Previous
Next

1997

Undang-Undang Psikotropika (UU 5 thn 1997)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika :

UU 5/1997, PSIKOTROPIKA

             *9490 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
                     NOMOR 5 TAHUN 1997 (5/1997)

                               TENTANG

                            PSIKOTROPIKA

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a.   bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu
     masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
     spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
     dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
     berdaulat, bersatu,dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
     peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan
     dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil,
     bersahabat, dan damai;

b.   bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut,
     perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan di segala bidang,
     antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk
     kesehatan, dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan
     kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan
     penyalahgunaan obat serta pemberantasan peredaran gelap,
     khususnya psikotropika;

c.   bahwa psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk
     kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka
     ketersediaannya perlu dijamin;

d.   bahwa penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan
     manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat
     mengancam ketahanan nasional;

e.   bahwa   makin  pesatnya   kemajuan   ilmu   pengetahuan   dan
     teknologi, transportasi, komunikasi, dan informasi telah
     mengakibatkan   gejala     meningkatnya    peredaran    gelap
     psikotropika   yang    makin    meluas    serta    berdimensi
     internasional;

f.   bahwa sehubungan      dengan pertimbangan tersebut    diatas,
     dipandang     perlu     menetapkan   Undang-undang    tentang
     Psikotropika;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
     1945;
2.   Undang-undang   Nomor   23  Tahun  1992   tentang Kesehatan
     (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 3495);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan
     Convention   on   Psychotropic  Substances   1971 (Konvensi
     Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 100,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657);

                       Dengan persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG PSIKOTROPIKA.

                              BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                             Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.   Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
     sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui
     pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
     perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

2.   Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki
     izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta
     penyaluran obat dan bahan obat, termasuk psikotropika.

3.   Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,
     membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk
     psikotropika.

4.   Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk
     mewadahi   dan/atau  membungkus   psikotropika, baik yang
     bersentuhan langsung maupun tidak.

5.   Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
     penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka
     perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.

6.   Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
     dalam   rangka   pembelian   dan/atau  penjualan,   termasuk
     penawaran untuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain
     berkenaan   dengan   pemindahtanganan  psikotropika   dengan
     memperoleh imbalan.

7.   Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang
      memiliki   izin  dari  Menteri  untuk  melakukan  kegiatan
      penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat
      kesehatan.

8.    Pengangkutan   adalah  setiap   kegiatan  atau   serangkaian
      kegiatan dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu
      *9492 tempat ke tempat lain, dengan cara, moda atau sarana
      angkutan apapun, dalam rangka produksi dan peredaran.

9.    Dokumen pengangkutan adalah surat jalan dan/atau faktur yang
      memuat   keterangan   tentang  identitas   pengiriman,   dan
      penerima, bentuk, jenis, dan jumlah psikotropika yang
      diangkut.

10.   Transito   adalah  pengangkutan   psikotropika di wilayah
      Republik Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana
      angkutan antara dua negara lintas.

11.   Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika,
      baik antar-penyerahan maupun kepada pengguna dalam rangka
      pelayanan kesehatan.

12.   Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan adalah
      lembaga yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya
      melakukan    kegiatan   penelitian    dan/atau  menggunakan
      psikottropika dalam penelitian, pengembangan, pendidikan,
      atau pengajaran dan telah mendapat persetujuan dari Menteri
      dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan.

13.   Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau
      kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.

14.   Menteri adalah   menteri    yang   bertanggung   jawab   di   bidang
      kesehatan.

                                BAB II
                       RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

                                 Pasal 2

(1)   Ruang lingkup pengaturan di bidang psikotropika dalam
      undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan
      dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan
      sindroma ketergantungan.

(2)   Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma
      ketergantungan   sebagaimana  dimaksud   pada   ayat   (1)
      digolongkan menjadi :

      a.   psikotropika golongan I;
      b.   psikotropika golongan II;
      c     psikotropika golongan III;
      d.   psikotropika golongan IV.
(3)   Jenis-jenis psikotropika golongan I, psikotropika golongan
      II,   psikotropika  golongan   III;  psikotropika golongan
      IV.sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali
      ditetapkan dan dilampirkan dalam undang-undang ini, yang
      merupakan bagian yang tak terpisahkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan
     jenis-jenis psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
     diatur oleh Menteri.

                              Pasal 3

Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah :

a.    menjamin   ketersediaan   psikottropika   guna   kepentingan
      pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
b.    mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
c.    memberantas peredaran gelap psikotropika.

                              Pasal 4

(1)   Psikotropika   hanya  dapat   digunakan  untuk   kepentingan
      pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.

(2)   Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan
      ilmu pengetahuan.

(3)   Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
      psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.

                              BAB III
                             PRODUKSI

                              Pasal 5

Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah
memiliki izi.sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

                              Pasal 6

Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan
dalam proses produksi.

                              Pasal 7

Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus
memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau
buku standar lainnya.

                               BAB IV
                             PEREDARAN
                           Bagian Pertama
                                Umum

                              Pasal 8

Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan.
*9494
                             Pasal 9

(1)   Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah
      terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang
      kesehatan.

(2)   Menteri menetapkan persyarakat     dan   tata   cara    pendaftarab
      psikotropika yang berupa obat.

                              Pasal 10

Setiap pengangkutan dalam rangka peredaran psikotropika, wajib
dilengkapi dengan dokumen pengangkutan psikotropika.

                              Pasal 11

Tata cara    peredaran   psikotropika    diatur   lebih      lanjut   oleh
Menteri.

                            Bagian Kedua
                             Penyaluran

                              Pasal 12
(1)   Penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh pabrik
      obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan
      farmasi Pemerintah.

