Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1967
  • » Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Atas Perubahan Dan Tambahan Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966 (UU 10 thn 1967)

1967

Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Atas Perubahan Dan Tambahan Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966 (UU 10 thn 1967)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1967 Tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Perubahan Dan Tambahan Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966 :
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                     NOMOR 10 TAHUN 1967

                                            TENTANG

     PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ANGGARAN MONETER
                             TAHUN ANGGARAN 1966



                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                            PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:

bahwa Anggaran Moneter tahun anggaran 1966 sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang
No. 22 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 No. 117) dan telah diubah
dan ditambah dengan Undang-undang No. 13 tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1966 No. 43), perlu diubah dan ditambah untuk kedua kalinya disesuaikan dengan
kebijaksanaan Pemerintah tanggal 3 Oktober 1966.



Mengingat:

1.     Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.     Pasal-pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan No. II/MPRS/1960 jo, pasal 12 dan 17 No.
       VI/MPRS/1965;
3.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.
       XXIII/MPRS/1966;
4.     Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967.


                                       Dengan Persetujuan:

                        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,



                                         MEMUTUSKAN:



Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
ANGGARAN MONETER TAHUN ANGGARAN 1966 SEBAGAIMANA DITETAPKAN DENGAN UNDANG-
UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1965 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965
NOMOR 117) DAN TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13
TAHUN 1966 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 43)



                                           Pasal 1

(1)   Anggaran Belanja Routine ditambah dengan 5.130.000.000 rupiah baru dan diperinci
      sebagai berikut:
      a.   Belanja Pegawai dan Pensiun ditambah dengan 802.000.000 rupiah baru dan
      b.    Belanja Routine lainnya ditambah dengan 4.328.000.000 rupiah baru.
(2)   Anggaran Belanja untuk membiayai proyek-proyek pembangunan dari Departemen-
      departemen dan Lembaga-lembaga Negara ditambah dengan 222.000.000 rupiah baru.
(3)   Subsidi untuk Pembangunan Daerah ditambah dengan 8.000.000 rupiah baru.
(4)   Anggaran Belanja Khusus ditambah dengan 1.107.000.000 rupiah baru.
(5)   Jumlah kenaikan kredit atas beban Anggaran Kredit pada akhir tahun anggaran 1966
      dikurangi dengan 51.900.000 rupiah baru.


                                           Pasal 2

Penerimaan Negara untuk tahun 1966 ditambah dengan 5.592.000.000 rupiah baru.



                                           Pasal 3

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang bertentangan
dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini tidak berlaku lagi.



                                           Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai
dengan tanggal 1 Januari 1966.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                     Disahkan Di Jakarta,
  Pada Tanggal 11 Oktober 1967

PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         JENDERAL T.N.I.

              Ttd.

           SOEHARTO



     Diundangkan Di Jakarta,

  Pada Tanggal 11 Oktober 1967

  PRESIDIUM KABINET AMPERA,

          SEKRETARIS,

         BRIG. JEN. T.N.I

              Ttd.

       SUDHARMONO S.H.
                                             PENJELASAN

                              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                       NOMOR 10 TAHUN 1967

                                              TENTANG

     PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ANGGARAN MONETER
                             TAHUN ANGGARAN 1966



I.     UMUM
       II.1. Untuk sekedar menggambarkan perkembangan dari Anggaran Moneter tahun 1966
             yang ditetapkan dengan Undang-undang No. 22 tahun 1965 dan telah diubah dengan
             Undang-undang No. 13 tahun 1966, maka di bawah ini disajikan Ikhtisar Anggaran
             Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1966 seperti berikut:
       II.2.   Dari ikhtisar tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa jumlah pengeluaran yang
               direncanakan sebesar Rp 23.400 juta, telah dilaksanakan sampai sejumlah Rp. 29.867
               juta ñ 127,6% dari yang direncanakan semula. Dengan demikian ada pelampauan
               sebesar Rp. 29.867 juta - Rp. 23.400 juta = Rp. 6.467 juta.
               Secara umum dapat dikemukakan bahwa pelampauan tersebut adalah merupakan
               akibat dari:

               a.    Keputusan-keputusan Presidium Kabinet tanggal 3 Oktober 1966 di lapangan
                     ekspor/impor, pemberian subsidi dan harga berbagai barang/jasa, dan
                     perkreditan;
               b.    usaha Pemerintah untuk sekedar meringankan beban para pegawai dengan
                     membayarkan extra gaji satu bulan dan tunjangan hari raya;
               c.    hal-hal lain yang belum diperhitungkan. Khusus mengenai akibat dari
                     Keputusan-keputusan tanggal 3 Oktober terhadap pengeluaran Negara dapat
                     dikemukakan sebagai berikut:
               Pengeluaran luar negeri yang dilaksanakan dalam bulan-bulan Oktober s/d Desember
               1966 yakni sesudah berlakunya peraturan 3 Oktober 1966 berjumlah:

               Oktober        Rp. 71 juta
               November Rp. 880 juta
               Desember       Rp.5.136 juta
               Jumlah         Rp.6.087 juta
               Rata-rata nilai B.E. yang berlaku dalam bulan-bulan tersebut adalah Rp. 85 untuk
               setiap US. $ 1,-. Dalam waktu sebelumnya nilai rata-rata untuk setiap US. $ 1,- adalah
               Rp. 10,-. Akibat dari kenaikan nilai tersebut dengan sendirinya jumlah rupiah yang
               harus disediakan juga bertambah, yang dalam hal ini dapat dihitung sebagai berikut:
               75/85 X Rp. 6.087 juta = Rp. 5.373,5 juta.
II.   Penjelasan tiap Komponen Anggaran Moneter.
      II.1.   Anggaran Routine.
              Anggaran Routine telah dilampaui dengan Rp. 5.130 juta yang terdiri dari Belanja
              Pegawai Rp. 802 juta dan Belanja Ruotine lainnya Rp. 4.328 juta. Sebagaimana
              dikemukakan di atas, tambahan Belanja Pegawai sebesar Rp 802 juta disebabkan
              karena:

                                                                      Rp. 300 juta
                     pemberian gaji extra bulan Desember 1966
                     sesuai dengan Keputusan Presidium tanggal 8/12 1966 No. 105/U/Kep/12/1966.
                                                                      Rp. 250 juta
                     tunjangan hari raya
                                                                        Rp. 250 juta
                     penyediaan beras pegawai
                                                                        Rp. 2 juta.
                     lain-lain
              Kenaikan tunjangan hari raya adalah disebabkan karena dalam tahun 1966
              Pemerintah harus dua kali menyediakan tunjangan tersebut yakni, yang pertama
              adalah untuk Lebaran yang jatuh pada tanggal 23 Januari 1966 dan yang kedua untuk
              Lebaran berikutnya yang jatuh pada tanggal 11 Januari 1967. Mengenai tambahan
              untuk penyediaan beras pegawai dapatlah dijelaskan bahwa hal itu adalah
              disebabkan karena perkiraan dari jumlah sisa pembelian beras pada akhir tahun yang
              tadinya ditaksir Rp. 1.500 juta ternyata kurang sehingga perlu ditambah dengan Rp.
              250 juta. Di sektor Belanja Routine lainnya diperlukan tambahan sebesar Rp. 4.619
              juta yang terdiri dari: akibat Peraturan-peraturan 3 Oktober 1966, yang dapat
              dihitung sebagai berikut:

                                                                                Rp. 3.256 juta
                     75/85 X Rp. 3.690 juta
                                                                                " 852 juta
                     remunerisasi PPN
                                                                                " 484 juta
                     subsidi P & K untuk pembangunan sekolah-sekolah
                                                                             " 27 juta
                      subsidi crash program PPD dan Tavip
               Jumlah                                                        Rp. 4.619 juta
              Penjelasan mengenai tambahan tersebut dapat diberikan sebagai berikut:
        a.    Remunerisasi P.P.N. Untuk sekedar meringankan beban yang meningkatkan
              harga pokok hasil-hasil P.P.N. yang disebabkan kenaikan harga-harga di dalam
              negeri, maka kepada P.P.N. telah diberikan remunerisasi sebesar Rp. 10.000
              (u.1.) untuk setiap US $ disamping penerimaan rupiah sebesar Rp. 10.000 (u.1.)
              per US $ serta bonus ekspor menurut peraturan yang berlaku pada saat itu.
              Adapun remunerisasi tersebut berlaku bagi ekspor P.P.N. yang direalisir selama
              tahun 1966.
        b.    Subsidi P. & K. Dalam A.P.B.N. 1966 tersedia pada Departemen P. & K. Rp. 50
              juta untuk subsidi pembangunan sekolah-sekolah. Dalam pelaksanaan ternyata
              bahwa bantuan-bantuan yang harus diberikan untuk biaya pembangunan-
              pembangunan sekolah yang sudah dikerjakan, ternyata jauh lebih tinggi
              sehingga dalam tahun 1966 telah perlu dikeluarkan jumlah sebesar Rp. 534
              juta yang mengakibatkan tambahan anggaran sebesar Rp. 484 juta.
        c.    Subsidi Crash program. Dalam rangka menanggulangi kesulitan transport di
              ibukota pada akhir tahun 1966, Pemerintah telah menganggap perlu
              memberikan bantuan kepada P.P.D. dan TAVIP untuk membiayai spareparts
              yang dipesan dalam masa itu.
              Dari perhitungan tersebut di atas Anggaran Tambahan untuk Belanja Routine
              lainnya seharusnya berjumlah Rp. 4.610 juta tapi berhubung dengan
              penghematan/penyederhanaan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam segala
              bidang, maka tambahan diperlukan dapat dibatasi sampai Rp. 4.328 juta.

II.2.   Anggaran Pembangunan.
        Dilihat dari penggunaan devisa dalam Triwulan IV, maka kenaikan yang diakibatkan
        oleh peraturan-peraturan 3 Oktober 1966 adalah:

        75/85 X Rp. 1.256 juta = Rp. 1.108 juta. Pada pihak lain penghematan dalam
        penggunaan devisa adalah sebesar US. $ 100 juta (jumlah yang disediakan dalam
        anggaran) dikurangi dengan penggunaan sebesar US. $ 30,4 juta = US. $ 69,6 juta a
        Rp. 10,- = Rp. 696 juta, sehingga kelebihan di atas Anggaran Belanja berjumlah Rp.
        1.108 juta - Rp. 696 juta = Rp. 412 juta.

        Disamping itu terdapat beberapa pengurangan di sektor dalam negeri yakni sebesar
        Rp. 132 juta yang disebabkan karena diadakannya penelitian yang lebih seksama
        terhadap kemungkinan dan kapasitas pelaksanaan daripada berbagai rencana
        disamping penekanan-penekanan pengeluaran terhadap beberapa proyek
        mercusuar.

        Mengenai perubahan-perubahan yang terpenting dapat dijelaskan sebagai berikut:

        Kecuali pos "Pungutan lain" ternyata bahwa pos-pos lainnya menunjukkan suatu
        "surplus" dari realisasi di atas Anggaran. Pajak hasilnya meningkat terutama sebagai
        akibat dari intensifikasi penaikan pajak-pajak. Pajak Hasil Bumi (yang sekarang
        dikenal sebagai Iuran Pembangunan Daerah atau I.P.E.D.A.) hasilnya juga meningkat
        sebagai akibat intensifikasi penaikan pajak. Karena IPEDA ini merupakan Iuran wajib
        yang dipergunakan untuk pembangunan Daerah (beslemming heffing) maka
pemungutannya kurang mengalami hambatan-hambatan. Bea dan Cukai meningkat
secara nyata menjadi lebih 200% taksiran semula terutama dalam rangka peraturan-
peraturan tanggal 3 Oktober yakni adanya peningkatan kurs US $ dari Rp. 10,- ub.
menjadi Rp. 75,- ub. untuk dasar perhitungan bea masuk. Juga disebabkan
meningkatnya arus barang impor menjelang Lebaran dan hari-hari Raya lainnya
dalam Triwulan IV/1966. Dalam pos "Lain-lain Penerimaan" boleh dikatakan seluruh
"surplus" sebesar Rp. 1.960,3 juta itu adalah disebabkan oleh hasil penjualan B.E.,
yang mulai diintrodusir sejak 3 Oktober 1966 yang lalu. Pos ,Pungutan lain-lain"
menunjukkan suatu penurunan dalam realisasinya. Pungutan "untung lebih" atas
beberapa commoditer yang menghasilkan keuntungan sangat berarti (seperti
kendaraan bermotor dan barang-barang kiriman lainnya dari luar Negeri) dihentikan
pemungutannya sejak 3 Oktober 1966, jadi pemungutannya hanya berlangsung 9
bulan. Sejak 3 Oktober 1966 bagian "untung lebih" ini dimasukkan dalam pos
penerimaan hasil penjualan B.E. Mengenai pungutan "untung lebih minyak",
penyetorannya ditahan oleh perusahaan-perusahaan minyak sambil menunggu
perubahan-perubahan tarif/harga baru (yang telah direalisir dalam bulan Februari
1967.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_tambahan_atas_perubahan_tambahan_anggar_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Isi tap mprs no. xxxv/mprs/1996. Jelaskan isi tap mprs no. xxxv/mprs/1996. Isi tap mprs no xxxv/mprs/1996. Tap mprs xxxiii 1996. Isi tap mprs no.xxxv/mprs/1996. Isi peraturan 10 februari 1967. Isi peraturan pemerintah tanggal 3 oktober 1996.

Isi ketetapan mprs no. xxxiii/mprs/1996. Https://carapedia.com/perubahan_tambahan_atas_perubahan_tambahan_anggaran_moneter_info1175.html. Jelaskan isi tap mprs no. xxxv/mprs/1996 !. Jelaskan isi tap.mprs no. xxxv/mprs/1996. Tap mpr nomer 23 tahun 1996. Isi tap mprs nomer 10 tahun 1967. Jelaskanisi ketetapan mprs nomor 1/mprs/1960.

Tap mprs no 22 thn 1966. Bunyi peraturan 10 februari 1967. Jelaskan isi tap mprs no xxv dan xxxiii tahun 1996. Bunyi tap xxxiii mprs 1967. Isi tap mpr 25 tahun 65. Bagaimana cara pemerintah menanggulangi hiper inflasi yang terjadi.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK