena itu berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsur Masyarakat yang aktif
      dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan Program Pembangunan Nasional.


                                            BAB III

                             HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA



                                            Pasal 6

(1)   Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi ketentuan dalam pasal 1 ayat (1) diberikan
      sebutan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan tanda-tanda kehormatan
      menurut pasal 4.
(2)   Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi salah satu ketentuan tersebut dalam pasal 1
      ayat (2), (3), (4), dan (5) diberikan sebutan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
      Indonesia dan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4.
(3)   Kepada Pejuang Kemerdekaan yang telah gugur di masa antara 17 Agustus 1945 dan 27
      Desember 1949 sebagai akibat memperjuangkan Negara Republik Indonesia diberikan
      penghargaan Pangkat Anumerta sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan dan mendapat
      hak-hak kenaikan pangkat.
(4)   Setiap Veteran Republik Indonesia yang gugur/meninggal dunia dalam menjalankan tugas
      Negara berhak dimakamkan di taman Pahlawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(5)   Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1), (2), (3), dan (4), diatur oleh
      Menteri atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah.


                                            Pasal 7

(1)   Seseorang Veteran Republik Indonesia bekas anggota Angkatan Bersenjata, berhak
      memakai pakaian seragam dan tanda-tanda Pangkat yang terakhir dalam upacara-upacara
      Nasional serta hari-hari Nasional dan Kemiliteran menurut ketentuan-ketentuan yang
      berlaku.
(2)   Seseorang Veteran Republik Indonesia bukan bekas Anggota Angkatan Bersenjata dapat
      memakai pakaian dan tanda- tanda yang bentuk dan cara pemakaiannya ditetapkan oleh
      Menteri yang bersangkutan.
                                            Pasal 8

(1)   Jika seseorang Veteran Republik Indonesia itu Pegawai Negeri atau menjadi Pegawai
      Negeri, maka waktu selama ia turut dalam kesatuan-kesatuan seperti tersebut dalam pasal
      1 dihitung sebagai masa kerja apabila ia termasuk Veteran Pembela Kemerdekaan,
      sedangkan apabila ia termasuk Veteran Pejuang Kemerdekaan, dihitung 2 kali lipat sebagai
      masa kerja penuh dan untuk perhitungan pensiun.
(2)   Seseorang Veteran Republik Indonesia, apabila ia Pegawai Negeri atau buruh Swasta harus
      diterima kembali dalam lapangan pekerjaannya semula dengan tidak dirugikan hak-haknya
      setelah menyelesaikan tugasnya.


                                            Pasal 9

(1)   Seseorang Veteran Republik Indonesia yang berhubung dengan peri kehidupannya ternyata
      membutuhkan bantuan, harus diberi bantuan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan
      Keputusan Presiden yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan bagi Veteran
      Republik Indonesia.
(2)   Warakawuri dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Republik Indonesia yang gugur
      sewaktu ia masih bertugas dalam lingkungan kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1,
      diberi tunjangan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan
      Presiden.
(3)   Seseorang Veteran Republik Indonesia serta keluarganya, yang ternyata harus
      mendapatkan bantuan menurut ayat (1) pasal ini diberi pertolongan dokter/perawatan
      menurut Peraturan tentang pertolongan dokter/perawatan yang berlaku bagi Pegawai
      Negeri yang dipensiunkan.


                                           Pasal 10

Kepada seseorang Veteran Republik Indonesia yang belum mempunyai pekerjaan dapat diberikan
latihan kejuruan atas tanggungan Pemerintah menurut cara dan waktu yang akan diatur dengan
Keputusan Presiden.



                                           Pasal 11

(1)   Seseorang Veteran Republik Indonesia didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam
      dinas Pemerintahan dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan
      untuk jabatan itu sebagai Pegawai Negeri.
(2)   Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi Departemen, Perusahaan Negara dan
      Swasta menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)   Perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini diharuskan menerima Veteran
      Republik Indonesia sebagai pegawai atau pekerja sekurang-kurangnya 25% dari lowongan
      yang ada.
                                           Pasal 12

Kepada Veteran Republik Indonesia yang berusaha secara perorangan maupun secara kolektif
diberikan bantuan dan bimbingan yang akan diatur dalam Keputusan Presiden.



                                            BAB IV

                         KEWAJIBAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA



                                           Pasal 13

Setiap Veteran Republik Indonesia wajib setia kepada Dasar Pancasila dan Haluan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.