(2)   Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      hanya dapat dilakukan oleh :

      a.   Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek,
      sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit,
      dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.

      b.   Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi
      lainnya,   apotek,  sarana  penyimpanan  sediaan  farmasi
      Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau
      lembaga pendidikan.

      c.   Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada
      rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan
      Pemerintah.

(3)   Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik
      obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian
      dan/atau   lembaga  pendidikan  guna   kepentingan   ilmu
      pengetahuan.

                             Pasal 13

Psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan
hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar *9495
farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan
atau diimpor secara langsung oleh lembaga penelitian dan/atau
lembaga pendidikan yang bersangkutan.

                           Bagian Ketiga
                             Penyerahan

                              Pasal 14
(1)   Penyerahan psikottropika dalam rangka peredaran sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek,
      rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
(2)   Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan
      kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai
      pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien.
(3)   Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan,
      puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
      kepada pengguna /pasien.
(4)   Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas,
      dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
(5)   Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal :
      a.   menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui
      suntikan;
      b.   menolong orang sakit dalam keadaan darurat.
      c.   menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada
      apotek.

(6)   Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana     dimaksud
      pada ayat (5) hanya dapat diperole dari apotek.

                             Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan penyerahan
psikotropika diatur oleh Menteri.

                               BAB V
                         EKSPOR DAN IMPOR

                             Pasal 16

(1)   Ekspor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat
      atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai
      eksportir     sesuai      dengan     ketentuan     peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Impor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat
      atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai
      importir      sesuai     dengan      ketentuan     peraturan
      perundang-undangan yang berlaku, serta lembaga penelitian
      atau lembaga pendidikan.

(3)   Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk mengedarkan *9496
      psikotropika yang diimpornya.

                             Pasal 17

(1)   Eksportir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
      ayat (1) harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk
      setiap kali melakukan kegiatan ekspor psikotropika.

(2)   Importir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
      ayat (2) harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap
      kali melakukan kegiatan impor psikotropika.

(3)   Surat persetujuan impor psikotropika golongan I hanya dapat
      diberikan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

                             Pasal 18

(1)   Untuk dapat memperoleh surat persetujuan impor psikotropiks,
      eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
      mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

(2)   Permohonan   secara   tertulis    untuk   memperoleh    surat
      persetujuan ekspor psikotropika dilampiri dengan surat
      persetujuan   impor   psikotropika   yang   telah    mendapat
      persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara
      pengimpor psikotropika.

(3)   Menteri menetapkan persyaratan yang wajib dicantumkan dalam
      permohonan tertulis untuk memperoleh surat persetujuan
      ekspor atau surat persetujuan impor psikotropika.

                             Pasal 19

Menteri menyampaikan salinan surat persetujuan impor psikotropika
kepada pemerintah negara pengekspor psikotropika.

                             Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan ekspor atau
impor psikotropika diatur oleh Menteri.

                           Bagian Kedua
                           Pengangkutan
                             Pasal 21

(1)   Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi
      dengan   surat   persetujuan ekspor   psikotropika  yang
      dikeluarkan oleh Menteri.

(2)   Setiap mengangkutan impor psikotropika wajib dilengkapi
      dengan   surat   persetujuan    ekspor   psikotropika yang
      dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor.

                          *9497 Pasal 22

(1)   Eksportir psikotrtopika wajib memberikan surat persetujuan
      ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor
      psikotropika dari pemerintah negara pengimpor kepada orang
      yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.

(2)   Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan
      ekspor   wajib    memberikan    surat    persetujuan  ekspor
      psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor
      psikotropika   dari  pemerintah    negara   pengimpor kepada
      penanggung jawab pengangkut.

(3)   Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib
      membawa   dan  bertanggung jawabatas kelengkapan surat
      persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat
      persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara
      pengimpor.

(4)   Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang memesuki
      wilayah Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung
      jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor psikotropika
      dari Menteri dan surat persetujuan ekspor psikotropika dari
      pemerintah negara pengekspor.

                           Bagian Ketiga
                             Transito

                             Pasal 23

(1)   Setiap   transito   psikotropika   harus   dilengkapi  surat
      persetujuan ekspor psikotropika yang terlebih dahulu telah
      mendapat   persetujuan   dari   dan/atau   dikeluarkan  oleh
      pemerintah negara pengekspor psikotropika.

(2)   Surat persetujuan ekspor psikotropika sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :

      a.   nama dan alamat pengekspor dan pengimpor psikotropika;
      b.   jenis, bentuk dan jumlah psikotropika; dan
      c.   negara tujuan ekspor psikotropika.

                             Pasal 24
Setiap perubahan negara tujuan ekspor psikotropika pada trasito
psikotropika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan
dari:
a.    pemerintah negara pengekspor psikotropika;
b.    pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor
      psikotropika; dan
c.    pemerintah negara tujuan perubahan ekspor psikotropika.

                              Pasal 25

Pengemasan kembali psikotropika di dalam gudang penyimpanan
atau sarana angkutan pada transito psikotropika, hanya dapat
dilakukan terhadap kemasan asli psikotropika yang mengalami
kerusakan dan harus dilakukan di bawah pengawasan dari pejabat
yang berwenang.

                              Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan transito
psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                          Bagian Keempat
                            Pemeriksaan

                              Pasal 27

Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen ekspor,
impor, dan/atau transito psikotropika.

                              Pasal 28

(1)   Importir    psikotropika   memeriksa    psikotropika  yang
      diimpornya, dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri,
      yang dikirim selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
      diterimanya impor psikotropika di perusahaan.

(2)   Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1),   Menteri    menyampaikan   hasil    penerimaan impor
      psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor.

                               BAB VI
                          LABEL DAN IKLAN

                              Pasal 29

(1)   Pabrik   obat   wajib   mencantumkan   label   pada   kemasan
      psikotropika.

(2)   Label   psikotropika  adalah  setiap   keterangan  mengenai
      psikotropika yang dapat berbentuk tulisan, kombinasi gambar
      dan tulisan, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan
      atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan
      bagian dari wadah dan/atau kemasannya.

                             Pasal 30

(1)   Setiap tulisan berupa keterangan yang dicantumkan pada label
      psikotropika harus lengkap dan tidak menyesatkan.

(2)   Menteri menetapkan persyaratan dan/atau keterangan yang
      wajib atau dilarang dicantumkan pada label psikotropika.

                             Pasal 31

(1) Psikotropika hanya dapat diiklankan pada media cetak
     ilmiah kedokteran dan/atau media cetak ilmiah farmasi.

(2)   Persyaratan materi iklan psikotropika sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

                              BAB VII
                  KEBUTUHAN TAHUNAN DAN PELAPORAN

                             Pasal 32

Menteri menyusun rencana kebutuhan psikotropika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan untuk setiap tahun.

                             Pasal 33

(1)   Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan
      sediaan farmasi Pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas,
      balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau
      lembaga pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan
      mengenai kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan
      psikotropika.

(2)   Menteri   melakukan   pengawasan  dan  pemeriksaan   atas
      pelaksanaan pembuatan dan penyimpanan catatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).

                             Pasal 34

Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit,
puskesmas, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib
melaporkan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
kepada Menteri secara berkala.

                             Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyusunan rencana
kebutuhan tahunan psikotropika dan mengenai pelaporan kegiatan
yang berhubungan dengan psikotropika diatur oleh Menteri.

                              BAB VII
              PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI

                             Pasal 36

(1)   Pengguna psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan,
      dan/atau membawa psokotropika untuk digunakan dalam rangka
      pengobatan dan/atau perawatan.

(2)   Pengguna psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      harus mempunyai bukti bahwa psikotropika yang dimiliki,
      disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara
      sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3),
      *9500 ayat (4), dan ayat (5).

                             Pasal 37

(1)   Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan
      berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau
      perawatan.

(2)   Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dilakukan pada fasilitas rrehabilitasi.

                             Pasal 38

Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma
ketergantungan    dimaksudkan     untuk    memulihkan  dan/atau
mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosialnya.

                             Pasal 39

(1)   Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita
      sindroma    ketergantungan  dilaksanakan  pada   fasilitas
      rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
      masyarakat.

(2)   Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat      (1)   meliputi
      rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(3)   Penyelenggaraan fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan
      atas dasar izin dari Menteri.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rehabilitasi
      dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
      dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 40

Pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing
atau warga negara yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat
dilakukan sepanjang dilakukan hanya untuk pengobatan dan/atau
kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti
bahwa psikotropika berupa    obat dimaksud diperoleh secara sah.

                               Pasal 41

Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang
berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat
diperintahkan oleh hakim yang meneruskan perkara tersebut untuk
menjalani pengobatan dan/atau perawatan.

                             BAB IX
                      PEMANTAUAN PREKURSOR

                             Pasal 42
           Prekursor   dan   alat-alat   yang   potensial   dapat
*9501
disalahgunakan   untuk  melakukan   tindak  pidana   psikotropika
ditetapkan sebagai barang di bawah pemantauan Pemerintah.

                               Pasal 43

Menteri menetapkan zat atau bahan            prekursor   dan     alat-alat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

                               Pasal 44

Tata cara penggunaan dan pemantauan prekursor dan alat-alat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

                              BAB X
                    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

                            Bagian Pertama
                              Pembinaan

                               Pasal 45

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap         segala   kegiatan     yang
berhubungan dengan psikotropika.

                               Pasal 46

Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diarahkan untuk :

a.   terpenuhinya   kebutuhan   psikotropika   guna            kepentingan
     pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;

b.   mencegah terjadinya penyalagunaan psikotropika;

c.   melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang
     dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya
     penyalahgunaan psikotropika;

d.   memberantas peredaran gelap psikotropika;
e.    mencegah pelibatan anak yang belum berumur 18          (delapan
      belas)   tahun   dalam  kegiatan  penyalahgunaan       dan/atau
      peredaran gelap psikotropika; dan

f.    mendorong   dan   menunjang   kegiatan  penelitian   dan/atau
      pengembangan    teknologi   di   bidang   psikotropika   guna
      kepentingan pelayanan kesehatan.

                             Pasal 47

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama
internasional di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan
nasional.

                             Pasal 48

Dalam rangka pembinaan, pemerintah dapat memberikan penghargaan
kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu
pencegahan penyalahgunaan psikotropika dan/atau mengungkapkan
peristiwa tindak pidana di bidang psikotropika.

                             Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala
kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

                           Bagian Kedua
                            Pengawasan

                             Pasal 50

(1)   Pemerintah   melakukan  pengawasan terhadap  segala  yang
      berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh
      Pemerintah maupun oleh masyarakat.

(2)   Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang :

      a.   melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan
      contoh pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan,
      penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas
      rehabilitasi;

      b.   memeriksa surat dan/atau dokumen      berkaitan     dengan
      kegiatan di bidang psikotropika;

      c.   melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak
      memenuhi standar dan persayaratan; dan

      d.   melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.

(3)   Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dilengkapi dengan surat tugas.

                             Pasal 51

(1)   Dalam   rangka  pengawasan,  Menteri   berwenang   mengambil
      tindakan administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar
      farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah,
      apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter,
      lembaga   penelitian  dan/atau   lembaga   pendidikan,   dan
      fasilitas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
      undang-undang ini.

(2)   Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      dapat berupa:
      *9503 a. teguran lisan;
      b.   teguran tertulis;
      c.   penghentian sementara kegiatan;
      d.   denda administratif;
      e.   pencabutan izin praktik.

                             Pasal 52

(1)   Ketentuan   lebih   lanjut    mengenai pengawasan,   bentuk
      pelanggaran dan penerapan sanksinya sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan
      ayat (2) diatur oleh Menteri.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
      pemerintah.

                              BAB XI
                            PEMUSNAHAN

                              Pasal 53
(1)   Pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal :
      a.   berhubungan dengan tindak pidana;
      b.   diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang
      berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi
      psikotropika;
      c.   kadaluwarsa;
      d.   tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan
      kesehatan dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

(2)   Pemusnahan psikotropika sebagaimana dimaksud :
      a.   pada ayat (1) butir a dilakukan oleh suatu tim yang
      terdiri   dari  pejabat   yang   mewakili  departemen  yang
      bertanggungjawab di bidang kesehatan, Kepolisian Negara
      Republik Indonesia, dan Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara
      Pidana yang berlaku, dan ditambah pejabat dari instansi
      terkait dengan tempat terungkapnya tindak pidana tersebut,
      dalam waktu tujuh hari setelah mendapat kekuatan hukum
      tetap;
      b.   pada ayat (1) butir a, khusus golongan I, wajib
      dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan
      penyitaan; dan
      c.   pada ayat butir b, butir c, dan butir d dilakukan oleh
      Pemerintah, orang atau badan yang bertanggungjawab atas
      produksi dan/atau peredaran psikotropika, sarana kesehatan
      tertentu,   serta  lembaga   pendidikan   dan/atau  lembaga
      penelitian dengan disaksikan oleh pejabat departemen yang
      bertanggungjawab di bidang kesehatan, dalam waktu 7 (tujuh)
      hari setelah mendapat kepastian sebagaimana dimaksud pada
      ayat tersebur.

(3)  Setiap pemusnahan psikotropika, wajib dibuatkan berita
     acara.
(4)      Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   pemusnahan
     psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB XII
                      PERAN SERTA MASYARAKAT

                             Pasal 55

Selain yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209), penyidik polisi negara
Republik Indonesia dapat :
a.   melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan
     teknik pembelian terselubung;
b.   membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos
     atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai
     hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang
     sedang dalam penyidikan;
c.   menyadap   pembicaraan   melalui   telepon   dan/atau   alat
     telekomunikasi elektronika lainnya yang dilakukan oleh orang
     yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang
     berhubungan dengan tindak pidana psikotropika. Jangka waktu
     penyadapan berlangsung untuk paling lama 30 (tiga puluh)
     hari.

                             Pasal 56

(1)   Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia,
      kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang
      khusus   sebagai   penyidik   sebagaimana   dimaksud   dalam
      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
      (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
      Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana
      sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

(2)   Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

      a.   melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta
      keterangan tentang tindak pidana di bidang psikotropika;
      b.   melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga
      melakukan tindak pidana di bidang psikotropika;
      c.   meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau
      badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang
      psikotropika;
      d.   melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang
      bukti dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;
      e.   melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap barang
      bukti yang disita dalam perkara tindak pidana di bidang
      psikotropika;
      f.   melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain
      tentang tindak pidana di bidang psikotropika;
      g.   membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui
      *9505 pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga
      mempunyai   hubungan    dengan   perkara    yang    menyangkut
      psikotropika yang sedang dalam penyidikan;
      h.   meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan
      tugas penyidikan pidana di bidang psikotropika;
      i.   menetapkan    saat    dimulainya    dan     dihentikannya
      penyidikan.

(3)   Hal-hal yang belum diatur dalam kewenangan Penyidik Pegawai
      Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan
      yang berlaku, terutama mengenai tata cara penyidikan
      ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.

                              Pasal 57
(1)   Di depan pengadilan, saksi dan/atau orang lain dalam perkara
      psikotropika   yang  sedang   dalam  pemeriksaan,   dilarang
      menyebut   nama,  alamat,   atau  hal-hal   yang  memberikan
      kemungkinan dapat terungkapnya identitas pelapor.

(2)   Pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan akan dimulai,
      hakim memberi peringatan terlebih dahulu kepada saksi
      dan/atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak
      pidana psikotropika, untuk tidak menyebut identitas pelapor,
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                              Pasal 58

Perkara psikotropika, termasuk perkara yang lebih didahulukan
dari perkara lain untuk diajukan pengadilan guna pemeriksaan dan
penyelesaian secepatnya.

                               BAB XIV
                          KETENTUAN PIDANA

                              Pasal 59

(1)   Barangsiapa :
      a.   menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud
      dalam Pasal 4 ayat (2); atau
      b.   memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi
     psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
     atau
     c.   mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi
     ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
     d.   mengimpor   psikotropika   golongan  I   selain   untuk
     kepentingan ilmu pengetahuan; atau
     e.   secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa
     psikotropika golongan I.
     dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
     tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
     paling sedikit p. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
     rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus
     lima puluh juta rupiah).
(2)      Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
     (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana
     mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
     selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.
     750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(3)   Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi,
      maka di damping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada
      korporasi    dikenakan    pidana     denda    sebesar    Rp.
      5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

                             Pasal 60

(1)   Barangsiapa :
      a.   memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam
      ketentuan Pasal 5; atau
      b.   memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk
      obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
      c.   memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa
      obat   yang    tidak    terdaftar  pada    departemen   yang
      bertanggungjawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 9 ayat (1);
      dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
      tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua
      ratus juta rupiah).

(2)   Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan
      dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara laing
      lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
      100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3)   Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan
      dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara lain
      lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
      60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(4)   Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan
      dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat
      (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
      paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
      Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(5)   Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang
      ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan {asa; 14 ayat (4)
      dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
      dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh
      juta rupiah).

Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna,       maka   dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.

                             Pasal 61

(1) Barangsiapa :

      a.   mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang
      ditentukan dalam Pasal 16; atau
      b.   mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat
      persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 17; atau
      c.   melaksanakan    pengangkutan    ekspor     atau  impor
      psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan
      ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 22 ayat (3) atau Pasal 22 ayat (4);
      dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
      tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000 000,00
      (tiga ratus juta rupiah).

(2)   Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor
      kepada orang yang bertanggungjawab atas pengangkutan ekspor
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau Pasal 22
      ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun
      dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh
      juta rupiah).

                             Pasal 62

Barang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa
psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).

                             Pasal 63

(1)   Barangsiapa :
      a.   melengkapi pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi
      dokumen pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
      b.   melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak
      memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;atau
      c.   melakukan   pengemasan   kembali   psikotropika    tidak
      memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
           dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
      tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam
      puluh juta rupiah).

(2)   Barangsiapa :
      a.   tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 29; atau
      b.   mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang
      tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
      ayat (1); atau
      c.   mengiklankan   psikotropika   selain  yang    ditentukan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
      d.   melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai
      *9508 ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2)
      atau Pasal 53 ayat (3);
           dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
      tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
      (seratus juta rupaiah).

                             Pasal 64
Barangsiapa :
a.   menghalang-halangi penderita sindroma ketergantungan untuk
     menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas
     rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau
b.   menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi yang tidak memiliki
     izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3);
     dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
     dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua
     puluh juta rupiah)

                             Pasal 65

Barangsiapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau
pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

                             Pasal 66

Saksi   dan  orang   lain   yang   bersangkutan dengan  perkara
psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan
yang menyebut nama, alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya
identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat 91),
dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

                             Pasal 67

(1)   Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana
      psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana
      dengan putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
      sebagaimana   diatur  dalam   undang-undang  ini   dilakukan
      pengusiran keluar wilayah negara Republik Indonesia.
(2)   Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      kembali ke Indonesia setelah jangka waktu tertentu sesuai
      dengan putusan pengadilan.

                             Pasal 68

Tidak pidana di bidang psikotropika     sebagaimana   diatur   dalam
undang-undang ini adalah kejahatan.

                             Pasal 69

Percobaan   atau  perbantuan   untuk   melakukan  tindak  pidana
psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana
sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan.

                             Pasal 70

Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60, Pasal 61, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi,
maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi
dikenakan pidana denda sebesar 2 (dua) kali pidana denda yang
berlaku untuk tindak pidana tersebut dan dapat dijatuhkan pidana
tambahan berupa pencabutan izin usaha.

                             Pasal 71

(1)   Barangsiapa bersekongkok atau bersepakat untuk melakukan,
      melaksanakan,    membantu,    menyuruh   turut    melakukan,
      menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62,
      atau Pasal 63, dipidana sebagai permufakatan jahat.

(2)   Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk
      tindak pidana tersebut.

                             Pasal 72

Jika tindak pidana psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak
yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah
atau orang yang dibawah pengampunan atau ketika melakukan tindak
pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya
atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman
pidana ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana
tersebut.

                               BAB XV
                        KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 73

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur psikotropika
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

                               BAB XVI
                          KETENTUAN PENUTUP

                              Pasal.74

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
           Agar   setiap   orang    mengetahuinya,   memerintahkan
*9510
pengundangan   Undang-undang  ini    dengan  penempatannya   dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                    Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 11 Maret 1997
                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                     ttd.

                                     SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 10

                             PENJELASAN
                                ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 5 TAHUN 1997

                              TENTANG
                            PSIKOTROPIKA
UMUM

Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan
nasional diarahkan guna tercapainya kesedaran, kemauan, dan
kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, yang dilakukan melalui
berbagai upaya kesehatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat.

Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut, psikottropika
memegang peranan penting. Disamping itu, psikotropika juga
digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan meliputi penelitian,
pengembangan, pendidikan dan pengajaran sehingga ketersediaannya
perlu dijamin melalui kegiatan produksi dan impor.

Penyalagunaan    psikotropika   dapat    mengakibatkan   sindroma
ketergantungan apabila penggunaannya tidak dibawah pengawasan dan
petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahguna, tetapi
juga berdampak sosial, ekonomi, dan keamanan nasional, sehingga
hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara.

Penyalahgunaan psikotropika mendorong adanya peredaran gelap,
        sedangkan   peredaran  gelap    psikotropika  menyebabkan
*9511
meningkatnya penyalahgunaan yang makin meluas dan berdimensi
internasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan
penanggulangan    penyalahgunaan     psikotropika    dan    upaya
pemberantasan peredaran gelap. Disamping itu, upaya pemberantasan
peredaran gelap psikotropika terlebih dalam era golobalisasi
komunikasi, informasi dan transportasi sekarang ini sangat
diperlukan.

Dalam    hubungan   ini    dunia  internasional   telah    mengambil
langkah-langkah untuk mengawasi psikotropika melalui :
1.    Convention   on   Psychotropic   Substances   1971   (Konvensi
      Psikotropika 1971),dan
2.    Conventiaon Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and
      Psychotropic    Substances   1988   (konvensi    Pemberantasan
      Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988).

Konvensi ini membuka kesempatan bagi negara-negara yang mengakui
dan    meratifikasinya    untuk   melakukan    kerjasama   dalam
penanggulangan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap
psikotropika, baik secara blateral dan mutilateral.

Sehubungan dengan itu, diperlukan suatu upaya untuk mengendalikan
seluruh kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika melalui
perundang-undangan di bidang psikotropika. Undang-undang ini
mengatur kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang
berada di bawah pengawasan internasional, yaitu yang mempunyai
potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan dan digolongkan
menjadi :
a.   Psokotropika Goongan I;
b.   Psokotropika Goongan II;
c.   Psokotropika Goongan III;
d.   Psokotropika Goongan IV;

Penggolongan ini sejalan dengan Konvensi Psikotropika 1971,
sedangkan psikotropika yang tidak termasuk golongan I, golongan
II, golongan III, dan golongan IV pengaturannya tinduk pada
ketentuan perundang-undangan di bidang obat keras. Pelaksanaan
Undang-undang tentang Psikotropika tetap harus memperhatikan
berbagai ketentuan perundang-undangan yang berkaitan, antara lain
Undang-undang   Nomor   10   Tahun   1995   tentang   Kepabeanan,
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Demikian   dalam   pelaksanaan   penyelenggaraan   harus   tetap
berlandaskan pada asas eimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, asa manfaat, keseimbangan, dan keselarasan dalam peri
kehidupan serta tatanan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.

Undang-undang Psikotropika ini mengatur : produksi, peredaran,
penyerahan,   ekspor    dan    impor, pengangkutan,  transito,
pemeriksaan, label dan iklan, kebutuhan tahunan dan pelaporan,
pengguna psikotropika dan rehabilatasi, pemantauan prekursor,
pembinaan dan pengawasan, pemusnahan, peran serta masyarakat,
penyidik dan ketentuan pidana.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Angka 1
          cukup jelas
     Angka 2
          cukup jelas
     Angka 3
          cukup jelas
     Angka 4
          cukup jelas
     Angka 5
          cukup jelas
     Angka 6
          cukup jelas
     Angka 7
          cukup jelas
     Angka 8
          cukup jelas
     Angka 9
          cukup jelas
     *9512 Angka 10
          cukup jelas
     Angka 11
          cukup jelas
     Angka 12
          cukup jelas
     Angka 13
          cukup jelas
     Angka 14
          cukup jelas

Pasal 2
     Ayat (1)
          Segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika
adalah seluruh aktivitas kegiatan yang dimulai dari kegiatan
atau proses produksi sampai dengan penyerahan psikotropika,
termasuk pemusnahannya.
     Yang   diatur   dalam    undang-undang   ini   hanyalah
psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Mengingat akibat yang dapat ditimbulkan oleh
psikotropika, khususnya yang mempunyai potensi mengakibatkan
sindroma ketergantungan apabila disalahgunakan untuk maksud
selain pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, maka
diperlukan   suatu  perangkat   hukum   untuk  mengendalikan
psikotropika secara khusus.
     Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi
Psikotropika 1971. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban,
memperlakukan dan mengendalikan psikotropika secara khusus
sesuai dengan konvensi tersebut.

Ayat (2)
     Yang dimaksud dengan :
     a.    Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang
hanya dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dapam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
     b.    Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang
berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
     c.    Psikotropika Golongan III adalah psikotropika yang
berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
     d.    Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang
berkasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
           *9513 Sekalipun pengaturan psikotropika dalam
golongan I, psikottropika golongan II, psikotropika golongan
III,   dan    psikotropika   golongan   IV,   masih    terdapat
psikotropika     lainnya   yang   tidak   mempunyai     potensi
mengakibatkan sindroma ketergantungan, tetapi digolongkan
sebagai obat keras. Oleh karena itu, pengaturan, pembinaan,
dan pengawasannya tunduk kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang obat keras.
Ayat (3)
     Jenis-jenis     psikotropika    yang   terlampir     dalam
Undang-undang ini telah disesuaikan dengan perkembangan
terakhir dari kesepakatan internasional yang dituangkan
dalam daftar penggolongan psikotropika yang dikeluarkan oleh
badan internasional di bidang psikotropika. Khusus ntuk
Tetrahydro cannabinol dan deviratnya, dalam Convention on
Psychotropic 1971 beserta daftar yang dikeluarkan badan
internasional dimasukkan dalam psikotropika golongan I dan
golongan    II.   Namun,   dalam   Undang-undang    ini   telah
dikeluarkan karena sesuai dengan tatanan hukum yang ada zat
     tersebut merupakan salah satu jenis narkotika.

     Ayat (4)
          Menteri   dalam    menetapkan   perubahan   jenis-jenis
     psikotropika    menyesuaikan    dengan    daftar   perubahan
     psikotropika yang dikeluarkan oleh badan internasional di
     bidang psikotropika dan selalu memperhatikan kepentingan
     nasional dalam pelayanan kesehatan.

Pasal 3
   Huruf a
        Cukup jelas
   Huruf b
        Penyalahgunaan   atau dalam pengertian  lain  disebut
   penggunaan secara merugikan adalah penggunaan psikotropika
   tanpa pengawasan dokter.
   Huruf c
        Cukup jelas

Pasal 4
   Ayat (1)
        Cukup jelas
   Ayat (2)
        Dalam rangka penelitian, psikotropika golongan I dapat
   digunakan untuk kepentingan medis yang sangat terbatas dan
   dilaksanakan oleh yang diberi wewenang khusus untuk itu oleh
   Menteri.
   Ayat (3)
        Cukup jelas

Pasal 5
   Cukup jelas

Pasal 6
     *9514 Cukup jelas

Pasal 7
     Farmakope Indonesia adalah buku standar teknis yang memuat
     standar dan/atau persyaratan mutu yang berlaku bagi setiap
     obat yang digunakan di Indonesia.

     Yang dimaksud dengan buku standar lainnya dalam pasal ini
     adalah buku farmoke yang dikeluarkan oleh negara lain atau
     badan internasional yang digunakan sebagai acuan dalam
     standar dan/atau persyaratan mutu obat yang mencakup
     pemerian (spesifikasi), kemurnian, pemeriksaan kualitatif
     dan kuantitatif. Hal ini dilakukan apabila belum atau tidak
     terdapat dalam farmoke Indonesia.

Pasal 8
     Cukup jelas

Pasal 9
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 10
     Dokumen pengangkutan tersebut dibuat oleh pabrik obat,
     pedagang besar farmasi, mengirimkan psikotropika tersebut.

Pasal 11
     Cukup jelas

Pasal 11
     Ayat (1)
          Penyaluran psikotropika yang dilakukan pabrik obat,
     pedagang besar farmasi sarana penyimpanan sediaan farmasi
     Pemerintah   atau apotek   yang  mengirimkan  psikotropika
     tersebut.

          Yang dimaksud dengan sarana penyimpanan sediaan farmasi
     Pemerintah adalah sarana yang mengelola sediaan dan alat
     kesehatan   milik   Pemerintah,   baik   Pemerintah   maupun
     Pemerintah Daerah, ABRI dan BUMN dalam rangka pelayanan
     kesehatan.
     Ayat (2)
          Rumah sakit yang telah memiliki instalasi farmasi
     memperoleh psikotropika dari pabrik obat atau pedagang besar
     farmasi.
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 13
           Cukup jelas

Pasal 14
     *9515 Ayat (1)
          Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit,
     puskesmas, balai pengobatan, dan dokter, dilakukan untuk
     kepentingan pelayanan kesehatan.
     Ayat (2)
          Rumah sakit yang belum memiliki instalasi farmasi,
     hanya dapat memperoleh psikottropika dari apotek.
     Ayat (3)
          Cukup jelas
     Ayat (4)
          Cukup jelas
     Ayat (5)
          Huruf a
          Cukup jelas
          Huruf b
          Cukup jelas
          Huruf c
          Penyerahan psikotropika oleh dokter di daerah terpencil
     memerlukan surat izin menyimpan obat, dari Menteri atau
     pejabat yang diberi wewenang, Izin tersebut melekat pada
     surat keputusan penempatan di daerah terpencil yang tidak
     ada apotek.
     Ayat (6)
          Cukup jelas
Pasal 5
     Cukup jelas

Pasal 16
     Ayat (1) dan ayat (2)
          Pelaksanaan ekspor atau impor psikotropika tunduk pada
     Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
     dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 17
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 18
     Ayat (1)
          Surat persetujuan ekspor dari Menteri berisi keterangan
     tertulis   mengenai   nama,   jenis,   bentuk   dan   jumlah
     psikotropika yang disetujui untuk diekspor, nama dan alamat
     eksportir dan importir di negara pengimpor, janhka waktu
     pelaksanaan ekspor dan keterangan bahwa ekspor tersebut
     untuk kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan.
     Surat Persetujuan Impor dari Menteri berisi keterangan
     tertulis mengenai nama jenis, bentuk dan              jumlah
                                                   *9516
     psikotropika yang disetujui untuk diimpor, nama dan alamat
     importir dan eksportir di negara pengekspor, jangka waktu
     pelaksanaan impor dan keterangan bahwa impor tersebut untuk
     kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 19
     Cukup jelas

Pasal 20
           Cukup jelas

Pasal 21
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 22
     Ayat (1)
          Cukup    jelas
     Ayat (2)
          Cukup    jelas
     Ayat (3)
          Cukup    jelas
     Ayat (4)
          Cukup    jelas

Pasal 23
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 24
     Cukup jelas

Pasal 25
     Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat
     pabean  dan   pejabat   kesehatan.  Pengemas kembali  yang
     dilakukan, harus dibuatkan berita acara.

Pasal 26
     Cukup jelas

Pasal 27
     Cukup jelas

Pasal 28
     Ayat (1)
          Batas waktu tujuh hari kerja tersebut dibuktikan dengan
     stempel pos tercatat, atau tanda terima jika diserahkan
     secara langsung.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 29
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 30
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 31
     Ayat (1)
          Pada prinsipnya iklan psikotropika, termasuk yang
     terselubung, dilarang. Larang ini dimaksudkan melindungi
     masyarakat terhadap penyalahgnaan psikotropika penggunaan
     psikotropika yang merugikan.
          Brosur dan pameran ilmiah yang dimaksudkan sebagai
     sarana informasi bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan
     pengetahuan dalam rangka pelayanan kesehatan tidak termasuk
     dalam pengertian iklan.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 32
     Cukup jelas

Pasal 33
     Ayat (1)
          Dokter yang melakukan praktik pribadi dan/atau pada
     sarana kesehatan yang memeberikan pelayanan medis, wajib
     membuat catatan mengenai kegiatan yang berhubungan dengan
     psikotropika, dan disimpan sesuai dengan ketentuanmasa
     simpan resep, yaitu tiga tahun.
          Catatan   mengenai   psikotropika    di   badan   usaha
     sebagaimana diatur pada ayat ini disimpan sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Dokumen pelaporan mengenai psikotropika yang berada di
     bawah kewenangan departemen yang bertanggung jawab di bidang
     kesehatan, disimpan, sekurang-kurangnya dalam waktu tiga
     tahun.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 34
     Cukup jelas

Pasal 35
     Cukup jelas

Pasal 36
     Ayat (1)
     Yang dimaksud dengan pengguna psikotropika pada ayat ini
     adalah pasien yang menggunakan psikotropika untuk pengobatan
     sesuai dengan jumlah psikotropika yang diberikan oleh
     dokter.

     Ayat (2)
     Apabila diperlukan dalam pembuktian tentang perolehan
     psikotropika dapat diberikan copy (salinan) resep atau surat
     keterangan dokter kepada pasien yang bersangkutan. Bagi yang
     bepergian   ke   luar   negeri   agar   membawa   surat   keterangan
     dokter.

Pasal 37
     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Fasilitas rehabilitasi antara lain rumah sakit, lembaga
     ketergantungan obat dan praktik dokter.

Pasal 38
     Cukup jelas.

Pasal 39
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Rehabilitasi medis adalah suatu kegiatan pelayanan
     kesehatan secara utuh dan terpadu melalui pendekatan medis
     dan sosial agar pengguna psikotropika yang menderita
     sindroma ketergantungan dapat mencapai kemampuan fungsional
     semaksimal mungkin.
          Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan
     pemulihan dan pengembangan baik fisik, mental, maupun sosial
     pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan
     dapat melaksanakan fungsi sosial secara optimal dalam
     kehidupan masyarakat.
     Ayat (3)
          Cukup jelas
     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 40
     Yang dimaksud dengan psikotropika dalam jumlah tertentu pada
     ayat ini adalah jumlah yang sesuai dengan pengobatan
     dan/atau perawatan bagi wisatawan asing atau warga negara
     asing tersebut, dikaitkan dengan jangka waktu tinggal di
     Indonesia paling lama dua bulan, dan harus dibuktikan dengan
     copy *9519 (salinan) resep dan/atau surat keterangan dokter
     yang bersangkutan. Surat keterangan dokter harus dengan
     tegas mencantumkan jumlah penggunaan psikotropika setiap
     hari.

Pasal 41
     Cukup jelas.

Pasal 42
     Yang dimaksud dengan prekursor adalah zat atau bahan pemula
     atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan
     psikotropika.

Pasal 43
     Ayat (1)
          Cukup jelas

Pasal 44
     Cukup jelas

Pasal 45
     Cukup jelas

Pasal 46
     Cukup jelas

Pasal 47
     Dalam rangka pemberantasan peredaran gelap psikotropika,
     termasuk   terhadap     sindikasi    kriminal    internasional,
     Pemerintah dapat melaksanakan pembinaan dan kerjasama, baik
     multilateral,    maupun     bilateral    melalui    badan-badan
     internasional, dengan memperhatikan kepentingan nasional.

Pasal 48
     Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa,
     uang, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.

Pasal 49
     Cukup jelas

Pasal 50
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Surat tugas hanya berlaku untuk sekali tugas.

Pasal 51
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 52
     *9520 Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 53
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas
     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 54
     Ayat (1)
          Cukup    jelas
     Ayat (2)
          Cukup    jelas
     Ayat (3)
          Cukup    jelas
     Ayat (4)
          Cukup    jelas

Pasal 54
     Pelaksanaan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan
     teknik pembelian terselubung serta penyadapan pembicaraan
     melalui    telepon   dan/atau   alat-alat    telekomunikasi
     elektronika lainnya hanya dapat dilakukan atas perintah
     tertulis Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat
     yang ditunjuknya.

Pasal 54
     Ayat (1)
          Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
     meliputi :
          a.         Penyidik Pegawai Negeri Sipil Departemen yang
     bertanggung jawab di bidang kesehatan;
          b.         Penyidik Pegawai Negeri Sipil Departemen
     Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
          c.         Penyidik   Pegawai   Negeri   Sipil   terkait
     lainnya.
                Kewenangan    Penyidik   Pegawai    Negeri   Sipil
     Departemen tersebut diberikan oleh Undang-undang ini pada
     bidang tugasnya masing-masing.
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 57
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "orang       lain"   adalah   jaksa,
     pengacara, panitera, dan lain-lain.

     *9521 Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 58
     Cukup jelas

Pasal 59
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 60
     Ayat (1)
          Cukup    jelas
     Ayat (2)
          Cukup    jelas
     Ayat (3)
          Cukup    jelas
     Ayat (4)
          Cukup    jelas
     Ayat (5)
          Cukup    jelas

Pasal 61
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 62
     Cukup jelas

Pasal 63
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 64
     Cukup jelas

Pasal 65
     Cukup jelas

Pasal 66
     Cukup jelas

Pasal 67
      Ayat (1)
           Cukup jelas
      Ayat (2)
                  Cukup jelas
*9522

Pasal 68
     Cukup jelas

Pasal 69
     Cukup jelas
Pasal 70
     Cukup jelas

Pasal 71
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 72
     Cukup jelas

Pasal 73
     Cukup jelas

Pasal 74
     Cukup jelas

     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3671


Silahkan download versi PDF nya sbb:
psikotropika_(uu_5_thn_1997)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu psikotoprika. Peraturan perundan undangan di bidang narkotika dan psikotropika uu no.5 tahun 1997 dan uu no 22 thn 1995. Peraturan uud tentang narkotika dan psikotropiks.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.