Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1975
  • » Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 5 thn 1975)

1975

Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 5 thn 1975)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 5 TAHUN 1975
                             TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN
   KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
           RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang      :   bahwa dengan memperhatikan Ketetapan Majelis
                   Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
                   IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
                   dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
                   Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang
                   Pemilihan Umum dipandang perlu untuk mengadakan
                   perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun
                   1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
                   Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan
                   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Mengingat      : 1. Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat
                    (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
                 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
                    Indonesia Nomor IV/MPR/ 1973 tentang Garis-garis
                    Besar Haluan Negara;
                 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
                    Indonesia Nomor VIII/MPR/ 1973 tentang Pemilihan
                    Umum;
                 4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan
                    dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
                    Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
                    Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59,
                    Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915);
                 5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-
                    pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun
                    1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor




                         3037);
                      6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
                         pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
                         Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
                      7. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai
                         Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun
                         1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                         3062);
                      8. Undang-undang      Nomor 15 Tahun 1969 tentang
                         Pemilihan     Umum        Anggota-anggota     Badan
                         Permusyawaratan/Perwakilan     Rakyat     (Lembaran,
                         Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran
                         Negara Nomor 2914); sebagaimana telah diubah dengan
                         Undang-undang      Nomor 4 Tahun 1975 tentang
                         Perubahan         Undang-undang                REFR
                         DOCNM="69uu015">Nomor 15 Tahun 1969 tentang
                         Pemilihan     Umum        Anggota-anggota     Badan
                         Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara
                         Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
                         Nomor 3063);

                           Dengan persetujuan
                Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :     UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-
                        UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN
                        DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
                        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN
                        RAKYAT DAERAH.

                                    Pasal I

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diubah sebagai berikut :
1. Pada Pasal 1 ayat (3) huruf b, perkataan "tetapi tidak mendapat Wakil di
     DPR" dihapus, dan kata "satu diganti dengan perkataan "sekurang-
     kurangnya lima" serta perkataan "yang jumlah keseluruhannya tidak
     melebihi sepuluh orang utusan" dihapus.
2. Pada Pasal 1 ayat (4) huruf b, Pasal 10 ayat (4) huruf a dan Pasal 24 ayat
     (4) huruf a, kata "dan" pada perkataan "Pertahanan dan Keamanan"
     dihapus.




3.    Pada Pasal 2 ayat (1) huruf b ditambah ketentuan yang berbunyi
      "berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Pertama atau yang
      berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan
      dan atau kenegaraan".
4.    Pada Pasal 10 ayat (4) huruf a, di antara kata "ditetapkan" dan kata "atas"
      ditambah dengan perkataan "dengan Keputusan Presiden", dan perkataan
      "dan diresmikan dengan Keputusan Presiden" dihapus.
5.    Pada Pasal 13 ayat (3), perkataan "dan Pasal 5" dihapus.
6.    Pada Pasal 17 ayat (4) huruf a dan Pasal 24 ayat (4) huruf a antara kata
      "ditetapkan" dan kata "atas" ditambah dengan perkataan "dengan
      Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden", dan perkataan "dan
      diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri " diganti dengan
      perkataan "atau Pejabat yang ditunjuknya".
7.    Pada Pasal 27 ayat (1), bagian kalimat yang berbunyi "dan diganti dengan
      calon berikutnya menurut urutan yang tercantum dalam daftar calon
      organisasi yang bersangkutan" diganti dengan "dan tempatnya diisi
      menurut cara yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) ".
8.    Pada Pasal 27 ayat (4), perkataan "Menteri Dalam Negeri" diganti dengan
      "Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri".
9.    Pada Pasal 39 ayat (1) huruf a pada akhir kalimat ditambah perkataan
      "kecuali dalam hal-hal tertentu yang akan diatur dalam Peraturan
      Pemerintah".
10.   Pada Pasal 40 huruf a tanda koma di antara kata "Daerah" dan kata "Wakil"
      diganti dengan kata "atau", dan perkataan "atau anggota Badan
      Pemerintah Harian" dihapus.
11.   Pada Pasal 40 huruf c di antara perkataan "Sekretaris Daerah" dan "dan
      Pegawai" ditambah perkataan "Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah".
12.   Pada Pasal 43 ketentuan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi
      sebagai berikut: "Penggantian seperti tersebut dalam ayat (1) ditentukan
      oleh organisasi/golongan yang bersangkutan berdasarkan nama-nama yang
      tercantum dalam daftar calon organisasi/golongan tersebut dan
      pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah".
13.   Pada BAB VI, ditambahkan bagian 20a dengan judul sebagai berikut :
      "PANITIA       PEMERIKSAAN        UNTUK        KEANGGOTAAN          BADAN
      PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT".
14.   Pada BAB VI bagian 20a, ditambahkan Pasal 43a yang berbunyi
      sebagai berikut :
      "(1) Sebelum peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan/
            Perwakilan Rakyat, Pemerintah membentuk Panitia Pemeriksaan
            yang bertugas memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan
            penerimaan seorang terpilih/yang diangkat sebagai anggota Badan
            Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.




      (2)  Tatacara kerja Panitia Pemeriksaan seperti tersebut dalam ayat (1)
           diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah".
15.   Pada BAB VI, bagian 21 dengan judul :
      "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT III" dihapus.
16.   Pasal 44 dihapus.
17.   Ketentuan Pasal 45 diganti dengan ketentuan yang berbunyi
      sebagai berikut :
      "Semua Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang lama
      berakhir      keanggotaannya       pada     hari      Anggota    Badan
      Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang baru diambil sumpah/janjinya".
18.   Ketentuan Pasal 46 diganti dengan ketentuan yang berbunyi
      sebagai berikut :
      "Aturan-aturan selanjutnya berdasarkan Undang-undang ini yang
      diperlukan untuk mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
      dengan sebaik-baiknya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".

                                   Pasal II

Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka masa jabatan Keanggotaan
MPR, DPR, dan DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 1971 disesuaikan waktunya
dengan memperhatikan penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana
dimaksud dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
VIII/MPR/1973.

                                  Pasal III

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang-undang
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD".

                                  Pasal IV

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

                                      Disahkan di Jakarta
                                      pada tanggal 24 Nopember 1975
                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                Ttd.

                                              SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1975
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

SUDHARMONO SH




                              PENJELASAN
                                 ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 4 TAHUN 1975
                               TENTANG
            PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969
               TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA
              BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT

PENJELASAN UMUM
Perubahan terhadap Undang-undang pemilihan Umum ini pada pokoknya
didasarkan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973
tentang Pemilihan Umum. Perubahan tersebut tidak bersifat fundamentil yang
berarti tidak merubah dasar fikiran, tujuan azas serta sistim Pemilihan Umum,
Tujuan mengadakan perubahan itu adalah semata-mata menyempurnakan
Undang-undang Pemilihan Umum disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan
dalam bidang politik yang termaktub dalam kedua Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat tersebut di atas.

Di antara ketentuan-ketentuan tersebut yang perlu diperhatikan adalah :
a. bahwa perlu meningkatkan kesadaran Rakyat agar supaya sebanyak
    mungkin Rakyat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum;
b. bahwa setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975
    tentang Partai Politik dan Golongan Karya, maka ditetapkan untuk
    selanjutnya Pemilihan Umum diikuti oleh dua Partai Politik dan satu
    Golongan Karya yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi
    Indonesia dan Golongan Karya.
Selain itu perubahan Undang-undang Pemilihan Umum tersebut didasarkan pula
atas pengalaman dalam pelaksanaan Undang-undang itu pada Pemilihan Umum
Tahun 1971.
Diantara pengalaman tersebut adalah mengenai prinsip sistim daftar yang
dalam Undang-undang dinyatakan sebagai pengakuan terhadap stelsel
organisasi atau kedaulatan organisasi yang ikut serta dalam kehidupan
ketatanegaraan melalui pemilihan umum.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dimaksud dalam Undang-undang ini
mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Pendaftaran Pemilih.
2. Penetapan jumlah anggota yang dipilih untuk tiap daerah pemilihan
    (didasarkan atas hasil pendaftaran jumlah penduduk).
3. Pengajuan Nama dan Tanda Gambar Organisasi.
4. Pengajuan Nama Calon (Pencalonan).
5. Penelitian Calon-calon.




6.  Penetapan Calon-calon/Penyusunan Daftar Calon.
7.  Pengumuman Daftar Calon.
8.  Kampanye Pemilihan.
9.  Pemungutan Suara.
10. Penghitungan Suara.
11. Penetapan hasil Pemilihan Umum, meliputi :
    a. Pembagian Kursi (Jumlah kursi untuk tiap Organisasi);
    b. Penetapan Terpilih;
    c. Penetapan/Peresmian menjadi anggota.
12. Pengambilan Sumpah/Pelantikan anggota-anggota.
    Untuk kepentingan pemilihan umum para peserta Pemilihan Umum tetap
    mempunyai kebebasan, perlakuan dan kesempatan yang sama untuk
    bergerak di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.
    Selanjutnya tetap berlaku ketentuan, bahwa mereka yang tidak
    menggunakan dan atau tidak mempunyai hak memilih dan atau dipilih
    antara lain seperti dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 14, dan Pasal 2 ayat (1),
    tidak dibenarkan berkampanye.
    Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Irian Jaya diatur tersendiri
    berdasarkan atas perkembangan keadaan di daerah yang bersangkutan
    berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
    Perubahan-perubahan dalam Undang-undang Pemilihan Umum tersebut
    antara lain meliputi :
    a. Penambahan perkataan "kecuali apabila Pemerintah mempertimbangkan
       penggunaan hak memilihnya, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
       dalam Peraturan Pemerintah" pada Pasal 2 ayat (1), ialah untuk
       memberikan kewenangan kepada Pemerintah membuat penilaian
       terhadap mereka yang kehilangan hak pilihnya itu, pada suatu waktu
       dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, terbatas di antara
       Golongan C dengan penelitian secara cermat;
    b. Penggantian perkataan "serentak secara berturut-turut dalam satu hari"
       dalam Pasal 7 ayat (1), dimaksudkan agar supaya pemungutan suara
       dalam Pemilihan Umum untuk keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II
       dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam
       satu hari dan serentak di seluruh Indonesia dengan menggunakan 3 (tiga)
       macam surat suara.
       Sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat (10), Pasal 21 ayat (3) dan (4), dan
       Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969, anggota KPPS
       terdiri dari unsur-unsur Pemerintah.
       Utusan-utusan dari Parpol/Golkar mengawasi pelaksanaan penghitungan
       suara, ikut serta menghitung dan menanda-tangani Berita Acara
       Penghitungan Suara sebagai saksi;
    c. Penambahan syarat pendidikan bagi calon anggota, dimaksudkan bahwa
       di samping dapat berbahasa Indonesia dengan baik, cakap menulis dan




       membaca huruf latin, perlu juga peningkatan syarat pendidikan, yakni
       berpendidikan Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan
       sederajat serta perlu dilengkapi dengan syarat pengalaman di bidang
       kemasyaratakatan dan atau kenegaraan mengingat tugas yang harus
       dihadapi anggota Badan Perwakilan Rakyat.
       Adapun mengenai syarat kesehatan jiwa/ingatan bagi Calon Anggota
       Badan Perwakilan Rakyat pengujiannya dapat dilakukan oleh dokter
       umum Pemerintah;
    d. Penghapusan perkataan "Nama calon" data Pasal 18 ayat (5),
       dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 18 yang
       mengatur pengajuan dan pengumuman Tanda Gambar dan Nama
       Organisasi.
       Menurut Undang-undang Pemilihan Umum pencalonan dimulai dengan
       pengajuan Tanda Gambar Organisasi dan Nama Organisasi sedangkan
       pengajuan nama calon dilakukan kemudian setelah Tanda Gambar dan
       Nama Organisasi ditetapkan dan diumumkan dalam Berita Negara;
    e. Penambahan ketentuan pada Pasal 23 dimaksudkan untuk menentukan
       prosedur dalam penetapan calon yang dinyatakan terpilih segera setelah
       selesai penetapan hasil pemilihan yaitu dengan cara Panitia Pemilihan
       yang bersangkutan menetapkan calon-calon yang menjadi terpilih
       menurut nomer urut penempatan nama calon dalam daftar calon yang
       diajukan oleh organisasi yang bersangkutan.
    f. Penggantian kata "orang" dan perakataan "menjadi terpilih" dalam pasal
       27 ayat (4) dimaksudkan untuk menyesuaikan sistim Pemilihan Umum
       yang menggunakan stelsel daftar, yaitu pemilih tidak memilih orang
       tetapi memilih organisasi, sehingga sesuatu organisasi yang sebenarnya
       tidak dikehendaki untuk dipilih dalam hal ini kemungkinan akan
       memperoleh tambahan suara.
       Kemudian dalam perubahan Undang-undang ini, apabila ada
       ketentuan/perkataan dari Undang-undang yang dinyatakan hapus, maka
       ketentuan/perkataan tersebut dalam Penjelasannya juga dihapus.
       Selanjutnya apabila dalam Penjelasan Undang-undang ada hal-hal yang
       telah berubah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,
       maka perubahan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal I
          Cukup jelas.

Pasal II
       Cukup jelas.




Pasal III
       Cukup jelas.

Pasal IV
       Cukup jelas.






Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__nomor_16_tahun_1969_tentang_susunan_ke_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK