Previous
Next

1963

Undang-Undang Tenaga Kesehatan (UU 6 thn 1963)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Tenaga Kesehatan :
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 6 TAHUN 1963
                                            TENTANG
                                     TENAGA KESEHATAN


                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




Menimbang:
Perlu ditetapkan Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan;


Mengingat:
a.   Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
b.   Pasal 10 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang tahun 1960 No. 9;
     Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);
c.   Undang-undang tentang Wajib Kerja Sarjana (Undang-undang tahun 1961 No. 8; Lembaran-
     Negara tahun 1961 No. 207);
d.   Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Undang-undang tahun 1961
     No. 18; Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263);
e.   Undang-undang tentang Perguruan Tinggi (Undang-undang tahun 1961 No. 22; Lembaran-Negara
     tahun 1961 No. 302);
f.   Undang-undang tentang Wajib Militer (Undang-undang tahun 1958 No. 66; Lembaran-Negara
     tahun 1958 No. 117);




                                       Dengan Persetujuan:

                        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG




                                         MEMUTUSKAN:




I.    Membatalkan:
     1.      Ketentuan-ketentuan dalam Het Reglement op den Dienst der Folksgezondheid mengenai
             Tenaga Kesehatan;
       2.    Undang-undang tentang pembagian tenaga dokter, dokter gigi dan bidan secara rasionil
             (Undang-undang tahun 1951 No. 9);
       3.    Undang-undang tentang mengatur tenaga dokter partikelir dalam keadaan genting (Undang-
             undang tahun 1951 No. 10);
II.    Menetapkan:
       Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan.




                                                 BAB I
                                        MAKSUD DAN TUJUAN




                                                 Pasal 1

Maksud dan tujuan undang-undang ini ialah untuk menetapkan ketentuan-ketentuan dasar mengenai
Tenaga Kesehatan.




                                                 BAB II
                                          KETENTUAN UMUM




                                                 Pasal 2
Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan dalam undang-undang ini, ialah:
I.     Tenaga Kesehatan sarjana, yaitu:
       a.   dokter;
       b.   dokter-gigi;
       c.   apoteker;
       d.   sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan;
II.    Tenaga Kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah:
       a.   dibidang farmasi : asisten-apoteker dan sebagainya;
       b.    dibidang kebidanan: bidan dan sebagainya;
III.   c.    dibidang perawatan: perawat, physio-terapis dan sebagainya;
       a.    dibidang kesehatan masyarakat : penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain;
       b.    dibidang-bidang kesehatan lain.
                                                 BAB III
           SYARAT UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN DOKTER/ DOKTER-GIGI/APOTEKER




                                                Pasal 3
Syarat untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter/dokter-gigi ialah:
a.    Yang bersangkutan memiliki ijazah dokter/dokter-gigi menurut peraturan yang berlaku;
b.    Yang bersangkutan memiliki ijazah dokter/dokter-gigi diluar negeri yang sederajat dengan
      Universitas Negara menurut peraturan yang berlaku.




                                                Pasal 4
Syarat untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai apoteker:
a.    Yang bersangkutan memiliki ijazah apoteker menurut peraturan yang berlaku;
b.    Yang bersangkutan telah melakukan pekerjaan kefarmasian/ sebagai apoteker menurut undang-
      undang yang berlaku;
c.    Yang bersangkutan memiliki ijazah apoteker diluar negeri, yang menurut peraturan yang berlaku
      dinyatakan sederajat dengan ijazah apoteker di Indonesia.




                                                BAB IV
            IZIN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN DOKTER/DOKTER-GIGI/APOTEKER




                                                Pasal 5
Untuk melakukan pekerjaan, baik pada Pemerintah, pada badan-badan Swasta maupun secara Swasta
perseorangan, tenaga kesehatan yang dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 harus memperoleh izin
Menteri.




                                                Pasal 6
(1)   Pada izin yang dimaksud dalam pasal ditetapkan (tempat), jangka waktu dan syarat-syarat lain,
      sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 10 ayat (2), (3) dan (4) Undang- undang tentang
      Pokok-pokok Kesehatan.
(2)   Hal-hal mengenai daerah (tempat), jangka waktu dan syarat-syarat lain yang dimaksud dalam ayat
      (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
                                                 BAB V
      TUGAS PEKERJAAN TENAGA KESEHATAN SARJANA-MUDA, MENENGAH DAN RENDAH




                                                 Pasal 7
(1)    Tugas pekerjaan tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah ditetapkan berdasarkan
       pendidikan dan pengalamannya.
(2)    Pendidikan yang dimaksudkan dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan
       Menteri Kesehatan.




                                                 Pasal 8
(1)    Tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah melakukan pekerjaannya dibawah
       pengawasan dokter/dokter-gigi/ apoteker/sarjana lain yang dimaksud pasal 2 nomor 1.
(2)    Kepada tenaga kesehatan tertentu dapat diberikan wewenang terbatas untuk menjalankan
       pekerjaan tanpa pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1).
(3)    Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan 6 berlaku juga untuk melakukan pekerjaan tenaga
       kesehatan yang dimaksud dalam ayat (2).




                                                 BAB VI
      TENAGA PENGOBATAN BERDASARKAN ILMU DAN/ATAU CARA LAIN DARI PADA ILMU
                                           KEDOKTERAN




                                                 Pasal 9
(1)    Menteri Kesehatan memberi bimbingan dan pengawasan kepada mereka yang melakukan usaha-
       usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan atau cara lain dari pada ilmu kedokteran.
(2)    Bimbingan dan pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan-
       peraturan pelaksanaan.




                                                 BAB VII
                                     BIMBINGAN PEMERINTAH
                                               Pasal 10
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tentang Pokok -pokok Kesehatan
(Undang-undang tahun 1960 No. 9; Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131), Menteri Kesehatan
mengatur, membimbing dan mengawasi tenaga kesehatan dalam melakukan tugas pekerjaannya, baik
yang dijalankan sebagai perseorangan maupun yang merupakan aktivitas-aktivitas secara kolektip.




                                                BAB VIII
                               TINDAKAN-TINDAKAN ADMINISTRATIP




                                               Pasal 11

(1)   Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan
      Peraturan-peraturan perundang-undangan lain, maka terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan
      tindakan-tindakan administratip dalam hal sebagai berikut :
      a.    melalaikan kewajiban;
      b.   melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga
            kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga
            kesehatan;
      c.    mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan,
      d.    melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang ini.


(2)   Tindakan-tindakan yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (1)dapat diambil oleh Pejabat Kesehatan
      Tertinggi di Daerah tingkat I dan/atau Menteri Kesehatan, setelah diadakan pemeriksaan yang
      teliti.




                                               Pasal 12
(1)   Jika tindakan-tindakan dalam pasal 11 ayat (1) yang diambil oleh Pejabat Kesehatan Tertinggi di
      Daerah Tingkat I tidak diterima oleh tenaga kesehatan yang bersangkutan, maka ia dapat
      memajukan perkaranya kepada Menteri Kesehatan.

(2)   Menteri Kesehatan mengambil tindakan-tindakan yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) atau
      dalam hal yang dimaksud dalam pasal ini ayat (1), setelah mendengar pertimbangan Dewan
      Pelindung Susila Kedokteran dan bilamana perlu badan-badan- lain.




                                                BAB IX
                                       KETENTUAN PENUTUP
                                             Pasal 13
Hal-hal yang tidak, belum atau belum cukup diatur dengan Undang-undang ini, diatur dengan Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.




                                             Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.




                                        Disahkan Di Jakarta,
                                     Pada Tanggal 12 Juli 1963
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                Ttd.
                                            SUKARNO




                                      Diundangkan Di Jakarta,
                                     Pada Tanggal 22 Juli 1963
                                     SEKRETARIS NEGARA,
                                                Ttd.
                                         MOHD. ICHSAN




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 79
                                            PENJELASAN
                             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                       NOMOR 6 TAHUN 1963
                                              TENTANG
                                        TENAGA KESEHATAN




PASAL DEMI PASAL

                                                Pasal 1
Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat khas (spesifik) mengenai petugas-
petugas kesehatan, maka dari itu Undang-undang ini dapat berlaku disamping Undang-undang lain
seperti Undang-undang Pokok Kepegawaian perihal Pegawai Negeri, Undang-undang Wajib kerja
Sarjana mengenai para Sarjana. Undang-undang Wajib Militer mengenai Warga Negara yang harus
melakukan dinas Wajib Militer.




                                                Pasal 2
Tenaga Kesehatan Sarjana, termasuk golongan Sarjana pada umumnya pendidikannya diselenggarakan
oleh Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan.

Tenaga Kesehatan lainnya yang bertingkat Sarjana Muda, Menengah dan Rendah (non-akademikus)
pendidikannya diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
dalam bidang Kesehatan.

Yang dimaksud dengan Sarjana Muda adalah tingkatan semi-akademis.




                                                Pasal 3
Ijazah-ijazah dokter, dokter-gigi, apoteker dan Sarjana-sarjana lain ini diatur dalam rangka pelaksanaan
Undang-undang Perguruan Tinggi, yang juga akan mengatur soal-soal gelar, sebutan, wewenang dan
sebagainya secara keseluruhan.




                                                Pasal 4
Yang dimaksud pada sub b ialah : assisten-apoteker yang mendapat izin memimpin sebuah "Apotik
Darurat" menurut Undang-undang No. 18 tahun 1959.




                                                Pasal 5
Dengan "melakukan      pekerjaan secara swasta perseorangan" dimaksud            :   "praktek partikulir
dokter/dokter-gigi".
Dengan pasal ini Menteri Kesehatan dapat mengetahui keadaan seluruh tenaga dokter/dokter-
gigi/apoteker dimanapun juga mereka bekerja.




                                             Pasal 6
(1)   Menteri Kesehatan memberikan izin dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan Negara
      (umpamanya distribusi Tenaga Kesehatan secara merata diseluruh wilayah Negara), penetapan
      jangka waktu untuk melakukan pekerjaan dokter/dokter-gigi/apoteker disuatu daerah tidak
      mengurangi daya laku wewenang ijazah sebagaimana ditetapkan (diakui) dalam pasal 3 dan 4.

      Menteri Kesehatan menetapkan syarat-syarat lain dengan memperhatikan fungsi sosial seorang
      dokter/dokter-gigi/apoteker, keadaan fisik (umpamanya tidak buta-tuli, tidak buta-warna) dan
      sebagainya.

(2)   Dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (1), Menteri Kesehatan memperhatikan segala sesuatu
      mengenai daerah (tempat), jangka waktu syarat-syarat lain yang ditetapkan dengan Peraturan
      Pemerintah.




                                             Pasal 7
(1)   Sebagai contoh tugas pekerjaan tenaga kesehatan dimaksud dalam pasal ini adalah sebagai
      berikut:
      a.    Tugas pekerjaan Tenaga Bidan yang berdasarkan pendidikannya, adalah terutama memberi
            pertolongan pada persalinan normal;

      b.    Tugas pekerjaan Tenaga Kesehatan perawat pada pokoknya adalah merawat penderita sakit
             dan membantu dokter dalam hal mengobatinya;

      c.    Tugas pekerjaan asisten-apoteker adalah melakukan kefarmasian          yang   terbatas
            berdasarkan pendidikannya dan membantu pekerjaan apoteker.

(2)   Sebutan dari pada Tenaga-tenaga Kesehatan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah atau
      Peraturan Menteri.




                                             Pasal 8


(1)   Oleh sebab Tenaga Kesehatan bukan Sarjana melakukan pekerjaan dibawah pengawasan
      atasan-atasan yang bersangkutan, maka pertanggungan-jawab medis dari pada pekerjaannya
      terletak pada atasan-atasan tersebut.

(2)   Adalah suatu kenyataan, bahwa didaerah-daerah dimana tidak ada seorang dokter, maka Tenaga
      Kesehatan non-akademis tertentu melakukan pekerjaannya dengan memikul pertanggungan-
      jawab sepenuhnya.

      Agar kenyataan ini dapat dikuasai sebaik-baiknya, maka ditetapkan disini bahwa Tenaga
      Kesehatan non-akademis tersebut perlu diberi wewenang yang terbatas.
(3)   Cukup jelas.




                                            Pasal 9
Ketentuan dalam pasal ini bersandar pada pasal 14 ayat (4) Undang-undang Pokok Kesehatan yang
mengatakan, bahwa : "Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu
kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan masyarakat".

Dengan demikian tenaga pengobatan secara "Timur" (dukun, dukun bayi dan sebagainya) dapat diatur
dan dimana mungkin diikut-sertakan didalam usaha memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan
rakyat.

Dalam membimbing dan mengawasi cara pengobatan tersebut, Departemen Kesehatan bekerja-sama
dengan Departemen-departemen lain, diantaranya Departemen Agama.




                                           Pasal 10
Perjalanan perkembangan masyarakat dan Negara kearah Masyarakat Sosialis dibimbing, dengan
adanya "pimpinan" disegala bidang (demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan seterusnya), maka
dalam rangka kenyataan ini dengan tegas diterangkan bahwa dalam melaksanakan tugas pekerjaan
Tenaga Kesehatan berada dibawah pimpinan Menteri Kesehatan.

Pemerintah memberi kesempatan agar Tenaga Kesehatan non-akademikus dapat mencapai tingkat yang
lebih tinggi dengan jalan pendidikan-pendidikan dari kursus-kursus tambahan.




                                           Pasal 11
(1)   Cukup jelas.


(2)   Dalam melaksanakan pemeriksaan yang dimaksud dalam ayat ini, Pejabat Kesehatan Tertinggi
      Daerah tingkat I memperhatikan pertimbangan Pemerintah Daerah Tingkat I.




                                           Pasal 12
Dengan ketentuan ini seorang tenaga Kesehatan yang merasa diperlakukan tidak menurut norma-norma
keadilan dapat "naik banding keinstansi yang lebih tinggi". Dengan demikian kepentingan seorang
Tenaga Kesehatan mempunyai perlindungan hukum yang sewajarnya.




                                           Pasal 13

Cukup jelas.
                                       Pasal 14

Cukup jelas.




                                      Mengetahui:
                         MENTERI/PEJABAT SEKRETARIS NEGARA.
                                         Ttd.
                             A. W. SURJOADININGRAT (S.H.).




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2576


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tenaga_kesehatan_(uu_6_thn_1963)_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh macam macam uu tentang kesehatan. Contoh undang undang kesehatan. Macam macam uu kesehatan. Macam macam undang undang kesehatan. Contoh uu kesehatan. Macam macam tenaga kesehatan. Macam macam undang undang tentang kesehatan.

Macam undang undang kesehatan. Macam macam tenaga kesehatan indonesia menurut uu terbaru. Artikel undang undang kebidanan terbaru. Contoh uu tentang kesehatan. Macam macam undang undang yang berkaitan dengan kesehatan. Artikel uu kesehatan. Contoh undang undang yang bersangkutan dengan kesehatan.

Apa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dan contoh2. Contoh tenaga kesehatan. Pp 6 thn1963. Macam macam tenaga kesehatan di indonesia. Uud yang berhubungan dengan kebidanan. Uu apa saja yg berhubungan dengan kesehatan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK