Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1951
  • » Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86) (UU 7 thn 1951)

1951

Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86) (UU 7 thn 1951)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1951 Tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86) :

                                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                             NOMOR 7 TAHUN 1951
                                                  TENTANG
                           PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG LALU-LINTAS JALAN
                               (WEGVERKEERSORDONNANTIE, STAATSBLAD 1933 NO. 86)

                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                 Menimbang :       bahwa untuk menyesuaikan aturan-aturan yang ditetapkan
                                   dengan atau berdasarkan Undang-undang Lalu-lintas Jalan
                                   (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 68) dengan
                                   Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia supaya
                                   aturan-aturan ini dapat terjamin pelaksanaannya secara



                                   praktis, perlu diadakan perubahan dan tambahan dalam




                                   Undang- undang Lalu-Lintas Jalan yang telah diubah beberapa
   



                                   kali, terakhir dengan Staatsblad 1940 No. 72;
      


                 Mengingat     :   pasal 89, 142, dan 143 Undang-undang Dasar Sementara




                                   Republik Indonesia;
          



                 Dengan persetujuan : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

                                                Memutuskan

                 Menetapkan :      UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
                                   UNDANG-UNDANG             LALU-LINTAS            JALAN
                                   (WEGVERKEERSORDONANTIE, STAATSBLAD 1933 No. 86).

                                                             Pasal 1.

                 "Undang-undang Lalu-Lintas Jalan" (Staatsblad 1933 No. 86) sebagaimana
                 Undang-undang itu telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang
                 tanggal 1 Maret 1940 (Staatsblad 1940 No. 72) diubah dan ditambah lagi sebagai
                 berikut :

                 Pasal 1 ayat (1) dibawah 8 harus dibaca :

                 8.daerah-daerah otonom : daerah-daerah yang disebut dalam pasal 131

                 Undang-undang Dasar Sementara (Undang- undang No. 7 tahun 1950, Lembaran
                 Negara 1950 No. 56).

                 Pasal 5ayat (2)harus dibaca :

                 (2)       Seraya mengingat penetapan dalam ayat (1) dan aturan-aturan yang
                           ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, maka dengan atau berdasarkan
                           keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat ditentukan untuk
                           beberapa jalan kecepatan-kecepatan-maksimum yang berlaku untuk
                           semua atau beberapa jenis kendaraan.

                 ayat (4) harus dibaca :

                 (4)       Penetapan-penetapan yang disebut dalam ayat (2) dan (3) diumumkan di
                           Lembaran Propinsi.

                 Pasal 8ayat (2) harus dibaca :

                 (2)  Nomor dan huruf atas permohonan diberikan kepada pemilik-pemilik atau
                      pemegang-pemegang kendaraan bermotor oleh Kepala Kepolisian



                      Keresidenan, di dalam wilayah kekuasaan siapa kendaraan-bermotor itu




                      biasanya berada.





                 Jika sesuatu kendaraan-bermotor biasanya berada dalam lebih dari satu
        


                 wilayah-kekuasaan yang disebut tadi, maka sebagai tempat biasa harus

                 dianggap wilayah-kekuasaan di dalam mana tempat kediaman pimpinan harian


                 perusahaan itu berada.
       



                 Dalam pasal II di bawah b, "daerah-pemerintahan" harus dibaca : "wilayah-
                 kekuasaan".

                 Dalam pasal 14 ayat (1) ditiadakan anak-kalimat yang berikut :
                 ", atau, jika ini tidak ada, dengan aturan-aturan atau peraturan peraturan
                 Kepolisian seperti disebut dalam pasal 129 Tata Negara Indonesia".

                 Pasal 14 ayat (3) ditiadakan.

                 Pasal 16 ayat (2) harus dibaca :
                 ayat (2) Keterangan-keterangan mengemudi diberikan oleh Kepala Kepolisian
                 Keresidenan.

                 Pasal 25 ayat (3) ditiadakan.

                 Dalam pasal 25 ayat (4) kata-kata " mengenai tugas jawatan pemeriksaan"
                 ditambah dan harus dibaca :

                 "mengenai susunan dan tugas jawatan pemeriksaan".

                 Pasal 25 ayat (5) ditiadakan.

                 Dalam pasal 27 ditiadakan anak-kalimat yang berikut :
                 ", atau, jika ini tidak ada, dengan aturan peraturan Kepolisian seperti disebut
                 di pasal 129 Tata Negara Indonesia".
                 Dalam pasal 30 ayat (1) ditiadakan anak-kalimat :
                 ", atau, jika ini tidak ada, digubernemen Yogyakarta dan Surakarta dengan
                 penetapan gubernur dan di tempat dengan penetapan residen".

                 Pasal 30 ayat (2) harus dibaca :
                 (2) Penetapan-penetapan yang disebut dalam ayat (1) diumumkan di Lembaran
                     Propinsi.

                 Dalam pasal 31 ayat (1) sebagai pengganti "ayat-ayat (2) dan (2a)" harus dibaca:
                 "ayat (2)".

                 Pasal 31 ayat (2) harus dibaca (2) Izin yang disebut dalam ayat pertamaan
                 diberikan :



                 a.     untuk trayek-trayek dalam kota oleh atau atas nama Dewan Perwakilan




                        Rakyat Kota;
    



                 b.     untuk semua trayek-trayek yang lain oleh Menteri Perhubungan setelah
       


                        berunding dengan Gubernur yang bersangkutan.




                 Pasal 31 ayat-ayat (2a) dan (3) ditiadakan.
            



                 Pasal 32 ayat (6) harus dibaca :
                 (6) Izin yang disebut dalam pasal 31 ayat (1) itu tidak diwajibkan untuk
                      pengangkutan yang akan dilakukan hanya sekali atau jarang kali saja.
                      Dalam      hal    ini    dilarang    mempergunakan       otobis     untuk
                      pengangkutan/penumpang ataupun menyuruh atau membiarkannya
                      dipergunakan untuk itu, jika tidak mempunyai izin istimewa dari Inspektur
                      Lalu-lintas dalam wilayah-kekuasaan siapa kendaraan bermotor itu
                      biasanya berada.
                 Jika kendaraan bermotor itu biasanya berada dalam lebih dari satu wilayah
                 kekuasaan yang disebut tadi, maka izin itu diberikan oleh Inspektur Lalu-lintas
                 dalam wilayah kekuasaan siapa tempat kediaman pimpinan harian perusahaan
                 itu berada.
                 Inspektur-inspektur Lalu-lintas berkuasa memberikan izin untuk trayek yang
                 diminta seluruhnya, juga jika trayek ini melewati batas wilayah-kekuasaan
                 mereka.
                 Terhadap penolakan izin, maka dalam waktu 30 hari sesudah pemberitahuan
                 hal ini disampaikan kepada pemohon, dapat diminta bandingan Gubernur dan

                 beliaulah yang memberikan izin itu, jika permintaan-bandingan ini dianggap
                 beralasan.

                 Pasal 32 ayat (7) ditiadakan.

                 Pasal 37ayat (4) harus dibaca.
                 (4) Terhadap keputusan tentang pemberian, penolakan atau pencabutan
                     sesuatu izin, ataupun tentang perubahan aturan jalan atau biaya
                     pengangkutan yang ditetapkan dengan izin yang disebut dalam pasal 31
                     ayat (1), orang yang berkepentingan dapat minta bandingan dalam waktu
                     tiga puluh hari setelah keputusan yang bersangkutan itu diumumkan :
                     a. kepada Menteri Perhubungan, jika keputusan ini diambil oleh atau atas
                         nama Dewan Perwakilan Rakyat Kota;
                     b. kepada Dewan Menteri, jika keputusan ini diambil oleh Menteri
                         Perhubungan.

                 Dalam pasal 40 ayat (1) ditiadakan anak-kalimat :
                 "ataupun Gubernur yang bersangkutan".
                 Pasal 40 ayat (4) harus dibaca :



                 (4) Izin yang disebut dalam ayat pertama tidak diwajibkan untuk pengangkutan




                      yang dilakukan sekali atau jarang kali saja. Dalam hal ini dilarang
    



                      mengangkut barang dengan kendaraan-bermotor ataupun menyuruh atau
       


                      membiarkan mengangkutnya dengan tak mempunyai izin istimewa dari




                      Inspektur Lalu-lintas, dalam wilayah-kekuasaan siapa kendaraan bermotor




                      itu biasa berada.
            



