Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1975
  • » Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan (UU 4 thn 1975)

1975

Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan (UU 4 thn 1975)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1975 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 4 TAHUN 1975
                                         TENTANG
                PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969
                                         TENTANG
                    PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN
                      PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT


                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a.   bahwa dalam rangka penyelesaian pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air
     dan Aluminium Asahan,pada tanggal 7 Juli 1975 telah ditanda tangani Master Agreement
     antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Wakil Ketua Badan Kordinasi
     Penanaman Modal dengan perusahaan-perusahaan swasta Jepang tergabung dalam
     suatu konsorsium yang terdiri dari Sumitomo Chemical Company, Ltd.; Sumitomo Shoji
     Kaisha, Ltd.; Nippon Light Metal Company, Ltd.; C. Itoh & Co. Ltd.; Nissho-Iwai Co. Ltd.;
     Nichimen Co. Ltd.; Showa Denko KK.; Marubeni Corporation; Mitsubishi Chemical
     Industries, Ltd.; Mitsubishi Corporation; Mitsui Aluminium Company, Ltd.; dan Mitsui &
     Co. Ltd.;
b.   bahwa dalam Master Agreement tersebut pada sub a di atas dicapai pula kesepakatan
     mengenai perlunya pendirian suatu badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan
     Terbatas yang modalnya berasal dari Negara Republik Indonesia dan perusahaan-
     perusahaan swasta Jepang termaksud;
c.   bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah
     Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam suatu
     Perusahaan Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Mengingat :
1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali
     diubah dan ditambah; terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang
     Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum
     Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 2959);
3.   Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor
     16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara
     menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2904);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan
     (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara
     Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas
     Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara
     Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan
     Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 2987.);


                                   Dengan Persetujuan:
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,


                                     MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG
PENGUSAHAAN SERTA PENGEMBANGAN USAHA PERLISTRIKAN DAN PELEBURAN
ALUMINIUM.


                                          BAB I
                            PENYERTAAN MODAL NEGARA


                                         Pasal 1
1)   Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu
     Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang berkegiatan di bidang pengusahaan dan
     pengembangan usaha perlistrikan dan peleburan aluminium.
2)   Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1), selanjutnya disebut
     PERSERO, adalah suatu badan-usaha yang didirikan secara bersama antara Negara
     Republik Indonesia dengan para peserta dalam suatu konsorsium sebagaimana tersebut
     dalam naskah Master Agreement mengenai Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air dan
     Aluminium Asahan yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Badan Kordinasi Penanaman
     Modal yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dan para
     peserta dalam konsorsium tersebut pada tanggal 7 Juli 1975 di Tokyo.

                                          Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan pembangunan, pengurusan,
pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan, peleburan aluminium, prasarana serta
usaha perdagangannya dalam arti kata yang seluasluasnya.


                                          BAB II
                                    MODAL PERSERO


                                          Pasal 3
1)   Modal dasar PERSERO berjumlah US.$. 261.000.000,- (dua ratus enam puluh satu juta
     dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah.
2)   Dari jumlah modal dasar PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Negara Republik
     Indonesia mengambil bagian sebesar:
     a US.$. 26.100.000,- (dua puluh enam juta seratus ribu dollar Amerika Serikat) atau yang
         senilai dalam Rupiah pada saat pendirian PERSERO, yang disetor penuh dalam
         jangka waktu 9 (sembilan) tahun;
      b US.$. 39.150.000,- (tiga puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu dollar Amerika
          Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah terhitung sejak tahun ketiga setelah produksi
          dimulai, yang disetor penuh dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan jumlah
          angsuran yang sama setiap tahunnya; sehingga dari jumlah modal dasar PERSERO
          tersebut, Negara Republik Indonesia mengambil bagian sebesar US.$. 65.250.000,-
          (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang
          senilai dalam Rupiah sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.
3)    Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh
      Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut
      oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)    Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditentukan lebih lanjut dalam
      Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Master
      Agreement tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), dan dengan memperhatikan peraturan
      perundang-undangan

                                           BAB III
                          PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


                                           Pasal 4

Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-
undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan
ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang termaktub
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


                                           Pasal 5

Kepada Menteri Keuangan diserahkan kekuasaan disertai dengan hak substitusi untuk mewakili
Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian PERSERO.


                                           BAB IV
                                   KETENTUAN PENUTUP


                                           Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tersendiri.


                                           Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
               Ditetapkan di Jakarta
         Pada Tanggal 24 Nopember 1975
        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                       Ttd.
                   SOEHARTO
                 JENDERAL TNI


             Diundangkan di Jakarta,
          pada tanggal 24 Nopember 1975
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                       Ttd.
               SUDHARMONO, SH


         LEMBARAN NEGARA NOMOR 38
                                       PENJELASAN
                                           ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 4 TAHUN 1975
                                         TENTANG
                PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969
                   TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA
                 BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT


UMUM

Perubahan terhadap Undang-undang pemilihan Umum ini pada pokoknya didasarkan atas
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum. Perubahan tersebut tidak bersifat
fundamentil yang
berarti tidak merubah dasar fikiran, tujuan azas serta sistim Pemilihan Umum, Tujuan
mengadakan perubahan itu adalah semata-mata menyempurnakan Undang-undang Pemilihan
Umum disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam bidang politik yang termaktub dalam
kedua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut di atas. Di antara ketentuan-
ketentuan tersebut yang perlu diperhatikan adalah :
a.    bahwa perlu meningkatkan kesadaran Rakyat agar supaya sebanyak mungkin Rakyat
      menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum;
b.    bahwa setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai
      Politik dan Golongan Karya, maka ditetapkan untuk selanjutnya Pemilihan Umum diikuti
      oleh dua Partai Politik dan satu Golongan Karya yaitu Partai Persatuan Pembangunan,
      Partai Demokrasi Indonesia dan Golongan Karya.
Selain itu perubahan Undang-undang Pemilihan Umum tersebut didasarkan pula atas
pengalaman dalam pelaksanaan Undang-undang itu pada Pemilihan Umum Tahun 1971.
Diantara pengalaman tersebut adalah mengenai prinsip sistim daftar yang dalam Undang-
undang dinyatakan sebagai pengakuan terhadap stelsel organisasi atau kedaulatan organisasi
yang ikut serta dalam kehidupan ketatanegaraan melalui pemilihan umum. Penyelenggaraan
Pemilihan Umum yang dimaksud dalam Undang-undang ini mencakup kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
1.    Pendaftaran Pemilih.
2.    Penetapan jumlah anggota yang dipilih untuk tiap daerah pemilihan (didasarkan atas hasil
      pendaftaran jumlah penduduk).
3.    Pengajuan Nama dan Tanda Gambar Organisasi.
4.    Pengajuan Nama Calon (Pencalonan).
5.    Penelitian Calon-calon.
6.    Penetapan Calon-calon/Penyusunan Daftar Calon.
7.    Pengumuman Daftar Calon.
8.    Kampanye Pemilihan.
9.    Pemungutan Suara.
10. Penghitungan Suara.
11. Penetapan hasil Pemilihan Umum, meliputi :
      a. Pembagian Kursi (Jumlah kursi untuk tiap Organisasi);
      b. Penetapan Terpilih;
      c. Penetapan/Peresmian menjadi anggota.
12.  Pengambilan Sumpah/Pelantikan anggota-anggota. Untuk kepentingan pemilihan umum
     para peserta Pemilihan Umum tetap mempunyai kebebasan, perlakuan dan kesempatan
     yang sama untuk bergerak di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan
     perundangundangan yang berlaku. Selanjutnya tetap berlaku ketentuan, bahwa mereka
     yang tidak menggunakan dan atau tidak mempunyai hak memilih dan atau dipilih antara
     lain seperti dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 14, dan Pasal 2 ayat (1), tidak dibenarkan
     berkampanye.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Irian Jaya diatur tersendiri berdasarkan atas
perkembangan keadaan di daerah yang bersangkutan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini.
Perubahan-perubahan dalam Undang-undang Pemilihan Umum tersebut antara lain meliputi :
a.   Penambahan perkataan "kecuali apabila Pemerintah mempertimbangkan penggunaan
     hak memilihnya, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah" pada
     Pasal 2 ayat (1), ialah untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah membuat
     penilaian terhadap mereka yang kehilangan hak pilihnya itu, pada suatu waktu dapat
     dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, terbatas di antara Golongan C dengan
     penelitian secara cermat;
b.   Penggantian perkataan "serentak secara berturut-turut dalam satu hari" dalam Pasal 7
     ayat (1), dimaksudkan agar supaya pemungutan suara dalam Pemilihan Umum untuk
     keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara
     Pemungutan Suara (KPPS) dalam satu hari dan serentak di seluruh Indonesia dengan
     menggunakan 3 (tiga) macam surat suara. Sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat (10), Pasal
     21 ayat (3) dan (4), dan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969,
     anggota KPPS terdiri dari unsur-unsur Pemerintah. Utusan-utusan dari Parpol/Golkar
     mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, ikut serta menghitung dan menanda-
     tangani Berita Acara Penghitungan Suara sebagai saksi;
c.   Penambahan syarat pendidikan bagi calon anggota, dimaksudkan bahwa di samping
     dapat berbahasa Indonesia dengan baik, cakap menulis dan membaca huruf latin, perlu
     juga peningkatan syarat pendidikan, yakni berpendidikan Sekolah Lanjutan Pertama atau
     yang berpengetahuan sederajat serta perlu dilengkapi dengan syarat pengalaman di
     bidang kemasyaratakatan dan atau kenegaraan mengingat tugas yang harus dihadapi
     anggota Badan Perwakilan Rakyat. Adapun mengenai syarat kesehatan jiwa/ingatan
     bagi Calon Anggota Badan Perwakilan Rakyat pengujiannya dapat dilakukan oleh dokter
     umum Pemerintah;
d.   Penghapusan perkataan "Nama calon" data Pasal 18 ayat (5), dimaksudkan untuk
     menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 18 yang mengatur pengajuan dan pengumuman
     Tanda Gambar dan Nama Organisasi. Menurut Undang-undang Pemilihan Umum
     pencalonan dimulai dengan pengajuan Tanda Gambar Organisasi dan Nama Organisasi
     sedangkan pengajuan nama calon dilakukan kemudian setelah Tanda Gambar dan Nama
     Organisasi ditetapkan dan diumumkan dalam Berita Negara;
e.   Penambahan ketentuan pada Pasal 23 dimaksudkan untuk menentukan prosedur dalam
     penetapan calon yang dinyatakan terpilih segera setelah selesai penetapan hasil
     pemilihan yaitu dengan cara Panitia Pemilihan yang bersangkutan menetapkan calon-
     calon yang menjadi terpilih menurut nomer urut penempatan nama calon dalam daftar
     calon yang diajukan oleh organisasi yang bersangkutan.
f.   Penggantian kata "orang" dan perakataan "menjadi terpilih" dalam pasal 27 ayat (4)
     dimaksudkan untuk menyesuaikan sistim Pemilihan Umum yang menggunakan stelsel
     daftar, yaitu pemilih tidak memilih orang tetapi memilih organisasi, sehingga sesuatu
     organisasi yang sebenarnya tidak dikehendaki untuk dipilih dalam hal ini kemungkinan
     akan memperoleh tambahan suara.
Kemudian dalam perubahan Undang-undang ini, apabila ada ketentuan/perkataan dari Undang-
undang yang dinyatakan hapus, maka ketentuan/perkataan tersebut dalam Penjelasannya juga
dihapus.
Selanjutnya apabila dalam Penjelasan Undang-undang ada hal-hal yang telah berubah dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perubahan tersebut perlu disesuaikan
dengan perkembangan peraturan perundangundangan yang berlaku.


PASAL DEMI PASAL


                                        Pasal 1
Cukup jelas.


                                        Pasal 2
Cukup jelas.


                                        Pasal 3
Cukup jelas.


                                        Pasal 4
Cukup jelas.


Kutipan:       LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1975
               YANG TELAH DICETAK ULANG




                    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3063


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__nomor_15_tahun_1969_tentang_pemilihan_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu pemilu no 15 tahun 1969. Uu no. 15 tahun 1969 tentang pemilu untuk melaksanakaxn pemilu tahun. Https://carapedia.com/perubahan_undang_undang_nomor_tahun_1969_tentang_info1214.html. Uu no.15/1969. Uud pemilu no 15 tahun 1969. Uu no. 15 tahun 1969 tentang pemilu. Uu no 15 tahun 1969.

Isi undang undang tentang pemilu pada tahun 1969 no 15. Uu 15 1969. Undang undang pemilu no 15 tahun 1969. Bunyi undang undang nomor 15 tahun 1969. Uu pemilu nomer 15 thn 1969. Uu pemilu no15 tahun 1969. Uu pemilu no 15 thn 1969 untuk melaksanakan pemilihan umum tahun.

Isi uu no 15 tahun 1969. Undang undang pemilu no 15 1969. Undang undang tentang pemilu no 15 tahun 1969. Uu no 15 tahub 1969 utk melaksanakan pemilu. Uu no 15 1969. Uu 1969 pemilu tahun.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK