Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1988
  • » Undang-Undang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (UU 2 thn 1988)

1988

Undang-Undang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (UU 2 thn 1988)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia :
Bentuk:     UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:      2 TAHUN 1988 (2/1988)

Tanggal:    1 MARET 1988 (JAKARTA)

Sumber:     LN 1988/4; TLN NO. 3369

Tentang:    PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

Indeks:     ADMINISTRASI. HANKAM. ABRI. Warga Negara.




                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                         Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
a.    bahwa usaha pembelaan negara diselenggarakan dengan Sistem Pertahanan
      Keamanan Rakyat Semesta, yang merupakan perjuangan segenap rakyat
      Indonesia dalam bentuk perlawanan tidak bersenjata dan perlawanan
      bersenjata.   Perlawanan bersenjata rakyat Indonesia inilah melahirkan
      tentara rakyat yang teratur, yang kemudian melembaga ke dalam wadah
      tunggal, yakni tentara kebangsaan dengan sebutan Tentara Nasional
      Indonesia berintikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b.    bahwa anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela, anggota
      Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib, dan anggota Cadangan
      Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
      Nomor 20 Tahun 1982 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor Tahun
      1988, pada hakikatnya adalah prajurit Angkatan Bersenjata Republik
      Indonesia yang terdiri atas prajurit Tentara Nasional Indonesia
      Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,
      prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan prajurit
      Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.    bahwa dalam melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982
      yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran
      Negara Tahun 1988 Nomor 3), terdapat delapan Undang- undang yang
      mengatur tentang pembinaan anggota Angkatan Bersenjata Republik
      Indonesia, yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik
      Indonesia Tahun 1950, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
      ketatanegaraan Republik Indonesia serta pertumbuhan Angkatan Bersenjata
      Republik Indonesia sehingga Undang-undang tersebut perlu dicabut dan
      diganti;
d.    bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu ditetapkan Undang-
      undang tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

Mengingat   :
1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30
      Undang-Undang Dasar 1945,
2.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
      Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun
        1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), yang telah diubah
        dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-
        undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
        Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3,
        Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);


                     Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut :
1.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan
      Perang (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 42);
2.    Undang-undang Nomor 13 Tahun 1953 tentang Kewajiban Anggota Angkatan
      Perang Untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan (Lembaran Negara Tahun 1953
      Nomor 43);
3.    Undang-undang Nomor 15 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan
      Perang Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 45);
4.    Undang-undang Nomor 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota
      Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 46);
5.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 1953 tentang Akibat-akibat Daripada
      Undang-undang Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dalam Dinas
      Ketentaraan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 47);
6.    Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Undang-undang Militer
      Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60);
7.    Undang-undang Nomor 55 Tahun 1958 tentang Kedudukan Anggota Angkatan
      Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran
      Negara Tahun 1958 Nomor 105);
8.    Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (Lembaran
      Negara Tahun 1958 Nomor 117) juncto Undang-undang Nomor 40 Prp Tahun
      1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958
      (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 125);

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.

                                    BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                                  Pasal 1
Dalam   undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a.      Warga negara, adalah warga negara Republik Indonesia;
b.      Tentara, adalah Tentara Nasional Indonesia;
c.      Menteri, adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia;
d.      Panglima, adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

                                  Pasal 2
(1)     Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah warga negara
        yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-
        undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan
        diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela
        berkorban jiwa raga dan berperan serta dalam pembangunan nasional
        serta tunduk kepada hukum tentara.
(2)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas prajurit
      Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional
      Indonesia Angkatan Laut, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan
      Udara, dan prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia.

                                Pasal 3
(1)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi
      kepercayaan yang diberikan oleh bangsa dan negara untuk melakukan usaha
      pembelaan negara dan pembangunan nasional dengan bertekad seperti
      termuat dalam Sumpah Prajurit.
(2)   Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut Demi Allah saya bersumpah
      berjanji : Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik
      Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
      Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin
      keprajuritan;
      Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau
      putusan;
      Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung
      jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia;
      Bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

                                Pasal 4
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berkewajiban membentuk
kepribadian diri yang memancarkan sikap dan perilaku prajurit rakyat,
prajurit pejuang, serta prajurit nasional, yang patriotik dan profesional,
pengemban amanat penderitaan rakyat demi cita-cita bangsa sebagai perwujudan
hakikat prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia seperti tercermin
dalam Sapta Marga.

                                Pasal 5
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai bhayangkari Negara
dan Bangsa Indonesia adalah aparatur negara yang taat dan setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta ber-Sumpah Prajurit dan ber-
Sapta Marga.

                                Pasal 6
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengemban Dwifungsi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan
negara dan kekuatan sosial politik.

                                Pasal 7
(1)   Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara
      Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan prajurit Tentara Nasional
      Indonesia Angkatan Udara terdiri atas :
      a.    prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai
            Prajurit Karier;
      b.    prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-
            kurangnya 5 tahun sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek;
      c.    prajurit sukarela yang berdinas secara penggal waktu sebagai
            Prajurit Cadangan Sukarela;
      d.    prajurit wajib yang berdinas selama 2 tahun penuh sebagai
            Prajurit Wajib;
      c.    prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu untuk selama-
            lamanya 5 tahun, sebagai Prajurit Cadangan Wajib.
(2)   Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas :
      a.    prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai
            Prajurit Karier;
      b.    prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-
            kurangnya 5 tahun sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 8
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas perwira,
bintara, dan tamtama.

                                Pasal 9
(1)   Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberi
      berpangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam
      hierarkhi keprajuritan.
(2)   Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana di-maksud
      dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                   BAB II
                             PENGANGKATAN

                               Pasal 10
(1)   Persyaratan umum untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik
      Indonesia adalah :
      a.    warga negara;
      b.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      c.    setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
      d.    sudah berumur 18 tahun,
      e.    berkelakuan baik;
      f     sehat jasmani dan rohani, serta
      g.    tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit Angkatan Bersenjata
            Republik Indonesia berdasarkan putusan pengadilan yang telah
            memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)   Persyaratan-persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur
      lebih lanjut oleh Menteri.

                               Pasal 11
(1)   Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dan terpilih, diangkat
      menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan
      menjalani pendidikan pertama.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
      Panglima.

                               Pasal 12
Perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibentuk melalui
a.    pendidikan perwira bagi yang berasal dari prajurit Angkatan Bersenjata
      Republik Indonesia;
b.    akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
c.    pendidikan perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat;
d.    pendidikan perwira yang dipadukan dengan perguruan tinggi.

                                 Pasal 13
(1)   Bintara Angkatan   Bersenjata Republik Indonesia dibentuk melalui
      a.    pendidikan   bintara bagi yang berasal dari prajurit Angkatan
            Bersenjata   Republik Indonesia;
      b.    pendidikan   bintara bagi yang berasal langsung dari masyarakat.
(2)   Tamtama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibentuk melalui
      pendidikan tamtama, langsung dari masyarakat.

                               Pasal 14
(1)   Perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diangkat oleh Presiden
      dan dilantik dengan mengucapkan Sumpah Perwira.
(2)   Sumpah Perwira adalah sebagai berikut Demi Allah saya bersumpah
      berjanji :
      Bahwa saya akan memanuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya
      terhadap Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
      berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
      Bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira serta menjunjung
      tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga;
      Bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan,
      membangun karsa, serta menuntun pada jalan yang lurus dan benar;
      Bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa dan bangsa.

                               Pasal 15
Bintara dan tamtama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diangkat oleh
Panglima atau pejabat yang ditunjuk.

                               Pasal 16
(1)   Prajurit Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
      dengan Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 17
(1)   Setiap warga negara yang berusia antara 18 hingga 45 tahun dapat
      diwajibkan untuk menjalani dinas keprajuritan.
(2)   Penentuan warga negara yang dapat diwajibkan untuk menjalani dinas
      keprajuritan dilakukan oleh suatu komisi.
(3)   Warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebaskan dari
      kewajiban untuk menjalani dinas keprajuritan karena :
      a.    mereka yang jika dikenakan kewajiban tersebut akan mengakibatkan
            kesukaran hidup bagi orang lain yang sepenuhnya.menjadi tanggung
            jawabnya;
      b.    mereka yang menjabat suatu jabatan agama dan/atau menganut agama
            yang ajarannya tidak membolehkannya;
      c.    mereka yang sedang menjalankan tugas penting untuk negara yang
            ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
      diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                BAB III
                              PEMBINAAN

                               Pasal 18
(1)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tunduk kepada hukum
      tentara dan termasuk dalam kewenangan peradilan tentara
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
      prajurit cadangan yang sedang tidak dinas aktif.
(3)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berkewajiban memagang
      teguh rahasia tentara, dan kewajiban itu tetap berlangsung setelah
      dinas keprajuritannya berakhir.
                               Pasal 19
(1)   Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memperoleh
      kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan dan
      pengalaman tugas dengan mempertimbangkan kepentingan Angkatan
      Bersenjata Republik Indonesia, persyaratan, dan seleksi atas dasar yang
      terbaik.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
      Panglima.

                               Pasal 20
(1)   Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indosia memperoleh
      kesempatan untuk promosi berdasarkan karya nyata dengan
      mempertimbangkan kepentingan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
      persyaratan, dan seleksi atas dasar yang terbaik.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
      Panglima.

                               Pasal 21
(1)   Kedudukan sebagai Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib, dan
      Prajurit Cadangan Wajib sepanjang yang bersangkutan menjalani dinas
      keprajuritan tidak menyebabkan    putusnya hubungan kerja dengan
      instansi atau badan swasta tempat yang bersangkutan bekerja.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
      dengan Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 22
Pengaktifan Prajurit Cadangan diatur oleh Panglima atau pejabat yang ditunjuk
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 23
(1)   Panglima, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala
      Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepala Staf Tentara
      Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Republik
      Indonesia, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)   Jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
      oleh Panglima.

                               Pasal 24
Pengangkatan dalam dan pemberhentian dari jabatan di luar jajaran Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

                               Pasal 25
Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang
mengangkat dan memberhentikannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

                               Pasal 26
(1)   Kenaikan pangkat menjadi kolonel dan yang lebih tinggi ditetapkan oleh
      Presiden.
(2)   kenaikan pangkat selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
      oleh Panglima atau pejabat yang ditunjuk.

                              Pasal 27
(1)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mendapat rawatan
      kedinasan dari negara.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
      dengan Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 28
(1)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam pertempuran
      berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat
      medan tempur atau kenaikan pangkat medan tempur anumerta.
(2)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapatkan
      penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan
      berjasa melampui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat
      luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
      lanjut oleh Panglima.

                               Pasal 29
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berjasa melampaui
panggilan tugas dianugerahi tanda jasa kenegaraan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                               Pasal 30
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang menyandang cacat berat
sebagai akibat tindakan langsung lawan dirawat oleh negara dan tidak
diberhentikan dari dinas keprajuritan.

                                 BAB IV
         PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN

                               Pasal 31
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat
dari dinas keprajuritan karena :
a.    untuk menjalani mass pensiun;
b.    telah berakhirnya masa dinas keprajuritan;
c.    tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
d.    gugur, tewas, meninggal dunia;
e.    berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

                               Pasal 32
(1)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah mengabdikan
      diri dalam dinas keprajuritan selama 20 tahun dapat diberhentikan
      dengan hormat dari dinas keprajuritan untuk menjalani masa pensiun.
(2)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat dipertahankan
      untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia 55 tahun bagi perwira
      dan 48 tahun bagi bintara dan tamtama.
(3)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat pembantu
      letnan dan yang lebih rendah sampai dengan kopral yang memiliki
      keahlian tertentu dan yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik
      Indonesia, dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan
      sampai usia setinggi-tingginya 55 tahun.
(4)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat kolonel
      dan yang lebih tinggi dan menduduki jabatan keprajuritan tertentu,
      dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia
      setinggi-tingginya 60 tahun.
(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
      ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
                               Pasal 33
(1)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan
      dengan hormat, sesuai dengan masa dinas keprajuritannya menerima
      pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon.
(2)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang gugur atau tewas
      kepada ahli warisnya diberikan pensiun.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                               Pasal 34
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam dan karena dinas
menyandang cacat berat bukan karena tindakan lawan atau menyandang cacat
sedang diberhentikan dengan hormat dan menerima pensiun.

                               Pasal 35
(1)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam melaksanakan
      tugas sebagai akibat dari atau diduga diakibatkan oleh tindakan lawan
      atau diluar kekuasaannya, tidak kembali bergabung dengan kesatuannya
      dinyatakan hilang dalam tugas dan wajib terus dicari.
(2)   Prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila setelah satu tahun
      tidak ada kepastian atas dirinya, diberhentikan dengan hormat dan
      kepada ahli warisnya diberikan pensiun sesuai dengan peraturan
      perundang- undangan yang berlaku.

                               Pasal 36
(1)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat kolonel dan
      yang lebih tinggi, diberhentikan dari dinas keprajuritan oleh Presiden.
(2)   Pemberhentian selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
      lanjut oleh Panglima.

                               Pasal 37
(1)   Dalam menghadapi keadaan bahaya, maka setiap prajurit Angkatan
      Bersenjata Republik Indonesia yang telah berakhir menjalani dinas
      keprajuritan, dalam batas waktu 2 tahun sejak pemberhentiannya dapat
      diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-
      lamanya 2 tahun.
(2)   Pengaktifan kembali prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
      lebih lanjut oleh Panglima.

                               Pasal 38
(1)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan tidak
      dengan hormat, karena mempunyai tabiat dan perbuatan lain yang nyata-
      nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau Angkatan Bersenjata
      Republik Indonesia.
(2)   Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap perwira
      dilaksanakan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan
      Perwira.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
      lanjut oleh Panglima.

                                  BAB V
                       KETENTUAN PIDANA

                               Pasal 39
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan
a.    barang siapa tidak memenuhi panggilan dinas wajib dengan maksud nyata-
      nyata menghindarkan diri untuk menjalani dinas wajib;
b.    barangsiapa dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya atau
      orang lain tidak cakap menjalani dinas wajib;
c.    barangsiapa melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang
      lain terhindar untuk menjalani dinas wajib;
d.    barangsiapa dengan suatu pemberian atau janji, penyalahgunaan kekuasaan
      atau pengaruh, kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu daya, pemberian
      kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain
      untuk tidak menjalani dinas wajib;
e.    barangsiapa tanpa alasan yang sah memutuskan hubungan kerja sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang ini.

                               Pasal 40
Prajurit cadangan yang sedang tidak dinas aktif dipersamakan dengan prajurit
cadangan yang berada dalam dinas aktif apabila melakukan tindak pidana :
a.    dengan sengaja tidak memenuhi panggilan yang sah untuk berada dalam
      dinas aktif, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun
      delapan bulan;
b.    dengan sengaja menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan jahat,
      memaki-maki atau menista seorang atasan, baik di tempat umum secara
      lisan atau dengan tulisan atau lukisan atau di hadapan orang itu
      sendiri secara lisan atau dengan isyarat atau perbuatan, maupun dengan
      tulisan atau lukisan yang dikirimkan atau diterimakan padanya, atau
      mengolok-olok dihadapannya dipidana dengan pidana penjara selama-
      lamanya satu tahun;
c.    dengan sengaja menghina seorang atasan dengan suatu tindakan nyata,
      dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun delapan bulan.

                                Pasal 41
(1)   Apabila negara dalam keadaan darurat, ancaman pidana sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, ditambah dengan sepertiganya.
(2)   Apabila negara dalam keadaan perang, ancaman pidana sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, dinaikkan menjadi selama-lamanya
      delapan tahun enam bulan.

                               Pasal 42
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 adalah
kejahatan.

                                 BAB VI
                    KETENTUAN PERALIHAN

                              Pasal 43
(1)   Sebutan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau sebutan
      lain yang mempunyai maksud sama dengan anggota Angkatan Bersenjata
      Republik Indonesia yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-
      undangan yang selama ini berlaku, selanjutnya disebut prajurit Angkatan
      Bersenjata Republik Indonesia.
(2)   Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang pada saat
      berlakunya Undang-undang ini telah berkedudukan sebagai Militer
      Sukarela, Militer Sukarela dengan Ikatan Dinas Pendek, dan Militer
      Wajib, ditetapkan masing-masing sebagai Prajurit Karier, Prajurit
      Sukarela Dinas Pendek, dan Prajurit Wajib.
(3)   Sebutan hukum tentara dan peradilan tentara dalam Undang-undang ini
       diartikan sama dengan sebutan hukum militer dan peradilan militer dalam
       undang-undang lain.

                                Pasal 44
(1)    Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau berhubungan
       dengan keanggotaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sudah
       ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku,
       sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-
       undang ini dan selama ketentuan tersebut belum diganti.
(2)    Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dengan
       peraturan perundang-undangan.

                                 BAB VII
                       KETENTUAN PENUTUP

                               Pasal 45
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Prajurit ABRI" dan mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.

                                   PENJELASAN
                                       ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 2 TAHUN 1988
                                     TENTANG
                PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

UMUM

1.     Undang-Undang Dasar 1945, Bab XII Pertahanan Negara, Pasal 30 ayat (1)
       menentukan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
       dalam usaha pembelaan negara. Ayat (2) menentukan bahwa syarat-syarat
       tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
       Ayat (1) tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa sistem tentara
       Indonesia ialah tentara rakyat, sedangkan ayat (2) merupakan ketentuan
       perwujudannya, yang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 sebagai-
       mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 ditetapkan
       sebagai syarat yang diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan
       undang-undang.
     Maka, Undang-undang tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
     Indonesia ini mengatur segala ketentuan tentang prajurit Angkatan
     Bersenjata Republik Indonesia.

2.   Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia tercatat rangkaian peristiwa
     perlawanan bersenjata oleh rakyat terhadap penjajah. Dengan semangat
     juang, patriotisme, dan cinta tanah air serta cinta kemerdekaan, rakyat
     Indonesia serentak mengangkat senjata dalam usaha pembelaan negara.
     Mereka berjuang dengan gagah berani, dan di antaranya tidak sedikit
     yang muncul sebagai pemimpin terkemuka serta banyak pula yang gugur
     sebagai kusuma bangsa. Mereka itu semua adalah prajurit-prajurit bangsa
     yang memenuhi panggilan tugas dalam usaha pembelaan negara.

3.   Perjuangan bersenjata rakyat Indonesia timbul secara serentak untuk
     mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan Negara Kesatuan Republik
     Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Rakyat
     Indonesia mengangkat senjata dengan semangat juang yang berkobar-kobar
     disertai kerelaan berkorban jiwa dan raga dengan tekad tidak mengenal
     menyerah. Perjuangan bersenjata rakyat Indonesia itu adalah ujud nyata
     dari semangat juang dalam upaya pembelaan negara seperti yang tercantum
     dalam Pasal 30 Bab XII Undang-Undang Dasar 1945.
     Perjuangan bersenjata rakyat Indonesia sejak awal proklamasi
     kemerdekaan dilakukan secara serentak dan spontan, yang secara garis
     besar terdiri atas unsur rakyat yang telah mendapatkan latihan
     ketentaraan sebelumnya, unsur rakyat yang tergabung dalam kelaskaran
     dan badan-badan perjuangan serta rakyat yang tergabung dalam unsur
     kepolisian. Dalam proses selanjutnya, dibentuklah secara berturut-turut
     tentara kebangsaan yang teratur, dimulai dari Badan Keamanan Rakyat
     (BKR), Tentara Keamanan Rakyat (TKR), Tentara Keselamatan Rakyat (TKR),
     dan Tentara Republik Indonesia (TRI). Namun demikian, sebagian unsur
     rakyat yang tergabung dalam kelaskaran dan badan-badan perjuangan masih
     tetap meneruskan perjuangannya di luar wadah tentara kebangsaan
     tersebut di atas, sedangkan unsur kepolisian diorganisir ke dalam wadah
     Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     Keadaan ini kurang menguntungkan dalam perjuangan bangsa secara
     keseluruhan. Oleh karena itu, pada tanggal 3 Juni 1947 dibentuklah
     Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan wadah tunggal guna
     mempersatukan seluruh kekuatan perjuangan bersenjata rakyat Indonesia
     berasaskan Pancasila untuk menghadapi penjajah.

     Dalam Tentara Nasional Indonesia terkandung nilai-nilai idiil spiritual
     yang merupakan pengejawantahan falsafah Pancasila ke dalam jiwa
     keprajuritan Indonesia, yakni patriotisme yang militan berjiwakan
     Pancasila. Tentara Nasional Indonesia merupakan pencerminan semangat
     perjuangan bersenjata rakyat Indonesia untuk menegakkan, melindungi,
     dan mengamankan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsa,
     Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

     Setelah pengakuan kedaulatan dalam proses penataan ketatanegaraan,
     banyak para pejuang dari Tentara Nasional Indonesia yang beralih ke
     bidang-bidang lain (Pemerintah dan swasta); bersamaan dengan itu
     Tentara Nasional Indonesia juga melaksanakan penataan organisasi dalam
     rangka membentuk wadah tentara reguler. Pada saat itu wadah tersebut
     dinamakan Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) yang terdiri atas
     Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pada Tahun 1959
     sebutan Angkatan Perang Republik Indonesia diubah menjadi Angkatan
     Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
     Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 Pasal 3 menetapkan bahwa Kepolisian
     Negara Republik Indonesia adalah Angkatan Bersenjata Republik
     Indonesia.
     Dengan demikian, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia meliputi
     Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara
     Republik Indonesia. Berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik
     Indonesia Nomor 225 Tahun 1962, Keputusan Presiden Republik Indonesia
     Nomor 132 Tahun 1967, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79
     Tahun 1969, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
     1974, dalam proses penataan organisasi Angkatan Bersenjata Republik
     Indonesia, ditetapkan bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
     terdiri atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara
     Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan
     Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian
     Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas Tentara Nasional
     Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,,
     Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara
     Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang- undang Nomor 20
     Tahun 1982. Jelaslah disini bahwa Angkatan Bersenjata Republik
     Indonesia adalah inti Tentara Nasional Indonesia, yang selaku tentara
     rakyat bertindak sebagai kader, pelatih, dan pelopor bagi perjuangan
     bersenjata rakyat Indonesia dalam wadah tunggal Tentara Nasional
     Indonesia di bawah pimpinan Panglima Angkatan Bersenjata Republik
     Indonesia. Sebagai konsekuensinya Panglima Angkatan Bersenjata Republik
     Indonesia adalah juga panglima Tentara Nasional Indonesia di bawah
     kekuasaan tertinggi Presiden selaku Kepala Negara.

4.   Sebagai inti, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia harus profesional
     dalam arti memiliki kejatidirian (identitas) dan keahlian keprajuritan
     secara lengkap dan bulat dalam satu kepribadian Sapta Marga, yakni
     pejuang prajurit dan prajurit pejuang, yang melaksanakan fungsi di
     bidang pertahanan keamanan negara dan di bidang sosial politik.

5.   Kenyataan menunjukkan bahwa ancaman, dapat datang dalam ukuran dari
     yang paling kecil sampai yang paling besar atau sebaliknya, menyebabkan
     bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia harus diwujudkan dalam
     bentuk kekuatan nyata yang dalam waktu singkat dan sampai ukuran
     tertentu dapat diperbesar ataupun diperkecil tanpa memerlukan
     mobilisasi dan demobilisasi. Kekuatan nyata ini terdiri atas bala siap
     dan bala cadangan.
     Bala cadangan ini dalam waktu singkat dapat diaktifkan. Untuk mendukung
     pengawakan bala siap dan bala cadangan yang dapat diperbesar atau
     diperkecil sesuai dengan kebutuhan, diperlukan sistem prajurit yang
     tepat, yang menjalani dinas keprajuritan berdasarkan kesukarelaan dan
     yang diwajibkan, baik secara purna waktu maupun secara penggal waktu
     yang terdiri atas Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek,
     Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib, dan Prajurit Cadangan
     Wajib.

     Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut di atas dapat
     mengawaki bala siap dan bala cadangan untuk ketiga angkatan (Tentara
     Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan
     Laut, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara).
      Untuk mengawaki Kepolisian Negara Republik Indonesia sistem wajib dan
      sistem penggal waktu tidaklah sesuai untuk diterapkan, terutama
      disebabkan sifat tugasnya, yaitu untuk mengabdikan diri sebagai alat
      penegak hukum, memerlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi
      dan menuntut pembinaan kemampuan profesional kepolisian yang berbeda
      dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia lainnya. Tugas
      penegakan hukum tidak pernah berhenti dan prajurit kepolisian harus
      menjalankan kewajibannya setiap waktu dan tempat, sehingga seluruh
      prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia harus berdasarkan
      kesukarelaan secara purna waktu, baik sebagai Prajurit Karier maupun
      sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek. Tugas dan wewenang kepolisian
      bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung,
      demikian pula halnya prajurit kepolisian melaksanakan tugas dengan
      menggunakan hukum sebagai alat utamanya. Oleh karena itu, tugas dan
      wewenang kepolisian perlu dirumuskan secara tegas dan terinci, sehingga
      perlu diatur oleh dan dengan undang-undang tersendiri.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
      Cukup jelas
Pasal 2
      Ayat (1)
            Ayat ini menunjukkan kedudukan formal prajurit Angkatan
            Bersenjata Republik Indonesia termasuk prajurit cadangan, yang
            diangkat dan pada waktunya diberhentikan oleh pejabat yang
            berwenang.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
Pasal 3
      Ayat (1)
            Sumpah Prajurit adalah pernyataan tekad yang diungkapkan sejak
            awal kelahiran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan telah
            menjadi sistem nilai prajurit Angkatan Bersenjata Republik
            Indonesia yang tetap dipegang teguh dan dilestarikan. Sumpah
            Prajurit akan dapat memberikan motivasi juang yang membentuk
            kepribadian prajurit Angkatan-Bersenjata Republik Indonesia
            secara fisik dan mental. Dalam pelaksanaan sehari-hari dapat
            diucapkan setiap waktu dan tempat dalam rangka pendalaman dan
            penghayatan untuk pengamalan oleh setiap prajurit Angkatan
            Bersenjata Republik Indonesia dengan teks seperti pada Pasal 3
            ayat (2) tanpa kata-kata "Demi Allah saya bersumpah/berjanji" dan
            pada setiap permulaan bait tanpa kata-kata "bahwa saya akan".
      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan setia kepada Negara Kesatuan Republik
            Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
            mencakup pengertian setia kepada rakyat dan pemerintah yang
            berideologi Pancasila dan menjalankan kewajibannya menurut
            Undang-Undang Dasar 1945. Sumpah Prajurit sebagai sumpah,
            diucapkan pada saat upacara pelantikan setiap prajurit siswa
            menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tata
            cara pelantikan dan pengambilan sumpah diatur lebih lanjut oleh
            Panglima.
Pasal 4
      Pasal ini mengamanatkan agar setiap prajurit Angkatan Bersenjata
      Republik Indonesia membina kepribadiannya sedemikian rupa sehingga ia
dapat menjalankan peranannya, baik sebagai warga negara maupun sebagai
prajurit, dengan penuh rasa tanggung jawab. Ia harus menyadari bahwa
untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pertama-
tama ia harus menjadi seorang warga negara dan seorang pejuang serta
pelindung rakyat yang bertanggung jawab untuk ikut serta menegakkan,
mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan bangsa dan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila serta Undang-
Undang Dasar 1945. Kemudian untuk dapat menjalankan peranannya sebagai
prajurit bersenjata, ia tetap wajib membina kemampuan profesionalnya
sebagai seorang prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk
dapat menjalankan wewenang dan tanggung jawab yang dilimpahkan
kepadanya dengan lurus, adil, dan benar.
Kedua peranan tersebut tercermin dalam Sapta Marga. Sapta Marga
merupakan suatu tekad yang mencerminkan kepribadian prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia seutuhnya, yaitu pejuang-prajurit dan
prajurit-pejuang yang menyatu dalam satu pribadi pejuang Pancasila yang
ber-Sumpah Prajurit dan ber-Sapta Marga. Sapta Marga sebagai kode etik
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pada hakikatnya
merupakan perwujudan falsafah Pancasila ke dalam kehidupan dan
penghidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang
menjadi kekuatan pemersatu, pendorong, dan sumber kewibawaan yang tidak
mudah tergoyahkan dalam membawa ke arah tercapainya cita-cita
perjuangan bangsa Indonesia.
Dengan menghayati dan meresapi nilai-nilai Sapta Marga, setiap prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memiliki sendi disiplin hidup
yang kokoh, kode etik dalam pergaulan, kode kehormatan dalam
perjuangan, kode moral dalam perilaku dan pengamalan, serta memiliki
sistem nilai kehidupan dan tata kehidupan yang mantap.
Berbekal nilai-nilai itu pula, setiap Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dituntut untuk mampu mempersatukan jiwa ketentaraan,
memusatkan semangat keprajuritan pada satu kesatuan hidup, meresapkan
jiwa Pancasila dalam hidup keprajuritan, mempersatukan perjuangan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada satu dasar keyakinan tujuan
perjuangan serta membentuk persatuan tradisi tentara sebagai
bhayangkari negara dan bangsa.
Tradisi keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah
tradisi patriotisme, tradisi kebangsaan, dan tradisi cinta tanah air,
yang bersumber pada tekad untuk membela negara Pancasila dan membangun
masyarakat Pancasila. Dengan memenuhi tuntutan itulah, setiap prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia akan mampu menampilkan postur
prajurit Sapta Marga yang utuh dan paripurna. Jelaslah bahwa Sapta
Marga ini mencerminkan hakikat prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan merupakan sumber dari peranan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara
dan kekuatan sosial politik, yang kemudian dikenal dengan sebutan
Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Hakikat insan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah
prajurit Pancasila dan prajurit Sapta Marga yang diartikan sebagai :
a. prajurit rakyat yang berasal dan bersumber dari rakyat, berjuang
    bersama-sama rakyat, pelindung dan pembela rakyat;
b. prajurit pejuang yang berjuang atas kesadaran untuk membela
    kepentingan negara dan bangsa serta mengisi kemerdekaan ;
c. prajurit nasional yang berjuang dengan penuh kesadaran bersama
    rakyat menegakkan dan membela kepentingan nasional, bersama-sama
    dengan semua golongan dan siap sedia membaktikan jiwa raganya bagi
    keluhuran nusa-bangsa dan negara.
Dengan mendalami dan menghayati nilai-nilai Sapta Marga, diperoleh
      landasan kuat untuk memahami kedudukan prajurit Angkatan Bersenjata
      Republik Indonesia sebagai warga Tentara Nasional Indonesia yang
      menjalankan peranannya dalam sistem politik negara berdasarkan
      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dengan demikian setiap
      prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memikul tanggung jawab
      dalam pertahanan keamanan negara serta pembangunan bangsa.
      Naskah Sapta Marga berbunyi sebagai berikut
                             Sapta Marga
      1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan
          Pancasila.
      2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi negara yang
          bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
      3. Kami Ksatria Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
          serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
      4. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, adalah
          Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
      5. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, memegang teguh
          disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan, serta menjunjung tinggi
          sikap dan kehormatan prajurit.
      6. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, mengutamakan
          keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia
          berbakti kepada Negara dan Bangsa.
      7. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, setia dan
          menepati janji serta Sumpah Prajurit.
Pasal 5
      Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai bhayangkari
      negara adalah pengayom, pengawal, penegak, pengaman, penyelamat bangsa
      dan negara.
      Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai aparatur negara
      dalam ketatanegaraan berkedudukan sebagai peranti bangsa dan negara,
      yang bersenjata.
      Dengan memahami serta mendalami hakikat Sumpah Prajurit dan Sapta
      Marga; maka menjadi jelas dan tegaslah tempat dan kedudukan prajurit
      Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di dalam kehidupan
      bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 6
      Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam mengemban tugas
      di bidang pertahanan keamanan negara adalah penindak dan penyanggah
      awal, pengaman, pengawal serta penyelamat bangsa dan negara, serta
      sebagai kader, pelopor, pelatih rakyat guna menyiapkan kekuatan
      pertahanan keamanan negara dalam menghadapi setiap bentuk ancaman musuh
      atau lawan dari manapun datangnya.
      Dalam bidang sosial politik, bertindak selaku dinamisator dan
      stabilisator yang bersama-sama dengan kekuatan sosial politik lainnya
      bertugas menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta
      meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
      Dengan demikian, prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
      berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai masalah kenegaraan
      dan pemerintahan serta mengembangkan demokrasi Pancasila dan kehidupan
      konstitusional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
      Ayat (1)
          Huruf a
               Prajurit Karier berangkat dengan niat untuk membaktikan diri
               kepada bangsa dan negara selama mungkin. Mereka ini adalah
               kader dalam arti seluas-luasnya.
          Huruf b
         Prajurit Sukarela Dinas Pendek berangkat dengan kesukarelaan
         tetapi nyata-nyata hanya untuk berdinas dalam jangka waktu yang
         relatif pendek. Mereka ini pada umumnya untuk bidang
         ketrampilan tertentu yang lebih khusus atau yang karena
         tuntutan tugas menyebabkan usia efektif menjadi terbatas.
    Huruf c
         Prajurit Cadangan Sukarela secara sukarela menyediakan diri
         menjadi prajurit penggal waktu. Mereka ini dari semula rela
         menjalani pendidikan pembentukan keprajuritan Sapta Marga, dan
         latihan berkala demi pemupukan kejiwaan serta ketrampilan,
         sehingga apabila tugas memanggil akan siap dan mampu
         melaksanakannya.
         Mereka ini prajurit, hanya tidak terus menerus dalam dinas
         aktif. Tidak purna waktu melainkan penggal waktu, yang dibina
         sedemikian rupa sehingga meskipun sebagai prajurit penggal
         waktu, tetapi profesional dalam arti berjiwa Sapta Marga dan
         memiliki kemampuan keprajuritan yang tinggi.
         Menjadi prajurit cadangan merupakan suatu status resmi,diangkat
         dan diberhentikan dengan surat keputusan oleh pejabat yang
         berwenang, memiliki Nomor Registrasi Pokok (NRP) dan
         berpangkat, serta mendapat rawatan kedinasan dari negara.
         Selama berstatus prajurit cadangan dapat diperintahkan untuk
         berada Dalam Dinas Aktif (DDA) atau Tidak Dinas Aktif (TDA).
         Inilah yang dimaksud dengan dinas keprajuritan secara penggal
         waktu. Kegiatan berjadwal seperti latihan akhir minggu, atau
         sekali setahun latihan berganda, ikut serta dalam parade
         tentara merupakan keadaan dalam dinas aktif yang rutin.
    Huruf d
         Prajurit Wajib menjalani dinas keprajuritan karena diwajibkan
         berdasarkan Undang-undang. Dinas wajib secara purna waktu
         selama 2 tahun, sebagai ketentuan normatif di masa damai,
         ditetapkan atas pertimbangan untuk menjamin keseimbangan antara
         kepentingan perseorangan dan kepentingan pertahanan keamanan
         negara termasuk kepentingan Angkatan Bersenjata Republik
         Indonesia.
         Dinas wajib 2 tahun dimulai sejak ia melaporkan diri pada
         kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditunjuk,
         sesuai dengan panggilan, untuk menjalani pendidikan pertama.
    Huruf e
         Prajurit Cadangan Wajib menjalani dinas keprajuritan secara
         penggal waktu karena diwajibkan berdasarkan undang-undang, yang
         hal-ihwal lainnya sama seperti Prajurit Cadangan Sukarela.
Ayat (2)
    Prajirit Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada dasarnya
    secara perseorangan mengemban fungsi penegakan hukum dan ketertiban
    masyarakat, sehingga terhadap setiap prajurit Kepolisian Negara
    Republik Indonesia dituntut kualifikasi yang tinggi serta
    kemandirian yang terpercaya. Oleh sebab itu setiap prajurit
    Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dilandasi dengan
    kesukarelaan melaksanakan pengabdian dalam tugasnya. Sifat tugas
    yang demikian itu mengharuskan Kepolisian Negara Republik Indonesia
    hanya terdiri atas prajurit dengan dasar kesukarelaan dan berdinas
    secara purna waktu, yakni Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela
    Dinas Pendek. Prajurit Wajib, Prajurit Cadangan Wajib dan Prajurit
    Cadangan Sukarela tidak tepat diterapkan dalam kepolisian karena
    tugas penegakan hukum tidak pernah berhenti, dan seorang prajurit
    kepolisian harus menjalankan kewajibannya setiap saat. Ia diangkat
            untuk tugas itu dan sekali diangkat ia adalah seorang pejabat
            kepolisian, yang tidak dapat melepaskan diri dari kedudukannya.
            Jelaslah bahwa sistem wajib dan sistem penggal waktu tidak dapat
            diterapkan dalam kepolisian.
        Ayat (3)
            Cukup jelas
Pasal   8
        Perwira menjalankan peranan pimpinan, pemikir, pemrakarsa, penggerak,
        penentu keberhasilan misi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan
        penanggung jawab. Ia adalah pemimpin dalam arti seluas-luasnya sebagai
        komandan, guru, pelatih, dan bapak, yang senantiasa sadar dan tahu akan
        panggilan tugasnya.
        Semuanya itu lahir dari kejatidirian sebagai pengemban serta pengawal
        cita-cita bangsa.
        Bintara menjalankan peranan pimpinan satuan kecil, juru, pelatih,
        pengawas, serta merupakan tulang punggung pelaksanaan tugas Angkatan
        Bersenjata Republik Indonesia.
        Tamtama menjalankan peranan sebagai pelaksana yang terpercaya dengan
        ketrampilan yang tinggi.
Pasal   9
        Cukup jelas
Pasal   10
        Ayat (1)
            Huruf a dan huruf b
                 Cukup jelas
            Huruf c
                 Yang dimaksud dengan setia dan taat kepada Pancasila dan
                 Undang-Undang Dasar 1945 adalah tidak terlibat dalam segala
                 bentuk kegiatan yang berindikasi anti Pancasila dan Undang-
                 Undang Dasar 1945.
            Huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g
                 Cukup jelas
        Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan persyaratan-persyaratan lain, adalah usia
            maksimum, pendidikan, status kawin, dan lain-lain.
Pasal   11
        Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan yang terpilih adalah mereka yang terbaik dari
            yang lulus seleksi, disesuaikan dengan kebutuhan dalam penerimaan/
            pengerahan warga negara menjadi prajurit Angkatan Bersenjata
            Republik Indonesia.
            Pendidikan pertama adalah pendidikan pembentukan seorang warga
            negara menjadi prajurit Sapta Marga.
            Pendidikan pembentukan terdiri atas pendidikan pembentukan perwira,
            bintara, dan tamtama.
            Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tunduk kepada
            hukum dan disiplin keprajuritan serta termasuk kewenangan peradilan
            tentara.
        Ayat (2)
            Yang diatur lebih lanjut oleh Panglima termasuk pangkat keprajuritan
            siswa selama dalam pendidikan tersebut ayat (1) pasal ini. Hal-hal
            yang menyangkut penyelenggaraan penerimaan/pengerahan warga negara
            sampai terpilih untuk menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata
            Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal   12
        Huruf a
            Pembentukan perwira bagi yang berasal dari prajurit Angkatan
            Bersenjata Republik Indonesia sendiri, dimaksudkan untuk memberi
            kesempatan bagi seluruh prajurit Angkatan. Bersenjata Republik
            Indonesia meningkatkan pengabdiannya dengan memanfaatkan kemampuan,
            ketrampilan, dan pengalaman yang telah dimiliki.
        Huruf b
            Yang dimaksud dengan akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
            adalah akademi angkatan dan akademi kepolisian, yang merupakan
            pendidikan bagi kader-kader pimpinan Angkatan Bersenjata Republik
            Indonesia.
        Huruf c
            Pembentukan perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat
            dimaksudkan untuk memanfaatkan keahlian yang ada di masyarakat, yang
            ditubuhkan juga oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia seperti
            dokter, sarjana hukum, dan sarjana elektronika. Pembentukan perwira
            ini dapat juga untuk mendidik keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh
            Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
        Huruf d
            Pembentukan perwira melalui pendidikan yang dipadukan dengan
            perguruan tinggi dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk
            memperoleh perwira cadangan sukarela dari lingkungan peerguruan
            tinggi. Pelaksanaan pendidikan ini diselaraskan dengan pendidikan
            perguruan tinggi. Ketentuan ini dapat juga diterapkan bagi
            Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperoleh perwira dinas
            pendek dengan keahlian tingkat sarjana sesuai dengan kebutuhan
            Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal   13
        Ayat (1)
            Huruf a
                 Pembentukan bintara yang berasal dari prajurit Angkatan
                 Bersenjata Republik Indonesia, dimaksudkan untuk memberi
                 kesempatan peningkatan pengabdian bagi tamtama dengan
                 memanfaatkan ketrampilan dan pengalaman yang telah dimiliki.
            Huruf b
                 Pembentukan bintara yang berasal dari masyarakat adalah untuk
                 memungkinkan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memperoleh
                 personel yang sesuai dengan dasar pendidikan tertentu yang
                 dibutuhkan.
        Ayat (2)
            Cukup jelas
Pasal   14
        Ayat (1)
            Sumpah Perwira dilaksanakan di hadapan Sang Merah Putih, sebagai
            Bendera Negara Indonesia, karena kepada negaralah perwira tersebut
            mengikatkan diri secara batiniah. Tata cara pelantikan dan
            pengambilan sumpah diatur lebih lanjut oleh Panglima.
        Ayat (2)
            Cukup jelas
Pasal   15
        Cukup jelas
Pasal   16
        Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan Prajurit sukarela adalah Prajurit Karier,
            Prajurit Sukarela Dinas Pendek dan Prajurit Cadangan Sukarela. Yang
            dimaksud dengan ikatan dinas pada hakikatnya adalah hubungan hukum
            antara seseorang warga negara dengan negara, yang secara sukarela
            mengikatkan diri untuk menjalani dinas keprajuritan. Ikatan dinas
            Prajurit Karier dan Prajurit Cadangan Sukarela diatur bertahap.
        Ayat (2)
            Cukup jelas
Pasal   17
        Ayat (1)
            Pada batas usia 18 tahun sampai mencapai usia 45 tahun seseorang
            umumnya berada pada tingkat kekuatan jasmani dan rohani yang
            tenaganya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjalani dinas
            keprajuritan wajib dengan memperhatikan latar belakang
            pendidikannya.
        Ayat (2) dan ayat (3)
            Diadakannya komisi karena dinas wajib keprajuritan Angkatan
            Bersenjata Republik Indonesia dilaksanakan dengan sistem wajib
            secara terbatas sesuai dengan kebutuhan Angkatan Bersenjata Republik
            Indonesia baik kualitatif maupun kuantitatif. Berbeda dengan sistem
            wajib secara umum yang mewajibkan setiap warga negaranya mesti
            menjalani dinas keprajuritan bilamana telah mencapai usia yang
            ditentukan. Komisi dalam menentukan warga negara yang dipanggil
            untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan persyaratan lain
            menggunakan pertimbangan yang luas, seperti kebutuhan Angkatan
            Bersenjata Republik Indonesia, masalah kependudukan (antara lain
            usia, jenis kelamin, pendidikan, keahlian, dan jumlah), masalah
            ketenagakerjaan sehubungan dengan kelancaran produksi dan kebutuhan
            jasa, dan masalah-masalah khusus yang dihadapi (seperti dalam hal
            penolakan, pembebasan atau penangguhan termasuk pembebasan terhadap
            anak tunggal untuk menjalani dinas keprajuritan wajib). Pembentukan
            komisi didasarkan atas asas kewilayahan dan asas domisili penduduk.
        Ayat (4)
            Cukup jelas
Pasal   18
        Ayat (1)
            Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai warga
            negara, di samping tunduk kepada hukum tentara, tunduk pula kepada
            hukum yang berlaku umum sepanjang tidak ditentukan lain oleh atau
            berdasarkan undang-undang. Yang dimaksud dengan kewenangan peradilan
            tentara adalah juga termasuk kewenangan mengadili perkara tata usaha
            di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan soal-soal
            tentara.
        Ayat (2)
            Cukup jelas
        Ayat (3)
            Kewajiban setiap prajurit memegang teguh rahasia tentara tetap
            berlangsung walaupun yang bersangkutan telah berakhir menjalani
            dinas keprajuritannya baik yang diberhentikan dengan hormat atau
            tidak dengan hormat, karena rahasia tentara menyangkut keamanan
            negara.
Pasal   19
        Cukup jelas
Pasal   20
        Ayat (1)
            Promosi adalah peningkatan jabatan dan/atau pangkat bagi seorang
            prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam pengabdiannya.
        Ayat (2)
            Cukup jelas
Pasal   21
        Ayat (1)
            Hubungan kerja dalam Pasal ini diartikan sebagaimana ditentukan
            dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud
            dengan instansi adalah badan atau lembaga pemerintahan/negara
            termasuk juga badan usaha milik negara. Yang dimaksud dengan badan
            swasta adalah badan swasta yang berbadan hukum dan yang tidak
            berbadan hukum.
        Ayat (2)
            Cukup jelas
Pasal   22
        Yang dimaksud dengan prajurit cadangan adalah Prajurit Cadangan
        Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib. Prajurit Cadangan yang merupakan
        prajurit penggal waktu dapat berada dalam dinas aktif atau tidak dinas
        aktif.
Pasal   23
        Cukup jelas
Pasal   24
        Tata cara khusus yang menyangkut prosedur administrasi untuk
        melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur
        leih lanjut oleh Panglima.
Pasal   25
        Cukup jelas
Pasal   26
        Cukup jelas
Pasal   27
        Ayat (1)
            Rawatan kedinasan dari negara adalah keseluruhan kebutuhan insani,
            misalnya perlengkapan perorangan, penghasilan, sandang, pangan,
            papan, kesehatan, pembinaan mental, pelayanan keagamaan, serta
            pelayanan dan bantuan hukum. Rawatan kedinasan diberikan pula kepada
            keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku.

      Ayat (2)
          Cukup jelas
Pasal 28
      Ayat (1)
          Melampaui panggilan tugas adalah bahwa seseorang prajurit Angkatan
          Bersenjata Republik Indonesia tanpa memperdulikan keselamatan
          jiwanya melakukan tindakan kepahlawanan dalam suatu pertempuran dan
          berhasil, walaupun jika tindakan itu tidak dilakukannya, ia tidak
          akan dipersalahkan.
          Apabila dalam tindakan kepahlawanan yang berhasil itu ia akhirnya
          gugur, maka ia dapat dianugerahi penghargaan kenaikan pangkat medan
          tempur anumerta.
          Kenaikan pangkat medan tempur atau kenaikan pangkat medan tempur
          anumerta, dianugerahkan terutama kepada tamtama dan bintara.
          Penganugerahan kenaikan pangkat ini tidak menutup kemungkinan
          penganugerahan tanda jasa kenegaraan untuk jasa yang sama. Pada
          penganugerahan kenaikan pangkat medan tempur ini dinyatakan secara
          jelas dan terinci, tentang siapa ygng melakukan tindakan itu, apa
          yang dilakukannya, kapan dilakukan, di mana peristiwa itu terjadi,
          dan jasa atau hasil positif dari tindakan kepahlawanan tersebut.
          Rincian ini dituangkan dalam bentuk riwayat kepahlawanan prajurit
          yang bersangkutan, ditulis dalam piagam dan dibacakan pada saat
          penganugerahan.
      Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan penugasan khusus adalah penugasan yang
          dibebankan kepada prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di
            luar tugas tempur baik secara perseorangan maupun berkelompok.
            Pada penganugerahan kenaikan pangkat luar biasa ini harus dinyatakan
            secara jelas dan terinci hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
            penjelasan ayat (1) pasal ini.
        Ayat (3)
            Cukup jelas
Pasal   29
        Tanda jasa kenegaraan adalah tanda jasa yang ditetapkan berdasarkan
        peraturan perundang-undangan. Dalam usul penganugerahan tanda jasa
        kenegaraan harus dinyatakan secara jelas dan terinci hal-hal
        sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 28 ayat (1) undang-undang
        ini.
Pasal   30
        Cacat berat adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan
        yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan
        atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban kepada orang lain.
        Prajurit penyandang cacat berat sebagai akibat tindakan langsung lawan
        tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan seumur-hidupnya. Inilah
        penghargaan tertinggi dari negara kepada seorang prajuritnya yang masih
        hidup. Penentuan penyandang cacat berat ini ditetapkan berdasarkan
        keputusan Panglima setelah melalui penilaian oleh suatu dewan yang
        ditunjuk.
        Walaupun prajurit yang bersangkutan tidak diberhentikan dari dinas
        keprajuritan, tidak dapat diartikan bahwa kepadanya tetap diwajibkan
        untuk melaksanakan kewajiban selaku prajurit Angkatan Bersenjata
        Republik Indonesia sepenuhnya.
        Kewajiban yang dibebankan kepadanya disesuaikan dengan kemampuan
        jasmani atau rohaninya. Tindakan langsung lawan adalah tindakan lawan
        dalam pertempuran yang menimbulkan akibat langsung, baik berupa
        kematian maupun cacat pada prajurit.
Pasal   31
        Huruf a
            Pada dasarnya setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
            yang dalam menjalani dinas keprajuritan telah mencapai masa dinas 20
            tahun dapat diberi kehormatan untuk menjalani pensiun sebagai
            prajurit paripurna.
        Huruf b
            Masa dinas keprajuritan adalah masa ikatan dinas bagi Prajurit
            karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dan Prajurit Cadangan
            Sukarela, masa dinas wajib adalah bagi Prajurit Wajib dan Prajurit
            Cadangan Wajib.
        Huruf c
            Cukup jelas
        Huruf d
            Gugur adalah menemui ajal dalam pertempuran sebagai akibat langsung
            tindakan lawan. Tewas adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas
            berdasarkan perintah dinas, bukan akibat tindakan lawan.
        Huruf e
            Pemberhentian dengan hormat yang didasarkan atas pertimbangan khusus
            untuk kepentingan dinas adalah antara lain kelebihan tenaga yang
            disebabkan terjadinya penghapusan sebagian maupun seluruhnya dari
            bagian atau kesatuannya karena perubahan susunan organisasi Angkatan
            Bersenjata Republik Indonesia. Termasuk di dalamnya pemberhentian
            atas permintaan sendiri dan disetujui.
Pasal   32
        Ayat (1)
            Masa pengabdian dinas keprajuritan selama 20 tahun baik dalam
          mengemban tugas dalam bidang pertahanan keamanan negara maupun dalam
          bidang sosial politik merupakan ukuran terpenuhinya penunaian tugas
          keprajuritan secara paripurna. Oleh karena itu, patut mendapat
          penghargaan untuk menjalani masa pensiun, dan masih dini untuk
          melakukan pengabdian atau berkarya di bidang lain.
          Masa pengabdian diri dalam dinas keprajuritan ditentukan oleh
          kemampuan, termasuk kemampuan jasmaniah dan/atau rohaniah, dan
          sehubungan dengan tuntutan tugas menyebabkan usia efektif prajurit
          menjadi terbatas. Usia efektif ini pada hakikatnya merupakan masalah
          perseorangan. Oleh karena itu, dalam pembinaan personel ada proses
          pemisahan dan penahanan dalam dinas keprajuritan, agar Angkatan
          Bersenjata Republik Indonesia senantiasa berdaya guna dan berhasil
          guna.
          Pemisahan personel dilakukan dengan asas sedini mungkin untuk
          memberi kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan pengabdian
          atau berkarya di bidang lain. Di pihak lain membuka peluang
          peremajaan bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan
          pemanfaatan tenaga yang tergolong terbaik di kalangannya. Dengan
          demikian jelaslah bahwa penahanan dalam dinas keprajuritan
          sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal
          ini, pada hakikatnya tidak dimaksudkan semata-mata untuk
          memperpanjang masa dinas keprajuritan tanpa memperhatikan adanya
          persyaratan tertentu serta tetap dikaitkan dengan kepentingan
          pemenuhan pengisian jabatan sesuai dengan kepentingan Angkatan
          Bersenjata Republik Indonesia.
      Ayat (2)
          Penahanan dalam dinas keprajuritan dimaksudkan untuk mencukupi
          kebutuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, bersamaan dengan
          itu mengembangkan dan menyiapkan prajurit Angkatan Bersenjata
          Republik Indonesia yang berkemampuan tinggi untuk kebutuhan di masa
          depan.
          Dipertahankannya untuk tetap dalam dinas keprajuritan merupakan
          konsekuensi dari kejatidirian sebagai prajurit Angkatan Bersenjata
          Republik Indonesia paripurna yang sadar dan ikhlas melaksanakan
          tugas negara.
          Klasifikasi dan reklasifikasi melalui seleksi berlangsung terus
          untuk senantiasa memperoleh yang terbaik dikalangannya.
      Ayat (3)
          Cukup jelas
      Ayat (4)
          Penahanan dalam dinas keprajuritan bagi perwira yang melampaui usia
          55 tahun bersifat sangat selektif, diutamakan terhadap perwira yang
          mempunyai kualifikasi dan kemampuan tertentu atau perwira yang
          mempunyai kualifikasi amat tinggi sebagai perpaduan antara
          pengetahuan, pengalaman, dan kearifan yang hanya dapat dicapai
          melalui proses pematangan yang panjang. Selain itu, kondisi fisik
          yang semakin baik sebagai hasil pembangunan di bidang kesejahteraan
          rakyat memungkinkan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
          masih dapat memenuhi persyaratan jasmani dan rohani untuk mengemban
          tugas sampai usia 60 tahun. Oleh karena itu, sampai usia 60 tahun
          masih tersedia kesempatan untuk mempercayakan kepadanya embanan
          tanggung jawab yang besar dan penting.
      Ayat (5)
          Cukup jelas
Pasal 33
      Cukup jelas
Pasal 34
        Cacat berat adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan
        yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan
        atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
        Cacat sedang adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan
        penyandang cacat tidak mampu lagi menjalani dinas keprajuritan dengan
        baik, namun masih dapat berkarya di luar lingkungan Angkatan Bersenjata
        Republik Indonesia.
        Penentuan penyandang cacat berat dan cacat sedang menurut Pasal ini,
        ditetapkan oleh Panglima setelah melalui penilaian oleh suatu dewan
        yang ditunjuk.
Pasal   35
        Ayat (1)
            Cukup jelas
        Ayat (2)
            Diberhentikan dengan hormat, merupakan tindakan pertama yang perlu
            diambil didasarkan atas keputusan Panglima yang menetapkan prajurit
            yang bersangkutan dinyatakan hilang. Setelah didapat kepastian atas
            diri prajurit yang bersangkutan, maka diadakan penyesuaian, antara
            lain direhabilitasi, atau diberhentikan dengan hormat karena gugur,
            tewas atau meninggal dunia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
            karenya nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau Angkatan
            Bersenjata Republik Indonesia atau diajukan ke mahkamah tentara
            karena disersi.
Pasal   36
        Cukup jelas
Pasal   37
        Ayat (1)
            Ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kemungkinan mengembangkan
            kekuatan bala sampai tingkat tertentu dengan cepat guna menghadapi
            keadaan bahaya tanpa memerlukan mobilisasi, dengan mengerahkan bala
            yang memiliki derajat kesiapan yang relatif tinggi. Batas waktu 2
            tahun sejak mengakhiri dinas, ditetapkan untuk memperoleh cukup
            kepastian bahwa mereka yang dipanggil untuk menjalani dinas
            keprajuritan, masih memiliki kemampuan atau ketrampilan yang dapat
            diandalkan.
            Oleh sebab itu pengaktifan kembali dalam Pasal ini pada dasarnya
            ditujukan terhadap mereka yang berusia relatif muda. Dinas selama
            jangka waktu 2 tahun ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan
            perseorangan dan negara. Selain itu ketentuan pasal ini dimaksudkan
            juga untuk memungkinkan penyediaan tenaga pengganti dan pemanfaatan
            perseorangan dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
            Bagi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termasuk
            prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mengakhiri
            dinas keprajuritan dan tidak terkena ketentuan sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal ini, tetap merupakan kekuatan cadangan Tentara Nasional
            Indonesia yang sewaktu-waktu dapat diaktifkan akhiri dinas
            keprajuritan dan tidak terkena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
            pasal ini, tetap merupakan kekuatan cadangan Tentara Nasional
            Indonesia yang sewaktu-waktu dapat diaktifkan kembali.
        Ayat (2)
            Pengaktifan kembali prajurit Angkatnn Bersenjata Republik Indonesia
            dalam pengembangan kekuatan bala harus mendapatkan keputusan lebih
            dahulu dari Presiden.
Pasal   38
        Ayat (1)
            Perbuatan lain yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin
            keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah :
           a.   diketahui kemudian bahwa penerimaannya dalam dinas keprajuritan
                didasarkan atas keterangan palsu, tidak benar atau tidak
                lengkap yang sengaja diajukan oleh yang bersangkutan agar dapat
                diterima menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik
                Indonesia;
           b.   dikenakan hukuman pidana yang lebih berat dari pada hukuman
                penjara 3 bulan dan menurut pertimbangan pejabat yang berhak
                memberhentikannya dari dinas keprajuritan, ia tidak dapat
                dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas keprajuritan;
           c.   oleh hakim dijatuhi hukuman tambahan diberhentikan dari dinas
                keprajuritan dengan atau tidak dengan disertai pencabutan hak
                untuk mengabdi pada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
        Ayat (2)
            Dewan Kehormatan Perwira dibentuk oleh Panglima untuk setiap kasus
            yang diajukan. Bagi bintara dan tamtama dilaksanakan berdasarkan
            usul atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang mempunyai wewenang
            penuh, setelah mendengar saran staf secara berjenjang.
        Ayat (3)
            Cukup jelas
Pasal   39
        Huruf a
            Dinas wajib dalam pasal ini diartikan sebagaimana dimaksud dalam
            Pasal 17 dan Pasal 37 undang-undang ini. Panggilan dinas wajib
            adalah panggilan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam
            penyelenggaraan dinas wajib dengan bentuk surat panggilan, yang
            dapat ditujukan kepada setiap warga negara yang terkena. Dalam
            pemanggilan yang ditujukan kepada warga negara yang terkena menurut
            Pasal 17 atau Pasal 37 undang-undang ini, isi surat panggilan harus
            jelas untuk apa ia dipanggil.
        Huruf b
            Yang dimaksud dengan tidak cakap adalah tidak memiliki kemampuan
            jasmani atau rohani yang dipersyaratkan untuk menjalani dinas wajib.
            Perbuatan dengan sengaja yang dilakukan untuk menghilangkan
            kemampuan baik atas dirinya ataupun atas diri orang lain dimaksudkan
            agar dirinya atau orang lain itu dinyatakan tidak memenuhi
            persyaratan untuk menjalani dinas wajib.
        Huruf c, huruf d, dan huruf e
            Cukup jelas
Pasal   40
        Yang dimaksud dengan dipersamakan dengan prajurit cadangan dalam dinas
        aktif berarti dalam hal melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
        Pasal ini, maka prajurit cadangan yang sedang tidak dinas aktif
        tersebut termasuk dalam kewenangan peradilan tentara. Ketentuan dalam
        Pasal ini merupakan pengecualian Pasal 18 ayat (2) undang-undang ini.
Pasal   41
        Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan darurat sipil
            dan keadaan darurat militer.
        Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan keadaan perang adalah keadaan perang menurut
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal   42
        Cukup jelas
Pasal   43
        Cukup jelas
Pasal   44
        Cukup jelas
Pasal 45
      Cukup jelas

       --------------------------------

                                 CATATAN

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1988


Silahkan download versi PDF nya sbb:
prajurit_angkatan_bersenjata_republik_indonesia_(_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Arti nrp prajurit. Nrp bintara brapa digit. Https://carapedia.com/prajurit_angkatan_bersenjata_republik_indonesia_thn_1988_info1318.html. Jumlah nrp d angkatan darat. Arti nrp pada tni. Banyak digit nrp tni panjang. Jumlah digit nrp.

Berapa digit nrp tni angkatan laut. Digit nrp tni al. Nrp tni ada berapa digit. Berapa digit nrp tni. Nrp perwira pertama berapa digit. Jumlah digit nrp tni.. Jumlah digit nrp perwira.

Jumlah digit nrp tni al. Definisi prajurit suka rela. Pengertian prajurid sukarela. Makalah prajurit suka rela. Banyak digit nrp pada tni al. No nrp tni al ada berapa digit.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK