Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1964
  • » Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Aturan Bea Materai 1921 (UU 25 thn 1964)

1964

Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Aturan Bea Materai 1921 (UU 25 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Aturan Bea Materai 1921 :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 25 TAHUN 1964
                                    TENTANG
                  PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATURAN BEA MATERAI 1921

                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa tarip-tarip dalam Aturan Bea Materai 1921, yang masih berlaku dewasa ini sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan-perkembangan harga, sehingga perlu diadakan perubahan
dan tambahan.

Mengingat:
1.   pasal 5 ayat (1) dan pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.   Aturan Bea Materai 1921 (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia
     1921 No.498) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang
     No. 18 Prp tahun 1959 dan No. 24 Prp tahun 1959 (Lembaran Negara Republik
     Indonesia tahun 1959 No. 111 dan No. 141).

                                 Dengan Persetujuan:
                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

                                         MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATURAN BEA MATERAI
1921

                                          Pasal 1
Aturan Bea Materai 1921 (Lembaran Negara Republik Indonesia 1921 No. 498), sebagaimana
telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang No. 18 Prp dan No. 24 Prp tahun
1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 No. 111 dan No. 141) diubah dan
ditambah sebagai berikut:
I.     Ketentuan Umum yang berbunyi: "Bea Materai ditetapkan sekurang-kurangnya satu
       rupiah", seperti tertera dalam pasal II Undang-undang No.18 Prp dan No.24 Prp tahun
       1959 (Lembaran Negara R epublik Indonesia tahun 1959 No. 111 dan No. 141) dicabut.
II.    Sesudah pasal 22 diadakan pasal baru yang diberi nomor pasal 22a, yang berbunyi
       sebagai berikut:
       (1)   Bea Materai ditetapkan sekurang-kurangnya sepuluh rupiah.
       (2)   Pembulatan bea Materai sebanding yang diatur dalam bab-bab yang berikut
             sepanjang mengenai pembulatan yang kurang dari lima rupiah, dilakukan ke atas,
             sehingga jumlah bea Materai tersebut merupakan pergandaan dari lima rupiah".
III.   A.    Bab II, angka 1 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
             "1   Tentang Bea Materai umum Rp. 25,- untuk semua tanda bukti yang tidak
             .    disebutkan di bagian lain".
B.   Pada pasal 23 kata-kata: "Bea Materai tetap sebanyak tiga rupiah" diubah dan
     dibaca: "Bea Materai tetap sebanyak dua puluh lima rupiah".
     B.   Pasal 23 angka 2 dihapuskan.
     1.
C.   Pada pasal 25 ayat (1) kata-kata: "berjumlah empat rupiah untuk .........."diubah dan
     dibaca: "berjumlah empat puluh rupiah untuk ............".
D.   Pada pasal 25 ayat (2) kata-kata: "berjumlah dua rupiah lebih ........" diubah dan
     dibaca: "berjumlah dua puluh rupiah lebih".
E.   Pada pasal 26 ayat (1) kata-kata: "Bea Materai dari tiga rupiah dan ........." diubah
     dan dibaca: "Bea Materai dari dua puluh lima rupiah dan ............".
F.   Pada pasal 28 kata-kata: "........... dibubuhi teraan dari empat rupiah atau enam
     rupiah" dibuat dan dibaca: "......... dibubuhi teraan dari empat puluh rupiah atau enam
     puluh rupiah".
G.   Pada pasal 38 kata-kata: "......... dikenakan bea tetap dari satu rupiah" diubah dan
     dibaca: " ...........dikenakan bea tetap lima puluh rupiah tanda-tanda yang disebut
     pada huruf-huruf a, b, c, d, e,f, dan dikenakan bea tetap sepuluh rupiah tanda-tanda
     yang disebut pada huruf -huruf g, h, i, j, k, l, dan m".
H.   Pasal 38 huruf h diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "tanda
     masuk, tanda langganan, tanda-tanda keanggotaan dari sociate dan perkumpulan
     yang semuanya memberi hak termasuk di dalamnya dan diberikan untuk memenuhi
     atau keharusan untuk memenuhi suatu jumlah yang terhutang".
I.   Pada pasal 38 huruf 1 kata-kata: "....... setinggi-tingginya seribu rupiah" diubah dan
     dibaca: "....... setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah".
J.   Pada pasal 39 ayat (3) kata-kata: "........ terhutang bea sebanyak satu rupiah untuk
     ........" diubah dan dibaca: "...... terhutang bea sebanyak lima puluh rupiah untuk
     ............."
K.   Pada pasal 41 angka 1 kata-kata: "........ jika mengenai jumlah uang dua puluh lima
     rupiah atau kurang asalkan ............" diubah dan dibaca: "........ jika mengenai jumlah
     uang lima ribu rupiah atau kurang untuk tanda-tanda yang disebut pada pasal 38
     huruf-huruf a, b, c, d, e, f dan jika mengenai jumlah uang seratus rupiah atau kurang
     untuk tanda-tanda yang disebut pada pasal 38 huruf-huruf g, h, i, j, k, l dan m,
     asalkan.............."
L.   Pada pasal 44a ayat (1) kata-kata: "Dikenakan bea Materai satu rupiah" diubah dan
     dibaca: "Dikenakan bea Mater ai sepuluh rupiah..........."
M.   Pada pasal 44a (2) kata-kata: "Dikenakan bea Mater ai satu rupiah ........." diubah dan
     dibaca: "Dikenakan bea Mater ai sepuluh rupiah............."
N.   Pada pasal 44 c ke-3 kata-kata: "...... berjumlah puluh rupiah atau kurang
     ....."dan"...... tidak terhitung lebih dari sepuluh rupiah" diubah dan dibaca:"................
     berjumlah seratus rupiah atau kurang......"dan".......tidak terhutang lebih dari seratus
     rupiah".
O.   Pada pasal 45 ayat (1) huruf a kata-kata: "........ dikenakan bea Materai tetap
     sebanyak jumlah yang diharuskan ......" diubah dan dibaca: "........ dikenakan bea
     Materai tetap sebanyak sepuluh kali jumlah yang diharuskan ............".
P.   Pada pasal 45 ayat (1) huruf b kata-kata: ".......... dikenakan bea tetap sebesar Rp.
     0,30 (tiga puluh sen)" diubah dan dibaca: "...... dikenakan bea tetap sebesar sepuluh
     rupiah."
Q.   Pada pasal 45 ayat 4 kata-kata: "dikenakan bea tetap empat rupiah lima puluh sen
           ......" diubah dan dibaca: dikenakan bea tetap limapuluh rupiah ........".
      R.   Pada pasal 45 ayat (5) huruf c kata-kata: ".... dikenakan bea sebanyak lima ratus
           rupiah untuk ..." diubah dan dibaca: "............ dikenakan bea sebanyak lima ribu
           rupiah untuk.......".
      S.   Pada pasal 45 ayat (6) alinea ke-1 kata-kata: "Dikenakan bea tetap sebanyak seratus
           rupiah......" diubah dan dibaca: "Dikenakan bea tetap sebanyak seribu rupiah......".
      T.   Pada pasal 45 ayat (6) alinea ke-2 kata-kata: "Dikenakan bea tetap sebanyak tiga
           rupiah........" diubah dan dibaca: "Dikenakan bea tetap sebanyak tiga ratus rupiah
           ..........".
      U.   Pada pasal 45 ayat (6a) huruf A kata-kata: "tiga rupiah" diubah dan dibaca: "tiga
           ratus rupiah.
           Pada pasal 45 ayat (6a) huruf B kata-kata: "enam rupiah" diubah dan dibaca: "enam
           ratus rupiah".
           Pada pasal 45 ayat (6a) huruf C kata-kata: "dua belas rupiah" diubah dan dibaca:
           "seribu dua ratus rupiah".
           Pada pasal 45 ayat (6a) huruf D kata-kata: "dua puluh rupiah" diubah dan dibaca
           :dua ribu rupiah".
      V.   Pada pasal 45 ayat (7) kata-kata: "Bea Materai ditetapkan sekurang-kurangnya satu
           rupiah" diubah dan dibaca: "Bea Materai ditetapkan sekurang-kurangnya dua puluh
           lima rupiah".
      W.   Pada pasal 45 ayat (8) kata-kata: "Dikenakan bea tetap seratus rupiah ......." diubah
           dan dibaca: "Dikenakan bea tetap seribu rupiah ........"dan" Bea ini dikurangi hingga
           lima rupiah ......" diubah dan dibaca: "Bea ini dikurangi hingga lima ratus rupiah
           .........".
      X.   Pada pasal 45 ayat (8a) kata-kata: "........ dikenakan bea Materai sama dengan
           jumlah dan......." diubah dan dibaca: ".... dikenakan bea Materai sebanyak sepuluh
           kali jumlah yang ......".
      Y.   Pada pasal 45 ayat (9) kata-kata: "Dikenakan bea tetap tiga rupiah ......" diubah dan
           dibaca: "Dikenakan bea tetap sepul uh rupiah ......".
      Z.   Pada pasal 45 ayat (10) kata-kata: "...... dikenakan bea Materai sama dengan jumlah
           dan......." diubah dan dibaca: ".... dikenakan bea Materai sebanyak sepuluh kali
           jumlah yang......".
Aa.    Pasal 45 ayat (11) huruf a diubah seluruhnya sehingga sekarang berbunyi: "permohonan
       untuk pendaftaran dari jenis landasan dalam keadaan berat muatan untuk kendaraan
       bermotor, permintaan untuk memperoleh nomor polisi, surat keterangan percobaan dan
       pengujian untuk kendaraan bermotor, demikian juga dari surat keterangan internasional
       untuk kendaraan bermotor dan surat keterangan mengemudi internasional "seperti
       dimaksud dalam perjanjian internasional di Paris,mengenai lalu lintas dengan kendaraan
       bermotor dari 24 April 1926 (Staatsblad1930 No. 184) dan surat izin untuk mengangkut
       orang dan barang dengan kendaraan bermotor dikenakan bea tetap lima puluh rupiah".
Ab.    Pada pasal 45 ayat (11) huruf b kata-kata: "..... dikenakan bea Materai lima belas rupiah"
       diubah dan dibaca: "........ dikenakan bea Materai seratus lima puluh rupiah".
Ac.    Pada pasal 45 ayat (11 huruf c kata-kata: "...... dikenakan bea tetap tujuh rupiah lima
       puluh sen" diubah dan dibaca: dikenakan bea tetap seratus rupiah".
Ad.    Pada pasal 45 ayat (11) huruf d kata-kata: "...... dikenakan bea tetap satu rupiah lima
       puluh sen" diubah dan dibaca:"....... dikenakan bea tetap lima belas rupiah".
Ae.    Pada pasal 45 ayat (12) kata-kata: "....... dikenakan bea tetap sepuluh rupiah untuk......."
       diubah dan dibaca: "... dikenakan bea tetap dua ratus lima puluh rupiah untuk .........".
Af.   Pada pasal 48 angka ke-1 kata-kata: ".... empat puluh rupiah", "delapan puluh rupiah",
      "seratus dua puluh rupiah", "seratus enam puluh rupiah", dan "dua ratus rupiah" diubah
      dan dibaca :"empat ribu rupiah", "delapan ribu rupiah", "dua belas ribu rupiah", "enam
      belas ribu rupiah" , dan "dua puluh ribu rupiah".
Ag.   Pada pasal 48 angka ke-2 kata-kata: "empat ratus rupiah" dan "tiga rupiah" diubah dan
      dibaca: ..empat puluh ribu rupiah" dan " tiga ratus rupiah".
Ah.   Pada pasal 48 angka ke-3 kata-kata: "seratus rupiah" diubah dan dibaca: "sepuluh ribu
      rupiah".
Ai.   Pada pasal 48 angka ke-4 kata-kata: "seratus rupiah" diubah dan dibaca: "sepuluh ribu
      rupiah".
Aj.   Pada pasal 48 angka ke-5 kata-kata: "empat ratus rupiah" diubah dan dibaca: "dua ribu
      rupiah".
Ak.   Pada pasal 48 angka ke-6 kata-kata: "lima puluh rupiah" diubah dan dibaca: "dua ratus
      lima puluh rupiah".
Al.   Pada pasal 48 angka ke-7 kata-kata: "lima puluh rupiah" diubah dan dibaca: "dua ratus
      lima puluh rupiah".
Am.   Pada pasal 48 angka ke-8 kata-kata: "dua puluh rupiah" diubah dan dibaca: "seratus
      rupiah".
An.   Pada pasal 48 angka ke-9 kata-kata: "empat ratus rupiah": diubah dan dibaca: "empat
      puluh ribu rupiah".
Ao.   Pada pasal 48 angka ke-10 kata-kata: "lima puluh rupiah": diubah dan dibaca: "lima ribu
      rupiah".
Ap.   Pada pasal 48 angka ke-11 kata-kata: "lima puluh rupiah" diubah dan dibaca: "lima ribu
      rupiah".
Aq.   Pada pasal 48 angka ke-12 kata-kata: "lima puluh rupiah" diubah dan dibaca: "lima ribu
      rupiah".
Ar.   Pada pasal 48 angka ke-13 kata-kata: "sepuluh rupiah" diubah dan dibaca : "seribu
      rupiah".
As.   Pada pasal 48 angka ke-14 kata-kata: "lima puluh rupiah" diubah dan dibaca: "lima ribu
      rupiah".
At.   Pada pasal 48 angka ke-15 kata-kata: "dua ratus rupiah" diubah dan dibaca: "dua puluh
      ribu rupiah".
Au.   Pada pasal 48 angka ke-16 kata-kata: "empat ratus rupiah" dan "lima puluh rupiah"
      diubah dan dibaca: "sepuluh ribu rupiah" dan "dua r atus lima puluh rupiah".
Av.   Pada pasal 48 angka ke-18 kata-kata: "dua ratus rupiah" diubah dan dibaca: "lima ribu
      rupiah".
Aw.   Pada pasal 48 angka ke-19 kata-kata: "dua ratus rupiah" diubah dan dibaca: "lima ribu
      rupiah".
Ax.   Pada pasal 48 angka ke-20 kata-kata: "lima puluh rupiah" dan "tiga rupiah" diubah dan
      dibaca: seribu rupiah" dan enam pul uh rupiah".
Ay.   Pada pasal 49 kata-kata: "tiga rupiah" diubah dan dibaca: "dua puluh lima rupiah".
Az.   Pada pasal 57 ayat (1) kata-kata: "....... dua puluh empat sen ......" diubah dan
      dibaca:"....... lima rupiah ..........".
Ba.   Pada pasal 57 ayat (4) kata-kata: "bea Materai tetap satu rupiah" diubah dan dibaca"bea
      Materai tetap dua puluh lima rupiah".
Bb.   Pada pasal 61 ayat (1) huruf a kata-kata: "bea tetap empat rupiah" diubah dan dibaca
      :"bea tetap sepuluh rupiah".
Bc.   Pada pasal 61 ayat (1) huruf b kata-kata: "bea tetap dua rupiah" diubah dan dibaca :"bea
      tetap sepuluh rupiah".
Bd.   Pada pasal 62 ayat (1) kata-kata: "....... tidak lebih dari lima puluh sen ......." diubah dan
      dibaca: "........ tidak lebih dari sepuluh rupiah ........".
Be.   Pada pasal 63 ayat (1) kata-kata: "Bea Materai tiga rupiah terhutang ............." diubah dan
      dibaca: "Bea Materai dua puluh lima rupiah terhutang .........".
Bf.   Pasal 63 ayat (2) diubah seluruhnya sehingga sekarang berbunyi: "Bea Materai dua
      puluh lima rupiah terhutang untuk tanda yang dimaksud dalam pasal 61 mengenai
      asuransi orang jika pembayaran kembali asuransi atas satu orang semuanya atau
      tersendiri berjumlah tidak lebih dari lima ribu rupiah untuk modal atau seratus rupiah
      sebulan untuk bunga, jika dalam hal asuransi sakit jumlah ini dinaikkan dari seratus
      rupiah sampai lima ratus rupiah untuk tiap-tiap bulan".
Bg.   Pada pasal 65 ayat (1) kata-kata: "...... untuk mana dilunasi bea Materai lima belas
      sen...." diubah dan dibaca: ".. ....... lunasi bea Materai lima belas sen ...." diubah dan
      dibaca: "...... untuk mana dilunasi bea Materai sepuluh rupiah ........".
Bh.   Pada pasal 69 ayat 2 kata-kata: "Bea Materai ditetapkan sekurang-kurangnya satu
      rupiah"diubah dan dibaca: "Bea Materai ditetapkan sekurang-kurangnya sepuluh rupiah".
Bi.   Pada pasal 69 ayat 3 kata-kata: "..... dikenakan bea tetap satu rupiah" diubah dan dibaca:
      "....... dikenakan bea tetap sepuluh rupiah .......".
Bj.   Pada pasal 73a ayat 1 kata-kata: "........ berjumlah lebih dari Rp. 1.000,-" diubah dan
      dibaca : ".... berjumlah lebih dari Rp. 10.000,-".
Bk.   Pada pasal 76 ayat 3 kata-kata: "........ untuk mana semula dilunasi bea Materai
      sekurang-kurangnya lima puluh sen" diubah dan dibaca: "........untuk mana semula
      dilunasi bea Materai sekurang-kurangnya sepuluh rupiah".
Bl.   Pada pasal 80 ayat 1 kata-kata: "......... terhutang bea tetap dua puluh rupiah" diubah dan
      dibaca: "..... terhutang bea tetap dua ratus rupiah".
Bm.   Pada pasal 80 ayat 2 kata-kata: "Bea tetap lima puluh sen ......." diubah dan dibaca :"Bea
      tetap sepuluh rupiah ........".

                                    Pasal 2
Pelaksanaan selanjutnya diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan,                  Pembiayaan     dan
Pengawasan.

                                        Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali
dilaksanakan pada saat yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
Pengawasan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia.
           Disahkan Di Jakarta,
     Pada Tanggal 25 Nopember 1964
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                  Ttd.
               SUKARNO

         Diundangkan Di Jakarta,
     Pada Tanggal 25 Nopember 1964
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                  Ttd.
             MOHD.ICHSAN




     LEMBARAN NEGARA NOMOR 116
                                       PENJELASAN
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 25 TAHUN 1964
                                        TENTANG
                      PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATURAN BEA MATERAI 1921

       UMUM
       Perubahan tarip bea Materai yang terakhir terjadi pada akhir tahun 1959 yang mulai berlaku
       pada tanggal 1 Januari 1960.
       Kenaikan tarip tersebut dimaksudkan untuk menambah penerimaan negara guna mengurangi
       defisit Anggaran Belanja Negara.
       Kini berhubung dengan perkembangan harga-harga ternyata, bahwa biaya untuk membuat
       Materai tempel dan kertas Materai sudah sedemikian meningkatnya, sehingga hasil bersih
       pajak ini tidak jauh berbeda dari ongkos-ongkos pemungutannya. Oleh karena itu coupures
       Materai-Materai yang hingga sekarang paling rendah ialah sebesar Rp. 1,- dinaikkan menjadi
       Rp. 10,-.
       Selain dari pada itu tarip-tarip bea Materai lainnya, istimewa tarip bea Materai tetap untuk
       beberapa tanda mengalami kenaikan luar biasa, hal mana disesuaikan dengan kenaikan harga
       yang bertalian dengan segala sesuatu yang disebutkan dalam tanda yang bersangkutan.

       PASAL DEMI PASAL

                                                 Pasal 1
 I.          I dan II.        Ketentuan umum seperti disebut dalam Pasal II Undang-undang No.18
             Prp dan No. 24 Prp tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 No.
             111 dan No. 141), yang berbunyi: "Bea Materai ditetapkan sekurang-kurangnya satu
             rupiah" tidak ditempatkan secara sistematis dalam aturan Bea Materai 1921 yang
             berlaku, padahal ketentuan-ketentuan umum demi kian itu diatur dalam Bab X Pasal 1 s/d
             22.
             Berhubung dengan itu maka Pasal 11 dimaksud di atas dicabut dan ketentuan umum
             bersangkutan sesudah diubah dimasukkan dalam Aturan Bea Materai 1921 yaitu dalam
             Pasal 22a ayat (1).
             Untuk mengurangi coupures Materai tempel yang harganya kurang dari pada lima rupiah,
             dan yang biaya pembuatannya sudah mendekati harga jualnya, sehingga sukar untuk
             dapat dipertanggungjawabkan, maka diadakan pembulatan seperti yang diatur dalam
             pasal 22a ayat (2).
III.         Agar supaya hubungan antara Pemerintah dan rakyat lebih dekat dan lebih mudah maka
             pengenaan bea Materai atas surat-surat permohonan dan sebagainya serta jawaban
             atau putusan atas permohonan tersebut, seperti dimaksud dalam pasal 23 angka 2,
             dihapuskan.

                                                 Pasal 2
       Cukup jelas.

                                                   Pasal 3
       Oleh karena pembuatan Materai-Materai tempel itu memakan waktu dan persediaan Materai-
       Materai tempel yang sesuai dengan tarip-tarip baru ini belum mencukupi maka saat berlakunya
       perubahan tarip-tarip ini akan ditetapkan kemudian.
            MENGETAHUI:
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                Ttd.
            MOHD.ICHSAN.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2706


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_tambahan_aturan_bea_materai_1921_(uu_25_25.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Nilai materai yang berlaku pada tahun 2004. Pengertian bea materai modal. Aturan bea materai 1921. Pertanyaan dan jawaban bea materai. Asal muasal materai di indonesia. Asal mula materai. Perubahan masa materai.

Perbedaan kegunaan materai limaribu dan enam ribu. Bea materai modal disertai aturannya. Jelaskan bea materai modal disertai aturannya. Jelaskan mengenai bea materai modal beserta aturannya. Pengertian bea materai modal beserta aturannya. Langganan materai. Pengertian bea materai tahun 1921.

Masa berlaku materai 25 rupiah. Contoh pertanyaan bea materai. Asal usul bea materai. Masa berlaku meterai 25 rp. Jumlah awal mula bea materai. Matrai 25 sen.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.