Previous
Next

1959

Undang-Undang Pos (UU 4 thn 1959)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1959 Tentang Pos :
                               Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                           Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               Nomor: 4 TAHUN 1959 (4/1959)

                             Tanggal: 9 MARET 1959 (JAKARTA)

                             Sumber: LN 1959/12; TLN NO. 1747

                                        Tentang: POS




                                 PresidenRepublik Indonesia,

                                        Menimbang:

    a. bahwa "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720), sebagaimanasudahbeberapa kali
 diubahdanditambah, terakhirdenganUndang-undang REFR DOCNM="56uu030">No. 30 tahun 1956
  (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 75) dalambeberapahaltidaksesuailagidengankeadaandantata-
                                    negaraRepublik Indonesia;

    b. bahwaberhubungdenganitu "Postordonnantie 1935" perludicabutdandigantidenganUndang-
                                        undangbaru;

            Mengingat: Pasal 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia;

                         DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat;

                                        Memutuskan:

  A. Mencabut "Postordonnantie 1935" (Staatsbald 1934 No. 720), sebagaimanasudahbeberapa kali
diubahdanditambah, terakhirdenganundang-undang No. 30 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
                                            No. 75).

                         B. Menetapkan "Undang-undangtentangPos".

                                          Pasal 1.

                                 Penyelenggaraandinas Pos.

               1. Dalam Negara Republik Indonesia DinasPosdikuasaioleh Negara
   dandiselenggarakanolehJawatanPos, TelegrapdanTelepon, selanjutnyadisebutJawatan P.T.T.

       2. DenganPeraturanPemerintahditetapkanpekerjaan-pekerjaanapatermasukDinas Pos.
                                            Pasal 2.

                                           Monopoli.

                                 1. SelaindariJawatan P.T.T.,
siapapunjugatidakberwenangmenyelenggarakanpengangkutansuratataukartuposdenganmemungutbiaya.

   2. DenganPeraturanPemerintahditetapkanpengecualian- pengecualianatasketentuanpadaayat 1.

                                            Pasal 3.

                                       Pengangkutan pos.

1. Setiappengusahapengangkutanumum di darat, lautdanudarawajibmenyelenggarakanpengangkutanpos
                         yang diserahkankepadanyaolehJawatan P.T.T.

             2. DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkansyarat-syarat yang
            berhubungandenganpengangkutanpos yang harusdipenuhiolehnakhodakapal,
             sebelumiaberangkatdariataupadawaktuiatibadisesuatupelabuhan Indonesia.

  3. Kewajibanpengangkutanpossebagaimanatermaksuddalamayat 2 dibebankanjugakepadanakhoda-
nakhodakapal yang digerakkanolehuapatau motor yang khususuntuksungai-sungaidanperairandalamdan
                           yang besarkotornyaplingsedikit 20 meter-kubik.
                    Tetapiketentuaninitidakberlakuterhadapnakhodakapalperang.

     4. Pengusahabertanggungjawabataskeselamatanpos yang dirahkankepadanyauntukdiangkut.

   Tanggungjawabiniadalahhanyaterhadapnegaradanterbatassampaijumlahuangganti-kerugian yang
             menurutperaturan-peraturan yang berlakuharusdibayarolehJawatan P.T.T.

                                            5.
BiayapengangkutanposdengansemuajenisalatangkutanditetapkandenganataukuasaPeraturanPemerintah
                                             .

                                            Pasal 4.

                                    Hakmilikataskiriman pos.

        1. Selamabelumdiserahkankepadasialamat, kirimanpostetapmerupakanmilikpengirim.

        2. DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkanperaturan-peraturantentang:

             a. cara-caramemintakembaliataumengubahalamatkirimanposolehpengirim;

       b. cara-caramengerjakankirimanpos yang ditolakolehsialamatataubuntukarenasebablain,
                             denganketentuanbahwapembukaansurat-
 suratbuntuhanyadapatdilakukanatasperintahKetuaPengadilanNegeriditempatkedudukanPusatJawatan
                                             P.T.T.;

                             c. apa yang diartikandengankiriman pos.
3. Penyitaankirimanpos yang berada di dalamJawatan P.T.T. tidakdiperkenankan, kecualidalamhal-hal
         yang dimaksudkandalampasal 13 dariUndang-undanginidanperaturan-peraturan lain.

                                             Pasal 5.

                                Tanggung-jawabterhadappengirim

1. DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkanperaturan-peraturantentangpemberianganti-
                kerugiandenganmengambilsebagaidasarketetapan-ketetapan yang
            bersangkutandalamPerjanjianPosSeduniadanPersetujuan-persetujuannya.

         2. Mengenaiganti-kerugian yang tersebutdalamayat 1, Negara hanyabertanggung-
                                    jawabterhadappengirim.

            3. Untukkerugian yang tidaklangsungataukeuntungan yang tidakdidapat, yang
           disebabkanolehsesuatukesalahandalampenyelenggaraandinasPos, begitu pula
                jikakerugiandiakibatkanolehsebabkabartidakdiberikanganti-kerugian.

                                   TGPT NAME="ps6">Pasal 6.

                                 Porto, beadanukurankiriman pos.

                      DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkan:

                   a. porto-portodanbea-beakirimanposdalamdanluarnegeri,
     denganketentuanbahwaportodanbeadalamnegeritidakakanmelebihiportodanbealuarnegeri;

                         b. batas-batasdariukuran, beratdanisikiriman pos.

                                             Pasal 7.

                                           Bebasporto.

         DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkanperaturan-peraturan yang
      berhubungandengankebebasanporto-yang mengenaidinas-dinaspemerintahandan yang
                              mengenaikepentinganumum.

                                             Pasal 8

                                   Hubunganposinternasional.

   Peraturan-peraturantentanghubunganposinternasionalditetapkandenganPeraturanPemerintah,
           denganmemperhatikanketentuan-ketentuandalamperjanjiandanpersetujuan-
                        persetujuantentangposinternasional yang berlaku.

                                             Pasal 9.

                                       Larangan-larangan.

           DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkanjenisbenda-benda yang
                             pengirimannyamelaluiPosdilarang.
                                            Pasal 10.

                                       Urusan-urusan lain.

Denganmemperhatikanketentuan-ketentuan yang ditetapkandenganatauataskuasaPeraturanPemerintah,
        makaDinasPosdapatdiserahipekerjaan-pekerjaan lain daripada yang disebutpada

                                         Pasal 1, ayat 2.

                                            Pasal 11.

                                       Peraturanhukuman.

   1. Dihukumdenganhukumankurungan paling lama tigabulanataudenda paling tinggiseribulimaratus
                                           rupiah:

                  a. barangsiapamelanggarwewenang yang dimaksuddalampasal

  b. setiappengusahapengangkutanataunahkodakapal yang tidakmemenuhikewajiban-kewajiban yang
                             dimaksuddalampasal 3, ayat 1 dan 2 .

         c. pengirimandarikirimanposberisibenda-benda yang termasuklarangan-larangan yang
       dimaksuddalampasal 9, yang telahmemberikanperincian yang tidakbenarmengenaiisinya;

    d. barangsiapamempergunakankebebasanporto di luarwewenang yang telahdiberikanpadanya.

                 2. Jikasesuatupelanggaran yang disebutpadaayat 1 diulang di
         dalammasaduatahunsesudahsuatuhukuman yang lebihdahuludiberikanpada yang
                               bersalahkarenapelanggaran yang
samamendapatkekuatansahmakahukumankurungandapatditambahdengansepertigadandendadengansep
                                          arohnya.

  3. PeraturanPemerintah yang ditetapkanataskuasaatauuntukmenyelenggarakanUndang-undangini,
   dapatmengancamhukuman yang tidakmelebihihukuman-hukuman yang ditetapkandalamUndang-
                                            undangini.

         4. Jikaperbuatanpidanadilakukanolehatauatastanggungjawabsesuatubadanhukum,
         makatuntutandilakukanterhadapdanhukumandiberikanpadaparaanggautapengurus,
    kecualijikamerekadapatmembuktikanbahwaperbuatanitutidakdisebabkanolehkesalahanmereka.

  5. Perbuatan-perbuatanpidana yang disebutdalamUndang- undanginidianggapsebagaipelanggaran.

                                            Pasal 12.

                                  Tanggung-jawabdaripengirim.

             Barangsiapamelakukanpelanggarantermaksuddalampasal 11, ayat 1 sub c
              makaselaindiancamdenganhukuman, iadiwajibkan pula membayarganti-
             kerugiandalamhalpelanggarantersebutmenimbulkankerugianbagi Negara.

                                            Pasal 13.
                            Pegawai-pegawaipengusuttindak-pidana.

                1. Selainpegawai-pegawai yang bertugasmengusutperbuatanpidana,
                   pengusutanataspelanggaranUndang-undanginisertaperaturan-
peraturanpenyelenggaraannyadapatdilakukanjugaolehpegawai-pegawaiJawatan P.T.T. danJawatan Bea
                                           danCukai.

        2. Untukpengusutanitumerekabolehmenahandanmenggeledahalat-alatangkutan yang
   didugadipergunakanuntukpelanggaranitusertamenyitakirimanpos-kirimanpos yang bersangkutan,
               tetapihanyasesudahmerekamendapatperintahdaripihakpenguasa yang
                      ditetapkandenganPeraturanPemerintah. Hal-hal lain yang
             berhubungandenganpengusutanituditetapkandenganPeraturanPemerintah.

                                TGPT NAME="ps14">Pasal 14.

                         Ketentuan-ketentuangunamenjaminkelancaran

                              penyelenggaraanUndang-undangini.

             DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkansegalasesuatu yang
                perlugunamenjaminkelancaranpenyelenggaraanUndang-undangini.

                                TGPT NAME="ps15">Pasal 15.

       Undang-undanginidapatdisebut "Undang-undangPos" danmulaiberlakupadatanggal yang
                          akanditetapkandenganPeraturanPemerintah.

       Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang-
             undanginidenganpenempatandalamLembaran- NegraRepublik Indonesia.

                                      Disahkan di Jakarta.

                                   padatanggal 9 Maret 1959.

                                  PresidenRepublik Indonesia,




                                         SOEKARNO

                                         Diundangkan

                                  padatanggal 14 Maret 1959.

                                      MenteriKehakiman,




                                      G.A. MAENGKOM

                                     MenteriPerhubungan,
SUKARDAN.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pos_(uu_4_thn_1959)_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu tentang pos.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK