Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1978
  • » Undang-Undang Perubahan Dan Penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Dewan Pertimbangan Agung (UU 4 thn 1978)

1978

Undang-Undang Perubahan Dan Penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Dewan Pertimbangan Agung (UU 4 thn 1978)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1978 Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Dewan Pertimbangan Agung :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 4 TAHUN 1978
                           TENTANG
 PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967
               TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang        :   bahwa sesuai dengan perkembangan pemerintahan
                     dewasa ini serta untuk lebih meningkatkan
                     pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan
                     Agung untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang
                     sebesar-besarnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar
                     1945, dipandang perlu segera mengadakan perubahan
                     dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun
                     1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

Mengingat        : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 20 ayat (1)
                      Undang-Undang Dasar 1945 ;
                   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
                      III/MPR/1978
                   3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan
                      Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Tahun 1967
                      Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2821) ;


                        Dengan persetujuan
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :   UNDANG-UNDANG    TENTANG    PERUBAHAN  DAN
                     PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN
                     1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG.




                                  Pasal I

Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, diubah dan ditambah sehingga
berbunyi sebagai berikut :

                                  Pasal 2

Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah :
a. berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
b. berhak mengajukan usul dan berkewajiban mengajukan pertimbangan
   kepada Presiden

                                  Pasal 3

(2)   Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak-
      banyaknya 45 (empat puluh lima) orang termasuk Pimpinan Dewan
      Pertimbangan Agung.

                                  Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung
baik masing-masing maupun bersama-sama, diambil sumpah/janjinya oleh
Ketua Mahkamah Agung, menurut agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi anggota Dewan
Pertimbangan Agung, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih
apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan
sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak
langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat
Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala
Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara
Republik Indonesia, dan bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan
kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa
dan Negara Republik Indonesia".

                                 Pasal 10

(1)   Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua dan
      beberapa orang Wakil Ketua.
(2)   Ketua dan Wakil-wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)




      diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Pertimbangan Agung.

                                  Pasal II

(1)   Pasal 11 dihapuskan.
(2)   Dengan penghapusan Pasal 11, maka Pasal 12 menjadi Pasal 11, Pasal 13
      menjadi Pasal 12, dan Pasal 14 menjadi Pasal 13.

                                 Pasal III

Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diubah dan ditambah, sehingga berbunyi
sebagai berikut :

                                 Pasal 11

Dewan Pertimbangan Agung mengatur tata tertibnya sendiri,

                                 Pasal 12

(1)   Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang
      dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2)   Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)   Susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan
      peraturan perundang-undangan.
(4)   Sekretaris Jenderal dan pegawai Sekretariat Jenderal lainnya adalah
      Pegawai Negeri.

                                 Pasal 13

Hak keuangan/administratif dan kedudukan protokol dari Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung diatur dengan Undang-undang.

                                 Pasal IV

Ditambah 1 (satu) pasal dan menjadi Pasal 14, yang berbunyi sebagai berikut :

                                 Pasal 14

(1)   Terhadap Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dikenakan
      tindakan kepolisian guna pemeriksaan suatu perkara kecuali atas perintah
      Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
(2)   Dalam hal Anggota Dewan Pertimbangan Agung tertangkap tangan
      melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari
      satu tahun penjara, maka ia dapat ditangkap ketika itu dan ditahan untuk




       paling lama dua kali duapuluh empat jam, dengan ketentuan bahwa
       penahanan tersebut ketika itu juga harus dilaporkan kepada Jaksa Agung
       yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut kepada
       Presiden. Penahanan lebih lanjut hanya dapat dilaksanakan atas perintah
       Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.

                                  Pasal V

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.


                                        Disahkan di Jakarta
                                        pada tanggal 26 Juli 1978
                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                   Ttd.

                                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.




                                    PENJELASAN
                                        ATAS
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 4 TAHUN 1978
                                      TENTANG
                    PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG
                                NOMOR 3 TAHUN 1967
                        TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

A. UMUM

Dalam rangka terselenggaranya hubungan tata kerja yang sebaik-baiknya dalam
pelaksanaan tugas Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-
lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
1945, maka oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapannya Nomor
III/MPR/1978 telah diatur kedudukan dan hubungan tata kerja Lembaga
Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara. Menurut
Pasal 9 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/ MPR/1978
tersebut, Dewan Pertimbangan Agung adalah sebuah Badan Penasehat
Pemerintah yang berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden.
Disamping itu Dewan Pertimbangan Agung berhak pula mengajukan usul dan
berkewajiban mengajukan pertimbangan kepada Presiden Berhubung dengan
hal tersebut di atas dan perkembangan dewasa ini, maka dalam rangka usaha
meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Agung
untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, dipandang
perlu segera mengadakan perubahan dan penyempurnaan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

B. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
          Pasal 2
          Dewan Pertimbangan Agung memberikan pertimbangan atau nasehat
          serta mengajukan usaha mengenai masalah-masalah kenegaraan dan
          kemasyarakatan terutama masalah-masalah Nasional kepada Presiden,
          baik atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif sendiri. Dasar pokok
          dari tugas Dewan ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

          Pasal 3
                    Ayat (2)
                    Cukup jelas

          Pasal 9
                    Cukup jelas




      Pasal 10
              Ketua dan Wakil-wakil Ketua diangkat dari Anggota Dewan
              Pertimbangan Agung oleh Presiden atas usul Dewan
              Pertambangan Agung.

Pasal II
       Cukup jelas.

Pasal III
       Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal III ini
       adalah Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 yang telah diubah sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal II ayat (2).

      Pasal 11
              Cukup Jelas

      Pasal 12
              Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat
              Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, dengan
              tugas menyelenggarakan administrasi Dewan Pertimbangan
              Agung.

      Pasal 13
              Cukup jelas.

Pasal IV
       Pasal 14.
               (1)Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian adalah :
                  a.pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana;
                  b.permintaan keterangan tentang tindak pidana;
                  c.penangkapan;
                  d.penahanan;
                  e.penggeledahan; dan
                  f.penyitaan.

              (2)Cukup jelas.

Pasal V
       Cukup jelas.






Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_penyempurnaan__nomor_3_tahun_1967_tenta_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.