                                           Pasal 14

Setiap Veteran Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi nama baik, Kode Kehormatan dan
Doktrin Veteran Republik Indonesia.



                                           Pasal 15

Setiap Veteran Republik Indonesia berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik
Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran. Pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan pasal 18 ayat (2).



                                           Pasal 16

Setiap Veteran Republik Indonesia wajib turut serta memegang rahasia negara yang diketahuinya,
menjunjung tinggi kehormatan Negara, membela Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.



                                            BAB V

         BADAN-BADAN YANG KHUSUS BERHUBUNGAN DENGAN MASALAH VETERAN



                                           Pasal 17
Untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini,
Presiden menetapkan sesuatu Departemen atau Badan lain, sesuai dengan tingkat-tingkat
pengurusan masalah Veteran.



                                           Pasal 18

(1)   Dengan Keputusan Presiden dibentuk organisasi massa Veteran yang disebut Legiun
      Veteran Republik Indonesia sebagai satu-satunya organisasi penghimpun massa Veteran.
(2)   Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia
      tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


                                           Pasal 19

Semua Veteran yang menderita cacat karena akibat perjuangan/tugas, para warakawuri dan
yatim piatu Veteran akan diurus secara khusus yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                                           Pasal 20

Pemerintah di samping melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam bab III, wajib
memberikan dorongan, bantuan dan bimbingan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk
dapat melaksanakan tugasnya membawa seluruh massa Veteran ke arah integrasi dengan rakyat
dan tugas-tugas Revolusi dalam segala bidang.



                                           BAB VI

                              KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA



                                           Pasal 21

Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri
orang lain tentang ketentuan-ketentuan menurut pasal 1 dipidana dengan penjara selama-
lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.



                                           Pasal 22

Barang siapa menamakan dirinya Veteran dengan maksud-maksud tertentu sedang ia tidak
berhak atas sebutan itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau
pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
                                           Pasal 23.

Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 11 dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.



                                           Pasal 24

Seorang Veteran yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 13, 14 dan 16
dicabut haknya sebagai Veteran, di samping pidana yang dapat dijatuhkan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku.



                                           Pasal 25

Tindak-tindak pidana yang tercantum dalam pasal 21, 22, dan 23 adalah kejahatan.



                                           BAB VII

                           KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP



                                           Pasal 26

Semua ketentuan-ketentuan dari Undang-undang Veteran Pejuang Kemerdekaan (Undang-
undang Nomor 15 tahun 1965, Lembaran Negara tahun 1965 Nomor 76) yang telah dilaksanakan
pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan-
ketentuan pengganti berdasarkan Undang-undang ini.



                                           Pasal 27

Semua Peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 1965
(Lembaran Negara tahun 1965 Nomor 76) yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, di rubah atau ditambah berdasarkan
Undang-undang ini.



                                           Pasal 28
Bagi mereka yang termasuk Veteran seperti yang termaksud dalam pasal 1, yang sebelum
berlakunya Undang-undang ini telah menerima perlakuan tertentu berdasarkan peraturan-
peraturan yang berlaku, tetapi memperoleh perlakuan tersebut, selama belum disesuaikan
dengan undang-undang ini.



                                          Pasal 29

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                    Disahkan Di Jakarta,

                                Pada Tanggal 7 Agustus 1967

                             Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                             Ttd.

                                         SOEHARTO

                                        Jenderal TNI.



                                   Diundangkan Di Jakarta,

                                Pada Tanggal 7 Agustus 1967

                          PRESIDIUM KABINET AMPERA SEKRETARIS,

                                             Ttd.

                                     SUDHARMONO SH.

                                        Brig. Jen. TNI.



              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 17
                                          PENJELASAN

                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                     NOMOR 7 TAHUN 1967

                                            TENTANG

                                VETERAN REPUBLIK INDONESIA



I.   UMUM
     1.   Pemerintah dan Rakyat Indonesia dengan tulus ikhlas memberikan penghargaan dan
          penghormatan pada putera-puteranya yang dalam periode perjuangan dan periode
          pembelaan Kemerdekaan Republik Indonesia telah berjuang mengangkat senjata
          membela kemerdekaan dan kebebasan tanah airnya di bawah panji-panji perjuangan
          melawan segala isme dalam segala bentuk manifestasi apapun yang bertentangan
          dengan Pancasila.

     2.   a.   Revolusi kita mengejar satu idee besar, yaitu melaksanakan Amanat Penderitaan
               Rakyat Indonesia dan Amanat Penderitaan Rakyat di seluruh muka bumi, satu
               Amanat yang sungguh-sungguh mulia sebagaimana filsafat hidup yang kita anut,
               yakni Pancasila.

          b.   Pengalaman perjuangan dan Revolusi kita menunjukkan keharusan objektif adanya
               Persatuan dan Kesatuan Nasional berdasarkan Pancasila, untuk mewujudkan Cita-
               cita Revolusi Bangsa Indonesia seperti yang tersurat dan tersirat dalam Pembukaan
               Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

     3.   Salah satu segi daripada Usaha Pemerintah mencabut Undang-undang Veteran No. 75
          tahun 1957 dan mengganti dengan Undang-undang Veteran yang baru adalah
          bermaksud untuk menegaskan kembali, bahwa persoalan Veteran pada hakekatnya
          adalah soal perjuangan, soal Revolusi yang masih berjalan terus dan oleh karena itu ia
          satu dengan tuntutan-tuntutan Revolusi yang meningkat, satu dengan romantika,
          dinamika dan dialektikanya Revolusi.

     4.   Untuk dapat benar-benar mewujudkan apa yang termaktub dalam pokok 1 dan 3 di
          atas, Pemerintah mengatur dalam Undang-undang ini:

          a.   hal-hal mengenai ketentuan umum,

          b.   hal-hal yang mengenai kedudukan dan fungsi dan

          c.   hak dan kewajiban.
           d.   badan-badan yang khusus berhubungan dengan masalah Veteran,

           e.   ketentuan pidana,

           f.   ketentuan peralihan dan penutup.

      5.   Undang-undang ini hanya mengatur soal-soal pokok, sedangkan hal-hal yang mengenai:

           a.   Pengakuan Veteran.

           b.   Pengakuan Veteran yang cacat.

           c.   Pengurus tanda-tanda/Satya Lencana Penghargaan Negara.

           d.   Pengakuan Warakawuri (Janda Veteran) dan Yatim Piatu Veteran.

           e.   Pemberian tunjangan-tunjangan, perawatan dokter dan usaha-usaha jaminan
                sosial, pendidikan dan lain-lain.

           f.   Pengerahan tenaga Veteran dalam segala bidang.

           g.   Pengorganisasian massa Veteran ke dalam Legiun Veteran Republik Indonesia, dan

           h.   Susunan Badan-badan lainnya untuk pelaksanaan Undang-undang ini, diserahkan
                pengaturannya kepada Menteri yang bersangkutan dengan pengurusan Veteran.



II.   PASAL DEMI PASAL


                                             Pasal 1

Berdasarkan pengertian tentang emansipasi maka pengertian Veteran, ini berlaku bagi laki-laki
maupun wanita yang berjuang bahu membahu.



                                             Pasal 2

Yang berhak memakai sebutan Veteran ialah mereka yang telah mendapat surat keputusan dari
Instansi yang berwenang yang ditetapkan oleh sesuatu Peraturan Pemerintah. Yang gugur dalam
melakukan tugas diberikan perhargaan posthum sebagai Veteran.



                                             Pasal 3

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dengan pasal 3 sub a dan b adalah sanksi-sanksi yang
dikenakan terhadap Veteran Republik Indonesia yang secara politis dan ideologis mengingkari
Doktrin Veteran Republik Indonesia khususnya dan Pancasila serta UUD. 45 pada umumnya. Para
Veteran yang mendapat pidana penjara lebih dari satu tahun lamanya atas Keputusan Pengadilan
Republik Indonesia, yang disebabkan tindak pidana ringan dapat di rehabilitir haknya sebagai
Veteran Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden atas pertimbangan yang diajukan oleh
Menteri Veteran dan Demobilisasi.



                                           Pasal 4

Ayat 3 Jasa yang dimaksud adalah jasa dalam peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah yang
bersangkutan memperoleh tanda kehormatan Veteran. Legiun Veteran Republik Indonesia dapat
mengusulkan anggota-anggotanya untuk memperoleh bintang kehormatan/bintang jasa atas
dasar pasal 4 ayat (3).



                                           Pasal 5

Yang dimaksud dengan golongan masyarakat adalah golongan dari pada pejuang bekas bersenjata
yang mempunyai ciri-ciri khas yang hanya terjadi pada Revolusi fisik di Indonesia.



                                           Pasal 6

Sesuai dengan yang tersebut pada penjelasan pasal 2, maka tentang tingkatan-tingkatan
pemberian tanda-tanda kehormatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                                           Pasal 7

Cukup jelas.



                                           Pasal 8

Bagi seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berbakti dalam masa
Revolusi physik yang menjadi pegawai Negeri, maka masa baktinya selama itu diperhitungkan dua
kali lipat sebagai masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji, sepanjang ia tidak
kehilangan haknya sebagai pegawai Negeri. Berbeda dengan maksud dan isi pasal 7 Undang-
undang Nomor 75 tahun 1957 - Lembaran Negara tahun 1957 No. 162 yang mengakui masa
berbakti dengan perhitungan dua kali lipat sebagai masa dinas hatiya untuk perhitungan pensiun
(yang telah diganti dengan Undang-undang No. 15 tahun 1965 - Lembaran-Negara tahun 1965 No.
76), maka diadakanlah perubahan mengenai masa-berbakti Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia yaitu berupa pengakuan dengan perhitungan dua kali lipat dari masa-berbakti
tersebut sebagai masa-kerja penuh guna penetapan gaji sebagai pegawai Negeri, dengan maksud
agar benar-benar dirasakan adanya penghargaan terhadap masa-berbakti secara nyata.



                                 Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 14

Cukup jelas.



                                           Pasal 15

Seorang Veteran yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 1 yang lebih dahulu
diatur dalam peraturan-peraturan khusus tentang pengakuan Veteran dan mendapatkan tanda
pengenalnya harus merasa wajib masuk menjadi anggota Legiun Veteran.



                                           Pasal 16

Cukup jelas.



                                           Pasal 17

Badan-badan khusus yang bersifat Pemerintahan dan yang bukan Pemerintahan mempunyai
tugas pokok ialah membina persatuan dan kesatuan Nasional berdasarkan Pancasila di segala segi
kehidupan dan lapangan perjuangan, termasuk kalangan Veteran. Dan oleh karenanya massa
Veteran wajib dihimpun dan dibina sebagai satu Kekuatan Sosial yang serba guna bagi tugas-tugas
Negara dan Revolusi Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yang merupakan pula tenaga
Cadangan di bidang Pertahanan/Keamanan.



                                           Pasal 18

Lihat Penjelasan Umum angka 2.



                                           Pasal 19

Veteran Republik Indonesia yang menderita cacat badaniah dan/atau rohaniah baik karena akibat
tugas bersenjata ataupun akibat tugas negara yang lain berhubung dengan peri kehidupannya
yang wajar untuk dibantu, diberi bantuan oleh Pemerintah. Demikian itu berlaku juga bagi
warakawuri dan atau anak-anak yatim piatu yang suaminya dan/atau orang tuanya sebagai
Veteran Republik Indonesia gugur atau meninggal dunia baik karena akibat tugas bersenjata
ataupun karena akibat tugas negara yang lain.



                                           Pasal 20

Dalam memberikan dorongan, bantuan dan bimbingan kepada Legiun Veteran Republik
Indonesia, maka Pemerintah perlu membuat Peraturan tentang landasan kerja sama antara
Pemerintah dengan Legiun Veteran Republik Indonesia, untuk menghindari timbulnya dualisme
atau kontradiksi antara kedua badan tersebut.



                                        Pasal 21 s/d 28

Cukup jelas.



               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2826


Silahkan download versi PDF nya sbb:
veteran_republik_indonesia_(uu_7_thn_1967)_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Cara urus jasa veteran. Nama dan pangkat veter. Cara pengurusan gaji veteran. Uu veter. Tata cara pengurusan gaji veteran. Syarat peungurusan gaji petran. Gaji pensiunan veteran.

Sarat yang di butuhkan untuk mengurus pensiunan janda veteran. Gaji veteran. Bagaimana cara mengurus veteran agar dapat gaji pensiun. Pengurusan pensiunan veteran perang. Cara mengurus hak pejuang veteran yang masih belum di akui. Prosedur pengurusan veteran. Gaji veteran setelah meninggal.

Syarat syarat pengurusan veteran. Pelaksana pendapatan amanat penderitaan rakyat ri. Cara mengurus menjadi pensiunan veteran ri. Tempat mengurus pejuang veteran. Cara mengurus pensiun vetran. Pengurusan veteran.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.