                 Jika kendaraan-bermotor itu biasanya berada dilebih dari satu wilayah-
                 kekuasaan yang disebut tadi, maka izin itu diberikan oleh Inspektur Lalu-Lintas
                 dalam wilayah kekuasaan siapa tempat kediaman pimpinan harian perusahaan
                 itu berada.
                 Inspektur-inspektur Lalu-Lintas berkuasa memberikan izin untuk trayek yang
                 diminta seluruhnya, juga jika trayek ini meliwati batas wilayah-kekuasaan
                 mereka.
                 Terhadap penolakan izin, dalam waktu 30 hari sesudah pemberitahuan hal ini
                 disampaikan kepada pemohon, dapat minta bandingan Gubernur dan beliaulah
                 yang memberikan izin itu, jika permintaan-bandingan ini dianggap beralasan.

                 Pasal 43 ayat (7) harus dibaca :
                    (7) Terhadap penolakan permohonan izin yang disebut dalam pasal ini, yang
                        berkepentingan dapat minta bandingan Dewan Menteri, dalam waktu 30
                        hari sesudah keputusan yang bersangkutan diumumkan.

                 Pasal 54 ayat (4) di bawah a. ditambah dan harus dibaca
                 a. menjalankan segala kebijaksanaan, jika perlu dengan memakai kekerasan,
                    supaya tuntutan-tuntutan, perintah- perintah dan petunjuk-petunjuknya
                    sebagai termaksud dalam ayat di muka ini, diturut;

                 Pasal 54 ayat (5) kata : "di Jawa dan Madura Bupati dan di tempat lain Kepala
                 Pemerintahan setempat" diganti dengan kata "Kepala Kejaksaan".

                 Pasal 55 ayat (3) harus dibaca :
                    (3) Jikalau pengemudi sesuatu kendaraan melakukan salah satu perbuatan
                        yang terancam dengan hukuman di dalam atau berdasarkan Undang-
                        undang ini, ataupun melanggar salah satu pasal 359, 360, 406, 409, 410
                        atau 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sebagai hukuman
                        tambahan melarangnya mengemudikan beberapa jenis kendaraan, dalam
                        keadaan yang demikian beberapa jenis kendaraan, dalam keadaan yang
                        sedemikian, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk
                        membicarakannya seterusnya sebagai pengemudi kendaraan yang
                        semacam itu dijalan, maka oleh Kepala Kejaksaan dapat disita
                        keterangan mengemudi yang telah diberikan kepadanya atau tanda-
                        penerimaan yang disebutkan dalam ayat (2), sampai perbuatan ini diadili



                        dengan keputusan-hakim yang tak dapat diubah lagi, atau sampai saat




                        penetapan bahwa tidak akan diadakan lagi tuntutan-hukuman. Dalam hal
  



                        ini tidak diberikan tanda-penerimaan yang disebut dalam ayat (2) itu.




                 Dalam pasal 56 ayat-ayat (1) dan (2) kata-kata "Gubernur Jenderal dan/atau




                 Kepala-kepala Departemen" diganti dengan kata "Menteri".
        



                 Dalam pasal 57 ayat (2) kata-kata "Gubernur Jenderal" diganti dengan kata :
                 "Presiden".

                 Pasal II.

                 Selama dalam pasal I dari Undang-undang ini tidak ada penetapan lain maka
                 dalam "Undang-undang Lalu-lintas Jalan" sebagai pengganti :
                 a. "Gubernur Jenderal" ; "Direktur Perhubungan dan Perairan" harus dibaca :
                    "Menteri Perhubungan";
                 b. "Direktur Pemerintahan Dalam Negeri" harus dibaca "Menteri Dalam Negeri";
                 c. "Regeringsverordening" harus dibaca "Peraturan-Pemerintah;
                 d. "Javase Courant" harus dibaca "Berita Negara".

                 Pasal III.

                 Jika di dalam aturan-aturan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan atas
                 "Undang-undang Lalu-Lintas Jalan" disebut :
                 a. "propinsi", "dewan propinsi", "dewan harian propinsi" (College van

                    Gedeputeerden) dan "gubernur", maka dimaksudkan pula dengan itu
                    berturut-turut :
                    "Daerah Istimewa Yogyakarta", sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-
                    undang nomor 3 dan 19 tahun 1950 dari Republik Indonesia (Negara-Bagian
                    dahulu), serta badan-badan pemerintahan daerah itu yang bersamaan;
                 b. "stadsgemeente" dan "gemeente", maka dengan itu dimaksudkan kota-kota
                    seperti yang dimaksudkan di dalam pasal-pasal 121 dan 123 Tata Negara
                    Indonesia serta "kota-besar" dan "kota-kecil" seperti yang dimaksudkan
                    dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 dari Republik Indonesia (Negara-
                    Bagian dahulu).

                 Pasal IV.

                 Pengumuman di Lembaran-lembaran Propinsi atau Lembaran-lembaran Kota
                 yang diharuskan menurut atau berdasarkan "Undang-undang Lalu-lintas Jalan"
                 itu, di tempat-tempat yang belum ada penerbitan Lembaran-lembaran
                 demikian, dilakukan di dalam "Berita Negara".

                 Pasal V.


                 Di mana dalam atau berdasar Undang-undang ini ada ketentuan ketentuan yang




                 mengakui hak utama berdasarkan hak sejarah, maka ketentuan ketentuan itu




                 ditiadakan.




                 Pasal VI.
    



                 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951.
                 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                 Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
                 Indonesia.
                                                       Disahkan di Jakarta
                                                       pada tanggal 30 Juni 1951.
                                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                  SOEKARNO

                                                                  MENTERI PERHUBUNGAN

                                                                  DJUANDA
                 Diundangkan
                 pada tanggal 9 Juli 1951.
                 MENTERI KEHAKIMAN a.i.,

                 M.A PELLAUPESSY

                                  PENJELASAN UNDANG UNDANG NO 7 TAHUN 1950
                                                  TENTANG
                           PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG LALU-LINTAS JALAN
                               (WEGVERKEERSORDONNANTIE, STAATSBLAD 1933 NO. 86)

                                              PENJELASAN UMUM.

                 Undang-undang Lalu-lintas Jalan, yang berlaku pada 27 Desember 1949, masih
                 tetap berlaku sesudah penyerahan kedaulatan menurut pasal 192 "Undang-
                 undang Dasar Republik Indonesia Serikat, pun sesudah penjelmaan Negara-
                 Kesatuan pada 17 Agustus 1950 tetap berlaku menurut pasal 142 "Undang-
                 undang Dasar Sementara".
                  Undang-undang Lalu-lintas Jalan tersebut yang bersifat modern dan yang telah
                 ternyata berguna dipraktek, untuk beberapa waktu tetap dapat berlaku dengan
                 syah, dipandang dari sudut hukum madi (materieel recht). Pemerintah tidak
                 dapat menyangkal, bahwa peninjauan kembali aturan-aturan mengenai
                 ekonomi Lalu-lintas Jalan yang terdapat di dalam perundang-undangan ini
                 sangat perlu untuk menyesuaikannya dengan pendirian-pendirian Umum
                 Pemerintah yang mengenai politik lalu-lintas dan ekonomi pengangkutan,
                 tetapi perobahan yang demikian belum lagi dapat dikemukakan, oleh karena



                 masalah koordinasi-pengangkutan yang serba sulit itu memerlukan penyelidikan




                 yang saksama yang akan memakan jangka waktu yang agak
  



                 lama. Tetapi peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan Undang undang
     


                 yang berlaku sekarang mempunyai banyak kelonggaran (elasticiteit), sehingga




                 ketika melaksanakannya Pemerintah tidak terikat kepada politik Pemerintah




                 dahulu, dan dapat mewujudkan pendirian-pendiriannya sementara mengenai
        



                 hal itu. Sudah tentu hal ini akan dilakukan secara sangat berhati-hati, selama
                 Pemerintah belum menentukan pendiriannya sampai garis-garis kecil mengenai
                 politik yang akan dijalankan. Dapat dikatakan, bahwa sebagai tujuan yang
                 terutama sewaktu menjalankan aturan-aturan tentang pengangkutan, ialah
                 pembangunan alat-pengangkutan nasional yang dibentuk dari perusahaan-
                 perusahaan pengangkutan yang sebagian besar bersifat kebangsaan.

                  Pemerintah telah senantiasa berusaha ke arah ini. Pada aturan-aturan
                 penyelenggaraan Undang-undang Lalu-lintas Jalan yang juga akan mendapat
                 peninjauan dan perbaikan-sementara, akan segera pula dimasukkan aturan-
                 aturan untuk memperpesatkan penjelmaan tujuan ini.

                  Selain dari itu untuk sementara Pemerintah berpendapat tidak akan
                 mengadakan perubahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan yang prinsipieel,
                 sebelum lembaga-lembaga-negara sudah kokoh dan alat-pemerintahan sampai
                 ke seluruh cabang-cabangnya telah mengembangkan usahanya seluas-luasnya,
                 sehingga dapat dijalankan politik-lalu-lintas yang baru dengan berhasil baik.
                 Organisasi jawatan-jawatan yang diberi tugas untuk menjalankan dan

                 mengawasi pelaksanaan Undang-undang Lalu-lintas ini, telah disusun dengan
                 sungguh-sungguh. Tetapi pendidikan pegawai-pegawai ahli, walaupun untuk
                 sementara waktu tidak sesempurna yang dikehendaki, sudah tentu
                 menghendaki waktu juga.

                 Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang disebut tadi maka perubahan
                 yang diusulkan sekarang hanya bersifat hukum-zahari (formeel recht) saja.
                 Tetapi perubahan-perubahan ini sangat perlu untuk menjamin pelaksanaan
                 Undang-undang Lalu-lintas Jalan secara praktis. Menurut Undang-undang itu
                 masih ada badan-badan pemerintahan yang diberikan kekuasaan-eksekutip,
                 yang sekarang tidak ada lagi, seperti "Gubernur Jenderal", "Residen", "Asisten-
                 residen", "Kepala Pemerintahan setempat" dan "Magistrat". Walaupun seringkali
                 telah nyata, kepada penjabat-penjabat mana dalam suasana baru ini harus
                 diberikan kekuasaan-kekuasaan yang ada pada badan-badan pemerintahan tadi,
                 tetapi masih perlu hal ini diperkuat dengan Undang-undang, juga mengenai
                 beberapa hal, yang tidak segera dapat dinyatakan badan mana yang ada
                 sekarang ini harus menerima kekuasaan itu.

                  Penunjukkan badan-badan-eksekutip bersifat sementara dalam beberapa hal,
                 dan harus dianggap sebagai tindakan-peralihan.




                 PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

        


                 Pasal 1.

                        Ayat(1) sub 8. Dari definisi "daerah-daerah otonoom" (Openbare


                        gemenschappen) harus ditiadakan penunjukan ke "Tata-Negara
       



                        Indonesia" yang dahulu, yang antara lain juga menyebut "daerah-daerah
                        golongan" (groepsgemeenschappen) yang sekarang tidak ada lagi. Lihat
                        juga pasal III.

                 Pasal 5.
                        Ayat(2). Dari penetapan ini harus dibuang sebagai badan pemerintahan
                        eksekutip gubernur-gubernur Gubernemen Yogyakarta dan Surakarta,
                        dan residen-residen.

                           Ayat(4). Penetapan yang ada sekarang mengharuskan pengumuman
                           keputusan-keputusan    mengenai    penetapan     kecepatan-kecepatan
                           maksimum di Lembaran Propinsi, atau Berita Negara. Jika Lembaran-
                           lembaran Propinsi sudah dikeluarkan di mana-mana, maka tidak perlu
                           lagi dilakukan pengumuman di Berita Negara. Lihat selanjutnya pasal II
                           sub d dan pasal IV.

                 Pasal 8 ayat (2), 11 sub b dan 16 ayat (2).
                        Tanda nomor dan keterangan-mengemudi dikeluarkan oleh para residen.

                 Dipraktek kewajiban ini selalu ditugaskan dan diserahkan seluruhnya kepada
                 Polisi Umum. Bagaimana juga kedudukan Pamong Praja terhadap Polisi akan
                 diatur kelak, tidak ada keberatan, jika segera ditetapkan dengan Undang-
                 undang kekuasaan polisi dalam melaksanakan Undang-undang Lalu-lintas
                 mengenai soal ini, sebab pengawasan lalu-lintas sebenarya adalah bagian yang
                 penting dari tugas-polisi dan dengan sendirinya hal ini harus seterusnya
                 dipercayakan kepada Jawatan Polisi Umum.

                  Oleh karena organisasi Polisi Umum sambil menunggu diadakan pembagian-
                 ketata-negaraan yang pasti (pembagian propinsi dalam kabupaten-kabupaten)-
                 masih berdasarkan pembagian-pemerintahan dalam keresidenan, maka sebagai
                 akibatnya yang tak dapat dielakkan lagi, ialah, bahwa buat sementara waktu,
                 pengluaran tanda-nomor dan keterangan-mengemudi harus tetap dilakukan
                 secara keresidenan demi keresidenan.

                 Pasal 14.
                        Ayat(1). Aturan-aturan dan peraturan-peraturan Polisi yang disebut
                        dalam pasal 129 Tata-Negara Indonesia tidak ada lagi pada susunan baru
                        ini.                        Ayat(3). Menurut penetapan ini Gubernur Jenderal dapat sementara



                        membatalkan aturan mengenai kewajiban memberi -nomor pada




                        kendaraan-kendaraan tak bermotor untuk daerah-daerah yang
   



                        mempunyai lalu-lintas-kendaraan yang belum luas. Kekuasaan ini tidak
      


                        dipergunakan lagi pada tahun-tahun terakhir sebelum perang.




                 Pasal 25.
          



                        Ayat-ayat (3) dan (4). Dalam ayat (3) pemeriksaan-kendaraan-motor
                        diserahkan kepada, selain dari Jawatan-Pemeriksaan-Propinsi, juga
                        kepada Jawatan Pemeriksaan Daerah, daerah golongan dan keresidenan,
                        serta juga kepada Jawatan Pemeriksaan Daerah Perkebunan.
                        Untuk sementara jawatan-jawatan pemeriksaan itu sekarang diatur dari
                        pusat dengan peraturan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan
                        ayat (4).
                        Ayat (5). Menurut penetapan ini Gubernur Jenderal mempunyai
                        kekuasaan membebaskan kewajiban pemeriksaan kendaraan motor untuk
                        daerah-daerah yang mempunyai lalu lintas kendaraan motor yang belum
                        luas.
                        Oleh karena hal demikian dianggap bertentangan dengan keamanan,
                        maka penetapan ini sudah lama sebelum perang tidak dijalankan lagi.

                 Pasal 27.
                        Lihat penjelasan atas pasal 14 ayat (1).

                 Pasal 30.
                        Ayat (1). Lihat penjelasan atas pasal 5 ayat (2).
                        Ayat (2). Lihat penjelasan atas pasal 5 ayat (4).

                 Pasal 31.
                        Ayat-ayat (1), (2) dan (2a). Oleh karena Pemerintah pemerintah Propinsi
                        belum semua tersusun, dan inspeksi-inspeksi yang akan diberbantukan
                        kepada Pemerintah itu belum semua berjalan, maka kekuasaan (hak)
                        untuk memberikan izin untuk dines otobis umum tetap dipegang Menteri
                        Perhubungan : hal ini adalah tindakan peralihan. Lagi pula sekarang ini
                        pembangunan soal otobis ini sangat perlu diurus dari pusat, sebab
                        perkara    ini     menghendaki     keahlian   khusus   dan     sewaktu
                        mempertimbangkan permintaan izin ini harus diadakan ukuran-ukuran
                        umum. Selanjutnya sewaktu membangun alat pengangkutan otobis itu
                        harus dipergunakan dasar-dasar koordinasi dan ekonomi lalu-lintas yang
                        tertentu, yang belum lagi dikerjakan sampai garis-garis kecil, sehingga
                        belum dapat diumumkan; dan berhubung dengan itulah maka kekuasaan
                        untuk memberikan izin otobis tersebut tidak segera dapat diserahkan
                        kepada Pemerintah-pemerintah daerah.


                 Pasal 32.




                        Ayat (6). Izin sekali-sekali (incidenteel) untuk menjalankan otobis umum
   



                        menurut aturan-aturan yang ada sekarang, diberikan oleh asisten-
      


                        residen, atau Kepala Pemerintah setempat. Dipraktek ternyata,




                        pembesar-pembesar pemerintah ini tidak mempunyai pemandangan yang




                        cukup dalam perkara ini. Kekuasaan ini diserahkan kepada pegawai-
          



                        pegawai Pamong Praja, sebab belum perang hanya di Jawa dan Madura
                        saja diadakan Inspeksi Lalu-lintas. Oleh karena sekarang ini di tiap-tiap
                        Propinsi diadakan atau akan diadakan inspeksi lalu-lintas, maka dengan
                        sendirinya jawatan yang ahli ini ditugaskan untuk melaksanakan aturan
                        itu.
                        Ayat (7). Lihat penjelasan atas pasal 14 ayat (3).

                 Pasal 37.
                        Ayat (4). Terhadap keputusan-keputusan Direktur Perhubungan dan
                        Pengairan, diberi kesempatan untuk meminta perbandingan kepada
                        Gubernur Jenderal. Walaupun Menteri Perhubungan sekarang berlainan
                        pertanggungjawabnya kepada Parlemen dari pada Direktur Perhubungan
                        dan Perairan yang dahulu mengenai pimpinannya dalam soal lalu-lintas,
                        tetapi buat sementara masih dianggap perlu diadakan instansi yang lebih
                        tinggi kepada siapa orang dapat meminta perbandingan mengenai
                        keputusan-keputusannya; dalam suasana yang baru sekarang Dewan
                        Menteri yang dianggap tepat untuk memberikan putusan dalam
                        perbandingan itu.

                 Pasal 40.
                        Ayat (1). Dengan Gubernur dimaksudkan di sini Gubernur gubernur
                        Sumatera, Kalimantan dan Timur Besar dahulu.
                        Ayat (4). Lihat penjelasan atas pasal 32 ayat (6).

                 Pasal 43.
                        Ayat (7). Lihat penjelasan atas pasal 37 ayat (4).

                 Pasal 54.
                        Ayat (4) di bawah a. Meskipun sudah selayaknya, masih dianggap perlu
                        supaya ditetapkan, bahwa pegawai kepolisian sebelum memakai
                        kekerasan, menjalankan segala kebijaksanaan dalam menuntut supaya
                        perintah dan petunjuknya diturut.
                        Ayat (5). Penetapan ini mengatur pengawalan kendaraan yang telah
                        dipakai sewaktu melakukan pelanggaran. Dengan sendirinya kekuasaan
                        (hak) untuk mengeluarkan perintah yang demikian harus diberikan
                        kepada Parket.
                 Pasal 55.



                        Ayat (3). Aturan ini dahulu memberikan kekuasaan kepada Jaksa Umum




                        dan kepada Asisten-residen, Kepala Pemerintahan setempat dan
   



                        Magistrat menyita keterangan-keterangan mengemudi kepunyaan
      


                        seorang pengemudi kendaraan yang bermuat sesuatu pelanggaran lalu-




                        lintas dalam keadaan yang sedemikian, sehingga tak dapat




                        dipertanggung jawabkan untuk membolehkannya lagi berada di jalan
          



                        sebagai pengemudi kendaraan yang serupa itu. Juga kekuasaan ini
                        semata-mata harus berada pada pegawai penuntut, yaitu Parket.

                 Pasal 56.
                        Ayat-ayat (1) dan (2). Pasal ini menguraikan pembentukan Panitya Lalu-
                        lintas dan menyebutkan pembesar-pembesar yang akan diberikan
                        nasehat-nasehat oleh Panitya ini.

                 Pasal 57.
                        Ayat (2). Aturan ini menerangkan bahwa Gubernur Jenderal berkuasa
                        dalam hal-hal istimewa memberikan kelonggaran (dispensasi) dari
                        aturan-aturan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang
                        Lalu-lintas Jalan. Kekuasaan yang maha penting ini harus berada di
                        tangan Kepala Negara.

                                                             Pasal II.

                 sub a. Hanya dalam satu hal, yakni, dalam hal yang disebut di pasal 57 ayat (2)

                 kekuasaan Gubernur-Jenderal dahulu berpindah kepada Presiden. Jika diselidiki
                 lebih lanjut maka ternyata, bahwa segala kekuasaan-kekuasaan Gubernur-
                 Jenderal yang lain adalah mengenai soal-soal yang diselenggarakan dengan
                 pertanggung-jawaban Menteri, oleh sebab itu kekuasaan-kekuasaan ini harus
                 diserahkan kepada Menteri Perhubungan.
                 Segala kekuasaan-kekuasaan Direktur Perhubungan dan Perairan yang dahulu
                 dengan sendirinya berpindah ke Menteri Perhubungan.

                 sub b, c dan d. Aturan-aturan ini tak perlu dijelaskan lagi. Lihat selanjutnya
                 pasal IV.

                                                            Pasal III.

                 sub a. Menurut Undang-undang Republik Indonesia (Negara Bagian dahulu) No. 3
                 dan 19 tahun 1950 mengenai pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta,
                 Daerah ini sederajat dengan propinsi sebagai daerah otonoom.
                 Untuk menghindarkan perlunya mengubah puluhan pasal, yang menyebutkan
                 propinsi atau badan-badannya, maka sesuai dengan Undang-undang yang
                 termaksud, di sini ditetapkan, bahwa tentang pelaksanaan perundang-undangan
                 lalu-lintas jalan, Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai hak-hak yang



                 bersamaan dengan Pemerintah Propinsi.




                 sub b. Baik daerah-daerah kota di daerah-daerah R.I.S. yang dahulu, maupun
  



                 kota-besar dan kota-kecil di daerah R.I. (Negara Bagian dahulu) harus diberikan
     


                 tugas pada pelaksanaan perundang-undangan lalu-lintas jalan.




                                                            Pasal IV.
        



                 Selama lembaran-lembaran propinsi dan kota belum diterbitkan, peraturan-
                 peraturan dan keputusan-keputusan daerah-otonoom, yang melaksanakan
                 perundang-undangan lalu-lintas jalan harus diumumkan dengan cara lain.
                 Berita Negara ialah penerbitan yang selayaknya untuk ini.

                                                            Pasal V.

                 Dalam Undang-undang Lalu-lintas Jalan adalah beberapa jenis peraturan yang
                 memperkenankan hak utama kepada pengusaha-pengusaha pengangkutan
                 umum untuk memperoleh izin pengangkutan penumpang dan barang dan yang
                 waktu berlakunya izinnya telah lampau (lihatlah pasal-pasal 32 ayat 5 dan 41
                 ayat (5) Undang-undang Lalu-lintas Jalan).
                 Hasrat ini yang terang, untuk mempertahankan sesuatu yang telah berada, atau
                 dengan kata lain : untuk melindungi hak sejarah (historisch recht), merintangi
                 pembina peralatan pengangkutan yang nasional, maka tidak sesuai lagi dengan
                 perimbangan-perimbangan yang telah diubah.

                 Berhubung dengan itu, maka Undang-undang Lalu-lintas Jalan perlu ditambah
                 dengan suatu pasal umum untuk menyampingkan pengakuan hak sejarah itu
                 dan demikianlah instansi yang berhak memberikan izin-izin dapat bertindak
                 dengan bebas untuk memperkenankan izin-izin pengangkutan penumpang dan
                 barang kepada pengusaha-pengusaha, yang dalam suasana dewasa ini
                 selayaknya harus diberikan izin itu.




    


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_tambahan__lalulintas_jalan_(wegverkeers_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pasal 129 lalu lintas. Mengapa harus diadakan peraturan lalu lintas. Undang undang lalu lintas sebelum amandemen. Wegverkeersordonantie. Pasal 129 peraturan lalu linytas. Mengapa peraturan perundang undangan perlu diadakan perubahan. Perubahan amandemen uu lalu lintas.

Pasal 14 ayat 1 sebelum dan sesudah amandemen. Pelanggaran lalu lintas pasal 129. Pasal lalu lintas yang harus di amandemen. Isi pasal 86 tentang lalulintas. Bunyi undang undang kepolisian pasal 86. Undang undang pelanggaran lantas yang sudah di amandemen. Undang undang lalu lintas perubahan model.

Pasal 31 ayat 1 sampai dgn 5 tahun sementara 1950. Arti wegverkeersordonantie. Pasal 30 uu lalulintas. Uu lalin nomer 3 pasal 27. Pasal 30 ayat 4 tentang lalu lintas. Uu 86.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK